Nama kota Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menjadi tempat tujuan beliau ketika hijrah dari Mekah, beliau tinggal dan wafat di kota ini.
Sampainya sesuatu pada tingkatan sempurna dan lengkap.
Mengabarkan hukum syariat tanpa mewajibkan penerapannya.
Akad antara laki-laki dengan perempuan yang melegalkan masing-masing menikmati yang lain menurut yang disyariatkan.
Masa suci wanita dari darah haid dan nifas.
Menyiramkan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh, baik diniatkan untuk menghilangkan hadas besar atau mandi sunah, maupun tanpa niat itu.
Salat-salat yang Allah syariatkan sebagai tambahan bagi salat-salat wajib.
Salat yang dikerjakan di waktu antara salat Isya dan salat Fajar, dan sebagai penutup salat malam.
Pelaksanaan salat secara berjamaah.
Niat dalam melaksanakan salah satu dari ibadah haji atau umrah.
Menjelaskan perkataan dan mengalihbahasakannya dari satu bahasa ke bahasa lain.
Sesuatu yang diminta oleh pemilik syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Bulan kesembilan dalam bulan-bulan tahun hijriah.
Pujian Allah kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- di hadapan para malaikat yang didekatkan.
Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu yang sekarang atau yang akan datang dengan menggunakan lafal yang khusus atau lafal yang bisa menggantikannya.
Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya, serta kadar bagian untuk setiap ahli waris.
Setiap ucapan yang mengandung pengagungan dan kecintaan kepada Allah.
Salat-salat sunah yang dilaksanakan sebelum atau sesudah salat fardu.
Lafal yang diucapkan setelah membaca surah Al-Fātiḥah dan selepas berdoa, maknanya: Ya Allah, kabulkanlah (permohonan kami)!
Waktu-waktu yang ditentukan secara syariat untuk pelaksanaan salat.
Taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan ucapan dan perbuatan baik ketika mereka masih hidup maupun setelah meninggal.
Ucapan penghormatan yang diucapkan oleh seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya yang muslim dan juga ketika berpisah dengannya.
Setiap harta atau suatu hak yang ditinggalkan seseorang setelah wafat.
Menghilangkan sesuatu yang menghalangi kesahan salat berupa hadas dan najis.
Perintah pembuat syariat untuk melakukan sesuatu dengan perintah yang tidak mengharuskan.
Kekuatan yang muncul pada anak, yang mengeluarkannya dari keadaan anak-anak kepada kondisi laki-laki atau perempuan dewasa.
Permohonan ampunan dari seorang hamba kepada Rabb-nya dari dosa-dosanya dan memohon penjagaan dari dampak-dampak negatifnya.
Tindakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta-harta tertentu dengan sifat tertentu untuk kelompok manusia tertentu.
Pemberian yang dikeluarkan seseorang dari hartanya guna mendekatkan diri dan mencari pahala dari Allah -Ta'ālā-.
Arah yang kaum muslimin salat menghadap kepadanya.
Tempat di bumi yang digunakan untuk mengubur mayat.
Tindakan meratakan air di tubuh mayat dengan cara yang disyariatkan.
Nama bagi jin kafir yang diciptakan dari api.
Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Memvonis seorang muslim keluar dari Islam (murtad).
Meletakkan jenazah di dalam kubur dan menimbunnya dengan tanah.
Sedekah dari jenis bahan makanan yang diwajibkan setelah selesai Ramadan.
Menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau yang terbuat dari keduanya atau yang berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Datang ke kubur orang Islam dengan tujuan mendoakan mereka serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka dan mengingat akhirat.
Hari kesepuluh dari bulan Muharam.
Mengiringi jenazah, membawanya ke tempat ia disalatkan dan menguburkannya.
Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Salat lima waktu yang wajib dikerjakan setiap satu hari satu malam, yaitu; Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh.
Hal-hal yang haram dikerjakan oleh orang yang sedang berihram dengan ibadah haji atau umrah.
Memakai air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu dengan niat beribadah.
Salat dua rakaat yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan tata cara khusus.
Salat dua rakaat yang dikerjakan setelah dua khotbah pada waktu zuhur di hari Jumat.
Mendoakan dan menyalati jenazah dengan tata cara khusus.
Salat yang disyariatkan sebagai tambahan bagi salat wajib.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat.
Segala sesuatu yang diyakini manusia dengan keyakinan yang kuat dengan mengikatkan hati padanya dan menjadikannya sebagai mazhab (prinsip hidup).
Dukungan dan pembelaan kepada orang yang Anda pentingkan urusannya, baik pada kebenaran ataupun kebatilan; seperti karena membela kabilah, suku, warna kulit, dan sebagainya.
Permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara harus.
Memberitahukan tentang sesuatu dengan berita yang berbeda dengan kenyataan, baik secara sengaja atau tidak.
Menukar harta dengan harta lain untuk tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.
Alat-alat bermain dan bermusik seperti seruling dan semisalnya.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Menolak Islam atau melakukan suatu ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan, atau perbuatan meninggalkan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.
Melindungi manusia pada darah, harta, dan kehormatannya.
Yaitu mengalirkan darah hewan dengan tata cara tertentu.
Mengambil harta yang mencapai nisab dari tempat penyimpanan yang aman, yang biasa digunakan menyimpan harta dengan cara sembunyi-sembunyi.
Ucapan orang yang salat, "Rabbanā wa lakal-ḥamdu (Wahai Tuhan kami! Bagi-Mulah segala pujian)" saat berdiri tegak setelah rukuk.
Perintah agama untuk meninggalkan sebuah perbuatan yang bersifat harus ditinggalkan.
Sujud dua kali yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menambal kekurangan yang terjadi di dalam salatnya karena ragu-ragu, lupa, dan semacamnya.
Beribadah kepada Allah -Ta’ālā- dengan merendahkan kepala dan membungkukkan punggung dengan cara khusus dalam ibadah salat.
Menutup bagian tubuh yang tidak pantas tampak dan menyebabkan malu bila terlihat, khususnya di dalam salat, seperti kemaluan dan semacamnya.
Tenang dan diamnya anggota badan hingga setiap organ tubuh berada di posisinya di semua rukun salat yang bersifat gerakan (fi'liyyah) selama jangka waktu tertentu.
Bagian dari anggota badan yang harus ditutup, dan kalau terbuka menimbulkan rasa malu, seperti kubul dan dubur.
Tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan salat selama-lamanya.
Petunjuk yang dipegang oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia -riḍwānullāh 'alaihim- dalam urusan agama berupa ucapan, perbuatan, dan keyakinan.
Ayat ke-255 dari Surah Al-Baqarah dalam Al-Qur`ān Al-Karīm.
Menyimpang dan belok menjauh dari kebenaran dengan sengaja atau tidak sengaja.
Melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dengan niat ketaatan, baik perintah atau larangan itu berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan.
Insting pemahaman yang diberikan Allah untuk membedakan manusia dari semua hewan, dan kewajiban agama gugur ketika insting ini tidak ada.
Mengunjungi Masjidilharam di Mekah kapan saja sepanjang tahun untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Mengonsumsi segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa benda cair maupun padat, sedikit ataupun banyak.
Tindakan seorang mukalaf dalam meninggalkan salat wajib secara sengaja, lupa, atau malas-malasan hingga waktunya yang telah ditentukan secara syariat habis.
Kesaksian dusta yang dilakukan secara sengaja untuk menggapai kebatilan.
Jalan yang terang dalam agama berupa akidah, hukum-hukum fikih, dan adab.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Melakukan jimak di perempuan di kemaluannya tanpa ikatan pernikahan atau perbudakan, ataupun syubhat.
Usaha seorang ulama dalam mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan hukum syariat yang bersifat furuk dari dalil-dalinya.
Semua yang diizinkan oleh agama untuk dikerjakan atau ditinggalkan.
Salat dan zikir sunah di malam hari.
Al-Kusūf adalah maṣdar dari fi'il "kasafa". Makna asal al-kasf adalah berubah dan beralih pada kondisi yang tidak disukai. Dari sini diambil istilah "kusūf asy-syams wal-qamar" (gerhana matahari dan bulan), yakni apabila matahari dan bulan tertutup, cahaya keduanya hilang dan berubah hitam.
Apa yang digunakan wanita untuk menutupi tubuhnya berupa baju, jubah panjang, kerudung dan semacamnya.
Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Al-'Adālah artinya istikamah di atas kebenaran. Sedangkan makna al-'adl ialah keadilan dan segala yang diyakini jiwa sebagai sesuatu yang lurus. Lawan katanya adalah aẓ-ẓulm (kezaliman). Asal kata al-'adālah ialah al-i'tidāl, yaitu pertengahan dan lurus. Di antara maknanya yang lain adalah penyamaan, kebersihan, dan penyucian.
Al-Qatl (pembunuhan) artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.
Bangsa Arab yang tinggal di bādiyah (pedalaman gurun). Bādiyah ialah padang pasir terbuka nan luas, di sana terdapat padang rumput dan sumber air. Ada juga yang berpendapat, mereka adalah orang yang tinggal di bādiyah meskipun non-Arab. Sedangkan at-ta'arrub artinya tinggal di pedalaman gurun bersama orang-orang badui.
Al-Fiṭr (berbuka) ialah lawan dari kata ṣaum (puasa). Dikatakan, "Afṭara aṣ-ṣā`im", artinya: orang yang puasa telah makan dan minum. Makna asal al-fiṭr ialah membelah dan membuka.
Menyembunyikan dan menyamarkan. Di antara maknanya yang lain adalah menipu, mengelabui, khianat, dan mengurangi.
Qur` atau qar` -dibaca dengan huruf qāf yang damah atau fatah- artinya waktu. Dari sini, haid dan suci dinamakan "qur`un". Kata ini juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan; karena berkumpulnya darah di rahim wanita.
Al-Ifk ialah kedustaan. Ia berasal dari kata al-afk, artinya: membalik dan memalingkan. Di antara maknanya yang lain yaitu dosa, kebohongan, fitnah, dan kebatilan.
Ia bermakna pengakuan; antonim kata al-juḥūd (penolakan) dan al-inkār (pengingkaran). Asal kata al-iqrār adalah al-qarr, yaitu berdiam dan menetap.
Harta yang engkau berikan untuk kemudian dikembalikan lagi padamu. Asal arti al-qarḍ adalah memotong.
Saf adalah garis lurus yang ada pada benda apa pun. Makna asal aṣ-ṣaff (saf) dan at-taṣfīf (pensafan) ialah menyamakan segala sesuatu dalam satu garis lurus.
Ṣafā adalah jamak dari ṣafāh, yaitu batu yang lebar, halus, dan keras yang tidak bisa menumbuhkan apa pun. Asalnya dari kata aṣ-ṣafā` yang bermakna bersih.
Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim -'alaihi as-salām- setelah selesai tawaf.
Salat yang dilakukan dengan cara khusus karena sebab sakit.
Al-Istijmār artinya istinja dan membersihkan dengan al-jimār, yaitu batu-batu kecil.
Al-Ijmā' artinya kesepakatan. Dikatakan, "Ajma'a al-qaumu 'alā amrin mā" artinya: kaum itu menyepakati suatu perkara dan pendapat mereka sama-sama menyetujuinya.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
Al-Irṡ adalah apa yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya berupa harta dan semacamnya. Makna asal al-irṡ adalah perpindahan sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain.
Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.
At-Tarāḍī artinya saling rida antara dua pihak. Keridaan adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan dalam melakukannya.
At-Tarjī' artinya pengulangan. Bisa juga berarti mengulangi bacaan.
At-Tarkhīṣ artinya meringankan dan memudahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menurunkan dan mengurangi.
Al-Janāzah artinya orang yang mati. Al-Janāzah juga bisa bermakna kasur yang digunakan untuk membawa mayat. Berasal dari kata at-tajnīz, yang berarti menyiapkan dan menyediakan.
Bentuk jamak dari kata ḥadd, yaitu pembatas antara dua benda. Makna: “Ḥaddu asy-syai`”: bagian ujung sesuatu. Ḥadd juga mengandung makna mencegah; di antaranya, hukuman zina dan sebagainya dinamakan ḥadd (hudud) karena hukuman-hukuman tersebut mencegah pelaku dari mengulanginya.
Sebongkah batu yang warnanya cenderung hitam, bentuknya bulat telur, terletak di dasar bangunan Kakbah di sudut tenggaranya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Waswasah adalah suara dan ucapan yang samar. Di antara arti al-waswasah adalah bisikan hati tentang sesuatu yang tidak bermanfaat, keburukan, dan pikiran buruk.
Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.
Al-Qaḍā` artinya penetapan hukum dan pemberian keputusan. Di antara makna lainnya yaitu penyelesaian dan penyempurnaan. Dari makna inilah, seorang hakim dinamakan "qaḍī"; karena dia menetapkan hukum dalam berbagai perkara dan menyelesaikan perselisihan di dalamnya.
Al-Mawāqīt merupakan bentuk jamak dari kata "mīqāt". Ia bermakna: waktu atau tempat yang ditentukan untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Segala sesuatu yang saya tentukan baginya suatu waktu atau tempat; maka berarti saya telah menjadikan mikat baginya.
Siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok mulut. Juga berarti al-istiyāk, yaitu menggosok. Kata siwāk berasal dari "as-sauk", artinya miring dan bergerak.
Orang yang berada di depan orang-orang yang salat, untuk dijadikan panutan dan diikuti dalam salat.
Asy-Syafā'ah artinya meminta sesuatu untuk orang lain. Juga bisa berarti tambahan, bergabung dengan orang lain dan bersekutu dengannya
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
Seseorang sengaja memukul orang lain dengan menggunakan alat yang biasanya tidak membunuh, tetapi membuatnya terbunuh.
As-Sulṭān artinya penguasa dan pemerintah. Berasal dari kata as-salāṭah, yaitu kuat, kokoh, dan berkuasa. As-Sulṭān juga bisa berarti khalifah, pemimpin, hakim, hujah dan bukti.
Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-An'ām adalah bentuk jamak dari kata na'am. Al-An'ām adalah unta, sapi dan kambing. Kata ini seringkali diungkapkan untuk unta. Asal kata ini dari at-tana'-'um yang berarti bersenang-senang dan bersuka ria.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Saling terikat dan menyatu. Lawan katanya adalah al-inqiṭā` (terputus) dan al-infiṣāl (terpisah). Dikatakan, "Ittaṣala bi qaumin" artinya ia menikahi seorang dari suatu kaum dan menjalin ikatan dengan mereka.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Al-Uḍḥiyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.
Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.
Air yang salah satu sifatnya (bau, rasa, dan warnanya) berubah karena kemasukan benda najis.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa seperti makan, minum, jimak dan semacamnya.
Al-Ahl artinya kerabat dan famili. Dikatakan, "Waṣala ahlahu", artinya: ia menyambung kerabatnya. Makna "Ahlur-rajul": istri dan orang paling khusus dengan laki-laki tersebut. Dan makna "Ahlusy-syai`": hal-hal yang menyertai dan memiliki kekhususan dengan sesuatu tersebut.
Iḥtilām bermakna mimpi melakukan jimak atau sejenisnya dalam tidur, baik yang bermimpi tersebut mengeluarkan air mani atau tidak. Iḥtilām juga bermakna berakal dan balig.
Iḥdād bermakna menolak dan meninggalkan. Ia merupakan maṣdar yang berasal dari kata "aḥadda". Contoh penggunaannya dalam kalimat: "Aḥaddatil-mar`ah 'alā zaujihā", artinya: wanita itu tidak memakai perhiasan dan sejenisnya yang biasa ia gunakan untuk mempercantik dirinya sepeninggal suaminya. Asal katanya adalah al-ḥadd yang bermakna: larangan dan pembatas antara dua hal.
Makna asalnya adalah: berkumpul, tertahan, dan terhalang. Contoh kalimatnya: "Aḥṣārahu al-maraḍ", artinya: penyakitnya menghalangi dirinya dari melakukan safar. Di antara maknanya adalah terhalangnya jemaah haji dari menyempurnakan manasik haji karena sakit dan semacamnya.
Asal makna al-iḥṣān ialah melarang. Makna "al-mar`ah al-muḥṣinah" ialah wanita yang terjaga (dari dosa).
Al-Iḥlāl (tahalul) ialah kebalikan dari ihram. Yakni, kondisi dibolehkannya seseorang untuk melakukan hal-hal yang yang diharamkan atas orang yang berihram berupa larangan-larangan dalam haji. Makna asalnya adalah membuka sesuatu.
Al-Adab adalah akhlak yang baik dan perilaku yang mulia. Makna asalnya adalah seruan; karena perilaku ini mengajak manusia kepada hal-hal yang terpuji dan menyatukan mereka di atasnya.
Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Al-Isbāl berarti menjuraikan. Makna asal al-isbāl adalah melepaskan sesuatu dari atas ke bawah dan dengan lurus memanjang mengikuti benda.
Istikhlāf artinya menjadikan seseorang sebagai pengganti. Misalnya dikatakan, "Istakhlafa fulānun fulānan fī mālihi", artinya: ia menjadikan si fulan sebagai pengganti dirinya dalam mengurus hartanya. Makna asalnya ialah menentukan pengganti dari sesuatu. Pengganti (al-khalaf) artinya tukaran dan balasan.
Al-Istirjā' artinya meminta kembali. Di antara makna al-istirjā' yang lain adalah ucapan "innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn".
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Tahajjud artinya bangun malam setelah tidur. Asal katanya dari al-hujūd, yang bermakna tidur malam.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Al-Usrah diambil dari kata Asara yaitu suku seseorang, kerabat dekatnya, dan keluarganya. Arti sebenarnya Al-Asr adalah kekuatan.
Iḍṭibā' artinya memasukkan pakaian dan selendang dari bawah tangan kanan lalu diletakkan di atas lengan kiri dan pundak kiri sehingga tampaklah pundak kanannya.
Ta'ziyah: menghibur dan menganjurkan orang lain agar bersabar. Makna al-'azā' ialah kesabaran. Juga di antara makna lainnya ialah memberikan hiburan dan penyabaran.
At-Ta'zīr berasal dari kata al-'azr. Makna asalnya adalah melarang dan menolak.
As-Safar makna aslinya: tersingkap dan terbuka. Di antara maknanya yang lain adalah menempuh suatu jarak.
