Nama kota Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menjadi tempat tujuan beliau ketika hijrah dari Mekah, beliau tinggal dan wafat di kota ini.
Sampainya sesuatu pada tingkatan sempurna dan lengkap.
Mengabarkan hukum syariat tanpa mewajibkan penerapannya.
Akad antara laki-laki dengan perempuan yang melegalkan masing-masing menikmati yang lain menurut yang disyariatkan.
Masa suci wanita dari darah haid dan nifas.
Menyiramkan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh, baik diniatkan untuk menghilangkan hadas besar atau mandi sunah, maupun tanpa niat itu.
Salat-salat yang Allah syariatkan sebagai tambahan bagi salat-salat wajib.
Salat yang dikerjakan di waktu antara salat Isya dan salat Fajar, dan sebagai penutup salat malam.
Pelaksanaan salat secara berjamaah.
Niat dalam melaksanakan salah satu dari ibadah haji atau umrah.
Menjelaskan perkataan dan mengalihbahasakannya dari satu bahasa ke bahasa lain.
Sesuatu yang diminta oleh pemilik syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Bulan kesembilan dalam bulan-bulan tahun hijriah.
Pujian Allah kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- di hadapan para malaikat yang didekatkan.
Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu yang sekarang atau yang akan datang dengan menggunakan lafal yang khusus atau lafal yang bisa menggantikannya.
Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya, serta kadar bagian untuk setiap ahli waris.
Setiap ucapan yang mengandung pengagungan dan kecintaan kepada Allah.
Salat-salat sunah yang dilaksanakan sebelum atau sesudah salat fardu.
Lafal yang diucapkan setelah membaca surah Al-Fātiḥah dan selepas berdoa, maknanya: Ya Allah, kabulkanlah (permohonan kami)!
Waktu-waktu yang ditentukan secara syariat untuk pelaksanaan salat.
Taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan ucapan dan perbuatan baik ketika mereka masih hidup maupun setelah meninggal.
Ucapan penghormatan yang diucapkan oleh seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya yang muslim dan juga ketika berpisah dengannya.
Setiap harta atau suatu hak yang ditinggalkan seseorang setelah wafat.
Menghilangkan sesuatu yang menghalangi kesahan salat berupa hadas dan najis.
Perintah pembuat syariat untuk melakukan sesuatu dengan perintah yang tidak mengharuskan.
Kekuatan yang muncul pada anak, yang mengeluarkannya dari keadaan anak-anak kepada kondisi laki-laki atau perempuan dewasa.
Permohonan ampunan dari seorang hamba kepada Rabb-nya dari dosa-dosanya dan memohon penjagaan dari dampak-dampak negatifnya.
Tindakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta-harta tertentu dengan sifat tertentu untuk kelompok manusia tertentu.
Pemberian yang dikeluarkan seseorang dari hartanya guna mendekatkan diri dan mencari pahala dari Allah -Ta'ālā-.
Arah yang kaum muslimin salat menghadap kepadanya.
Tempat di bumi yang digunakan untuk mengubur mayat.
Tindakan meratakan air di tubuh mayat dengan cara yang disyariatkan.
Nama bagi jin kafir yang diciptakan dari api.
Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Memvonis seorang muslim keluar dari Islam (murtad).
Meletakkan jenazah di dalam kubur dan menimbunnya dengan tanah.
Sedekah dari jenis bahan makanan yang diwajibkan setelah selesai Ramadan.
Menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau yang terbuat dari keduanya atau yang berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Datang ke kubur orang Islam dengan tujuan mendoakan mereka serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka dan mengingat akhirat.
Hari kesepuluh dari bulan Muharam.
Mengiringi jenazah, membawanya ke tempat ia disalatkan dan menguburkannya.
Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Salat lima waktu yang wajib dikerjakan setiap satu hari satu malam, yaitu; Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh.
Hal-hal yang haram dikerjakan oleh orang yang sedang berihram dengan ibadah haji atau umrah.
Memakai air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu dengan niat beribadah.
Salat dua rakaat yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan tata cara khusus.
Salat dua rakaat yang dikerjakan setelah dua khotbah pada waktu zuhur di hari Jumat.
Mendoakan dan menyalati jenazah dengan tata cara khusus.
Salat yang disyariatkan sebagai tambahan bagi salat wajib.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat.
Segala sesuatu yang diyakini manusia dengan keyakinan yang kuat dengan mengikatkan hati padanya dan menjadikannya sebagai mazhab (prinsip hidup).
Dukungan dan pembelaan kepada orang yang Anda pentingkan urusannya, baik pada kebenaran ataupun kebatilan; seperti karena membela kabilah, suku, warna kulit, dan sebagainya.
Permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara harus.
Memberitahukan tentang sesuatu dengan berita yang berbeda dengan kenyataan, baik secara sengaja atau tidak.
Menukar harta dengan harta lain untuk tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.
Alat-alat bermain dan bermusik seperti seruling dan semisalnya.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Menolak Islam atau melakukan suatu ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan, atau perbuatan meninggalkan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.
Melindungi manusia pada darah, harta, dan kehormatannya.
Yaitu mengalirkan darah hewan dengan tata cara tertentu.
Mengambil harta yang mencapai nisab dari tempat penyimpanan yang aman, yang biasa digunakan menyimpan harta dengan cara sembunyi-sembunyi.
Ucapan orang yang salat, "Rabbanā wa lakal-ḥamdu (Wahai Tuhan kami! Bagi-Mulah segala pujian)" saat berdiri tegak setelah rukuk.
Perintah agama untuk meninggalkan sebuah perbuatan yang bersifat harus ditinggalkan.
Sujud dua kali yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menambal kekurangan yang terjadi di dalam salatnya karena ragu-ragu, lupa, dan semacamnya.
Beribadah kepada Allah -Ta’ālā- dengan merendahkan kepala dan membungkukkan punggung dengan cara khusus dalam ibadah salat.
Menutup bagian tubuh yang tidak pantas tampak dan menyebabkan malu bila terlihat, khususnya di dalam salat, seperti kemaluan dan semacamnya.
Tenang dan diamnya anggota badan hingga setiap organ tubuh berada di posisinya di semua rukun salat yang bersifat gerakan (fi'liyyah) selama jangka waktu tertentu.
