Sampainya sesuatu pada tingkatan sempurna dan lengkap.
Mengabarkan hukum syariat tanpa mewajibkan penerapannya.
Sesuatu yang diminta oleh pemilik syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Perintah pembuat syariat untuk melakukan sesuatu dengan perintah yang tidak mengharuskan.
Kekuatan yang muncul pada anak, yang mengeluarkannya dari keadaan anak-anak kepada kondisi laki-laki atau perempuan dewasa.
Segala sesuatu yang diyakini manusia dengan keyakinan yang kuat dengan mengikatkan hati padanya dan menjadikannya sebagai mazhab (prinsip hidup).
Permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara harus.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.
Perintah agama untuk meninggalkan sebuah perbuatan yang bersifat harus ditinggalkan.
Petunjuk yang dipegang oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia -riḍwānullāh 'alaihim- dalam urusan agama berupa ucapan, perbuatan, dan keyakinan.
Menyimpang dan belok menjauh dari kebenaran dengan sengaja atau tidak sengaja.
Melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dengan niat ketaatan, baik perintah atau larangan itu berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan.
Insting pemahaman yang diberikan Allah untuk membedakan manusia dari semua hewan, dan kewajiban agama gugur ketika insting ini tidak ada.
Jalan yang terang dalam agama berupa akidah, hukum-hukum fikih, dan adab.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Usaha seorang ulama dalam mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan hukum syariat yang bersifat furuk dari dalil-dalinya.
Semua yang diizinkan oleh agama untuk dikerjakan atau ditinggalkan.
Al-Ijmā' artinya kesepakatan. Dikatakan, "Ajma'a al-qaumu 'alā amrin mā" artinya: kaum itu menyepakati suatu perkara dan pendapat mereka sama-sama menyetujuinya.
Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.
At-Tarkhīṣ artinya meringankan dan memudahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menurunkan dan mengurangi.
Al-Adab adalah akhlak yang baik dan perilaku yang mulia. Makna asalnya adalah seruan; karena perilaku ini mengajak manusia kepada hal-hal yang terpuji dan menyatukan mereka di atasnya.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Al-Ittifāq artinya keselarasan dan kedekatan antara dua hal. At-Ittifāq juga berarti saling berdekatan dan bersatu.
Al-Iṡm artinya dosa. Ada yang menyatakan, ia adalah dosa yang pelakunya layak mendapat siksa. Dikatakan, "Aṡima fulān", artinya: polan berdosa dan melakukan keburukan atau kesalahan. Asal kata ini menunjukkan arti lambat dan terlambat.
At-Tamyīz artinya menjauhkan dan mengeluarkan sesuatu. Bisa juga bermakna menjauhkan, memisahkan, membedakan antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Al-Bāṭil adalah isim fā'il dari kata "baṭala asy-syai`u yabṭulu buṭlan wa buṭlānan", artinya adalah antonim kata benar dan sah. Asal kata ini menunjukkan perginya sesuatu dan sebentarnya masa menetapnya.
At-Ta'jīl ialah penyegeraan dan pelaksanaan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.
Uzur ialah dalih yang dapat dijadikan sebagai alasan. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan celaan disebut uzur. Asal makna użur: menghilangkan sesuatu dari diri.
Ar-Rukn artinya dasar atau sisi. Arkān segala sesuatu adalah sisi-sisinya dan dasar-dasarnya yang menjadi sandaran dan penopangnya. Ar-Rukn juga berarti tiang dan pilar sesuatu. Kata ar-rukn berasal dari ar-rakn, yang berarti kuat dan kokoh.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
Farḍ bermakna pemutusan. Juga bisa bermakna pengharusan dan penentuan.
Naskh bermakna penghapusan dan pemindahan. Sedangkan makna at-tanāsukh ialah perpindahan. Makna asal naskh ialah mengangkat sesuatu dari tempatnya lalu meletakkan yang lain di tempat tersebut. Di antara makna naskh secara bahasa ialah pemindahan, penggantian, pengubahan, pembatalan, dan penetapan.
Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Menggabungkan dan mengikutkan. Makna asal al-qiyās adalah mengukur sesuatu dengan selainnya. Al-Qiyās juga berarti menyerupakan dan menyamakan. Juga di antara makna al-qiyās adalah mempertimbangkan, menyamakan dan tepat.
Mencegah, menghardik dan melarang. Dari sini diambil kata an-nuhyah yang berarti akal; karena akal mampu menghalangi pelakunya dari perbuatan yang buruk. Lawan kata an-nahyu adalah al-amru (perintah). Asal kata an-nahyu adalah al-intihā`, yaitu berhenti pada batas yang sudah diketahui. An-Nahy juga berarti tiba dan sampai. An-Nihāyah artinya ujung dan batas. Juga di antara makna an-nahyu adalah mengharamkan, menolak dan memalingkan.
Hal yang dibenci dan buruk. Lawan katanya al-maḥbūb (yang dicintai). Al-Karāhah bermakna benci dan buruk. Sedangkan makrūh bermakna hal yang dibenci oleh seseorang dan mempersulitnya. Di antara maknanya yang lain ialah mustahil, tertolak, sulit, dan keras.
Al-'Arabiyyah artinya bahasa yang diucapkan oleh bangsa Arab, yaitu satu bangsa dari manusia. Lawan katanya: al-'ajam (bangsa Ajam/non-Arab). Ia berasal dari kata at-ta'rīb yang berarti menjelaskan, menerangkan, dan mengungkapkan.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Al-'Ilm: al-ma'rifah (pengetahuan). Lawan katanya: al-jahl (kebodohan). Di antara makna lainnya ialah pemahaman dan keyakinan.