Al-Gaḍab adalah marah dan murka. Dikatakan gaḍiba 'alaihi, yagḍabu: apabila dia marah dan murka. Antonim kata Ar-Riḍā (rela). Asal makna Al-Gaḍab adalah kuat dan keras. Al-Gaḍab (marah) bagi makhluk adalah perubahan emosi yang terjadi ketika darah jantung bergolak untuk menuntut balas.
Mengikuti dan mencontoh sesuatu, serta mengerjakan seperti yang ia kerjakan.
Al-Ittifāq artinya keselarasan dan kedekatan antara dua hal. At-Ittifāq juga berarti saling berdekatan dan bersatu.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
At-Tagyīr artinya pengubahan dan penghilangan. At-Tagyīr juga berarti penggantian. Asal artinya ialah menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Juga bermakna berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya.
At-Tafrīṭ artinya kelalaian dan penelantaran. Dikatakan, "Farraṭa fī asy-syai`i" artinya melalaikan sesuatu dan menelantarkannya hingga luput dan tidak mendatangkan hasil sebagaimana yang seharusnya. Asal artinya ialah menghilangkan sesuatu dari tempatnya. Juga bermakna meremehkan dan mengakhirkan.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Al-Iṡm artinya dosa. Ada yang menyatakan, ia adalah dosa yang pelakunya layak mendapat siksa. Dikatakan, "Aṡima fulān", artinya: polan berdosa dan melakukan keburukan atau kesalahan. Asal kata ini menunjukkan arti lambat dan terlambat.
Al-Aḥbās adalah bentuk jamak dari kata hibs, yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk menyumbat aliran air, seperti batu dan sebagainya. Makna asalnya adalah wakaf. Al-iḥbās - berarti mewakafkan dan menyerahkan sesuatu.
Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.
Syuf'ah artinya menggabungkan atau mengumpulkan, dan bisa juga bermakna memiliki.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
At-Tamyīz artinya menjauhkan dan mengeluarkan sesuatu. Bisa juga bermakna menjauhkan, memisahkan, membedakan antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Melaksanakan salat-salat yang telah lewat waktunya.
Aṣ-Ṣūrah artinya bentuk dan tampilan. Bisa juga berarti sifat. Segala yang diambil dan dipindah dari asalnya disebut ṣūrah.
Namṣ ialah mencabut bulu. Juga didefinisikan: mencabut dan mencukur bulu wajah.
At-Tauṡīq (dokumentasi) artinya menguatkan dan mengukuhkan sesuatu. Asal artinya ialah pengukuhan dan peneguhan. Sedangkan makna al-waṡīqah ialah sesuatu yang digunakan untuk mengukuhkan dan menetapkan suatu hal berupa pesan dan sebagainya.
Al-Bāṭil adalah isim fā'il dari kata "baṭala asy-syai`u yabṭulu buṭlan wa buṭlānan", artinya adalah antonim kata benar dan sah. Asal kata ini menunjukkan perginya sesuatu dan sebentarnya masa menetapnya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Menjaga dan memelihara sesuatu. Arti asalnya adalah mendekap sesuatu ke dalam al-ḥiḍn, yaitu daerah di bawah ketiak. Dan al-Ḥāḍinah berarti penjaga.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Kota Al-Quds di Palestina yang meliputi Masjidil Aqṣa al-Mubarak.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Ḥiqd bermakna menahan amarah dan permusuhan dalam hati. Makna asalnya ialah memegang dan menahan. Di antara maknanya yang lain ialah kebencian dan kemarahan.
Al-Ḥauqalah adalah ucapan "lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh".
Ar-Ramal artinya mempercepat jalan dan berlari-lari kecil sembari menggerak-gerakkan kedua pundak dan memperpendek langkah-langkahnya. Kadar ar-ramal ini di atas berjalan dan di bawah berlari.
Melempar jumlah tertentu dari kerikil kecil ke dalam bak jamrah di Mina pada hari naḥar dan hari-hari tasyriq.
Waktu dikabulkannya doa oleh Allah -Ta’ālā- pada hari Jumat.
As-Sā`imah ialah binatang ternak yang merumput. Dinamakan demikian karena binatang ini memakan rumput yang dibolehkan. Asal arti as-saum ialah pergi mencari sesuatu
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Tongkat, dinding dan lainnya yang diletakkan di depan orang yang salat untuk mencegah orang lain lewat di hadapannya.
Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.
Āriyah artinya istilah dari pemberian pinjaman, juga bermakna barang pinjaman yang manfaatnya dipergilirkan di antara manusia. Asal katanya dari at-ta'āwur yang artinya saling mengganti dan bergilir.
At-Taṭhīr bermakna pembersihan dan penyucian. Juga dimaknai pemurnian dan pembebasan.
At-Ta'jīl ialah penyegeraan dan pelaksanaan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Uzur ialah dalih yang dapat dijadikan sebagai alasan. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan celaan disebut uzur. Asal makna użur: menghilangkan sesuatu dari diri.
Ar-Riddah artinya kembali dan pindah. Dikatakan, "Irtadda 'an safarih" artinya ia kembali dari perjalanannya. Di antara artinya juga adalah pulang, menolak, enggan, dan pindah.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Ar-Raḍā' ialah menghisap payudara. Bisa juga berarti minum susu dari payudara.
Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Ar-Rifqu ialah kelembutan dan kehalusan. Antonim kata kasar dan keras. Juga berarti mudah, gampang. Asal artinya bermanfaat.
Ar-Rukn artinya dasar atau sisi. Arkān segala sesuatu adalah sisi-sisinya dan dasar-dasarnya yang menjadi sandaran dan penopangnya. Ar-Rukn juga berarti tiang dan pilar sesuatu. Kata ar-rukn berasal dari ar-rakn, yang berarti kuat dan kokoh.
At-Tabżīr artinya memisah-misahkan dan menyebarkan. Dikatakan, "Bażartu al-ḥabba fī al-arḍi bażran," artinya aku menebarkan biji di tanah dan memisah-misahkannya. Segala yang engkau pisah-pisahkan dan rusak maka engkau telah men-tabżīr-kannya.
Tabarru' bermakna melakukan sesuatu secara suka rela, tanpa ada kewajiban melakukannya. Makna asalnya ialah kemenangan dan kesuksesan.
Ta'wīḍ artinya pembayaran al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Makna al-'iwaḍ ialah ganti rugi dan balasan yang sama.
At-Tawarruk artinya bertumpu pada al-warik. Al-Warik adalah organ tubuh di atas paha. Dikatakan, "Qa'ada mutawarrikan", artinya ia duduk bertumpu pada salah satu dari dua pangkal pahanya. At-Tawarruk juga diungkapkan dengan arti berbaring.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
At-Tayammun artinya memulai pekerjaan dengan tangan kanan, kaki kanan dan sisi kanan. Juga diungkapkan dengan arti mencari al-yumn, yakni berkah dan tambahan kebaikan.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Melawan orang yang zalim dan mencegahnya dari berbuat sewenang-wenang pada jiwa, kehormatan atau harta tanpa alasan yang dibenarkan.
Aż-Żimmiy adalah nisbah kepada kata aż-żimmah, maknanya orang yang mempunyai aż-żimmah. Yang dimaksud dengan aż-żimmah adalah perjanjian dan jaminan keamanan.
Tempat terbentuknya janin di perut ibu. Ar-Raḥim juga berarti kekerabatan dan hubungan keluarga. Dikatakan, "Bainahumā raḥim", artinya di antara keduanya ada kekerabatan dan hubungan keluarga.
Ruqyah artinya penjagaan dan perlindungan. Juga bermakna menjampi dan membentengi. Ar-Ruqyah berasal dari kata "at-taraqqī", artinya memanjat dan naik.
Rahn bermakna tetap dan kekal. Ia juga bermakna menahan, menetap, dan konsisten.
Al-'Irāfah (meramal) ialah pekerjaan tukang ramal, yaitu dukun atau peramal yang mengaku mengetahui perkara gaib dan masa depan.
Arbūn ialah seseorang membeli sesuatu dengan menyerahkan sebagian harganya terlebih dahulu. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.
Farḍ bermakna pemutusan. Juga bisa bermakna pengharusan dan penentuan.
Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.
Mengerjakan salat di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Waktu-waktu yang mana Allah tidak menyukai adanya salat di waktu tersebut.
Āyah (ayat) artinya tanda dan ciri khas. Dari makna inilah asal penamaan ayat dalam Al-Qur`ān, karena ayat merupakan tanda pembatas antara kalam Allah yang sebelumnya dan yang setelahnya. Ayat juga bermakna sejumlah huruf, mukjizat (tanda-tanda kebesaran Allah), dalil, bukti, perkara yang menakjubkan, dan pelajaran.
Al-Mażyu atau al-mażiy artinya cairan lembut dan putih yang keluar dari kemaluan saat bercumbu dan mencium atau saat mengkhayal.
Al-Murāja'ah artinya pengembalian. Ia merupakan bentuk masdar dari verba rāja'a. Dikatakan, "Rāja'a fulanan fi amrihi", artinya: dia mengembalikan perkaranya pada si polan dan bermusyawarah dengannya. Juga: "Rāja'a Zaujatahu", artinya: ia mengembalikan (merujuk) istrinya setelah jatuh talak. Asal katanya dari ar-raj'u (kembali), yaitu lawan kata pergi.
An-Najsy dan an-najasy berarti mengobarkan sesuatu dan mengeluarkannya. Ada yang berpandangan, bahwa makna asal an-najsy adalah memuji dan menyanjung.
Naskh bermakna penghapusan dan pemindahan. Sedangkan makna at-tanāsukh ialah perpindahan. Makna asal naskh ialah mengangkat sesuatu dari tempatnya lalu meletakkan yang lain di tempat tersebut. Di antara makna naskh secara bahasa ialah pemindahan, penggantian, pengubahan, pembatalan, dan penetapan.
An-Nusyūz berasal dari kata an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi dari permukaan tanah. Dikatakan, "Nasyazat al-mar`atu bi zaujihā wa 'alā zaujihā - hiya nāsyiz wa nāsyizah", artinya: wanita itu merasa tinggi dari suaminya, murka padanya, dan tidak menaatinya, dan wanita ini disebut nāsyiz dan nāsyizah.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.
Minbar artinya tempat yang tinggi. Ia berasal dari kata an-nabr, yaitu tingginya sesuatu dari tanah.
An-Nifās artinya kelahiran. Berasal dari kata at-tanfīs, yaitu keluar dari rongga. Kemudian kata an-nifās digunakan untuk darah yang keluar karena melahirkan.
Al-Jimār adalah bentuk jamak dari jamrah, yaitu kerikil dan batu kecil. Juga bisa berarti tempat melempar dan berkumpulnya batu-batu.
Menunaikan salat Zuhur bersama Asar, dan Magrib bersama Isya dengan didahulukan atau diakhirkan pada waktu salah satunya.
Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Salat yang dilaksanakan dengan cara tertentu di waktu sedang takut, seperti waktu musuh datang, atau musuh memeranginya atau semisalnya.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Batāt artinya memutuskan. Biasanya pada perkara yang tak akan terulang lagi dikatakan, "Lā af'aluhul-battah" (saya tidak akan melakukannya sama sekali selamanya). Segala sesuatu yang Anda lakukan dan selesaikan, maka artinya Anda telah meninggalkannya selamanya. Batāt juga bermakna keharusan.
Ihlāl artinya talbiah. Asal maknanya ialah mengeraskan suara ketika melihat hilal. Lalu ia banyak digunakan dalam bahasa, sehingga setiap orang yang mengeraskan suaranya dijuluki "muhill" dan "mustahill" (orang yang mengeraskan suara). Sehingga juga dikatakan, "Ahalla bil-ḥajj", artinya: ia mengeraskan suaranya ketika membaca talbiah.
Salat yang dilaksanakan dalam safar dengan tata cara tertentu.
Gabn: penipuan dalam jual beli.
Al-Qiṣāṣ -dibaca dengan mengkasrah huruf Qāf- artinya menyerupai, menyamai dan menghukum dengan perbuatan yang sama. Dikatakan, "Iqtaṣṣa min 'aduwwihi", artinya ia melakukan pada musuh seperti yang dilakukan musuh pada dirinya. Berasal dari kata al-qaṣṣ, yaitu menyelidiki. Dikatakan pula, al-qaṣṣ artinya memotong.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Al-Qimār artinya pertaruhan antara dua pihak yang mengandung resiko terhadap harta; karena memungkinkan adanya kerugian atau keuntungan lebih. Asal makna al-qimār diderivasikan dari kata al-qamar (bulan); karena di satu waktu bulan itu terus bertambah hingga menjadi bulan purnama dan di waktu yang lain terus berkurang hingga menjadi bulan sabit. Demikian juga harta yang dipertaruhkan dalam perjudian.
Penghadangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang-orang di tengah perjalanan dengan menggunakan senjata untuk menakut-nakuti mereka, membunuh mereka, mencuri harta benda mereka dan semacamnya.
Melakukan penjagaan terhadap sesuatu. Al-Qayyim artinya yang melaksanakan penjagaan dan pemeliharaan terhadap sesuatu. Namun lafal al-qiwām lebih luas (dari al-qayyim), artinya adalah yang bertanggung jawab terhadap adanya maslahat, pengaturan, dan pembinaan. Al-Qiwāmah juga berarti perbaikan dan pemeliharaan. Qiwām asy-syai` artinya pondasi dan pilar sesuatu. Al-Qiwāmah berasal dari kata al-qiyām, artinya berdiri tegak.
Menggabungkan dan mengikutkan. Makna asal al-qiyās adalah mengukur sesuatu dengan selainnya. Al-Qiyās juga berarti menyerupakan dan menyamakan. Juga di antara makna al-qiyās adalah mempertimbangkan, menyamakan dan tepat.
Kāfil artinya penjamin. Kafīl juga memiliki arti orang yang menanggung kebutuhan orang lain.
Kāhin artinya orang yang mengklaim mengetahui perkara gaib dan hal-hal yang tersembunyi. Asal kata al-kahānah dari at-takahhun, yang berarti menduga-duga, menebak, berprasangka, dan berdusta.
Al-Luqaṭah adalah nama sesuatu yang Anda dapati tergeletak di atas tanah lalu Anda memungutnya. Asalnya dari kata al-laqṭ, yakni mengambil sesuatu dari atas tanah.
Berhentinya darah haid wanita disebabkan lanjut usia.
Manfa'ah: faedah. Apa pun yang diambil faedahnya dari sesuatu maka disebut manfaat. Lawan dari manfaat adalah al-maḍarrah (bahaya). Makna asal an-naf' (manfaat) dalam bahasa adalah kebaikan dan setiap apa yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di antara makna manfaat juga adalah maslahat dan buah.
Cairan yang keluar dari lelaki atau wanita yang menjadi cikal bakal anak. Al-Istimnā' artinya tindakan mengeluarkan air mani. Al-Maniy berasal dari kata al-man-yu, yaitu menyiram dan mengalirkan. Ada yang berpendapat, asal kata al-maniy adalah al-man-yu yang berarti menetapkan. Cairan lelaki dinamakan mani karena air itu dialirkan dan ditumpahkan, atau karena anak ditetapkan dan diciptakan darinya.
Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Mencegah, menghardik dan melarang. Dari sini diambil kata an-nuhyah yang berarti akal; karena akal mampu menghalangi pelakunya dari perbuatan yang buruk. Lawan kata an-nahyu adalah al-amru (perintah). Asal kata an-nahyu adalah al-intihā`, yaitu berhenti pada batas yang sudah diketahui. An-Nahy juga berarti tiba dan sampai. An-Nihāyah artinya ujung dan batas. Juga di antara makna an-nahyu adalah mengharamkan, menolak dan memalingkan.
Tangisan dengan suara keras. An-Nā`iḥah artinya wanita yang menangis. An-Niyāḥah juga berarti pekikan dan teriakan. Makna asal at-tanāwuḥ adalah saling berhadapan. Tangisan para wanita pada masa jahiliah dinamakan "niyāḥah", karena mereka dahulu saling berhadapan satu sama lain lalu menangisi mayat.
Hibah: memberi tanpa imbalan. Kata hibah juga digunakan untuk pemberian itu sendiri. Kata al-hibah berasal dari kata al-wahb, yaitu menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, baik harta ataupun selain harta. Al-Hibah juga berarti sumbangan, pemberian, sedekah, dan anugerah.
Waṡaniy ialah penisbahan kepada al-waṡan (berhala) yaitu patung-patung dan bebatuan yang disembah. Al-Waṡaniyah (paganisme) ialah penyembahan terhadap patung-patung dan bebatuan. Al-Waṡan (berhala) juga mencakup patung replika dan salib. Asal kata al-waṡan dari al-waṡn yang bermakna terus-menerus dan tetap. Ia juga bisa bermakna kekuatan dan kuantitas.
Wiṡāl: mengikat atau bersambung. Misalnya dikatakan, "Wāṡala baina asy-syai`ain", artinya: ia mengikat atau menyambung antara dua hal. Makna al-ittiṡāl ialah saling menghubungi atau mengikat, lawan kata dari al-inqiṭā' (terputus) dan al-insfiṡāl (terpisah). Asal makna al-wiṡāl ialah menggabungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga ia bergantung padanya. Ia juga bisa bermakna berlebihan, sampai, terus-menerus, mengikuti, dan bersilih.
Permintaan seseorang pada orang lain agar melakukan hal tertentu saat ia tidak ada. Makna al-waṡiyyah ialah perkara yang diwasiatkan. Ia berasal dari kata "al-īṡā`" yang bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di antara makna al-wiṡāyah yang lain ialah pengharusan dan penegasan.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Permainan dengan menetapkan barang taruhan dalam segala sesuatu. Ada yang berpendapat bahwa segala sesuatu yang mengandung qimār (kerugian salah satu pihak) adalah judi, meskipun permainan kacang-kacangan yang dilakukan oleh anak-anak. Asal kata "maisir" bisa jadi dari al-yusr (kemudahan) karena ia mengandung pengambilan harta secara mudah, atau bisa jadi dari at-tajzi`ah atau al-iqtisām (pembagian).
Nāẓir: isim fā'il dari kata "an-naẓar" yang bermakna berpikir dan merenung tentang sesuatu. Makna asalnya ialah memperhatikan sesuatu dengan seksama dan memandangnya dengan mata kepala. Lalu makna ini meluas sehingga menjadi membolak-balikan pandangan untuk mengetahui dan melihat hakikat sesuatu.