Bagian dari anggota badan yang harus ditutup, dan kalau terbuka menimbulkan rasa malu, seperti kubul dan dubur.
Tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan salat selama-lamanya.
Petunjuk yang dipegang oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia -riḍwānullāh 'alaihim- dalam urusan agama berupa ucapan, perbuatan, dan keyakinan.
Ayat ke-255 dari Surah Al-Baqarah dalam Al-Qur`ān Al-Karīm.
Menyimpang dan belok menjauh dari kebenaran dengan sengaja atau tidak sengaja.
Melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dengan niat ketaatan, baik perintah atau larangan itu berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan.
Insting pemahaman yang diberikan Allah untuk membedakan manusia dari semua hewan, dan kewajiban agama gugur ketika insting ini tidak ada.
Mengunjungi Masjidilharam di Mekah kapan saja sepanjang tahun untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Mengonsumsi segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa benda cair maupun padat, sedikit ataupun banyak.
Tindakan seorang mukalaf dalam meninggalkan salat wajib secara sengaja, lupa, atau malas-malasan hingga waktunya yang telah ditentukan secara syariat habis.
Kesaksian dusta yang dilakukan secara sengaja untuk menggapai kebatilan.
Jalan yang terang dalam agama berupa akidah, hukum-hukum fikih, dan adab.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Melakukan jimak di perempuan di kemaluannya tanpa ikatan pernikahan atau perbudakan, ataupun syubhat.
Usaha seorang ulama dalam mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan hukum syariat yang bersifat furuk dari dalil-dalinya.
Semua yang diizinkan oleh agama untuk dikerjakan atau ditinggalkan.
Salat dan zikir sunah di malam hari.
Al-Kusūf adalah maṣdar dari fi'il "kasafa". Makna asal al-kasf adalah berubah dan beralih pada kondisi yang tidak disukai. Dari sini diambil istilah "kusūf asy-syams wal-qamar" (gerhana matahari dan bulan), yakni apabila matahari dan bulan tertutup, cahaya keduanya hilang dan berubah hitam.
Apa yang digunakan wanita untuk menutupi tubuhnya berupa baju, jubah panjang, kerudung dan semacamnya.
Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Al-'Adālah artinya istikamah di atas kebenaran. Sedangkan makna al-'adl ialah keadilan dan segala yang diyakini jiwa sebagai sesuatu yang lurus. Lawan katanya adalah aẓ-ẓulm (kezaliman). Asal kata al-'adālah ialah al-i'tidāl, yaitu pertengahan dan lurus. Di antara maknanya yang lain adalah penyamaan, kebersihan, dan penyucian.
Al-Qatl (pembunuhan) artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.
Bangsa Arab yang tinggal di bādiyah (pedalaman gurun). Bādiyah ialah padang pasir terbuka nan luas, di sana terdapat padang rumput dan sumber air. Ada juga yang berpendapat, mereka adalah orang yang tinggal di bādiyah meskipun non-Arab. Sedangkan at-ta'arrub artinya tinggal di pedalaman gurun bersama orang-orang badui.
Al-Fiṭr (berbuka) ialah lawan dari kata ṣaum (puasa). Dikatakan, "Afṭara aṣ-ṣā`im", artinya: orang yang puasa telah makan dan minum. Makna asal al-fiṭr ialah membelah dan membuka.
Menyembunyikan dan menyamarkan. Di antara maknanya yang lain adalah menipu, mengelabui, khianat, dan mengurangi.
Qur` atau qar` -dibaca dengan huruf qāf yang damah atau fatah- artinya waktu. Dari sini, haid dan suci dinamakan "qur`un". Kata ini juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan; karena berkumpulnya darah di rahim wanita.
Al-Ifk ialah kedustaan. Ia berasal dari kata al-afk, artinya: membalik dan memalingkan. Di antara maknanya yang lain yaitu dosa, kebohongan, fitnah, dan kebatilan.
Ia bermakna pengakuan; antonim kata al-juḥūd (penolakan) dan al-inkār (pengingkaran). Asal kata al-iqrār adalah al-qarr, yaitu berdiam dan menetap.
Harta yang engkau berikan untuk kemudian dikembalikan lagi padamu. Asal arti al-qarḍ adalah memotong.
Saf adalah garis lurus yang ada pada benda apa pun. Makna asal aṣ-ṣaff (saf) dan at-taṣfīf (pensafan) ialah menyamakan segala sesuatu dalam satu garis lurus.
Ṣafā adalah jamak dari ṣafāh, yaitu batu yang lebar, halus, dan keras yang tidak bisa menumbuhkan apa pun. Asalnya dari kata aṣ-ṣafā` yang bermakna bersih.
Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim -'alaihi as-salām- setelah selesai tawaf.
Salat yang dilakukan dengan cara khusus karena sebab sakit.
Al-Istijmār artinya istinja dan membersihkan dengan al-jimār, yaitu batu-batu kecil.
Al-Ijmā' artinya kesepakatan. Dikatakan, "Ajma'a al-qaumu 'alā amrin mā" artinya: kaum itu menyepakati suatu perkara dan pendapat mereka sama-sama menyetujuinya.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
Al-Irṡ adalah apa yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya berupa harta dan semacamnya. Makna asal al-irṡ adalah perpindahan sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain.
Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.
At-Tarāḍī artinya saling rida antara dua pihak. Keridaan adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan dalam melakukannya.
At-Tarjī' artinya pengulangan. Bisa juga berarti mengulangi bacaan.
At-Tarkhīṣ artinya meringankan dan memudahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menurunkan dan mengurangi.
Al-Janāzah artinya orang yang mati. Al-Janāzah juga bisa bermakna kasur yang digunakan untuk membawa mayat. Berasal dari kata at-tajnīz, yang berarti menyiapkan dan menyediakan.
Bentuk jamak dari kata ḥadd, yaitu pembatas antara dua benda. Makna: “Ḥaddu asy-syai`”: bagian ujung sesuatu. Ḥadd juga mengandung makna mencegah; di antaranya, hukuman zina dan sebagainya dinamakan ḥadd (hudud) karena hukuman-hukuman tersebut mencegah pelaku dari mengulanginya.
Sebongkah batu yang warnanya cenderung hitam, bentuknya bulat telur, terletak di dasar bangunan Kakbah di sudut tenggaranya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Waswasah adalah suara dan ucapan yang samar. Di antara arti al-waswasah adalah bisikan hati tentang sesuatu yang tidak bermanfaat, keburukan, dan pikiran buruk.
Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.
Al-Qaḍā` artinya penetapan hukum dan pemberian keputusan. Di antara makna lainnya yaitu penyelesaian dan penyempurnaan. Dari makna inilah, seorang hakim dinamakan "qaḍī"; karena dia menetapkan hukum dalam berbagai perkara dan menyelesaikan perselisihan di dalamnya.
Al-Mawāqīt merupakan bentuk jamak dari kata "mīqāt". Ia bermakna: waktu atau tempat yang ditentukan untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Segala sesuatu yang saya tentukan baginya suatu waktu atau tempat; maka berarti saya telah menjadikan mikat baginya.
Siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok mulut. Juga berarti al-istiyāk, yaitu menggosok. Kata siwāk berasal dari "as-sauk", artinya miring dan bergerak.
Orang yang berada di depan orang-orang yang salat, untuk dijadikan panutan dan diikuti dalam salat.
Asy-Syafā'ah artinya meminta sesuatu untuk orang lain. Juga bisa berarti tambahan, bergabung dengan orang lain dan bersekutu dengannya
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
Seseorang sengaja memukul orang lain dengan menggunakan alat yang biasanya tidak membunuh, tetapi membuatnya terbunuh.
As-Sulṭān artinya penguasa dan pemerintah. Berasal dari kata as-salāṭah, yaitu kuat, kokoh, dan berkuasa. As-Sulṭān juga bisa berarti khalifah, pemimpin, hakim, hujah dan bukti.
Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-An'ām adalah bentuk jamak dari kata na'am. Al-An'ām adalah unta, sapi dan kambing. Kata ini seringkali diungkapkan untuk unta. Asal kata ini dari at-tana'-'um yang berarti bersenang-senang dan bersuka ria.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Saling terikat dan menyatu. Lawan katanya adalah al-inqiṭā` (terputus) dan al-infiṣāl (terpisah). Dikatakan, "Ittaṣala bi qaumin" artinya ia menikahi seorang dari suatu kaum dan menjalin ikatan dengan mereka.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Al-Uḍḥiyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.
Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.
Air yang salah satu sifatnya (bau, rasa, dan warnanya) berubah karena kemasukan benda najis.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa seperti makan, minum, jimak dan semacamnya.
Al-Ahl artinya kerabat dan famili. Dikatakan, "Waṣala ahlahu", artinya: ia menyambung kerabatnya. Makna "Ahlur-rajul": istri dan orang paling khusus dengan laki-laki tersebut. Dan makna "Ahlusy-syai`": hal-hal yang menyertai dan memiliki kekhususan dengan sesuatu tersebut.
Iḥtilām bermakna mimpi melakukan jimak atau sejenisnya dalam tidur, baik yang bermimpi tersebut mengeluarkan air mani atau tidak. Iḥtilām juga bermakna berakal dan balig.
Iḥdād bermakna menolak dan meninggalkan. Ia merupakan maṣdar yang berasal dari kata "aḥadda". Contoh penggunaannya dalam kalimat: "Aḥaddatil-mar`ah 'alā zaujihā", artinya: wanita itu tidak memakai perhiasan dan sejenisnya yang biasa ia gunakan untuk mempercantik dirinya sepeninggal suaminya. Asal katanya adalah al-ḥadd yang bermakna: larangan dan pembatas antara dua hal.
Makna asalnya adalah: berkumpul, tertahan, dan terhalang. Contoh kalimatnya: "Aḥṣārahu al-maraḍ", artinya: penyakitnya menghalangi dirinya dari melakukan safar. Di antara maknanya adalah terhalangnya jemaah haji dari menyempurnakan manasik haji karena sakit dan semacamnya.
Asal makna al-iḥṣān ialah melarang. Makna "al-mar`ah al-muḥṣinah" ialah wanita yang terjaga (dari dosa).
Al-Iḥlāl (tahalul) ialah kebalikan dari ihram. Yakni, kondisi dibolehkannya seseorang untuk melakukan hal-hal yang yang diharamkan atas orang yang berihram berupa larangan-larangan dalam haji. Makna asalnya adalah membuka sesuatu.
Al-Adab adalah akhlak yang baik dan perilaku yang mulia. Makna asalnya adalah seruan; karena perilaku ini mengajak manusia kepada hal-hal yang terpuji dan menyatukan mereka di atasnya.
Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Al-Isbāl berarti menjuraikan. Makna asal al-isbāl adalah melepaskan sesuatu dari atas ke bawah dan dengan lurus memanjang mengikuti benda.
Istikhlāf artinya menjadikan seseorang sebagai pengganti. Misalnya dikatakan, "Istakhlafa fulānun fulānan fī mālihi", artinya: ia menjadikan si fulan sebagai pengganti dirinya dalam mengurus hartanya. Makna asalnya ialah menentukan pengganti dari sesuatu. Pengganti (al-khalaf) artinya tukaran dan balasan.
Al-Istirjā' artinya meminta kembali. Di antara makna al-istirjā' yang lain adalah ucapan "innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn".
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Tahajjud artinya bangun malam setelah tidur. Asal katanya dari al-hujūd, yang bermakna tidur malam.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Al-Usrah diambil dari kata Asara yaitu suku seseorang, kerabat dekatnya, dan keluarganya. Arti sebenarnya Al-Asr adalah kekuatan.
Iḍṭibā' artinya memasukkan pakaian dan selendang dari bawah tangan kanan lalu diletakkan di atas lengan kiri dan pundak kiri sehingga tampaklah pundak kanannya.
Ta'ziyah: menghibur dan menganjurkan orang lain agar bersabar. Makna al-'azā' ialah kesabaran. Juga di antara makna lainnya ialah memberikan hiburan dan penyabaran.
At-Ta'zīr berasal dari kata al-'azr. Makna asalnya adalah melarang dan menolak.