Nā`iḥah: isim fā'il dari kata "an-nauḥ" yang bermakna tangisan dengan suara tinggi seperti mengerang dengan penuh sedih dan teriakan. Makna asal "at-tanāwuḥ" ialah saling berjumpa. Sehingga ratapan wanita disebut sebagai niyāḥah karena mereka saling berjumpa terlebih dahulu lalu menangis dan meratap bersama.
Al-Kitābiy adalah isim yang dinisbahkan kepada kata kitab. Al-Kitāb adalah lembaran-lembaran yang dihimpun di antara dua cover. Berasal dari kata al-katb, yaitu menghimpun sesuatu kepada sesuatu yang lain. Dikatakan, "Katabtu asy-syai`" artinya aku mengumpulkan sesuatu. Al-Kitābiy juga berarti satu orang dari Ahli Kitab. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Hari ke-11, 12 dan 13 dari bulan Zulhijah.
Asal makna kata "aż-żakāh" secara bahasa ialah sempurnanya sesuatu dan capaiannya pada level tertinggi. Dari makna inilah aż-żabḥ (penyembelihan pada bagian atas leher hewan) dan an-naḥr (penyembelihan pada pangkal leher hewan) dinamakan tażkiyah dan żakāh (penyembelihan); karena dengan keduanya sebab kebolehan makan daging hewan sembelihan sempurna.
Bentuk jamak dari kata "tarwīḥah", artinya istirahat, yakni mencari kenyamanan. At-Tarāwīḥ juga bermakna salat yang mengandung istirahat. Engkau bisa mengatakan, "Rawwaḥa ar-rajulu bi al-qaum", yaitu orang itu salat tarawih bersama kaumnya. Kata at-tarāwīh berasal dari "ar-rauḥ" yang artinya keluasan dan kelapangan. Dikatakan, "Arāḥa al-insānu", apabila seseorang merasa lapang dan longgar. Dinamakan salat "tarwiḥah" di bulan Ramadan; karena istirahat yang dilakukan oleh jamaah setiap kali selesai melaksanakan salat empat rakaat.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Menggerak-gerakkan air dalam mulut. Makna asal maḍmaḍah ialah bergerak di bagian dalam sesuatu. Ia juga bermakna mencuci.
Bentuk jamak dari kata ma'bad, artinya tempat ibadah yang berupa ketaatan dan mendekatkan diri. Makna asal ibadah ialah merendahkan diri, lemah lembut, tunduk, dan patuh.
Tempat adanya kubur. Al-Qabr (kubur) ialah tempat pemakaman, berupa lubang yang di dalamnya diletakkan jenazah. Setiap tempat yang di dalamnya jenazah disembunyikan dinamakan kubur, meskipun di laut. Al-Qabr juga bermakna memakamkan jenazah dalam tanah. Makna asal al-qabr ialah kesamaran dan tersembunyi, dan makna "arḍ qabūr" ialah tanah yang samar. Ia dinamakan al-qabr karena tempat itu menjadi penyembunyian jenazah.
Hal yang dibenci dan buruk. Lawan katanya al-maḥbūb (yang dicintai). Al-Karāhah bermakna benci dan buruk. Sedangkan makrūh bermakna hal yang dibenci oleh seseorang dan mempersulitnya. Di antara maknanya yang lain ialah mustahil, tertolak, sulit, dan keras.
Al-Murū`ah artinya kejantanan yang sempurna. Juga memiliki makna: adab dan akhlak baik. Ia berasal dari kata "al-marī`", yakni saluran makanan dan minuman. Ada yang berpendapat berasal dari "al-mar`u", yaitu laki-laki atau seseorang.
Kain penutup wajah yang dipakai wanita untuk menutup wajahnya. Asal katanya menunjukkan makna terbuka pada sesuatu.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
As-Sufūr: tersingkap, tampak, dan jelas. Dikatakan, "Safarat al-mar`ah - sufūran", artinya: wanita itu menyingkap wajahnya. Dari makna ini, al-irtiḥāl (perjalanan) disebut sebagai safar; karena perjalanan itu menyingkap hakikat akhlak setiap orang.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-'Arabiyyah artinya bahasa yang diucapkan oleh bangsa Arab, yaitu satu bangsa dari manusia. Lawan katanya: al-'ajam (bangsa Ajam/non-Arab). Ia berasal dari kata at-ta'rīb yang berarti menjelaskan, menerangkan, dan mengungkapkan.
Al-'Irḍ: kemuliaan dan kehormatan. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah segala hal yang dengannya seorang insan dipuji atau dicela.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Al-'Azl: menyingkirkan dan menjauhkan. Ia juga bermakna mengeluarkan sperma di luar vagina ketika melakukan jimak agar wanita tidak hamil.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Al-'Iffah: menahan dan menghindari hal yang buruk. Makna aslinya: sedikitnya sesuatu. Ia juga diungkapkan dengan makna kesucian dan kebersihan dari hal tertentu.
Membiarkan sebagian orang kafir dalam kekufuran mereka dan menjaga nyawa serta harta mereka dengan syarat mereka membayar jizyah (upeti) dan mematuhi hukum-hukum Islam.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-'Aqīqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya bayi. Al-'Aqīqah berasal dari kata al-'aqq yang artinya merobek/membelah.
Al-'Ilm: al-ma'rifah (pengetahuan). Lawan katanya: al-jahl (kebodohan). Di antara makna lainnya ialah pemahaman dan keyakinan.
Al-Qāḍī adalah orang yang memutuskan perkara-perkara dan yang menguatkannya. Dikatakan, "Qaḍā", artinya: ia menetapkan dan memutuskan dalam suatu perkara. Dan secara umum al-qāḍī diartikan sebagai orang yang mengadili di antara manusia dan memutuskan pertikaian-pertikaian di antara mereka.
Al-Qitāl: saling menyerang dan memerangi. Makna asal al-qatl: mematikan atau membunuh, yaitu memisahkan ruh dari jasad.
Pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukannya dan tanpa sengaja mengenai kurban, atau tanpa adanya kesengajaan terkait salah satu dari keduanya.
Al-Qulfah: kulit kemaluan yang menutupi kepala zakar. Al-Qulfah inilah yang dipotong dari kemaluan anak laki-laki. Ia berasal dari kata al-qalf, yaitu mencabut sesuatu dari akar-akarnya. Dikatakan, "Qalafa aẓ-ẓufra", artinya ia mencabut kuku secara keseluruhan.
Pelaku kejahatan sengaja mendatangi orang yang ia ketahui sebagai manusia yang darahnya dilindungi syariat, lalu ia membunuhnya dengan alat yang diperkirakan bisa mengakibatkan kematiannya.
Al-Gairah artinya emosi dan marah pada sesuatu. Berasal dari kata at-tagayyur, artinya berubah. Sebab hati mengalami perubahan dan bergolak.
Al-Gīlah artinya tipuan dan kelalaian. Dikatakan, "Qutila fulān gīlatan", artinya fulan dibunuh dalam kondisi lalai. Makna asal al-igtiyāl adalah mengambil sesuatu dari arah yang tidak disadari.
Fāḥisyah: ucapan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Ia berasal dari kata al-fuḥsy yang bermakna keburukan dan kekejian. Di antara makna lainnya ialah zina.
Al-Furqah: al-iftirāq, ia bermakna perpisahan dan menjauh, lawan katanya ialah al-ittiṣāl (bersambung).
Al-Fasād artinya rusak dan cacat. Lawan al-fasād ialah aṣ-ṣalāḥ (baik) dan aṣ-ṣiḥḥah (sah). Makna asal al-fasād ialah keluar dari keseimbangan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Tindakan suami membagi waktu untuk istri-istrinya jika berjumlah dua orang atau lebih.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qā`id adalah orang yang berada di depan orang lain, yang mengarahkannya dalam perjalanannya, baik ia memegang tangannya atau kendali kendaraannya. Kebalikannya adalah as-sā`iq (yang menggiring). Al-Qā`id bisa juga berarti pemimpin pasukan.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Hal yang diwasiatkan, berupa harta atau selainnya. Asal maknanya menunjukkan tindakan menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Perkara yang membebanimu.
Al-Qaza' adalah bentuk jamak dari qaza'ah, yaitu segumpal awan. Al-Qaza' juga berarti mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Makna asalnya adalah bercerai berai.
Al-Qasam artinya sumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.
Al-Qunūt, masdar dari verba "qanata". Ia bermakna ketaatan. Asal maknanya ialah menetapi ketaatan disertai ketundukan. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah berdiri lama.
Kemudahan dan keringanan. Jamaknya: rukhaṣ. Makna aslinya ialah lembut dan lunak. Lawan katanya: keras. Di antara makna lainnya ialah izin dan memaafkan.
Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.
At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Allah Yang Maha Pencipta. Ia juga bermakna tidak beragama dengan satu agama dan meyakini kekalnya masa. Asal maknanya ialah sempit, dan ada yang menyatakan bahwa zindiqah adalah kata yang berasal dari Bahasa Persia yang diarabkan.
Orang yang tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Sang Pencipta. Ia juga bermakna: orang yang tidak beragama dan meyakini keabadian masa. Ia juga dijadikan istilah untuk orang munafik.
Boleh dan izin. Lawan katanya: larangan. Asal makna katanya ialah berjalan, memotong sesuatu, dan menyeberang. Sedangkan makna al-majāz ialah jalur dan jalan. Di antara makna al-jawāz ialah terlaksana, sah, kemungkinan (terjadi), maaf, dan keringanan.
Negeri bangsa Arab dan tempat tinggal mereka.
Al-Ḥaẓr: larangan. lawan katanya: boleh. Sedangkan makna asalnya menunjukkan pelarangan.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Al-Ḥamd artinya pujian dan sanjungan. Anda mengatakan, "Ḥamidtu ar-rajula 'alā syajā'atihi - aḥmaduhu - ḥamdan", artinya: aku memuji orang itu dan menyanjungnya karena keberaniannya. Kebalikannya adalah aż-żamm (mencela). Al-Ḥamd bisa pula berarti berterima kasih/bersyukur.
Menyaksikan hilal dengan menggunakan mata setelah terbenam matahari pada tanggal 29 dari bulan sebelumnya oleh orang yang informasinya dapat dipercaya dan kesaksiannya diterima.
Setiap puasa yang Allah -Ta’ālā- syariatkan sebagai tambahan atas puasa yang wajib.
Mengeluarkan kencing atau kotoran melalui jalur keluar yang normal atau jalur yang menggantikannya.
Tindakan untuk meraih karakter 'iffah (kesucian diri), yaitu terhindar dari berbagai perbuatan buruk. Makna asalnya ialah kesucian dan kebersihan dari sesuatu. Di antara maknanya yang lain ialah menjaga diri dan mengurangi.
Pembunuhan dengan cara tersembunyi dan penipuan.
Keluarga, kerabat, dan orang-orang yang dekat dari segi nasab
Dosa, kriminal, dan kejahatan.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Al-Miskīn artinya orang yang tidak memiliki apa-apa. Dikatakan pula, orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupinya. Al-Miskīn juga bisa berarti orang yang hina, yang tunduk, dan yang lemah. Ia berasal dari kata as-sukūn yang berarti tenang dan tetap.
Al-Masyrū'iyyah: nama penisbahan pada kata masyrū', yang bermakna hal yang jelas dan tampak. Makna asal asy-syar'u ialah penjelasan dan pemaparan.
Al-Masyaqqah: kesulitan, beban, keletihan, penderitaan, dan kesusahan.
Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
Balasan suatu amalan, baik amalan baik ataupun buruk, serta balasan yang kembali pada orang baik lantaran adanya perbuatan baiknya, dan balasan yang kembali pada orang buruk lantaran perbuatan buruknya.
Laḥd: ceruk yang berada di sisi lubang kubur. Makna asal ilḥād ialah miring dan menyimpang dari sesuatu. Setiap benda yang miring dari posisi tengah maka ia dinamakan mulḥid.
Orang yang mengupayakan seluruh kemampuannya untuk meraih sesuatu. Makna al-ijtihād ialah mengupayakan kemampuan dan tenaga dalam amalan apa pun. Ia berasal dari kata al-jahd, yaitu: kesulitan dan keletihan. Di antara makna al-mujtahid ialah orang yang memiliki misi, orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang sungguh-sungguh.
Sesuatu yang berturut-turut. Dikatakan, "Tawātarat al-ibilu fahiya mutawātiratun", artinya unta datang satu per satu tanpa terputus. Asalnya dari kata al-watr yang berarti satu. Lawan kata at-tawātur adalah al-inqiṭā` (terputus).
Al-Ḥinṡu artinya dosa yang besar, kesalahan. Juga memiliki makna melanggar sumpah dan membatalkannya. Dikatakan, "Ḥaniṡa fī yamīnihi" artinya dia melanggar (sumpah)nya dan melakukan dosa di dalamnya serta tidak menepatinya. Kebalikannya menepati (sumpah).
Al-Iḥtiḍār: kondisi menjelang kematian dengan munculnya tanda-tandanya.
Al-Ḥadaṡ adalah sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua saluran pembuangan, yakni kemaluan atau dubur. Asalnya dari kata al-ḥudūṡ, yaitu terjadi dan menjadi baru.
Al-Ikhtimār ialah perbuatan wanita menutup kepalanya dengan kerudung. Dikatakan, "Ikhtamarat al-mar`atu bil khimār" apabila wanita mengenakan kerudung. Al-Khimār ialah sesuatu yang digunakan oleh perempuan untuk menutup kepalahnya. Segala yang menutupi sesuatu disebut khimār.
Persengketaan. Bila dikatakan, "Ikhtalafa al-qaum", artinya: kaum tersebut saling bersengketa, setiap individu mereka berpendapat berbeda dengan yang lain. Ikhtilāf juga bermakna berselisih, berlawanan, dan bermusuhan. Lawan katanya ialah bersepakat dan sama. Di antara maknanya yang lain: beragam, berubah, dan berpecah belah.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Berlebih-lebihan dalam sesuatu. Makna asal al-isrāf adalah melampaui batas dalam segala hal. Kebalikannya adalah al-qaṣd dan al-i'tidāl (sederhana dan seimbang). Al-Isrāf juga berarti mubazir. Dan al-musrif adalah orang yang mubazir. Arti lain al-isrāf secara bahasa adalah melalaikan, meremehkan, merusak, menyia-nyiakan, menghamburkan, menghancurkan, berlebihan, dan memotong.
Al-Uṣūl bentuk jamak aṣl, yaitu bagian bawah sesuatu. Makna asal kata al-aṣl adalah fondasi yang di atasnya dibangun sesuatu. Al-Aṣl juga berarti yang pertama, murni, dan asal.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Bermain-main dengan sesuatu yang sia-sia dan tidak penting, serta melakukan perbuatan yang tidak ada manfaatnya.
Itrah: anak keturunan seseorang dari nasabnya. Ada yang menyatakan bahwa ia bermakna kerabat dan anggota kabilahnya yang terdekat dan terjauh. Asal makna al-'atr ialah bserpencar. Ia juga dimaknai: sumber sesuatu, serta kesangatan. Para kerabat dinamakan al-'itrah karena kerabat-kerabat biasanya nasabnya sudah berpencar dan kita sangat memperhatikan mereka dibandingkan orang lain.
Al-Iḍṭirār: kebutuhan darurat. Aḍ-Ḍarūrah: kebutuhan yang sangat mendesak. Jamaknya ḍarūrāt. Asal kata al-iḍṭirār ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan.
Ayat-ayat yang jelas dan terang dengan sendirinya tanpa perlu dikembalikan kepada nas-nas lainnya.
Sesuatu yang memiliki banyak bagian yang saling terpisah dengan batasan-batasan yang jelas. Makna asal al-faṣl adalah memisahkan sesuatu dari yang lain. Al-Mufaṣṣal juga berarti yang dijelaskan, yang dipotong-potong, yang dibagi-bagi, yang dibatasi.
Doa rukiah yang dijadikan sebagai obat penyembuh orang gila dan sakit. Ia berasal dari an-nasyr yang bermakna: berdirinya orang sakit dalam kondisi sehat.
Pertentangan antara dua pendapat atau lebih yang sahih disertai adanya kemungkinan keduanya untuk dikompromikan.
Jahl: antonim dari ilmu. Di antara makna lainnya: bego dan suka melakukan hal yang dungu.
Żabḥ: menyembelih dan mengalirkan darah. Asal makna aż-żabḥ ialah membelah dan memotong.
Aṭ-Ṭuma`nīnah artinya ketenangan. Dikatakan, "Iṭma`anna ar-rajulu iṭmi`nānan wa ṭuma`nīnatan" artinya orang itu tenang dan tidak gelisah. Lawan kata aṭ-ṭuma`nīnah ialah al-iḍṭirāb (goncang) dan al-qalaq (gelisah). Makna asal aṭ-ṭuma`nīnah ialah tegak dan kokoh.
Aṡ-Ṡabāt artinya diam dan tetap. Asal maknanya ialah kelanggengan dan penegakan. Kebalikannya hilang dan terputus. Juga digunakan pada makna istikamah dan berpegang teguh.
Taisīr: memudahkan, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain. Ia berasal dari kata al-yusr yang bermakna: mudah dan tunduk. Lawannya ialah sulit dan susah. Asal katanya menunjukkan makna terbukanya sesuatu dan keringanannya. Ia juga bisa bermakna meringankan, menyederhanakan, dan melapangkan.
At-Tanfīr artinya mendorong dan menghalau dari sesuatu. Makna asal at-tanfīr adalah menjadikan orang lain bersikap an-nufūr. Yaitu menjauh dan lari. At-Tanfīr juga bisa berarti membuat benci. Lawannya adalah at-tabsyīr (membuat gembira) dan at-taḥbīb (membuat cinta)
Penghinaan terhadap salah satu ajaran agama Islam dan mencela hukum-hukumnya.
Al-Ijrām artinya melakukan dosa. Dikatakan, "Ajrama ar-rajulu" apabila seseorang mengerjakan dosa atau melakukan tindak kriminal. Al-Jurm dan al-jarīmah artinya dosa. Al-Ijrām juga bisa berarti sewenang-wenang dan zalim. Berasal dari kata al-jarm, artinya memotong. Dikatakan pula, mengerjakan.
Al-Iḥbāṭ artinya membatalkan dan merusak. Asal kata al-Iḥbāṭ dari al-ḥabaṭ, yakni binatang makan hingga perutnya membesar dan mati.
Mengonsumsi makanan yang jelas-jelas halal dari aspek barang dan usaha mendapatkannya, tanpa adanya unsur berlebih-lebihan dan kemaksiatan.
As-Safāhah artinya kebodohan. Lawan katanya adalah al-ḥilm (santun) dan ar-rusyd (kedewasaan dalam berpikir). Makna asal as-safāhah adalah ringan, gerakan dan kecerobohan. Dikatakan pula, makna asalnya adalah condong dan goncang (tidak tenang). Dari sinilah, orang yang tidak cerdas disebut safīh; karena ketidak tenangannya.
Azm: mengikat hati pada sesuatu. Asal maknanya ialah memutuskan dan memotong. Di antara maknanya yang lain: sabar, keras, yakin, sungguh-sungguh, dan wajib.
Al-Fiqh artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqh ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqh juga bermakna pemahaman.
Aż-Żull artinya lemah dan hina. Lawan katanya ialah al-'izz (mulia) dan al-quwwah (kuat). Makna asal aż-żull ialah lembut dan mudah. Aż-Żull bisa berarti tunduk dan menurut.
Al-Marīḍ: orang yang sakit. Lawan katanya: orang sehat. Ia juga bermakna: kurang dan lemah. Asal maknanya ialah rusak.
Irhāb: mengganggu dan membuat takut. Asalnya dari ar-rahbah yang bermakna takut. Ia juga bermakna ancaman, peringatan, dan menakut-nakuti.
Al-Wafā`: menjaga janji. Lawannya: ingkar janji. Asal maknanya ialah sempurna dan lengkap.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Al-Khusyū' adalah kehadiran hati dan perasaan takut kepada Allah sebagai bentuk cinta dan pengagungan kepada-Nya, ketenangan anggota badan, dan disertai ketundukan kepada kebenaran secara lahir dan batin.
Al-Aimān adalah bentuk jamak dari kata yamīn yang berarti sumpah. Makna asal al-yamīn adalah kekuatan dan kemampuan. Dari arti inilah sumpah disebut yamīn; karena orang yang bersumpah menguatkan dan menegaskan apa yang diinginkannya dengan sumpah. Di antara arti al-yamīn lainnya adalah: perjanjian, kesepakatan dan arah yang berlawanan dengan kiri.
At-Takbīr: mengagungkan. Makna asal al-kibar adalah keagungan. At-Takbīr bisa juga berarti mengabarkan tentang sesuatu bahwa sesuatu ini besar, seperti ucapan Anda "Allāhu akbar (Allah itu Mahabesar)".
Al-La'n: mengusir dan menjauhkan. Adapun laknat yang muncul dari makhluk artinya adalah cacian dan makian.
Ittibā': mengikuti orang lain. Ia juga bermakna: meneladani. Asal maknanya ialah mengikuti jejak kaki dan berjalan di belakangnya, lalu ia digunakan sebagai istilah: mengamalkan amalan orang lain.
Ṡawābit: jamak dari ṡābit, ia bermakna tetap dan berkesinambungan. Asal makna aṡ-ṡubūt ialah berkesinambungannya sesuatu. Adapun makna aṡ-ṡawābit ialah segala sesuatu yang tetap dan berkelanjutan serta benar.
Al-Jadal ialah membantah dengan kuat. Al-Mujādalah dan al-jidāl artinya perdebatan dan pertentangan. Dikatakan, "Jādalahu" artinya mendebatnya, menentangnya. Juga bermakna mengalahkan. Al-Jadal berasal dari kata al-jadlu, artinya kuat dan keras. Debat dinamakan al-jadal karena di dalamnya terkandung tindakan memperlihatkan kekuatan dan kekerasan.
Menangani perkara-perkara anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya dan berusaha mewujudkan kemaslahatannya, baik dalam urusan dunia maupun agama, demi mencari pahala dari Allah -Ta’ālā-.
Ḥaqq: tetap atau sabit. Lawannya: batil. Ia juga dimaknai sebagai wajib dan harus. Juga digunakan dengan makna hal yang tegas dan meyakinkan.
Ṭawāf: berputar mengelilingi sesuatu.
Ṭā'ūn (penyakit taun): penyakit yang tersebar luas dan wabah yang merusak rasa dan tubuh. Istilah ini juga digunakan dengan makna kematian dengan sebab wabah.
Apa-apa yang menentukan keberadaan sesuatu dan ia termasuk di dalamnya, seperti perkara-perkara yang menentukan absahnya keyakinan.
Ẓihār ialah ucapan suami kepada istrinya, "Engkau bagiku laksana punggung ibuku." Aẓ-Ẓihār diambil dari kata aẓ-ẓahru, artinya bagian atas sesuatu dan yang tampak. Kebalikannya al-baṭn (perut/bagian dalam).
Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).
Adl: sesuatu yang ada dalam jiwa sehingga pemiliknya dianggap lurus. Ia juga bermakna mengadili secara benar. Lawannya: kezaliman. Ia juga digunakan dengan makna pertengahan dalam segala sesuatu.
Al-'Īd artinya balik dan kembali berulang-ulang. Al-Īd adalah istilah untuk sebuah pertemuan massal yang terjadi secara berulang-ulang yang sesuai dengan kebiasaan mereka. Asal katanya dari al-'aud (kembali), yakni: seolah-olah mereka kembali pada hari itu. Ada yang mengatakan, ia berasal dari "al-'ādah (kebiasaan)"; karena mereka terbiasa dengannya.
Al-Fuḍūliy ialah orang yang melakukan sesuatu yang tidak berguna. Ia dinisbahkan pada kata al-fuḍūl, yaitu bentuk jamak dari al-faḍl, artinya kelebihan. Dari makna ini, orang yang melakukan sesuatu yang bukan urusannya dinamakan fuḍūliy karena telah melewati dan melampaui batas.
Al-Fawāt ialah mendahului dan tidak mendapatkan sesuatu. Asal kata Al-Fawāt menunjukkan lawan dari mendapatkan sesuatu. Kata ini juga berarti hilang dan selesainya sesuatu.
Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.
Salah satu malam di bulan Ramadan yang pada malam itu ditetapkan apa yang akan terjadi pada tahun itu, dan di malam inilah dahulu Alquran diturunkan.
Berlindung dari keburukan. Asal arti isti'āżah ialah meminta al-‘auż, yaitu perlindungan, penjagaan, dan pemeliharaan. Sedangkan al-ma'āż artinya tempat berlindung, benteng.
Aṭiyyah: nama untuk sesuatu yang diberikan. Ia berasal dari kata al-'aṭwu yang bermakna mengambil.
‘Aḍl artinya melarang dan menahan. Dikatakan, "'Aḍala ar-rajulu al-mar`ata" artinya seseorang melarang wanita menikah secara zalim. Juga, "'Aḍalahā 'an az-zauji" artinya dia menghalanginya menikah. Arti asal 'aḍl ialah kasar, keras, dan kuat.
Sesuatu yang disepakati oleh seluruh ulama besar di Madinah atau sebagian besar mereka pada masa sahabat, tabiin, atau tābi'uttabiin, baik dasarnya adalah riwayat ataupun ijtihad.
Tersebar dan meratanya suatu perkara yang tidak terelakkan, di mana seorang mukalaf sulit untuk menjauhi dan menghindarinya.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Kaffārah berasal dari kata al-kufr yang bermakna menutup dan menyembunyikan. Ia dinamakan demikian karena kaffārah menutupi dosa dan menghapusnya sehingga seakan-akan dosa tersebut sama sekali tidak dilakukan.
Dalīl: tanda sesuatu, yakni sesuatu yang dijadikan sebagai petunjuk. Ia juga bermakna: petunjuk. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah: yang membimbing pada sesuatu dan mengarahkan padanya.
Iftirā`: dusta. Jamaknya: firā. Asal katanya dari al-faryu yang bermakna: memotong dan membelah. Di antara makna iftirā` lainnya ialah: memfitnah, menzalimi, membuat kedustaan, dan kebohongan.
Ḥadīṡ: ucapan yang diperbincangkan. Asalnya dari al-ḥadāṡah yang bermakna baru. Dikatakan, "Ḥadaṡa asy-syai`", artinya: hal itu ada setelah sebelumnya tidak ada. Makna al-ḥadīṡ ialah hal yang baru. Lawannya: al-qadīm (hal yang lama).
Sunan: jalan, biografi -baik yang baik ataupun yang buruk-, tabiat, wajah, dan tujuan.
Mengikuti, menyusuri, meneladani dan mencontoh.
Iqālah: pembatalan dan penghapusan. Asal maknanya ialah menghilangkan hal yang dibenci. Ada yang berpendapat bahwa ia berasal dari kata al-qaul (ucapan) karena iqālah ini menghapus ucapan sebelumnya. Ada juga yang berpendapat bahwa asalnya dari al-qailūlah yaitu istirahat di siang hari; karena ia mengistirahatkan atau memberhentikan pihak lain. Di antara makna iqālah secara etimologi ialah menjatuhkan, memutuskan, melepaskan, membatalkan, meninggalkan dan mengganti.
Iftā`: menjawab pertanyaan. Dikatakan, "Aftaituhu fatwā wa futyā", artinya: saya memberinya jawaban terkait pertanyaannya. Ia juga bermakna: menjelaskan hal yang samar. Dikatakan, "Aftāhu fil-amri", artinya: ia menjelaskan perkara itu padanya.
Penangguhan, pengakhiran, dan penundaan. Lawan katanya adalah at-ta'jīl (menyegerakan). Al-Inẓār berasal dari kata an-naẓar, yaitu merenungkan dan melihat sesuatu. Al-Inẓār juga mengandung arti berhati-hati, menanti-nanti, dan menunggu-nunggu.
Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.
Menumpahkan dan mengalirkan. Ia juga bermakna: menyeret, mendorong, menyebar, memperbanyak dan menyebarluaskan.
Tindakan seseorang menyalahi apa yang dijanjikannya kepada orang lain untuk dilaksanakannya.
Yang lezat, yang halal dan yang boleh. Asal kata aṭ-ṭayyib adalah aṭ-ṭībah, yaitu selamat dari keburukan. Lawan aṭ-ṭayyib adalah al-khabīṡ (yang jelek). Dan di antara makna aṭ-ṭayyib juga adalah yang saleh, yang baik, yang mudah, yang suci, dan yang jernih.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Al-Qisṭ -dengan mengkasrahkan huruf qāf- bermakna adil. Sedangkan al-qasṭ -dengan memfatahkan huruf qāf- bermakna lalim dan zalim. Al-Qisṭ juga bermakna bagian dan nasib (peruntungan). Jamaknya ialah aqsāṭ.
Pasangan, yaitu semua bilangan yang dapat dibagi menjadi dua bagian yang sama rata, seperti dua dan sepuluh. Lawan katanya adalah al-witr (ganjil) dan al-fard (tunggal). Makna asal asy-syaf'u adalah menggabungkan sesuatu kepada selainnya. Asy-Syaf'u juga berarti tambahan dan kebersamaan.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
Menandai dan menjelaskan. Lawan katanya: menjahilkan dan menyamarkan. Makna al-ma'rifah ialah pengetahuan dan pemahaman. Asal katanya dari al-'urf yang bermakna diam dan tenang. Di antara makna at-ta'rīf yang lain ialah membedakan dan menentukan atau membatasi.
Adillah: jamak dari dalīl yang bermakna yang mengarahkan pada tujuan. Asal makna at-tadlīl ialah menjelaskan sesuatu dengan ciri-cirinya. Di antara makna ad-dalīl lainnya ialah tanda, indikator, penunjuk dan asal.
Sumber-sumber syariat Islam yang tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam mengambil dalil darinya, yaitu Alquran, Sunah, ijmak, dan Qiyās.
Ijtihad yang diterima secara syar'i yang syarat-syaratnya telah terpenuhi, baik yang umum maupun yang khusus.
Pesan-pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik dengan perintah atau pemberian pilihan.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba berupa permintaan, pemberian pilihan atau penetapan.
Meminta fatwa. Yaitu menjelaskan dan menafsirkan sesuatu. Al-Fatwā berasal dari kata al-futuwwah, yang berarti kekuatan. Al-Fatā artinya pemuda yang masih belia dan kuat. Al-Istiftā` juga berarti meminta penjelasan, bertanya, berkonsultasi dan jajak pendapat (menyelidiki).
Kemampuan atas sesuatu. Lawan katanya ialah kelemahan. Asal kata al-istiṭā'ah dari aṭ-ṭau' yang bermakna mengikuti dan mengabulkan. Di antara makna al-istiṭā'ah lainnya ialah kesanggupan, kebolehan, kelapangan dan kekuatan.
Dalil-dalil yang ditetapkan lewat pengamatan, pendapat dan ijtihad.
Ilmu untuk mengetahui dalil-dalil fikih yang umum, tata cara mengambil hukum darinya dan kriteria mujtahid serta sifatnya.
Para ulama yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan penggalian hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Tindakan memenangkan dan mengutamakan. Asal katanya “ar-rujḥān”, artinya berat dan tambahan. At-Tarjīḥ artinya tindakan menjadikan sesuatu lebih utama dan lebih dominan. Tarjīḥ juga memiliki makna menjadikan condong, menguatkan, dan mengedepankan.
Khaṭa`: kekhilafan, ketergelinciran dan segala yang tidak disengajai oleh seseorang. Makna asalnya ialah menyimpang dari tujuan. Lawan katanya: benar dan sengaja. Di antara makna al-khaṭa` lainnya ialah dosa, maksiat dan kesalahan ucapan.
Syarat: sesuatu yang wajib ada. Makna "al-isytirāṭ" ialah pensyaratan atau pengharusan. Sedangkan "asy-syaraṭ" bermakna tanda.
Kebutuhan yang mendesak. Al-Iḍṭirār artinya kebutuhan mendesak pada sesuatu. Asal kalimat aḍ-ḍarūrah ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan. Kata aḍ-ḍarūrah juga bermakna lain seperti kesusahan, kesengaraan dan kemiskinan.
Nama yang dinisbahkan pada al-'āmmah (masyarakat awam). Jamaknya: 'awāmm, yaitu mayoritas manusia. Asal kata al-'āmmiy dari al-'umūm yang bermakna global dan mencakupi. Ada yang menyatakan ia berasal dari al-'amā (kebutaan), lawan dari penglihatan, sehingga al-'āmmiy bisa juga bermakna orang yang tidak melihat jalannya.
Kemauan dan tujuan yang bulat. Al-'Azīmah juga bermakna fardu, keharusan dan kewajiban. Makna al-'azm ialah mewajibkan, mengharuskan dan menekankan. Asal makna al-'azm ialah memastikan dan memutuskan. Al-'Azīmah juga bermakna ijtihad (kesungguhan), kesabaran, kekuatan dan kekerasan.
Antonim dari saleh atau baik. Ia bermakna batal, binasa, sirna dan berubah menjadi buruk.
Hal yang diizinkan dan boleh. Lawan katanya: hal terlarang. Makna asal al-ibāḥah ialah lapangnya sesuatu. Di antara makna lain mubāḥ secara etimologi ialah hal yang tampak, yang dimudahkan, yang halal dan yang mutlak.
Orang yang diperintahkan melakukan hal yang menyulitkannya.
Salat-salat yang sudah lewat waktunya tapi belum ditunaikan.
Banyak mengulang huruf fa` saat berbicara (gagap).
Setiap perkataan yang melampaui batas hingga dicap jelek dan dicela.
Hewan-hewan yang biasanya mengganggu manusia.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
As-Sabb adalah setiap perkataan jelek yang ditujukan untuk merendahkan dan menghina.
Orang yang tidak bisa berbicara bahasa Arab yang fasih meskipun orang Arab.
Merusak (kecintaan) hati seorang wanita terhadap suaminya.
Menimpakan bahaya/gangguan kepada pihak lain secara sengaja tanpa sebab syar'i.
Semua harta selain uang.
Bahasa yang digunakan oleh bangsa Persia.
Tenggelamnya seluruh bulatan matahari di ufuk (barat).
Tanda-tanda yang ditancapkan di tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i untuk memberitahukan batas-batas wilayah tanah haram Makah dan Madinah.
Posisi duduk orang yang shalat dengan melipat telapak kaki kirinya seraya menghamparkan dan mendudukinya, menegakkan telapak kaki kanan seraya mengangkat tumit dan meletakan bagian dalam jari-jari kaki kanannya ke tanah sehingga ujung jari-jarinya mengarah ke kiblat.
Menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang.
Melaksanakan salat atau sebagiannya ketika orang yang salat meninggalkan pelaksanaannya di tempatnya yang telah ditentukan oleh syariat selagi waktu salat belum berakhir.
Memoleskan celak di kelopak mata untuk hiasan atau pengobatan.
Stabilnya kondisi seseorang dengan komitmen melakukan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram.
Sifat yang dilekatkan pada seseorang sejak kelahirannya hingga mencapai usia balig sebagai mukallaf.
Setiap orang yang ditangkap oleh pihak musuh, baik di ketika perang atau tidak.
Terlaksananya perbuatan sesuai dengan syariat sehingga memunculkan efek-efeknya.
Jual beli uang dengan uang baik sama jenis dan sifatnya atau berbeda.
Sakit yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadarannya akibat pingsan yang menimpanya.
Permukaan bumi, baik berupa debu atau selainnya.
Posisi duduk orang yang salat di atas kedua pantatnya dengan menarik lutut kanan ke sisi kanan dan telapak kaki kanan ke sisi kiri, dan kaki kiri dengan posisi sebaliknya.
Segala hal yang terjadi antara dua orang berupa interaksi, tindakan atau keakraban.
Memohonkan rahmat untuk orang lain.
Tempat yang dikhususkan untuk buang hajat.
Bimbang antara suci dengan tidak, baik tingkat kemungkinan keduanya sama atau salah satunya lebih kuat dari yang lain.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.
Satu putaran di sekitar Ka'bah, dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi atau berjalan satu kali dari Ṣafa ke Marwa atau sebaliknya.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Mengharuskan orang lain melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
Jual beli barang yang ditangguhkan dengan kriteria dalam tanggungan dengan harga di muka diterima di tempat transaksi.
Anggota tubuh yang letak panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu paling bawah, dan lebarnya di antara kedua daun telinga.
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam memiliki sesuatu atau mengelolanya.
Perempuan yang menjadi milik tuannya.
Mendesak dalam meminta sedekah kepada orang lain.
Kerjasama dalam mengelola sesuatu di antara dua orang atau lebih.