As-Safar makna aslinya: tersingkap dan terbuka. Di antara maknanya yang lain adalah menempuh suatu jarak.
Al-Gaḍab adalah marah dan murka. Dikatakan gaḍiba 'alaihi, yagḍabu: apabila dia marah dan murka. Antonim kata Ar-Riḍā (rela). Asal makna Al-Gaḍab adalah kuat dan keras. Al-Gaḍab (marah) bagi makhluk adalah perubahan emosi yang terjadi ketika darah jantung bergolak untuk menuntut balas.
Mengikuti dan mencontoh sesuatu, serta mengerjakan seperti yang ia kerjakan.
Al-Ittifāq artinya keselarasan dan kedekatan antara dua hal. At-Ittifāq juga berarti saling berdekatan dan bersatu.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
At-Tagyīr artinya pengubahan dan penghilangan. At-Tagyīr juga berarti penggantian. Asal artinya ialah menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Juga bermakna berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya.
At-Tafrīṭ artinya kelalaian dan penelantaran. Dikatakan, "Farraṭa fī asy-syai`i" artinya melalaikan sesuatu dan menelantarkannya hingga luput dan tidak mendatangkan hasil sebagaimana yang seharusnya. Asal artinya ialah menghilangkan sesuatu dari tempatnya. Juga bermakna meremehkan dan mengakhirkan.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Al-Iṡm artinya dosa. Ada yang menyatakan, ia adalah dosa yang pelakunya layak mendapat siksa. Dikatakan, "Aṡima fulān", artinya: polan berdosa dan melakukan keburukan atau kesalahan. Asal kata ini menunjukkan arti lambat dan terlambat.
Al-Aḥbās adalah bentuk jamak dari kata hibs, yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk menyumbat aliran air, seperti batu dan sebagainya. Makna asalnya adalah wakaf. Al-iḥbās - berarti mewakafkan dan menyerahkan sesuatu.
Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.
Syuf'ah artinya menggabungkan atau mengumpulkan, dan bisa juga bermakna memiliki.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
At-Tamyīz artinya menjauhkan dan mengeluarkan sesuatu. Bisa juga bermakna menjauhkan, memisahkan, membedakan antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Melaksanakan salat-salat yang telah lewat waktunya.
Aṣ-Ṣūrah artinya bentuk dan tampilan. Bisa juga berarti sifat. Segala yang diambil dan dipindah dari asalnya disebut ṣūrah.
Namṣ ialah mencabut bulu. Juga didefinisikan: mencabut dan mencukur bulu wajah.
At-Tauṡīq (dokumentasi) artinya menguatkan dan mengukuhkan sesuatu. Asal artinya ialah pengukuhan dan peneguhan. Sedangkan makna al-waṡīqah ialah sesuatu yang digunakan untuk mengukuhkan dan menetapkan suatu hal berupa pesan dan sebagainya.
Al-Bāṭil adalah isim fā'il dari kata "baṭala asy-syai`u yabṭulu buṭlan wa buṭlānan", artinya adalah antonim kata benar dan sah. Asal kata ini menunjukkan perginya sesuatu dan sebentarnya masa menetapnya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Menjaga dan memelihara sesuatu. Arti asalnya adalah mendekap sesuatu ke dalam al-ḥiḍn, yaitu daerah di bawah ketiak. Dan al-Ḥāḍinah berarti penjaga.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Kota Al-Quds di Palestina yang meliputi Masjidil Aqṣa al-Mubarak.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Ḥiqd bermakna menahan amarah dan permusuhan dalam hati. Makna asalnya ialah memegang dan menahan. Di antara maknanya yang lain ialah kebencian dan kemarahan.
Al-Ḥauqalah adalah ucapan "lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh".
Ar-Ramal artinya mempercepat jalan dan berlari-lari kecil sembari menggerak-gerakkan kedua pundak dan memperpendek langkah-langkahnya. Kadar ar-ramal ini di atas berjalan dan di bawah berlari.
Melempar jumlah tertentu dari kerikil kecil ke dalam bak jamrah di Mina pada hari naḥar dan hari-hari tasyriq.
Waktu dikabulkannya doa oleh Allah -Ta’ālā- pada hari Jumat.
As-Sā`imah ialah binatang ternak yang merumput. Dinamakan demikian karena binatang ini memakan rumput yang dibolehkan. Asal arti as-saum ialah pergi mencari sesuatu
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Tongkat, dinding dan lainnya yang diletakkan di depan orang yang salat untuk mencegah orang lain lewat di hadapannya.
Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.
Āriyah artinya istilah dari pemberian pinjaman, juga bermakna barang pinjaman yang manfaatnya dipergilirkan di antara manusia. Asal katanya dari at-ta'āwur yang artinya saling mengganti dan bergilir.
At-Taṭhīr bermakna pembersihan dan penyucian. Juga dimaknai pemurnian dan pembebasan.
At-Ta'jīl ialah penyegeraan dan pelaksanaan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Uzur ialah dalih yang dapat dijadikan sebagai alasan. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan celaan disebut uzur. Asal makna użur: menghilangkan sesuatu dari diri.
Ar-Riddah artinya kembali dan pindah. Dikatakan, "Irtadda 'an safarih" artinya ia kembali dari perjalanannya. Di antara artinya juga adalah pulang, menolak, enggan, dan pindah.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Ar-Raḍā' ialah menghisap payudara. Bisa juga berarti minum susu dari payudara.
Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Ar-Rifqu ialah kelembutan dan kehalusan. Antonim kata kasar dan keras. Juga berarti mudah, gampang. Asal artinya bermanfaat.
Ar-Rukn artinya dasar atau sisi. Arkān segala sesuatu adalah sisi-sisinya dan dasar-dasarnya yang menjadi sandaran dan penopangnya. Ar-Rukn juga berarti tiang dan pilar sesuatu. Kata ar-rukn berasal dari ar-rakn, yang berarti kuat dan kokoh.
At-Tabżīr artinya memisah-misahkan dan menyebarkan. Dikatakan, "Bażartu al-ḥabba fī al-arḍi bażran," artinya aku menebarkan biji di tanah dan memisah-misahkannya. Segala yang engkau pisah-pisahkan dan rusak maka engkau telah men-tabżīr-kannya.
Tabarru' bermakna melakukan sesuatu secara suka rela, tanpa ada kewajiban melakukannya. Makna asalnya ialah kemenangan dan kesuksesan.
Ta'wīḍ artinya pembayaran al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Makna al-'iwaḍ ialah ganti rugi dan balasan yang sama.
At-Tawarruk artinya bertumpu pada al-warik. Al-Warik adalah organ tubuh di atas paha. Dikatakan, "Qa'ada mutawarrikan", artinya ia duduk bertumpu pada salah satu dari dua pangkal pahanya. At-Tawarruk juga diungkapkan dengan arti berbaring.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
At-Tayammun artinya memulai pekerjaan dengan tangan kanan, kaki kanan dan sisi kanan. Juga diungkapkan dengan arti mencari al-yumn, yakni berkah dan tambahan kebaikan.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Melawan orang yang zalim dan mencegahnya dari berbuat sewenang-wenang pada jiwa, kehormatan atau harta tanpa alasan yang dibenarkan.
Aż-Żimmiy adalah nisbah kepada kata aż-żimmah, maknanya orang yang mempunyai aż-żimmah. Yang dimaksud dengan aż-żimmah adalah perjanjian dan jaminan keamanan.
Tempat terbentuknya janin di perut ibu. Ar-Raḥim juga berarti kekerabatan dan hubungan keluarga. Dikatakan, "Bainahumā raḥim", artinya di antara keduanya ada kekerabatan dan hubungan keluarga.
Ruqyah artinya penjagaan dan perlindungan. Juga bermakna menjampi dan membentengi. Ar-Ruqyah berasal dari kata "at-taraqqī", artinya memanjat dan naik.
Rahn bermakna tetap dan kekal. Ia juga bermakna menahan, menetap, dan konsisten.
Al-'Irāfah (meramal) ialah pekerjaan tukang ramal, yaitu dukun atau peramal yang mengaku mengetahui perkara gaib dan masa depan.
Arbūn ialah seseorang membeli sesuatu dengan menyerahkan sebagian harganya terlebih dahulu. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.
Farḍ bermakna pemutusan. Juga bisa bermakna pengharusan dan penentuan.
Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.
Mengerjakan salat di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Waktu-waktu yang mana Allah tidak menyukai adanya salat di waktu tersebut.
Āyah (ayat) artinya tanda dan ciri khas. Dari makna inilah asal penamaan ayat dalam Al-Qur`ān, karena ayat merupakan tanda pembatas antara kalam Allah yang sebelumnya dan yang setelahnya. Ayat juga bermakna sejumlah huruf, mukjizat (tanda-tanda kebesaran Allah), dalil, bukti, perkara yang menakjubkan, dan pelajaran.
Al-Mażyu atau al-mażiy artinya cairan lembut dan putih yang keluar dari kemaluan saat bercumbu dan mencium atau saat mengkhayal.
Al-Murāja'ah artinya pengembalian. Ia merupakan bentuk masdar dari verba rāja'a. Dikatakan, "Rāja'a fulanan fi amrihi", artinya: dia mengembalikan perkaranya pada si polan dan bermusyawarah dengannya. Juga: "Rāja'a Zaujatahu", artinya: ia mengembalikan (merujuk) istrinya setelah jatuh talak. Asal katanya dari ar-raj'u (kembali), yaitu lawan kata pergi.
An-Najsy dan an-najasy berarti mengobarkan sesuatu dan mengeluarkannya. Ada yang berpandangan, bahwa makna asal an-najsy adalah memuji dan menyanjung.
Naskh bermakna penghapusan dan pemindahan. Sedangkan makna at-tanāsukh ialah perpindahan. Makna asal naskh ialah mengangkat sesuatu dari tempatnya lalu meletakkan yang lain di tempat tersebut. Di antara makna naskh secara bahasa ialah pemindahan, penggantian, pengubahan, pembatalan, dan penetapan.
An-Nusyūz berasal dari kata an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi dari permukaan tanah. Dikatakan, "Nasyazat al-mar`atu bi zaujihā wa 'alā zaujihā - hiya nāsyiz wa nāsyizah", artinya: wanita itu merasa tinggi dari suaminya, murka padanya, dan tidak menaatinya, dan wanita ini disebut nāsyiz dan nāsyizah.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.
Minbar artinya tempat yang tinggi. Ia berasal dari kata an-nabr, yaitu tingginya sesuatu dari tanah.
An-Nifās artinya kelahiran. Berasal dari kata at-tanfīs, yaitu keluar dari rongga. Kemudian kata an-nifās digunakan untuk darah yang keluar karena melahirkan.
Al-Jimār adalah bentuk jamak dari jamrah, yaitu kerikil dan batu kecil. Juga bisa berarti tempat melempar dan berkumpulnya batu-batu.
Menunaikan salat Zuhur bersama Asar, dan Magrib bersama Isya dengan didahulukan atau diakhirkan pada waktu salah satunya.
Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Salat yang dilaksanakan dengan cara tertentu di waktu sedang takut, seperti waktu musuh datang, atau musuh memeranginya atau semisalnya.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Batāt artinya memutuskan. Biasanya pada perkara yang tak akan terulang lagi dikatakan, "Lā af'aluhul-battah" (saya tidak akan melakukannya sama sekali selamanya). Segala sesuatu yang Anda lakukan dan selesaikan, maka artinya Anda telah meninggalkannya selamanya. Batāt juga bermakna keharusan.
Ihlāl artinya talbiah. Asal maknanya ialah mengeraskan suara ketika melihat hilal. Lalu ia banyak digunakan dalam bahasa, sehingga setiap orang yang mengeraskan suaranya dijuluki "muhill" dan "mustahill" (orang yang mengeraskan suara). Sehingga juga dikatakan, "Ahalla bil-ḥajj", artinya: ia mengeraskan suaranya ketika membaca talbiah.
Salat yang dilaksanakan dalam safar dengan tata cara tertentu.
Gabn: penipuan dalam jual beli.