Orang yang berhak menggabungkan bagian saham tetangganya atau rekannya ke dalam miliknya.
Mengambil harta untuk dimanfaatkan dengan syarat harus dikembalikan dalam jumlah yang sama setelah beberapa waktu.
Menghilangkan selaput dara dan kegadisan wanita dengan hubungan intim, atau tindak kejahatan dan sebagainya.
Tulang jari-jemari kedua tangan dan kedua kaki.
Sesuatu yang keluar begitu saja dari salah satu saluran buang air tanpa terkontrol.
Luka yang mengenai kepala dan wajah manusia.
Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.
Orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus (ganda), atau yang tidak memiliki kedua-duanya.
Suatu instansi yang menyimpan harta umum milik kaum muslimin.
Penutup yang terbuat dari wol atau semacamnya yang bukan kulit, dikenakan di telapak kaki hingga di atas mata kaki.
Menghilangkan najis dari baju, badan, atau tempat.
Bersuci yang dilakukan untuk amalan yang hukumnya sunah dan tidak wajib.
Orang yang tidak bisa membaca Al-Fātiḥah, baik dengan hafalan maupun dengan melihat ke mushaf, meskipun ia pandai membaca yang lainnya.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Afiliasi seseorang kepada kerabatnya dari jalur bapak.
Habisnya waktu tertentu secara syar'i untuk idah wanita yang diceraikan.
Berhentinya aliran darah.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Anak unta yang genap berusia setahun dan masuk tahun kedua.
Keterangan mengenai kredibilitas (kelayakan) seseorang menjadi saksi bagi orang lain.
Bertumpunya seseorang di atas sesuatu dan bersandar kepadanya dengan salah satu sisi tubuhnya.
Segala sesuatu yang biasa dimakan dan menjadi penopang tubuh.
Kumpulan pendapat hasil ijtihad yang dipilih seorang imam tertentu dan diikuti oleh para pengikutnya.
Musuh dari kalangan kafir yang tidak memiliki perjanjian dan hak perlindungan dari kaum muslimin.
Kepemimpinan tertinggi di dalam sebuah negara.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Mengisi seluruh malam atau sebagian besarnya dengan ibadah, seperti salat, zikir, membaca Alquran, dan yang semacamnya.
Mengulurkan kedua tangan dalam salat saat berdiri dan tidak menyedekapkan keduanya.
Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.
Tindakan dokter mengobati pasien dan menerapinya dari penyakit.
Air yang suci zatnya (dirinya) tapi tidak dapat mensucikan selainnya.
Air yang jumlahnya kurang dari dua qullah.
Air yang masih dalam bentuk aslinya, tidak tercampur sesuatu yang membuatnya menjadi terikat dengan nama lain.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.
Mencari tahu tentang nasib dan keberuntungan dengan menggunakan anak panah dan yang semisalnya.
Perintah seorang pemimpin atau wakilnya kepada salah satu atau beberapa orang dari rakyatnya untuk berangkat jihad.
Munculnya cahaya fajar dengan sangat jelas tanpa keraguan.
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Seseorang yang diwakili oleh orang lain untuk melakukan sesuatu demi kemaslahatannya dan segala dampak perbuatan tersebut kembali kepadanya.
Semua ungkapan yang mengandung makna keinginan untuk melamar atau lainnya.
Seseorang yang membasahi sekujur tubuhnya dengan air saat mandi.
Apa yang diminta oleh penjual sebagai ganti barangnya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Al-Qarīnah adalah bukti nyata yang dijadikan petunjuk atas perkara yang samar.
Segala sesuatu yang digunakan seorang wanita untuk mempercantik diri pada tubuh atau pakaiannya.
Orang yang datang ke Makkah yang tempat tinggalnya berada diluar miqat-miqat makani Tanah Haram.
Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya, baik berupa buah-buahan, harta benda, dan sebagainya.
Keluarga seseorang dan kerabatnya dari pihak bapak.
Tindakan menggugurkan hak atau harta yang ada dalam tanggungan orang lain.
Menunda pelaksanaan salat zuhur dari awal waktunya ke akhir waktunya di saat cuaca sangat panas.
Memberitakan kematian seseorang.
Unta atau kambing yang memiliki air susu.
Unta betina jika telah genap berusia 1 tahun dan belum genap 2 tahun.
Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.
Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.
Menegakkan dalil (bukti) atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu.
Mengeluarkan janin dan menggugurkannya dari rahim sebelum berbentuk sempurna dan selesainya masa kehamilan.
Persetujuan orang yang meminta untuk melakukan apa yang diminta darinya baik dengan perbuatan, ucapan atau isyarat dan semacamnya.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Waktu antara terbit fajar hingga terbit matahari.
Tetapnya sebuah hak atas seseorang, seperti utang dan sebagainya.
Memotong ujung-ujung rambut kepala.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Tindakan menggugurkan utang sebagai ganti dari utang yang lain.
Mengurusi orang sakit dengan memberikan perawatan dan pengobatan sesuai petunjuk dokter dan aturan profesi sebagai perawat.
Memberikan gelar atau sifat buruk kepada orang lain.
Perselisihan dan pebedaan pandangan antara dua pihak atau lebih disertai klaim masing-masing pihak bahwa kebenaran bersamanya.
Memaksa seseorang agar melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, seperti menjual sesuatu.
Tempat yang biasa digunakan oleh para biarawan untuk mengasingkan diri dan konsentrasi beribadah.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Sakit dan bengkak di bagian dalam pantat.
Pemberian tambahan saham kepada prajurit di luar bagiannya dari harta rampasan perang.
Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.
Luka di kepala yang memotong kulit dan merobek daging, namun tidak mengeluarkan darah.
Minuman memabukkan yang dibuat dari madu.
Setiap asap yang membumbung dari zat-zat cair ketika suhu panasnya tinggi.
Memburu hewan liar secara alami, tidak ada yang memiliki, dan tidak dapat disembelih dengan menggunakan alat penyembelihan biasa, disertai niat berburu.
Salah seorang istri-istri lelaki yang memiliki lebih dari satu istri.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Anak yang masih dalam perut ibunya.
Kemuliaan yang melekat pada diri dan orang tua.
Kemampuan menyimpan pengetahuan di otak dan mengungkapkannya kapan saja.
Tidak adanya kepastian dampak (hukum) yang dimaksud dari ucapan atau perbuatan yang disebabkan karena menyalahi syar'i.
Setiap benda yang ditembakkan, baik terbuat dari batu, besi atau semacamnya.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Menetapnya suami bersama istrinya di satu tempat di sebagian besar malam.
Tempat khusus untuk tinggalnya istri bersama suaminya disebabkan akad nikah.
Mengobati binatang dan hewan dari berbagai penyakit.
Menjual sesuatu yang pada asalnya ditakar, ditimbang atau dihitung secara global tanpa ada takaran, timbangan atau hitungan.
Transaksi jual beli yang dikaitkan dengan melontarkan dan melemparkan batu.
Barter nilai (harga) sebagian dengan sebagian yang lain, seperti dirham, dinar, dan uang kertas.
Menjual kurma muda yang masih di atas pohon dalam bentuk taksiran dengan kurma yang sudah dipetik dalam bentuk takaran.
Waktu yang menentukan permulaan sesuatu dan akhirnya.
Segala sesuatu yang dijadikan seseorang untuk menjaga haknya agar tidak hilang.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu dan ia melarang didekati.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Ad-Da'wā adalah ucapan yang digunakan seseorang untuk menuntut penetapan suatu hak yang harus ditunaikan orang lain.
Sisa nyawa dan nafas terakhir.
Sesuatu yang mungkin mengantarkan kepada perkara yang dicari secara informatif dengan pandangan yang sahih.
Segala sesuatu yang dipakai manusia untuk menolak sakit atau menjaga kesehatannya.
Berbagai cara dan sarana untuk sampai kepada tujuan-tujuan yang mengandung berbagai kemaslahatan dan kerusakan.
Nama tumbuhan yang muncul dari penebaran benih di tanah.
Imbalan yang diberikan kepada pemenang lomba.
Perlombaan antara dua orang atau lebih terhadap suatu hal untuk saling mengalahkan.
Sesuatu yang dilihat oleh orang ketika tidur, dan biasanya menyenangkan..
Condongnya matahari dari tengah-tengah langit.
Merahasiakan aib orang lain dan tidak menampakkannya kepada orang banyak.
Penghujung malam menjelang Subuh.
Apa yang dapat diketahui dengan cara mencicipinya dengan lidah seperti rasa manis dan pahit.
Melebarnya tempat dan dampak luka ke bagian lain.
Pakaian berjahit yang menutupi pusar, dua lutut dan wilayah di antara keduanya.
Setiap orang yang tidak memiliki bagian warisan tertentu, di mana ia mewarisi seluruh harta apabila sendirian, atau mendapatkan sisa warisan setelah semua aṣḥābul furūḍ mengambil jatahnya, ataupun tidak mendapatkan warisan apapun apabila semua harta warisan habis terbagi (untuk aṣḥābul furūḍ)
Wanita yang tidak bisa melahirkan, dan laki-laki yang tidak bisa memiliki keturunan.
Parfum dan segala sesuatu yang memiliki aroma harum lagi sedap.
Membuat gambar, baik gambar timbul ataupun bukan, dengan tangan maupun dengan alat.
Kerabat seseorang dari jalur bapak yang membayar diatnya dalam pembunuhan yang tidak sengaja.
Anak-anak seseorang, baik laki-laki maupun wanita dan terus ke bawah.
Dua orang atau lebih memiliki bagian dari binatang ternak yang dibagi di antara keduanya secara merata, seperti sepertiga atau seperempat.
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi jual-beli atau melanjutkannya ketika penjual menipunya dengan menampakkan seakan-akan hewan yang dijual memiliki banyak air susu.
Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.
Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.
Bulan kedua belas dari bulan-bulan tahun hijriah, yang datang setelah Zulkaidah.
Mencoba rasa sesuatu menggunakan lidah.
Mikat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya selain penduduk Madinah, terletak di selatan Madinah Nabawiah sejauh enam mil.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Kelembaban yang ada pada vagina wanita.
Bulan ketujuh dari tahun qamariyah.
Salat yang dikerjakan secara khusus di malam Jumat pertama dari bulan Rajab atau di pertengahan Sya'ban.
Meninggalkan amalan-amalan ibadah haji dan tidak menyempurnakannya.
Tanda yang digunakan untuk mengetahui jumlah harga dalam jual beli.
Wanita yang selaput daranya belum hilang oleh sesuatu.
Orang yang tinggal di kota dan desa besar menangani penjualan barang orang lain yang tinggal di pedalaman atau pendatang meskipun bukan penduduk pedalaman.
Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.
Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.
Doa-doa, jimat dan semacamnya yang boleh atau pun yang diharamkan.
Hukuman yang menuntut diasingkannya pelaku zina yang belum menikah ke luar daerahnya.
Apa yang menjadi hasil tindakan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.
Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.
Memasukkan najis pada sesuatu yang suci.
Mengulangi lafal azan dan melakukannya dua kali.
Ucapan muazin untuk salat subuh, "aṣ-ṣalātu khairun min an-naūm" dua kali setelah mengucapkan, "ḥayya 'alā al-falāḥ".
Tindakan seseorang memisahkan dua orang yang duduk berdampingan agar ia bisa lewat diantara keduanya.
Mengalirkan air di antara jari-jemari tangan dan kaki saat membasuhnya, dan memasukkan jari-jemari yang basah dengan air di sela-sela jenggot.
Memasukkan jari-jemari tangan yang satu ke jari-jemari tangan yang lainnya.
Sejenis penyakit yang menyebabkan rapuhnya organ-organ tubuh dan rontoknya daging karena bernanah sangat parah.
Tidak adanya kecemburuan suami terhadap keluarga dan para mahramnya.
Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.
Ar-Rātib adalah imam yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memimpin orang-orang yang menunaikan salat.
Tinggal di perbatasan dengan niat siap siaga untuk jihad.
Lokasi-lokasi tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Pakaian yang digunakan untuk menutup bagian atas tubuh.
Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Dua biji pelir.
Ruang di tembok arah kiblat masjid tempat imam berdiri saat memimpin salat.
Rasa sakit dan nyeri saat kelahiran.
Menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya yang bersambung dengan dada dalam keadaan berdiri.
Sesuatu yang secara syar'i diperintahkan untuk dikerjakan namun tanpa ada celaan bagi orang yang meninggalkannya.
Serangga-serangga kecil.
Satu lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah, namun tidak termasuk bagian dari kedua tempat tersebut.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan pasti untuk masa haidnya, atau wanita yang lupa akan hari-hari haidnya atau waktunya dan tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah lainnya.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Harta yang setiap tahun diwajibkan oleh negara Islam kepada orang-orang ahli Kitab sebagai imbalan perlindungan terhadap mereka.
Sesuatu yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Duduknya orang yang sedang salat di dalam salatnya di antara dua sujud.
Keluarga seseorang yang ia beri nafkah.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
Menanam pohon di tanah supaya tumbuh.
Berbolak-baliknya roh di tenggorokan.
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.
Perjanjian yang menghapus pertikaian antara dua pihak dengan cara berkompromi.
Bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah.
Kondisi yang menghalangi reproduksi pada lelaki dan wanita.
Sesuatu yang tidak diketahui resikonya.
Ibadah, baik ucapan ataupun perbuatan.
Membayar hutang dan menyerahkannya kepada pemiliknya.
Tindakan menahan harta dan menyimpannya untuk dimanfaatkan, bukan dikomersialkan.
Nama satu ukuran tertentu, yaitu sama dengan satu dari dua puluh empat bagian (1/24).
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Orang yang mencuri harta orang lain dengan paksa dan penganiayaan secara sembunyi-sembunyi.
Satu jenis wewangian nabati (berasal dari tumbuhan), berwarna bening ke putih-putihan, keras dan bisa ditumbuk, aromanya wangi dan rasanya pahit.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Tulang yang berada di pergelangan telapak tangan yang berdekatan dengan ibu jari.
Hari ke-10 dari bulan Zulhijah, yaitu hari raya terbesar.
Hari ke-9 dari bulan Zulhijah.
Setiap harta yang dapat dialihkan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya tanpa ada kerusakan.
Sesuatu yang diberikan berupa binatang atau tanah untuk dimanfaatkan hasilnya lalu dikembalikan setelah selang beberapa waktu.
Nikāḥ asy-Syigār adalah seseorang menikahkan putrinya atau wanita lain yang ia menjadi walinya (dengan seorang lelaki), dengan syarat (lelaki tersebut) harus menikahkan putrinya atau orang yang di bawah kewaliannya dengan dirinya, baik dengan mahar atau tidak.
Setiap perkawinan yang disebutkan pengharaman atau pemakruhannya dalam Al-Qur`ān atau Sunnah yang sahih.
Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.
Penolakan melakukan sumpah yang diperintahkan secara syar'i.
Mengambil harta di hadapan pemiliknya secara terang-terangan dan paksaan tanpa ada imbalan (ganti).
Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Kesaksian-kesaksian yang terjadi antara suami dan istri terhadap diri mereka dikuatkan dengan sumpah dan disertai laknat dari suami dan kemurkaan dari istri.
Memberikan kepemilikan manfaat tertentu dengan ganti imbalan tertentu untuk masa yang telah ditetapkan.
Menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan imbalan berupa bagian yang menyeluruh dari hasilnya, seperti separuh, seperempat dan semacamnya.
Sesuatu yang dianggap lemah dari dua dalil atau dua pendapat yang bertentangan, dan mengamalkan yang lainnya lebih utama.
Menambah harga barang oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan transaksi dimiliki oleh orang yang membayar harga paling tinggi.
Orang-orang yang tidak memiliki pasangan hidup baik dari kalangan laki-laki maupun wanita, baik sebelumnya pernah menikah atau tidak.
Sakit beresiko yang bersambung dengan kematian dan biasanya menyebabkan kematian, baik kematian terjadi karena sebabnya atau karena sebab lain di luar sakit, seperti dibunuh, tenggelam, terbakar atau lainnya.
Fase yang mendekati batas balig dalam usia manusia.
Wanita yang tidak memiliki suami, baik suaminya meninggal atau ia diceraikan.
Ucapan seseorang "Āmīn" setelah doa orang lain.
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Izin pengambilan manfaat dari harta untuk selama-lamanya dan mempertahankan pokoknya untuk berbagai bentuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-.
Alat musik dari kayu berbentuk pipa yang memiliki beberapa lobang dan dua lobang tempat meniup sehingga mengeluarkan suara.
Mengambil bekal air dan membawanya untuk di minum, atau menyiram dan semacamnya.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Menyerahkan harta karena kasihan kepada orang yang akan memanfaatkannya dan orang itu akan mengembalikan gantinya atau yang serupa dengannya.
Meninggikan sedikit bagian tengah kuburan dari tanah asalnya sedangkan kedua sisinya rendah hingga menjadi berbentuk segitiga atau limas (piramida).
Menyingsingkan lengan baju dari arah kedua tangan atau ujung pakaian bawah dari arah dua betis.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Tindakan penguasa membuka aib seseorang dan mengumumkannya di hadapan masyarakat sebagai pelajaran bagi orang tersebut dan orang-orang yang sepertinya.
Keluarnya seseorang dari perbudakan dan penghambaan menuju kebebasan.
Periode janin di dalam perut ibunya ketika sudah menjadi gumpalan daging kecil.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.
Tempat keberadaan sesuatu menurut dugaan yang kuat.
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
Kekuatan yang mampu mencegah dan melindungi, seperti tentara atau militer.
Satu keadaan yang menimpa tubuh sehingga mengeluarkannya dari kondisi seimbang (normal) dan sehat.
Bersikap ramah kepada orang lain agar akrab tanpa menyakiti dan menghina.
Melambungnya harga barang-barang.
Tambahan yang diperoleh dari pokok yang dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
Memerdukan suara untuk bersenang-senang.
Galabah aẓ-Ẓann adalah lebih kuatnya salah satu sisi dari sisi lain secara mutlak yang karenanya sisi lain tersebut dibuang.
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Adanya harta dan kelebihannya dari kebutuhan dasar hingga mencapai batas wajib zakat.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Setiap penyakit menahun yang menghalangi penderitanya bekerja mencari nafkah.
Organ tubuh yang berada di antara siku dan telapak tangan.
Keluarnya sesuatu yang membatalkan ṭaharah (wudu) dari badan tanpa disengaja ketika salat.
Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.
Memberikan kebebasan memilih antara beberapa hal kepada mukalaf.
Kebencian terhadap seseorang disertai keinginan untuk menimpakan keburukan padanya dan membalasnya.
Miring ke salah satu sisi pada saat berjalan disebabkan cacat pada kaki.
Menikahi wanita dan menggaulinya.
Transaksi legal yang pelaksanaan dan penyempurnaannya ditangguhkan karena berkaitan dengan hak orang lain.
Melukai bagian mana saja dari tubuh binatang yang tidak dapat ditangkap.
Bulu yang tumbuh di antara bibir bawah dan dagu.
Sifat yang nyata dan terukur yang memiliki relevansi dengan hukum syariat, di mana ada dan tidak adanya hukum tersebut beredar bersamanya.
Sesuatu yang menyelisihi yang benar tanpa kesengajaan.
Sekelompok manusia yang berasal dari satu garis keturunan yang bermuara kepada nenek moyang paling tinggi.
Menuduh orang yang memelihara kehormatan dirinya melakukan zina tanpa bukti
Menghentikan bayi dari susu ibunya.
Menyobek pembuluh darah untuk mengeluarkan darah dengan tujuan pengobatan.
Keterampilan menunggang kuda, mengendarai dan mengendalikannya.
Tempat berkumpul melakukan transaksi jual beli.
Sumpah yang diucapkan berulang-ulang oleh para wali korban pembunuhan untuk menetapkan adanya pembunuhan.
Wanita tua yang sudah tidak haid, atau wanita tua yang sudah tidak berhasrat menikah.
Menindak pelaku kejahatan dengan semisal perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.
Orang yang mengurusi perkara orang yang dilarang mengelola hartanya dengan menjaga harta tersebut tanpa ada kewenangan membelanjakannya.
Menjaga diri dari terperosok ke dalam larangan atau meninggalkan perintah ketika ada kesamaran.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Ucapan yang berasal dari penjual atau sesuatu yang menggantikan ucapan seperti tulisan, isyarat, dan semisalnya yang menunjukkan kerelaan.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Seseorang melakukan jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai jual beli.
Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat dia akan mengembalikan uang harganya ketika barang jualan itu dikembalikan kepadanya.
Menjual sesuatu dengan harga belinya yang pertama, tanpa tambahan dan pengurangan.
Jual beli dengan syarat apabila penjual mengembalikan harga maka pembeli mengembalikan barang kepadanya.
Pendidikan dan hukuman ringan yang diberikan oleh wali -selain hakim- terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya dengan tujuan untuk memperbaikinya.
Mengalihkan lafal dari makna yang lahir kepada makna lain yang berbeda dengannya.
Mengambil kebiasaan-kebiasaan baik yang pantas, dan menghindari yang kotor yang ditolak oleh akal sehat.
Kesepakatan dua pihak yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk memutuskan pertengkaran dan pertikaian di antara mereka.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Tindakan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat menghalalkannya untuk mantan suaminya yang pertama.
Mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma yang sudah dikunyah dan semacamnya sampai rasa manisnya masuk ke dalam rongga mulutnya.
Anjuran dan motivasi untuk memerangi musuh di jalan Allah Ta'alā.
Binatang yang mayoritas makanannya adalah barang najis.
Memukul seseorang dengan cambuk dan semisalnya dengan cara khusus dan syarat-syarat khusus.
Tidak mengetahui barang dagangan, harganya atau yang lainnya.
Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.
Sampainya sesuatu pada tingkatan yang tinggi dari segi kualitas dan nilai karena dibuat secara cermat atau lainnya.
Janin yang ada di perut wanita (betina).
Persendian antara hasta dan telapak tangan.
Bentuk tunggal kata ganam (domba), baik jenis biri-biri ataupun kambing.
Berhenti di atas bumi (lantai) dalam keadaan berdiri tegak.
Segala sesuatu yang menutup badan atau sebagiannya, baik terbuat dari kain wol, kulit, atau lainnya.
Selaput yang diciptakan bersama dengan janin dalam rahim untuk melindungi dan menjaganya.
Setiap kota besar yang dipimpin oleh seorang gubernur/wali kota yang menjalankan hukum dan menegakkan hudud.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Lafal yang maksudnya masih samar, sehingga perlu dijelaskan dan diterangkan oleh lafal lainnya.
Pendapat yang memiliki dalil yang kuat, atau yang dipegang oleh banyak orang atau lainnya di kalangan para ulama mazhab fikih.
Melawan musuh dan berusaha mengalahkannya dalam peperangan.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Mengambil sesuatu secara terang-terangan dengan cepat dan membawanya lari.
Al-Burhān adalah bukti yang pasti yang memberi pengetahuan, dan dalil yang membuat kebenaran menjadi tampak.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Menjelaskan maksud perkataan dan menghilangkan kesamaran yang ada di dalamnya.
Hadis Āḥād harus diterima, diyakini kandungannya dan diamalkan apabila memenuhi syarat-syarat hadis sahih.
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Tempat berkumpul orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada imam (penguasa) berdasarkan takwil setelah mereka berhasil menguasainya.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Mempersepsikan sesuatu dan mengetahuinya seperti keadaannya yang sebenarnya dengan cara memikirkan dan merenungkan.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Makna yang melekat pada zat.
Awal waktu salat duha setelah terbit matahari, di saat cahayanya telah memancar penuh dan telah naik setinggi panjang tombak.
Pohon bidara yang daunnya dicampur dengan air setelah ditumbuk, dan digunakan untuk membersihkan, berobat, dan sebagainya.
Merubah rupa sehingga tidak lagi berada dalam keadaannya yang menyerupai penciptaan Allah -Ta'ālā-.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).
Permohonan untuk menguatkan dan menetapkan hak dengan media tertentu dengan tujuan menjaganya.
Gelar di kalangan kaum Nasrani yang diberikan kepada orang di atas pendeta dan di bawah uskup agung.
Tidur ringan dan sejenak tanpa menghabiskan banyak waktu.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Orang yang belum dikhitan.
Menurunkan kepala dalam salat dan mencondongkannya ke tanah.
Pincang yang ringan dan sedikit.
Mendengar perkataan sebagaimana mestinya, kemudian memahami maknanya sebagaimana yang diinginkan, kemudian menghafalnya dan tetap menjaganya.
Waktu setelah hilangnya warna merah (di ufuk barat) hingga akhir sepertiga malam yang pertama.
Kurma berkualitas di Madinah an-Nabawiyah, berwarna kehitam-hitaman dan dapat melindungi dari gangguan sihir, racun, dan sebagainya.
Tindakan yang benar dalam semua ucapan, perbuatan dan tujuan.
Empat ayat dalam surah An-Nūr yang berisi hukum-hukum li'ān antara suami istri.
Ayat-ayat tertentu dalam Alquran al-Karīm yang ketika membaca atau mendengarkannya disunahkan untuk sujud kepada Allah.
Tempat-tempat dalam Alquran al-Karīm yang disunahkan untuk bersujud ketika membaca atau mendengarnya.
Kata yang lafalnya sama, namun memiliki beberapa makna.
Memisahkan diri dari kelompok kaum muslimin dengan keluar dari ijmak (konsensus) para ulama dan menentang yang hak dan benar.
Pengamatan dan perenungan untuk menghasilkan kebenaran dalam suatu hal dan mengetahui sesuatu yang lebih utama berdasarkan dugaan kuat.
Hukum-hukum yang bersumber dari akal, baik penetapan ataupun penafian.
Segala yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk dilakukan atau dilanggar.
Memberitahukan hak yang dimiliki seseorang dan harus ditunaikan orang lain berdasarkan pengetahuan dan keyakinan dengan tujuan mencari pahala Allah -Ta'ālā- tanpa ada keberpihakan, mengurangi, atau menambahi.
Menyembunyikan kejahatan pada orang lain dan menampakkan kebaikan padanya, serta menggunakan makar dan tipu daya dalam bersikap kepada orang lain.
Keteguhan dan kekuatan hati yang mendorong untuk maju menghadapi bahaya pada saat dibutuhkan.
Menunaikan hak-hak dan adab-adab kepada orang lain saat berinteraksi dengan mereka dan menahan gangguan darinya.
Mengetahui perkara-perkara dan mengerti hal-hal detail serta yang tersamar darinya.
Membuka aib orang lain agar diketahui manusia.
Kegembiraan dan kelapangan jiwa karena memperoleh manfaat untuk pribadi atau untuk orang lain.
Memikul perkara yang menyusahkan diri.
Mengontrol sesuatu dan mencegah terjadinya kerusakan dan kekacauan padanya.
Tindakan menimpakan keburukan kepada orang lain terkait diri, harta, ataupun kehormatannya, baik dengan lisan ataupun fisik.
Meninggalkan zina dan apa yang dikategorikan sebagai zina, serta meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepadanya.
Mengendalikan lisan dengan cara tidak banyak bersumpah dan tidak menyelisihinya jika bersumpah, serta membayar kafarat (denda) ketika menyelisihi sumpah.
Kebimbangan di antara dua perkara jika salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
Mengungkapkan dalil untuk menetapkan sesuatu atau meniadakannya.
Binatang yang disembelih di awal bulan Rajab dengan tujuan ibadah.
Menggugurkan utang dengan imbalan utang.
Perempuan yang membantu wanita hamil ketika melahirkan dan yang mengambil bayi saat keluar.
Keadaan-keadaan yang menghalangi seseorang sehingga mempengaruhi kelayakannya dalam menunaikan kewajiban, baik dengan menghilangkannya atau menguranginya.
Setiap harta dan sesuatu yang dapat dimanfaatkan, yang menjadi milik kaum muslimin dari orang kafir tanpa (melalui) pertempuran.
Memutuskan dan menghentikan anak menyusu.
Membakar kulit dengan alat panas untuk tujuan berobat.
Harta yang terpendam di dalam bumi.
Seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah.
Wanita yang ditalak suaminya dengan talak bā`in yang tidak bisa rujuk lagi.
Berkumpulnya orang dalam kematian untuk memberi belasungkawa.
Meminta pertolongan dan bantuan dari orang lain dalam memerangi musuh.
Kain yang dililitkan melingkar di kepala.
Lafal yang mencakup semua yang masuk di dalamnya menurut satu kondisi.
Kemenangan kaum muslimin dan pendudukan mereka atas negeri-negeri orang kafir dengan penguasaan dan kekuatan.
Lamanya seorang wanita tinggal bersama keluarganya setelah mencapai usia menikah atau setelah tahu maslahat dirinya dan belum menikah.
Menginginkan sesuatu disertai antusiasme dan minat kuat kepadanya.
Penunaian suatu perbuatan dari seorang mukalaf yang cukup untuk menggugurkan permintaan melakukannya lagi.
Segala sesuatu yang bersumber dari manusia, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.
Berbagai maslahat yang ketiadaannya dapat membuat seorang mukalaf kesulitan untuk memikulnya, dan ketiadaan maslahat-maslahat tersebut tidak sampai menimbulkan kebinasaan dalam urusan agama atau akhirat.
Kumpulan kaidah-kaidah dan konsep-konsep rasional untuk mengatur cara berpikir dalam mengetahui makna-makna dan menyimpulkannya dengan cara yang benar.
Kaidah yang bersifat universal dan umum yang digunakan untuk mengetahui tata cara menyimpulkan hukum syar'i dari dalil-dalil yang terperinci.
Kasus personal adalah peristiwa dan kejadian yang hukumnya berlaku khusus pada orang tertentu dan tidak mencakup selain dirinya.
Tertawa dengan suara keras dan berlebihan sehingga bisa didengar oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Lafal-lafal yang tersusun yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang bisa dipahami.
Bagian otot lunak yang terletak di antara kulit dan tulang
Bulu yang tumbuh di kulit unta dan kelinci.
Nama untuk sekumpulan tulang yang ada di atas pangkal tulang paha pada pantat manusia.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Bulu yang tumbuh di kulit domba.
Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).
Posisi orang yang meletakkan bagian samping tubuhnya di atas tanah.
Organ-organ yang nampak dan menempel dengan tubuh manusia.
Usaha seseorang untuk tampil lebih indah dan menarik.
Manuver prajurit di hadapan musuhnya seolah ia mundur, namum kemudian berbalik menyerang.
Ijtihad orang yang salat untuk mengetahui bilangan rakaat yang sudah dilaksanakannya dengan menggunakan dugaan kuat (saat lupa).
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Kotoran yang keluar dari manusia.
Bagian-bagian yang terpisah dari yang lain dari seluruh tubuh manusia atau hewan.
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
Para lelaki yang menjadi sebab biologis lahirnya seseorang.
Mengenakan cincin di jari tangan.
Menaksir tanaman, buah-buahan dan semacamnya dengan menggunakan dugaan kuat.
Penggunaan pangan yang menjadi penopang dan penjaga tubuh berupa makanan di mana ketiadaannya bisa membinasakan.
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
Menerima klaim orang yang mentalak istrinya dengan menggunakan lafal yang jelas berdasarkan niat.
Tempat keluar feses/tinja manusia.
Gadis perawan yang tidak mau berbicara dan terus diam ketika dimintai izin dalam masalah pernikahannya.
Makmum tidak membaca ayat di belakang imam dalam salat jahriyyah.
Penyakit yang menimpa organ tubuh, lalu organ tubuh ini rusak sedikit demi sedikit hingga penderitanya meninggal dunia.
Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.
Tindakan segera menuntaskan pembunuhan orang yang telah terluka.
Segala bahan cair dan meleleh yang diminum tanpa dikunyah, baik halal ataupun haram.
Berubahnya rambut yang berwarna hitam menjadi putih.
Suatu ukuran masa yang mencakup siang dan malamnya.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Setiap wadah yang disiapkan untuk dipakai, baik untuk bersuci, makan, minum, atau lainnya.
Jatuh dari tempat tinggi.
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
Bagian bumi yang kering.
Memalingkan wajah atau tubuh atau keduanya ke kanan atau ke kiri.
Segala sesuatu yang menutup tubuh atau sebagiannya, berupa wol, kulit, atau yang lain.
Ruas-ruas dan sendi-sendi yang terdapat di punggung jari-jari telapak tangan.
Tawa ringan tanpa diiringi suara.
At-Taṡāub adalah seseorang membuka mulutnya tanpa sengaja; karena kantuk, malas atau semacamnya.
Kedatangan sesuatu setelah sesuatu yang lain tanpa ada jeda dan tidak putus.
Tempat yang digunakan untuk mandi dengan air.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Wanita yang sudah balig
Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.
Indra pendeteksi aroma dengan perantaraan hidung.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Syawal adalah bulan yang datang setelah bulan Ramadan.
Waktu yang terbentang antara terbenamnya matahari hingga terbit fajar.
Sesuatu yang keluar dari dada atau lubang hidung seseorang berupa lendir atau dahak.
Al-Wuḍū` al-Mujaddad (wudu yang diperbaharui) adalah wudu yang dilakukan sebagai tambahan atas wudu sebelumnya tanpa dipisahkan oleh hadas di antara keduanya.
Al-Wuḍū` al-Mandūb adalah wudu yang disyariatkan untuk suatu ibadah, di mana ibadah tersebut tetap sah bila dilakukan tanpa adanya wudu itu.
Luka yang memecah tempurung kepala dan sampai ke selaput otak.
Menyisir rambut, membersihkan dan merapikannya.
Menghinakan dan merendahkan sesuatu, tidak menjaga dan memuliakannya.
Jatah air yang dikhususkan untuk dimanfaatkan mengairi tanah dan semacamnya.
Binatang ternak yang telinganya robek memanjang.
Daging bagian luar yang tampak di mulut.
Pangkal pelupuk mata yang ditumbuhi bulu.
Syufr al-Farj adalah daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya.
Menghidupkan dan memakmurkan Baitulharam secara terus-menerus dengan ibadah haji dan umrah tanpa henti.
Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
Bersandar dan bertumpu pada sesuatu.
Menetapkan batasan waktu terkait masa berlakunya mengusap dua sepatu bagi orang yang menetap atau musafir.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Bahan-bahan yang dibubuhkan ke tanah untuk menyuburkannya dan menopang pertumbuhan tanaman.
Suatu durasi waktu dari masa yang berkisar dua belas bulan secara hitungan Kamariah (Rotasi bulan).
Meminta jawaban dari suatu pernyataan.
Buku yang digunakan oleh hakim untuk mencatat berbagai keputusan pengadilan dan hal-hal yang terkait dengannya.
Binatang yang tercipta tanpa dua telinga atau memiliki telinga kecil.
Seekor binatang yang hidup di darat dan laut termasuk jenis hewan melata, tubuhnya terbalut oleh kotak tulang keras.
Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.
Menghilangkan hadas atau najis dengan menggunakan air yang menghalangi seseorang salat.
Wadah makanan dan minuman.
Memasukkan kurma atau anggur kering dan semacamnya ke dalam air hingga menjadi manis dan hilang rasa tawarnya.
Berdiri dan bergeraknya kemaluan laki-laki karena dorongan syahwat.
Keluarnya janin dari perut ibunya dan putus hubungan dengannya sebelum mencapai kesempurnaan.
Puing-puing bangunan yang ada setelah dirobohkan.
Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.
Sesuatu yang menunjukkan sifat dan hakikat sesuatu.
Aroma busuk dan bau tidak sedap yang berubah pada mulut.
Tanaman hijau, berbatang keras, berdaun lebat, memiliki aroma wangi dan ditanam di pemakaman serta tempat lainnya.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Keputusan hakim mengenai kedewasaan umur seseorang berdasarkan kecakapannya dalam mengatur harta, kemampuan untuk mengembangkannya, serta mengatasi permasalahannya.
Memperbaiki benda-benda yang rusak.
Binatang yang liar dan lari dari manusia.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Memakai sesuatu yang dapat memperindah diri berupa pakaian, perhiasan atau penampilan; agar tampil elok dan indah.
Kompensasi yang diberikan sebagai imbalan jasa.
Lelaki yang di wajahnya tidak ada bulu, padahal sudah berlalu masa kemunculan jenggotnya.
Air yang sebagian sifatnya atau seluruhnya berubah karena terlalu lama diam di suatu tempat tanpa bercampur dengan sesuatu yang mengubahnya.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Tindakan seseorang melepaskan kain yang dijahit saat ihram.
Seseorang yang mengubah pengucapan suatu huruf menjadi huruf lain karena gangguan pada lisannya.