Al-Qiṣāṣ -dibaca dengan mengkasrah huruf Qāf- artinya menyerupai, menyamai dan menghukum dengan perbuatan yang sama. Dikatakan, "Iqtaṣṣa min 'aduwwihi", artinya ia melakukan pada musuh seperti yang dilakukan musuh pada dirinya. Berasal dari kata al-qaṣṣ, yaitu menyelidiki. Dikatakan pula, al-qaṣṣ artinya memotong.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Al-Qimār artinya pertaruhan antara dua pihak yang mengandung resiko terhadap harta; karena memungkinkan adanya kerugian atau keuntungan lebih. Asal makna al-qimār diderivasikan dari kata al-qamar (bulan); karena di satu waktu bulan itu terus bertambah hingga menjadi bulan purnama dan di waktu yang lain terus berkurang hingga menjadi bulan sabit. Demikian juga harta yang dipertaruhkan dalam perjudian.
Penghadangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang-orang di tengah perjalanan dengan menggunakan senjata untuk menakut-nakuti mereka, membunuh mereka, mencuri harta benda mereka dan semacamnya.
Melakukan penjagaan terhadap sesuatu. Al-Qayyim artinya yang melaksanakan penjagaan dan pemeliharaan terhadap sesuatu. Namun lafal al-qiwām lebih luas (dari al-qayyim), artinya adalah yang bertanggung jawab terhadap adanya maslahat, pengaturan, dan pembinaan. Al-Qiwāmah juga berarti perbaikan dan pemeliharaan. Qiwām asy-syai` artinya pondasi dan pilar sesuatu. Al-Qiwāmah berasal dari kata al-qiyām, artinya berdiri tegak.
Menggabungkan dan mengikutkan. Makna asal al-qiyās adalah mengukur sesuatu dengan selainnya. Al-Qiyās juga berarti menyerupakan dan menyamakan. Juga di antara makna al-qiyās adalah mempertimbangkan, menyamakan dan tepat.
Kāfil artinya penjamin. Kafīl juga memiliki arti orang yang menanggung kebutuhan orang lain.
Kāhin artinya orang yang mengklaim mengetahui perkara gaib dan hal-hal yang tersembunyi. Asal kata al-kahānah dari at-takahhun, yang berarti menduga-duga, menebak, berprasangka, dan berdusta.
Al-Luqaṭah adalah nama sesuatu yang Anda dapati tergeletak di atas tanah lalu Anda memungutnya. Asalnya dari kata al-laqṭ, yakni mengambil sesuatu dari atas tanah.
Berhentinya darah haid wanita disebabkan lanjut usia.
Manfa'ah: faedah. Apa pun yang diambil faedahnya dari sesuatu maka disebut manfaat. Lawan dari manfaat adalah al-maḍarrah (bahaya). Makna asal an-naf' (manfaat) dalam bahasa adalah kebaikan dan setiap apa yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di antara makna manfaat juga adalah maslahat dan buah.
Cairan yang keluar dari lelaki atau wanita yang menjadi cikal bakal anak. Al-Istimnā' artinya tindakan mengeluarkan air mani. Al-Maniy berasal dari kata al-man-yu, yaitu menyiram dan mengalirkan. Ada yang berpendapat, asal kata al-maniy adalah al-man-yu yang berarti menetapkan. Cairan lelaki dinamakan mani karena air itu dialirkan dan ditumpahkan, atau karena anak ditetapkan dan diciptakan darinya.
Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Mencegah, menghardik dan melarang. Dari sini diambil kata an-nuhyah yang berarti akal; karena akal mampu menghalangi pelakunya dari perbuatan yang buruk. Lawan kata an-nahyu adalah al-amru (perintah). Asal kata an-nahyu adalah al-intihā`, yaitu berhenti pada batas yang sudah diketahui. An-Nahy juga berarti tiba dan sampai. An-Nihāyah artinya ujung dan batas. Juga di antara makna an-nahyu adalah mengharamkan, menolak dan memalingkan.
Tangisan dengan suara keras. An-Nā`iḥah artinya wanita yang menangis. An-Niyāḥah juga berarti pekikan dan teriakan. Makna asal at-tanāwuḥ adalah saling berhadapan. Tangisan para wanita pada masa jahiliah dinamakan "niyāḥah", karena mereka dahulu saling berhadapan satu sama lain lalu menangisi mayat.
Hibah: memberi tanpa imbalan. Kata hibah juga digunakan untuk pemberian itu sendiri. Kata al-hibah berasal dari kata al-wahb, yaitu menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, baik harta ataupun selain harta. Al-Hibah juga berarti sumbangan, pemberian, sedekah, dan anugerah.
Waṡaniy ialah penisbahan kepada al-waṡan (berhala) yaitu patung-patung dan bebatuan yang disembah. Al-Waṡaniyah (paganisme) ialah penyembahan terhadap patung-patung dan bebatuan. Al-Waṡan (berhala) juga mencakup patung replika dan salib. Asal kata al-waṡan dari al-waṡn yang bermakna terus-menerus dan tetap. Ia juga bisa bermakna kekuatan dan kuantitas.
Wiṡāl: mengikat atau bersambung. Misalnya dikatakan, "Wāṡala baina asy-syai`ain", artinya: ia mengikat atau menyambung antara dua hal. Makna al-ittiṡāl ialah saling menghubungi atau mengikat, lawan kata dari al-inqiṭā' (terputus) dan al-insfiṡāl (terpisah). Asal makna al-wiṡāl ialah menggabungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga ia bergantung padanya. Ia juga bisa bermakna berlebihan, sampai, terus-menerus, mengikuti, dan bersilih.
Permintaan seseorang pada orang lain agar melakukan hal tertentu saat ia tidak ada. Makna al-waṡiyyah ialah perkara yang diwasiatkan. Ia berasal dari kata "al-īṡā`" yang bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di antara makna al-wiṡāyah yang lain ialah pengharusan dan penegasan.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Permainan dengan menetapkan barang taruhan dalam segala sesuatu. Ada yang berpendapat bahwa segala sesuatu yang mengandung qimār (kerugian salah satu pihak) adalah judi, meskipun permainan kacang-kacangan yang dilakukan oleh anak-anak. Asal kata "maisir" bisa jadi dari al-yusr (kemudahan) karena ia mengandung pengambilan harta secara mudah, atau bisa jadi dari at-tajzi`ah atau al-iqtisām (pembagian).
Nāẓir: isim fā'il dari kata "an-naẓar" yang bermakna berpikir dan merenung tentang sesuatu. Makna asalnya ialah memperhatikan sesuatu dengan seksama dan memandangnya dengan mata kepala. Lalu makna ini meluas sehingga menjadi membolak-balikan pandangan untuk mengetahui dan melihat hakikat sesuatu.
Nā`iḥah: isim fā'il dari kata "an-nauḥ" yang bermakna tangisan dengan suara tinggi seperti mengerang dengan penuh sedih dan teriakan. Makna asal "at-tanāwuḥ" ialah saling berjumpa. Sehingga ratapan wanita disebut sebagai niyāḥah karena mereka saling berjumpa terlebih dahulu lalu menangis dan meratap bersama.
Al-Kitābiy adalah isim yang dinisbahkan kepada kata kitab. Al-Kitāb adalah lembaran-lembaran yang dihimpun di antara dua cover. Berasal dari kata al-katb, yaitu menghimpun sesuatu kepada sesuatu yang lain. Dikatakan, "Katabtu asy-syai`" artinya aku mengumpulkan sesuatu. Al-Kitābiy juga berarti satu orang dari Ahli Kitab. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Hari ke-11, 12 dan 13 dari bulan Zulhijah.
Asal makna kata "aż-żakāh" secara bahasa ialah sempurnanya sesuatu dan capaiannya pada level tertinggi. Dari makna inilah aż-żabḥ (penyembelihan pada bagian atas leher hewan) dan an-naḥr (penyembelihan pada pangkal leher hewan) dinamakan tażkiyah dan żakāh (penyembelihan); karena dengan keduanya sebab kebolehan makan daging hewan sembelihan sempurna.
Bentuk jamak dari kata "tarwīḥah", artinya istirahat, yakni mencari kenyamanan. At-Tarāwīḥ juga bermakna salat yang mengandung istirahat. Engkau bisa mengatakan, "Rawwaḥa ar-rajulu bi al-qaum", yaitu orang itu salat tarawih bersama kaumnya. Kata at-tarāwīh berasal dari "ar-rauḥ" yang artinya keluasan dan kelapangan. Dikatakan, "Arāḥa al-insānu", apabila seseorang merasa lapang dan longgar. Dinamakan salat "tarwiḥah" di bulan Ramadan; karena istirahat yang dilakukan oleh jamaah setiap kali selesai melaksanakan salat empat rakaat.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Menggerak-gerakkan air dalam mulut. Makna asal maḍmaḍah ialah bergerak di bagian dalam sesuatu. Ia juga bermakna mencuci.
Bentuk jamak dari kata ma'bad, artinya tempat ibadah yang berupa ketaatan dan mendekatkan diri. Makna asal ibadah ialah merendahkan diri, lemah lembut, tunduk, dan patuh.
Tempat adanya kubur. Al-Qabr (kubur) ialah tempat pemakaman, berupa lubang yang di dalamnya diletakkan jenazah. Setiap tempat yang di dalamnya jenazah disembunyikan dinamakan kubur, meskipun di laut. Al-Qabr juga bermakna memakamkan jenazah dalam tanah. Makna asal al-qabr ialah kesamaran dan tersembunyi, dan makna "arḍ qabūr" ialah tanah yang samar. Ia dinamakan al-qabr karena tempat itu menjadi penyembunyian jenazah.
Hal yang dibenci dan buruk. Lawan katanya al-maḥbūb (yang dicintai). Al-Karāhah bermakna benci dan buruk. Sedangkan makrūh bermakna hal yang dibenci oleh seseorang dan mempersulitnya. Di antara maknanya yang lain ialah mustahil, tertolak, sulit, dan keras.
Al-Murū`ah artinya kejantanan yang sempurna. Juga memiliki makna: adab dan akhlak baik. Ia berasal dari kata "al-marī`", yakni saluran makanan dan minuman. Ada yang berpendapat berasal dari "al-mar`u", yaitu laki-laki atau seseorang.
Kain penutup wajah yang dipakai wanita untuk menutup wajahnya. Asal katanya menunjukkan makna terbuka pada sesuatu.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
As-Sufūr: tersingkap, tampak, dan jelas. Dikatakan, "Safarat al-mar`ah - sufūran", artinya: wanita itu menyingkap wajahnya. Dari makna ini, al-irtiḥāl (perjalanan) disebut sebagai safar; karena perjalanan itu menyingkap hakikat akhlak setiap orang.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-'Arabiyyah artinya bahasa yang diucapkan oleh bangsa Arab, yaitu satu bangsa dari manusia. Lawan katanya: al-'ajam (bangsa Ajam/non-Arab). Ia berasal dari kata at-ta'rīb yang berarti menjelaskan, menerangkan, dan mengungkapkan.
Al-'Irḍ: kemuliaan dan kehormatan. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah segala hal yang dengannya seorang insan dipuji atau dicela.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Al-'Azl: menyingkirkan dan menjauhkan. Ia juga bermakna mengeluarkan sperma di luar vagina ketika melakukan jimak agar wanita tidak hamil.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Al-'Iffah: menahan dan menghindari hal yang buruk. Makna aslinya: sedikitnya sesuatu. Ia juga diungkapkan dengan makna kesucian dan kebersihan dari hal tertentu.
Membiarkan sebagian orang kafir dalam kekufuran mereka dan menjaga nyawa serta harta mereka dengan syarat mereka membayar jizyah (upeti) dan mematuhi hukum-hukum Islam.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-'Aqīqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya bayi. Al-'Aqīqah berasal dari kata al-'aqq yang artinya merobek/membelah.
Al-'Ilm: al-ma'rifah (pengetahuan). Lawan katanya: al-jahl (kebodohan). Di antara makna lainnya ialah pemahaman dan keyakinan.
Al-Qāḍī adalah orang yang memutuskan perkara-perkara dan yang menguatkannya. Dikatakan, "Qaḍā", artinya: ia menetapkan dan memutuskan dalam suatu perkara. Dan secara umum al-qāḍī diartikan sebagai orang yang mengadili di antara manusia dan memutuskan pertikaian-pertikaian di antara mereka.