Air yang keluar dari sesuatu karena aktifitas pencucian
Sebuah istilah untuk kasus dalam ilmu Faraid (pembagian warisan) di mana bilangan pokoknya berubah dari 24 menjadi 27.
Cairan transparan tanpa rasa, aroma, dan warna, yang menjadi sumber kehidupan segala yang tumbuh, yang memancar dari tanah atau turun dari langit.
Sebuah kasus dalam pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari tujuh belas perempuan, yaitu: 3 istri, 2 nenek, 4 saudara perempuan seibu dan 8 saudara perempuan kandung atau sebapak.
Lapisan kulit yang berada di bawah tulang (tengkorak) dan di atas otak.
Istilah untuk salah satu pembahasan ilmu waris yang terdiri dari suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua orang saudari seibu atau lebih.
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
Memotong rumput dan mengumpulkannya dengan menggunakan sebuah alat atau semacamnya untuk dimiliki.
Mengumpulkan apa yang bisa digunakan untuk menyalakan api berupa cabang pohon, dahan dan rantingnya dengan niat memilikinya.
Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.
Hasrat dan kebutuhan kepada wanita.
Memberikan jasa pembantu pada orang lain; agar melayani seluruh kebutuhannya dan memperhatikan keperluan-keperluannya.
Menumpahkan cairan dan menuangkannya dari atas ke bawah.
Perbuatan seorang pengendara yang menaikkan orang lain di belakangnya.
Kebijakan pemimpin menentukan sesuatu dari Baitulmal untuk diberikan pada sebagian orang yang berhak menerimanya.
Al-Irfāq yakni memberi manfaat bangunan kepada orang lain.
Menawarkan taubat bagi orang yang murtad dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran.
Anak-anak panah biasa digunakan bangsa Arab di masa jahiliah untuk mengundi nasib; guna mengetahui yang baik dan yang buruk.
Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.
Meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang.
Meminta kembali sesuatu setelah berpindah ke tangan orang lain.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Seorang wanita yang dicerai mempercantik diri untuk suaminya dan menampilkan diri padanya, agar suami berhasrat merujuknya.
Membulatkan pecahan yang terjadi antara bagian ahli waris dan jumlah penerimanya.
Merekomendasi saksi dan menyatakan keterpercayaannya di depan hakim.
Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.
Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi keabsahan salat berupa hadas dan najis dengan menggunakan air atau penggantinya, seperti debu dan semacamnya.
Air yang mengalir ke tempat rendah atau rata.
Air yang berubah salah satu sifatnya atau lebih karena bercampur sesuatu yang suci.
Air yang berjatuhan dari anggota tubuh ketika bersuci dari hadas.
Air suci yang hangat karena pengaruh terik matahari.
Melihat sesuatu dengan tujuan untuk menyeleksinya.
Menerangi dan menyinari dengan lampu.
Menyetubuhi wanita baik istri ataupun hamba sahaya perempuan.
Air yang tidak diyakini kenajisannya atau kesuciannya oleh seorang mukalaf.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Menyentuh Ḥajar Aswad dengan tangan atau menciumnya dengan mulut.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Meminta waktu tambahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Perasaan ragu yang dominan dan sering menimpa seseorang dalam ibadahnya.
Seseorang yang menyerahkan diri kepada musuh untuk menjadi tawanan mereka.
Mengusap atau membasuh bagian-bagian anggota wudu dalam bersuci secara menyeluruh.
Memulai salat dari awal lagi setelah terputus karena sebab tertentu yang menghalanginya untuk disempurnakan, seperti hadas atau semacamnya.
Tindakan seseorang membantu orang lain, contohnya orang sakit, dengan menjadikannya mampu bertumpu pada sesuatu.
Anggota tubuh yang nampak, yaitu yang keluar menjulur dari ujung telapak tangan atau kaki.
Kewajiban membayar sepersepuluh dari harta milik kalangan kafi zimi yang digunakan untuk berdagang apabila mereka berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam wilayah kekuasaan Islam.
Melaksanakan salat sunah setelah salat Tarawih.
Meninggikan sebuah bangunan di atas bangunan lain.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Permohonan pembatalan transaksi.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Bejana yang dipakai untuk minum dan semacamnya.
Wadah yang terbuat dari kulit, kain, dan semacamnya untuk menyimpan barang-barang.
Biji gandum.
Batu bata yang dibakar untuk digunakan sebagai bahan bangunan.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.
Tanah yang naik dan lebih tinggi dari sekelilingnya, seperti bukit kecil.
Perkakas yang digunakan untuk menyembelih binatang ternak dan memotong dagingnya, seperti pisau dan sebagainya.
Waktu di mana anda berada saat ini, yang memisahkan antara waktu lampau dan waktu yang akan datang.
Penyerbukan pohon kurma
Orang-orang asing yang tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka.
Pelarian budak dari tuannya ke luar daerahnya; karena disengaja dan membangkang.
Ular berekor pendek
Mendapatkan awal khutbah Jumat bersama imam.
Melewatkan sesuatu ke dalam perut melalui tenggorokan tanpa dikunyah.
Merubah huruf dengan huruf lain atau harakat dengan harakat lain saat membaca Alquran dalam salat.
Orang yang di kulitnya terdapat warna putih yang menyebabkan hilangnya darah di kulit dan daging di bawahnya.
Sutra yang terurai sebelum ulat keluar dari kepompong.
Wadah yang memiliki gagang dan belalai tempat jalan tertuangnya cairan.
Kemaluan wanita
Orang yang tidak dapat berbicara dengan ucapan yang bisa dipahami, baik karena cacat bawaan atau karena suatu sebab lain.
Putus asa dari kebaikan.
Menyampaikan sesuatu yang mengandung penjelasan dan pemahaman.
Laki-laki yang lahir dari jalur nasab.
Kesamaran dan ketidakjelasan.
Keledai betina.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Al-Ittikhāż adalah mengoleksi atau menggunakan sesuatu, seperti mengoleksi bejana emas atau perak untuk hiasan dan semacamnya.
Tindakan meletakan debu di atas sesuatu untuk tujuan membersihkan atau lain sebagainya.
Buah dari jenis pohon asam, buahnya seperti lemon yang besar, berwarna kuning keemasan dan harum aromanya.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Pemisahan antara suami istri dengan cerai, pembatalan nikah (fasakh) atau sebagainya.
Tindakan orang yang mengakui (kesalahan) dengan menjelaskan kesamaran dalam pengakuannya di hadapan hakim.
Menerima hibah.
Penyelesaian manasik haji dan umrah yang dilakukan oleh seorang hamba setelah ia memulainya.
Persetubuhan yang dilakukan suami pada istrinya.
Tindakan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain berupa harta atau semacamnya sebagai imbalan kepadanya.
Menikahkan seorang wanita tanpa menyebut jumlah mahar saat akad.
Merusak sesuatu dengan menghancurkannya atau melenyapkan manfaatnya, baik dilakukan oleh binatang atau yang lainnya.
Sesuatu yang masih tersisa setelah najis dibersihkan berupa warna, bau atau rasa.
Pohon yang memiliki banyak dahan, berbatang panjang, dan berdaun kecil, buahnya tidak bisa dimakan.
Air pahit lagi sangat asin yang tak bisa dimanfaatkan untuk minum, mengairi tanaman atau lainnya.
Tindakan petugas amil zakat yang merugikan muzaki dengan mengambil ternak yang paling bagus, bukan yang sedang.
Mengutarakan perkataan yang mengandung beragam makna.
Batu hitam kemerah-merahan, yang ditumbuk dan dibuat celak untuk mata.
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
Dahsyatnya panas darah haid.
Tindakan seseorang menjaga dan menghindarkan diri dari terkena najis di tubuh, pakaian atau tempat yang ia pakai untuk salat.
Meminta penegasan dari tersangka dan mendorongnya untuk mengakui.
Permintaan saksi asli kepada saksi pembantu untuk menghafal dan mengingat-ingat betul kesaksiannya agar ia dapat menyampaikan mewakili dirinya.
Memasang kalung di leher.
Buah pohon kurma.
Membatalkan akad setelah disahkan dan menggugurkan hukumnya serta konsekuensinya atas dasar suka sama suka.
Dua orang pekerja atau lebih bersekutu dalam satu pekerjaan secara bersamaan dengan syarat upah dibagi antara mereka berdua.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Lafal yang meliputi hal tertentu atau yang memiliki sifat tambahan atas hakikat jenisnya.
Perpindahan bagian seorang ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena ia meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan.
Segala yang dapat didengar oleh indra telinga.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Menghilangkan bulu badan dengan menggunakan batu kapur yang dicampur dengan air dan dinamakan an-nūrah.
Keputusan hakim menunda penjatuhan vonis dalam satu kasus karena sebab tertentu, seperti pertentangan antar dalil atau menolak mafsadah.
Wanita tua yang menjaga kesucian dirinya yang keluar menemui kaum pria, lalu mereka duduk menghadap padanya dan berbicara di hadapannya.
Gigi selain gigi-gigi seri dan gigi taring.
Bagian-bagian rambut apabila sebagiannya terkepang dengan sebagian yang lain.
Tulang kecil yang bengkok, termasuk bagian dari tulang rongga dada dan lambung.
Daftar yang di dalamnya tertulis spesifikasi barang yang ada di dalam kemasan seperti jumlah barang, jenis dan ukurannya.
Sesuatu yang tidak konsekuensi kisas, tebusan maupun ganti rugi harga terhadap seseorang.
Dinding yang dibangun di atas tanah.
Mengobati tempat luka pada anggota badan untuk menghentikan pendarahan.
Memotong tanaman dari tanah.
Berhenti kerja dan berpangku tangan (tidak berusaha).
Tanaman yang digunakan untuk meredakan rasa sakit dan membius anggota tubuh.
Setiap hewan yang berkaki empat, baik binatang darat maupun laut.
Mendatangi musuh dan memeranginya di malam hari tanpa diketahui.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Sesuatu yang dikeluarkan oleh sebagian binatang betina seperti burung dan ikan yang akan menetas menjadi anak-anaknya.
Kotak tempat diletakkannya mayat dan dikuburkan di dalamnya untuk satu keperluan dan kemaslahatan.
Segala sesuatu yang tidak terpisah dari asalnya.
Tanaman pertanian dari rumpun terong-terongan yang digunakan untuk merokok dan semacamnya.
Harta hilang yang tidak diharapkan kembali lagi kepada pemiliknya.
Unta berusia tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Kain yang tenunannya dicampurkan antara bahan sutera dan lainnya, seperti wol, katun, dan sebagainya.
Luka di kepala jika sudah mencapai otak.
Setiap asap yang membumbung tinggi saat sesuatu terbakar.
Tindakan mencegah orang sakit dari hal yang membahayakannya berupa makanan dan minuman.
Melontar kerikil dan sebagainya dengan ujung-ujung jari jemari.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Jenis pakaian yang ditenun dari sutra alami.
Ujung wajah yang terletak di bawah mulut tempat tumbuh jenggot.
Luka yang memunculkan darah tanpa mengalir dari tempatnya.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Cairan berwarna merah yang mengalir di dalam urat nadi manusia dan hewan.
Kotoran selain manusia, baik binatang yang memiliki kuku atau tidak, seperti unta dan domba.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Menghias sesuatu dan mendekorasinya menggunakan ukiran dan pewarna, seperti dinding masjid dan lainnya.
Tumbuhan jenis rempah-rempah berwarna kuning yang memiliki aroma wangi dan rasa khas.
Mempertahankan nyawa dan memelihara kekuatan yang akan mencegah kematian.
Malam terakhir dalam setiap bulan.
Orang-orang yang ditempatkan oleh imam (pemimpin) di jalan dan perbatasan untuk memungut bea cukai dari harta yang dibawa melintas oleh para pedagang.
Melakukan pemugaran properti berupa menghidupkan lahan, merenovasi bangunan, dan lainnya yang dapat menjadikannya baik menurut kebiasaan.
Menepukkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar.
Istilah untuk harta yang diberikan jamaah haji kepada pengawal sebagai imbalan atas jasa penjagaan dan perlindungannya di tengah perjalanan.
Perasan yang berasal asam dari anggur, kurma dan sebagainya.
Manfaat yang diperoleh penyewa wakaf setelah membayar sewa kepada pengurus wakaf untuk menggunakan tanah wakaf dengan kesepakatan ia memperoleh bagian yang jelas dari manfaat tersebut.
Binatang darat yang najis lagi jelek rupa serta termasuk binatang mamalia.
Kotoran (sisa makanan) yang keluar dari burung.
Ujung serban yang menjulur di atas leher.
Kawanan unta yang berjumlah antara 3 sampai 10 ekor.
Ujung pakaian paling bawah dari sisi belakang yang dekat dengan tanah.
Bagian tertinggi dari badan yang meliputi; dua mata, mulut, hidung dan dua telinga.
Rumah-rumah dan tempat-tempat tingal di sekitar kota.
Tersumbatnya kemaluan wanita di mana tidak mungkin dapat disetubuhi.
Memelihara binatang ternak dengan memberinya makan dan mencegahnya dari ancaman bahaya.
Organ yang menghubungkan antara kepala dengan badan.
Orang yang melakukan penjagaan dan pengawasan.
Bahan yang tersisa dari benda yang terbakar setelah terbakar.
Selaput yang terdapat di vagina wanita.
Setiap anak perempuan yang memiliki nasab kepada orang yang meninggal melalui anak laki-lakinya meskipun sudah jauh ke bawah. Jadi istilah ini mencakup putri anak laki-laki, putri anak laki-laki dari anak laki (putri cucu laki-laki), dan seterusnya.
Menjual harta wakaf yang hasil atau buahnya sedikit atau tidak ada, lalu membelikan yang lebih baik hasil pemasukannya dan menjadikannya wakaf.
Penjual memperlihatkan keselamatan barang dagangannya dari cacat kepada pembeli.
Memperluas dan memperbanyak dalam mengambil manfaat makanan dan lainnya.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.
Menghilangkan semua sifat yang tidak berpengaruh sebagai sebab hukum dan membiarkan semua sifat yang berpengaruh.
Keterikatan janin dengan induknya dalam hukum penyembelihan karena ia bagian dari induk tersebut.
Menyimpulkan sebab dari hukum yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak.
Keluar dari rumah dengan tujuan melaksanakan salat hari raya.
Al-Jadd adalah ayah bapak dan ayah ibu sampai seterusnya ke atas garis keturunan.
Sobekan-sobekan di sisi luar badan yang terkadang menyebabkan kerusakan organ atau kehilangan nyawa.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.
Barang-barang yang dijual dengan ukuran hasta atau meter dan semacamnya.
Orang yang naik di atas punggung hewan tunggangan dan sejenisnya.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Seseorang meminta kembali barang pemberiannya setelah diberikan.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Satuan ukuran untuk menimbang barang-barang.
Peralihan dalam salat dari satu rukun kepada rukun berikutnya, atau dari satu niat kepada niat lainnya.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Para prajurit bantuan yang dikirim oleh pemimpin kepada para pejuang untuk memperkuat mereka dalam melawan musuhnya.
Orang yang hilang keseimbangan berpikirnya akibat marah atau lainnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang diucapkannya.
Kantong yang menempel di hati, berisi zat-zat yang membantu untuk mencerna bahan-bahan berlemak.
Air najis yang dibuang kandung kemih ke keluar tubuh.
Mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan saat istinja`.
Mencabut bulu dan semacamnya yang ada di tubuh.
Sesuatu yang dilemparkan secara terpisah-pisah ketika pesta-pesta kegembiraan seperti permen, uang atau lainnya.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Tali saraf yang bersambung ke otak dan memanjang sampai ke pangkal tulang ekor dengan melewati tulang belakang.
Minimnya keberadaan sesuatu.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
Jatah dan bagian ahli waris dari pembagian harta warisan.
Air mani laki-laki yang merupakan asal ciptaan anak, dan keluar dengan syahwat.
Domba yang diserang domba lain dengan kepala atau tanduknya lalu mati.
Melihat sesuatu dengan mata.
Keadaan sesuatu yang tampak.
Sebuah permainan yang terdiri dari kotak, batu dan dua dadu, serta bergantung pada nasib. Dalam permainan ini, batu dipindah sesuai dadu yang keluar.
Selaput tubuh hewan.
Sesuatu yang mencakup satuan-satuan yang banyak dan berbeda-beda macamnya.
Pakaian lembut yang ditenun dari benang-benang alami yang halus yang dihasilkan oleh ulat sutra.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
Keberadaan roh di tubuh.
Setiap lafal yang dibuat untuk menunjukkan sesuatu yang terbatas.
Pengetahuan mendalam tentang sesuatu dan rincian detailnya.
Tindakan hati-hati yang dilakukan wanita di masa datang bulan.
Akhir sesuatu yang terletak di antara dua tepi.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Sesuatu yang tersisa dari tanah yang halus atau abu.
Sepotong daging yang tumbuh di antara kulit dan daging karena disebabkan penyakit.
Burung berwarna hitam yang termasuk jenis burung yang sangat buruk.
Tenggelam dan turunnya seseorang ke dalam air; di mana ia tidak dapat keluar darinya.
Memintal bulu domba atau kapas dan sejenisnya menjadi benang.
Terhentinya makanan dan minuman serta yang lainnya di dalam tenggorokan dan tidak bisa turun ke dalam perut.
Burung pemangsa yang memiliki cakar kuat, paruh pendek dan pandangan tajam.
Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.
Genangan air hujan yang terkumpul setelah banjir.
Suara hadas dalam perut dan gerakannya untuk keluar.
Tulang yang tumbuh di kepala sebagian hewan seperti sapi, kambing dan semacam keduanya.
Tulang keras yang terletak di hidung paling atas.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Songkok yang dikenakan di atas kepala dan dililitkan sorban di atasnya.
Budak yang status budaknya sempurna, di dalam dirinya tidak terdapat satupun sebab-sebab kemerdekaan dan asumsi-asumsinya, baik ia laki-laki atau perempuan.
Binatang populer yang lebih besar dari tikus. Seluruh tubuhnya berduri kecuali kepala, perut, kedua tangan, dan kedua kakinya. Dapat melipat diri sehingga mirip seperti bola untuk melindungi dirinya dari bahaya yang menyerangnya.
Tidur siang hari, atau istirahat siang hari meskipun tidak disertai tidur.