Al-Qitāl: saling menyerang dan memerangi. Makna asal al-qatl: mematikan atau membunuh, yaitu memisahkan ruh dari jasad.
Pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukannya dan tanpa sengaja mengenai kurban, atau tanpa adanya kesengajaan terkait salah satu dari keduanya.
Al-Qulfah: kulit kemaluan yang menutupi kepala zakar. Al-Qulfah inilah yang dipotong dari kemaluan anak laki-laki. Ia berasal dari kata al-qalf, yaitu mencabut sesuatu dari akar-akarnya. Dikatakan, "Qalafa aẓ-ẓufra", artinya ia mencabut kuku secara keseluruhan.
Pelaku kejahatan sengaja mendatangi orang yang ia ketahui sebagai manusia yang darahnya dilindungi syariat, lalu ia membunuhnya dengan alat yang diperkirakan bisa mengakibatkan kematiannya.
Al-Gairah artinya emosi dan marah pada sesuatu. Berasal dari kata at-tagayyur, artinya berubah. Sebab hati mengalami perubahan dan bergolak.
Al-Gīlah artinya tipuan dan kelalaian. Dikatakan, "Qutila fulān gīlatan", artinya fulan dibunuh dalam kondisi lalai. Makna asal al-igtiyāl adalah mengambil sesuatu dari arah yang tidak disadari.
Fāḥisyah: ucapan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Ia berasal dari kata al-fuḥsy yang bermakna keburukan dan kekejian. Di antara makna lainnya ialah zina.
Al-Furqah: al-iftirāq, ia bermakna perpisahan dan menjauh, lawan katanya ialah al-ittiṣāl (bersambung).
Al-Fasād artinya rusak dan cacat. Lawan al-fasād ialah aṣ-ṣalāḥ (baik) dan aṣ-ṣiḥḥah (sah). Makna asal al-fasād ialah keluar dari keseimbangan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Tindakan suami membagi waktu untuk istri-istrinya jika berjumlah dua orang atau lebih.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qā`id adalah orang yang berada di depan orang lain, yang mengarahkannya dalam perjalanannya, baik ia memegang tangannya atau kendali kendaraannya. Kebalikannya adalah as-sā`iq (yang menggiring). Al-Qā`id bisa juga berarti pemimpin pasukan.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Hal yang diwasiatkan, berupa harta atau selainnya. Asal maknanya menunjukkan tindakan menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Perkara yang membebanimu.
Al-Qaza' adalah bentuk jamak dari qaza'ah, yaitu segumpal awan. Al-Qaza' juga berarti mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Makna asalnya adalah bercerai berai.
Al-Qasam artinya sumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.
Al-Qunūt, masdar dari verba "qanata". Ia bermakna ketaatan. Asal maknanya ialah menetapi ketaatan disertai ketundukan. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah berdiri lama.
Kemudahan dan keringanan. Jamaknya: rukhaṣ. Makna aslinya ialah lembut dan lunak. Lawan katanya: keras. Di antara makna lainnya ialah izin dan memaafkan.
Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.
At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Allah Yang Maha Pencipta. Ia juga bermakna tidak beragama dengan satu agama dan meyakini kekalnya masa. Asal maknanya ialah sempit, dan ada yang menyatakan bahwa zindiqah adalah kata yang berasal dari Bahasa Persia yang diarabkan.
Orang yang tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Sang Pencipta. Ia juga bermakna: orang yang tidak beragama dan meyakini keabadian masa. Ia juga dijadikan istilah untuk orang munafik.
Boleh dan izin. Lawan katanya: larangan. Asal makna katanya ialah berjalan, memotong sesuatu, dan menyeberang. Sedangkan makna al-majāz ialah jalur dan jalan. Di antara makna al-jawāz ialah terlaksana, sah, kemungkinan (terjadi), maaf, dan keringanan.
Negeri bangsa Arab dan tempat tinggal mereka.
Al-Ḥaẓr: larangan. lawan katanya: boleh. Sedangkan makna asalnya menunjukkan pelarangan.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Al-Ḥamd artinya pujian dan sanjungan. Anda mengatakan, "Ḥamidtu ar-rajula 'alā syajā'atihi - aḥmaduhu - ḥamdan", artinya: aku memuji orang itu dan menyanjungnya karena keberaniannya. Kebalikannya adalah aż-żamm (mencela). Al-Ḥamd bisa pula berarti berterima kasih/bersyukur.
Menyaksikan hilal dengan menggunakan mata setelah terbenam matahari pada tanggal 29 dari bulan sebelumnya oleh orang yang informasinya dapat dipercaya dan kesaksiannya diterima.
Setiap puasa yang Allah -Ta’ālā- syariatkan sebagai tambahan atas puasa yang wajib.
Mengeluarkan kencing atau kotoran melalui jalur keluar yang normal atau jalur yang menggantikannya.
Tindakan untuk meraih karakter 'iffah (kesucian diri), yaitu terhindar dari berbagai perbuatan buruk. Makna asalnya ialah kesucian dan kebersihan dari sesuatu. Di antara maknanya yang lain ialah menjaga diri dan mengurangi.
Pembunuhan dengan cara tersembunyi dan penipuan.
Keluarga, kerabat, dan orang-orang yang dekat dari segi nasab
Dosa, kriminal, dan kejahatan.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Al-Miskīn artinya orang yang tidak memiliki apa-apa. Dikatakan pula, orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupinya. Al-Miskīn juga bisa berarti orang yang hina, yang tunduk, dan yang lemah. Ia berasal dari kata as-sukūn yang berarti tenang dan tetap.
Al-Masyrū'iyyah: nama penisbahan pada kata masyrū', yang bermakna hal yang jelas dan tampak. Makna asal asy-syar'u ialah penjelasan dan pemaparan.
Al-Masyaqqah: kesulitan, beban, keletihan, penderitaan, dan kesusahan.
Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
Balasan suatu amalan, baik amalan baik ataupun buruk, serta balasan yang kembali pada orang baik lantaran adanya perbuatan baiknya, dan balasan yang kembali pada orang buruk lantaran perbuatan buruknya.