Seorang mukalaf yang 'adil (kredibel), pandai tulis-menulis dan diangkat oleh hakim untuk menulis kesaksian-kesaksian, hukum-hukum, dan catatan-catatan.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Perbuatan anjing menjulurkan lidahnya ke air dan semacamnya.
Setiap makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan.
Akad antara budak dengan pemiliknya atas sejumlah harta yang dibayarkan dengan angsuran oleh budak kepada tuannya sebagai ganti memerdekakan dirinya.
Anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.
Tulang yang lebar terletak di belakang bahu yang menghubungkan antara lengan dengan tubuh.
Organ tubuh yang menjadi tempat pertemuan tulang pundak dan ujung lengan.
Yaum as-Sabt (hari Sabtu) adalah hari ketujuh dan terakhir dari rangkaian hari-hari dalam sepekan.
Luka di kepala atau wajah yang dapat mematahkan tulang dan menggesernya dari tempat asalnya.
Minuman yang dicampuri anggur kering dan semacamnya tanpa dimasak, lalu disaring dan diminum.
Makanan yang dibuat untuk pengembara ketika dia datang dari safar dan semacamnya.
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.
Kekerabatan yang disebabkan hilangnya status budak dari seorang budak karena pembebasan.
Apa yang dibuat penyewa dalam toko yang diwakafkan berupa hal-hal yang memiliki nilai dan menjadi miliknya.
Melintasi tempat tanpa berhenti.
Tempat-tempat yang biasa digunakan unta untuk diam dan duduk, baik menetap atau sekedar untuk minum dan semacamnya.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Lafal dan suara yang sama-sama dikenal, yang digunakan oleh setiap kaum untuk mengungkapkan maksud-maksud mereka dan berbeda-beda sesuai perbedaan lingkungan.
Ketidakmampuan orang dalam mengeluarkan beberapa huruf Arab dari makhrajnya, baik dengan menghilangkan huruf atau menggantinya atau mengulanginya.
Al-Miṡqāl dalah satuan ukuran berat yang setara dengan 72 biji jelai yang besarnya sedang dan setara dengan 4,24 gram.
Kain, cadar atau semacamnya yang dipergunakan untuk menutupi mulut atau hidung.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Wanita yang siklus menstruasinya berhenti dan tidak tahu penyebab berhentinya.
Saling dorong-mendorong memperebutkan satu tempat atau lainnya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.
Kedatangan sesuatu di luar posisi sebenarnya atau kebiasaannya, baik dalam hal waktu atau tempat.
Mengalirnya air mata karena rasa takut, sedih dan sejenisnya.
Meletakkan sesuatu di setelah posisinya yang telah ditentukan secara syariat.
Terjadinya suatu tindakan dengan perantara perbuatan manusia secara sengaja.
Pencatatan yang dilakukan hakim atau wakilnya terkait apa yang berlangsung di majelis pengadilan dalam satu buku khusus.
Menerima dan mengambil sesuatu sehingga bisa dipergunakannya.
Mengusap anggota-anggota tubuh karena basah dengan tisu dan semacamnya.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Segala sesuatu yang digunakan seseorang untuk bermain-main dan menghibur diri.
Wadah yang bagian dalam atau luarnya dilapisi aspal.
Terbuktinya nasab seorang anak dan digabungkannya dirinya pada orang yang dimungkinkan sebagai bapaknya; karena keberadaan salah satu di antara sebab-sebab pembuktian nasab, seperti pernikahan yang sah dan semacamnya.
Menyampaikan dalil yang berbeda dengan apa yang diajukan oleh lawan.
Persendian antara telapak tangan dan lengan bawah.
Jarak yang ditempuh seseorang di siang atau malam hari dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan yang membawa beban. Ukurannya sama dengan 24 mil, atau kurang lebih setara 44.352 meter.
Makna yang ditunjukkan oleh lafal tanpa diungkapkan oleh pembicara.
Mengambil dan memberikan sesuatu dengan tangan.
Gelap di penghujung malam ketika bercampur dengan cahaya pagi.
Hasil dan manfaat sesuatu.
Jenis batu mulia yang berwarna sangat hijau dan keras.
Sabuk khusus yang diikatkan orang kafir zimi pada pinggangnya.
Serangga yang bisa terbang dan memiliki sengatan yang menyakitkan.
Tempat persambungan hasta dengan telapak tangan pada manusia.
Apa saja yang jumlahnya menjadi jelas dengan menghitung dan membilangnya.
Setiap lahan kosong yang terletak di antara rumah-rumah yang tidak ada bangunan di atasnya.
Batu mulia yang memiliki ragam warna yang digunakan untuk perhiasan.
Mengobati untuk mengatasi sakit dan mendapatkan kesembuhan.
Residu (sisa) makanan yang keluar dari dubur manusia.
Meletakan dua bibir di atas sesuatu karena dorongan syahwat atau pengagungan dan semacamnya.
Pembunuhan yang dilakukan orang yang bukan mukalaf.
Pembunuhan dengan media perbuatan yang tak diizinkan.
Makanan dan minuman yang keluar dari lambung melalui mulut.
Unta, sapi dan kambing.
Kambing yang berbulu.
Zat cair yang tidak bisa menetap sendiri.
Hewan kecil dari jenis mamalia yang berasal dari spesies hewan pengerat.
Mengangkat apa yang menutupi sesuatu, seperti menanggalkan.
Batang anak panah tanpa bulu dan mata panah.
Jumlah dan ukuran sesuatu, baik berupa timbangan, takaran, bilangan atau semacamnya.
Tanah berikut bangunan dan udara yang ada di atasnya.
Menyerahkan modal kepada orang lain untuk digunakan berusaha dengan imbalan bagian (persentase) tertentu dari keuntungan.
Setiap tempat yang di atasnya didirikan bangunan-bangunan dan orang-orang menjadikannya sebagai tempat menetap dan tempat tinggal mereka.
Sesuatu yang diletakkan di mata atau dioleskan ke kelopak mata tidak berupa cairan untuk pengobatan, hiasan dan kecantikan.
Saluran tempat air mengalir turun atau rata.
Tempat hakim duduk menyampaikan keputusan dan mengeluarkan hukum.
Perdamaian antara suami istri untuk (melakukan) perceraian sebagai ganti istri menggugurkan haknya dari suami.
Setiap barang yang memiliki kesamaan di pasar tanpa ada perbedaan yang perlu diperhitungkan, di mana perbedaan tersebut tidak menyebabkan perbedaan harga.
Kecondongan hati suami kepada istri dan kasih sayangnya kepadanya.
Menebarkan biji di tanah untuk untuk ditanam.
Kondisi udara ketika suhu panas menurun di bawah normal.
Seseorang mengangkat orang lain untuk menggantikan posisinya setelah wafat dalam mengambil tindakan dan menjaga kepentingan-kepentingannya.
Air beku yang meluncur deras dari awan berbentuk butiran-butiran kecil.
Satuan untuk mengukur jarak yang jauhnya adalah 4 farsakh, sedang 1 farsakh = 3 mil.
Menetapkan waktu tertentu di masa depan untuk menunaikan hak.
Menguatkan subtansi lafal yang disebutkan pertama dengan lafal yang disebutkan kedua.
Tidak berhias, dan mengenakan pakaian yang dianggap hina.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Perbuatan wanita memakai perhiasan dari emas, perak, dan lainnya; atau tindakan memakaikan perhiasan kepadanya.
Membalik serban dengan menjadikan yang sebelah kanan ke sebelah kiri, dan sebaliknya.
Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.
Makanan yang dikonsumsi di waktu isya, mulai dari penghujung siang dan awal malam.
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Istilah untuk barang-barang yang disiapkan guna keperluan wanita saat diantarkan kepada suaminya.
Binatang tanah yang kecil dan yang berbisa.
Anak dari anak.
Kerabat suami, seperti bapaknya, saudaranya, dan pamannya.
Bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
Lubang di wajah yang berfungi untuk bicara, makan, dan minum.
Binatang jinak, suka menggonggong, najis dan termasuk binatang yang bertaring.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.
Saluran pembuangan air yang berada di atas tanah.
Wanita yang disukai jiwa para lelaki dan mereka ingin menjimaknya dan semacamnya terlepas berapa pun usianya.
Laki-laki tidur bersama istrinya dalam satu pakaian.
Orang yang diutus oleh pihak suami kepada istrinya untuk menyampaikan talak (cerai) kepadanya.
Berpindah dengan bertumpu pada kaki dengan cepat, namun lebih lambat dari berlari.
Melakukan satu pekerjaan tertentu secara terus-menerus untuk mencari penghidupan.
Butuh pada sesuatu yang ketiadaannya dapat mengakibatkan kesulitan dan bahaya.
Pegawai yang ditugaskan pemimpin atau wakilnya untuk mengambil (zakat) harta yang nampak dari orang yang wajib menunaikannya.
Mengetahui nasab dengan firasat dan memperhatikan organ-organ tubuh.
Zaman yang memiliki batas tertentu.
Menggunakan perkataan yang mengandung dua makna; salah satunya benar dan yang lainnya batil dengan tujuan memenangkan yang batil.
Pengetahuan yang didapatkan sejak awal di dalam jiwa tanpa perlu berargumen dan berpikir.
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
Tindakan seseorang yang tidak mampu menggali dalil dengan mengikuti pendapat orang yang perkataannya bukan merupakan hujah dalam masalah keyakinan.
Pembuluh darah tersembunyi yang terletak di sisi leher dan menjadi titik bekam.
Menguasai dan memperoleh sesuatu.
Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.
Merendahkan suara ketika membaca dan semacamnya, dan tidak mengeraskannya.
Orang fakir dan lemah yang tidak memiliki harta.
Tempat kosong yang tidak ada sesuatu di dalamnya.
Ketergantungan keberadaan sesuatu pada eksistensi dirinya sendiri, baik dengan perantara atau tanpa perantara.
Bagian bawah telapak kaki manusia yang tidak menyentuh tanah ketika digunakan berjalan kaki.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Lafal-lafal yang mengandung makna yang benar dan yang batil, di mana tidak diketahui makna (yang sebenarnya) kecuali setelah dirinci dan dijelaskan.
Keberangkatan dari Muzdalifah ke Mina dalam ibadah haji selepas tengah malam.
Kulit, baik yang sudah disamak ataupun yang belum disamak.
Saling masuki di antara bagian-bagian sesuatu dan berkumpul di satu tempat.
Sungai kecil
Memanfaatkan cahaya lampu, matahari, api, atau lain sebagainya.
Sengaja memanfaatkan suatu naungan.
Melakukan sesuatu pada waktunya yang paling dekat.
Wadah kecil yang dibuat dari kulit untuk menyimpan air dan lainnya.
Sesuatu yang tidak mungkin ada di alam nyata, dan bisa jadi dapat diasumsikan pikiran.
Ujung-ujung kelopak mata yang ditumbuhi bulu mata dan bertemu pada saat dipejamkan.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Orang-orang yang diutus oleh hakim kepada orang-orang yang merekomendasikan (saksi) guna mencari informasi tentang keadaan para saksi dan bertanya mengenai mereka kepada orang yang mengetahui keadaan mereka.
Mengetahui sesuatu dengan salah satu panca indra, seperti merasa terjadinya salah satu pembatal kesucian melalui penciuman, sentuhan atau semacamnya.
Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.
Permintaan bantuan dan pertolongan dari seseorang kepada penguasa atau wakilnya untuk mengambil kembali suatu hak atau menolak kebatilan.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.
Tindakan seseorang meletakkan pakaiannya di atas kepala atau pundaknya dan membiarkan ujungnya jatuh di kedua sisinya tanpa mengangkat salah satunya, sedangkan di bawahnya terdapat kain yang menutup auratnya.
Sehelai kain tenunan lebar yang ditempeli dengan permata dan diselempangkan oleh wanita di antara pundak dan pinggangnya.
Organ yang menghubungkan antara kepala dan tubuh.
Memotivasi binatang agar berburu dengan berteriak dan semacamnya.
Mempersiapkan seorang pejuang dengan harta, senjata, dan sebagainya, serta mengutusnya untuk memerangi musuh.
Oang yang kehilangan manfaat dari salah satu organnya secara total dan permanen.
Mendapatkan tujuan yang dimaksud dari perkataan atau perbuatan.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Orang-orang yang ditunjuk penguasa untuk membantu hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Memaafkan orang lain disertai melupakan kesalahannya dan tidak mengungkapnya.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Memotong sesuatu dengan tujuan merusak dan lainnya.
Menuangkan cairan yang ada dalam wadah ke anggota tubuh.
Binatang ternak yang diciptakan tidak bertanduk.
Sesuatu yang mencakup berbagai hal yang serupa dalam satu sifat dan semacamnya.
Suatu kaidah komprehensif yang membawahi berbagai permasalahan cabang yang serupa dalam satu bab.
Uap tebal yang cepat menyebar, menyelimuti permukaan bumi dan menghalangi pandangan.
Perban atau semacamnya yang digunakan untuk membalut luka, baik disertai obat ataupun tidak.
Memasak makanan di atas api
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang di pundak, kepala dan punggungnya di atas pakaian yang lain dan tanpa lekuk potongan serta tidak berjahit.
Orang yang merdeka setelah sebelumnya berstatus sebagai budak yang dimiliki.
Orang asing yang tidak memiliki keluarga besar, kemudian ia bergabung dengan satu keluarga besar sehingga mengganggap dirinya bagian dari mereka.
Cairan transparan yang dikeluarkan tubuh disebabkan panas, atau sakit, dan semacamnya.
Tempat yang tinggi di Mina, di mana para jamaah haji melempar jamrah pada hari ke-10 bulan Zulhijah.
Faktor yang melahirkan keberadaan sesuatu atau menjadi sebab tercapainya sesuatu yang lain.
Ayat ke-180 dari surah al-Baqarah yang di dalamnya Allah menyebutkan tentang wasiat bagi ahli waris.
Hasil dan buah dari sesuatu.
Penunjukan lafal terhadap makna di luar objeknya yang tidak dapat dipisahkan.
Menafsirkan lafal dengan sebagian maksudnya atau dengan sebagian maknanya.
Setiap kata yang dirangkai untuk membentuk analogi, baik kecil atau besar.
Menafsirkan suatu lafal dengan semua makna yang ditunjukkannya.
Ilmu yang dihasilkan dari pengamatan (observasi) dan riset.
Kurangnya akal dalam diri seseorang yang mendorongnya mengerjakan perbuatan yang membahayakannya, padahal ia tahu kejelekannya.
Lafal yang tersusun dari dua kata atau lebih yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang berfaidah.
Kata yang lafalnya berbeda namun maknanya sama.
Bersatunya dua hal dalam suatu makna.
Tindakan bersumpah oleh masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi di pengadilan bahwa masing-masing menafikan pendapat rekannya dan menetapkan pendapat dirinya.
Penggunakan kata bukan untuk makna aslinya karena suatu 'alāqah (korelasi) disertai adanya suatu qarīnah (indikator).
Setiap lafal yang diucapkan lisan baik sempurna atau tidak.
Penggunaan kata sesuai dengan makna aslinya.
Segala sesuatu yang bisa berpisah dari keseluruhan.
Perkara-perkara dan pendahuluan-pendahuluan yang muncul dalam diri seseorang dari aspek kekuatan logikanya tanpa suatu sebab yang mengharuskan membenarkannya.
Perbedaan dan kontradiksi antar kata dan yang dinamai.
Cacat akal yang menimbulkan lemah berpikir dan tidak mampu membedakan.
Beragam nama untuk satu pemilik nama.
Adanya gambaran sesuatu dalam pikiran dan pemahaman substansinya tanpa menetapkan ketiadaan atau keberadaannya.
Meyakini bahwa sifat-sifat Allah serupa dengan sifat makhluk, atau makhluk serupa dengan khalik.
Lafal yang mengandung dua makna atau lebih, salah satunya lebih menonjol.
Anak-anak, dan keturunan dari anak-anak tersebut dan terus ke bawah.
Kias yang tidak layak untuk diambil hukumnya.
Kondisi kias (analogi) yang berseberangan dengan nas atau ijmak (konsensus).
Mengelola tanah pertanian dengan menggali dan mencangkulnya sebagai persiapan untuk ditanami.
Membebaskan dan menyelamatkan para tawanan dari tangan musuh.
Makmum yang mendapatkan (rakaat) pertama salat jamaah lalu tertinggal satu atau beberapa rakaat.
Lelaki yang jenggotnya hanya tumbuh di dagu dan tidak tumbuh sampai pada kedua pipi.
Ujung hidung yang lunak.
Makanan yang dibuat oleh seseorang dan dia mengundang orang lain untuk menyantapnya.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Binatang kecil dari jenis binatang merayap; bertubuh keras dan kasar, dan memiliki ekor lebar, kasar dan kaku.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.
Setiap pekerjaan tangan atau dengan alat yang dilakukan oleh manusia untuk menciptakan berbagai hal hingga ia menjadi mahir dan pekerjaan itu menjadi profesinya.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.
Mengawinkan binatang pejantan dengan betinanya, atau sperma binatang pejantan.
Lemah penglihatan disertai air mata sering keluar.
Kehilangan penglihatan dari kedua mata.
Kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Bentuk kasus ini adalah ahli waris terdiri dari suami atau istri dan kedua orang tua.
Orang yang seluruh penglihatannya hilang dari kedua matanya.
Buah anggur yang masih segar.
Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja, seperti sapi pembajak dan sebagainya.
Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.
Burung kecil yang termasuk jenis burung malam hari.
Perjanjian damai yang dibuat oleh imam atau wakilnya bersama non-muslim untuk tidak melakukan perang dengan imbalan ataupun tanpa imbalan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Sapi atau domba yang diciptakan tanpa memiliki tanduk.
Sesuatu yang secara sendirinya mengandung kemungkinan benar dan dusta.
Pandangan mata terhadap berbagai hal yang konkret.
Sumber-sumber syariat Islam yang diperselisihkan oleh para ulama untuk dijadikan dalil, seperti ucapan sahabat, dan sebagainya.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk yang lain, atau syarat, atau penghalang, atau keberadaan perbuatan dianggap sah atau batal, atau keringanan, atau penunaian, atau qaḍa` dan lain sebagainya.
Pengetahuan yang akal perlu berpikir, merenung, dan menyimpulkan untuk mendapatkannya.
Lafal yang berbeda dengan lainnya, baik dalam sisi penamaan maupun makna, seperti lafal al-insān (manusia) dengan lafal al-faras (kuda).