Al-Fasād artinya rusak dan cacat. Lawan al-fasād ialah aṣ-ṣalāḥ (baik) dan aṣ-ṣiḥḥah (sah). Makna asal al-fasād ialah keluar dari keseimbangan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Perkara yang membebanimu.
Kemudahan dan keringanan. Jamaknya: rukhaṣ. Makna aslinya ialah lembut dan lunak. Lawan katanya: keras. Di antara makna lainnya ialah izin dan memaafkan.
Boleh dan izin. Lawan katanya: larangan. Asal makna katanya ialah berjalan, memotong sesuatu, dan menyeberang. Sedangkan makna al-majāz ialah jalur dan jalan. Di antara makna al-jawāz ialah terlaksana, sah, kemungkinan (terjadi), maaf, dan keringanan.
Al-Ḥaẓr: larangan. lawan katanya: boleh. Sedangkan makna asalnya menunjukkan pelarangan.
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Al-Masyrū'iyyah: nama penisbahan pada kata masyrū', yang bermakna hal yang jelas dan tampak. Makna asal asy-syar'u ialah penjelasan dan pemaparan.
Al-Masyaqqah: kesulitan, beban, keletihan, penderitaan, dan kesusahan.
Balasan suatu amalan, baik amalan baik ataupun buruk, serta balasan yang kembali pada orang baik lantaran adanya perbuatan baiknya, dan balasan yang kembali pada orang buruk lantaran perbuatan buruknya.
Orang yang mengupayakan seluruh kemampuannya untuk meraih sesuatu. Makna al-ijtihād ialah mengupayakan kemampuan dan tenaga dalam amalan apa pun. Ia berasal dari kata al-jahd, yaitu: kesulitan dan keletihan. Di antara makna al-mujtahid ialah orang yang memiliki misi, orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang sungguh-sungguh.
Sesuatu yang berturut-turut. Dikatakan, "Tawātarat al-ibilu fahiya mutawātiratun", artinya unta datang satu per satu tanpa terputus. Asalnya dari kata al-watr yang berarti satu. Lawan kata at-tawātur adalah al-inqiṭā` (terputus).
Persengketaan. Bila dikatakan, "Ikhtalafa al-qaum", artinya: kaum tersebut saling bersengketa, setiap individu mereka berpendapat berbeda dengan yang lain. Ikhtilāf juga bermakna berselisih, berlawanan, dan bermusuhan. Lawan katanya ialah bersepakat dan sama. Di antara maknanya yang lain: beragam, berubah, dan berpecah belah.
Al-Uṣūl bentuk jamak aṣl, yaitu bagian bawah sesuatu. Makna asal kata al-aṣl adalah fondasi yang di atasnya dibangun sesuatu. Al-Aṣl juga berarti yang pertama, murni, dan asal.
Al-Iḍṭirār: kebutuhan darurat. Aḍ-Ḍarūrah: kebutuhan yang sangat mendesak. Jamaknya ḍarūrāt. Asal kata al-iḍṭirār ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan.
Jahl: antonim dari ilmu. Di antara makna lainnya: bego dan suka melakukan hal yang dungu.
Ayat-ayat yang jelas dan terang dengan sendirinya tanpa perlu dikembalikan kepada nas-nas lainnya.
Aṡ-Ṡabāt artinya diam dan tetap. Asal maknanya ialah kelanggengan dan penegakan. Kebalikannya hilang dan terputus. Juga digunakan pada makna istikamah dan berpegang teguh.
Taisīr: memudahkan, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain. Ia berasal dari kata al-yusr yang bermakna: mudah dan tunduk. Lawannya ialah sulit dan susah. Asal katanya menunjukkan makna terbukanya sesuatu dan keringanannya. Ia juga bisa bermakna meringankan, menyederhanakan, dan melapangkan.
Al-Ijrām artinya melakukan dosa. Dikatakan, "Ajrama ar-rajulu" apabila seseorang mengerjakan dosa atau melakukan tindak kriminal. Al-Jurm dan al-jarīmah artinya dosa. Al-Ijrām juga bisa berarti sewenang-wenang dan zalim. Berasal dari kata al-jarm, artinya memotong. Dikatakan pula, mengerjakan.
Al-Iḥbāṭ artinya membatalkan dan merusak. Asal kata al-Iḥbāṭ dari al-ḥabaṭ, yakni binatang makan hingga perutnya membesar dan mati.
As-Safāhah artinya kebodohan. Lawan katanya adalah al-ḥilm (santun) dan ar-rusyd (kedewasaan dalam berpikir). Makna asal as-safāhah adalah ringan, gerakan dan kecerobohan. Dikatakan pula, makna asalnya adalah condong dan goncang (tidak tenang). Dari sinilah, orang yang tidak cerdas disebut safīh; karena ketidak tenangannya.
Pertentangan antara dua pendapat atau lebih yang sahih disertai adanya kemungkinan keduanya untuk dikompromikan.
Azm: mengikat hati pada sesuatu. Asal maknanya ialah memutuskan dan memotong. Di antara maknanya yang lain: sabar, keras, yakin, sungguh-sungguh, dan wajib.
Al-Fiqh artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqh ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqh juga bermakna pemahaman.
Ittibā': mengikuti orang lain. Ia juga bermakna: meneladani. Asal maknanya ialah mengikuti jejak kaki dan berjalan di belakangnya, lalu ia digunakan sebagai istilah: mengamalkan amalan orang lain.
Ṡawābit: jamak dari ṡābit, ia bermakna tetap dan berkesinambungan. Asal makna aṡ-ṡubūt ialah berkesinambungannya sesuatu. Adapun makna aṡ-ṡawābit ialah segala sesuatu yang tetap dan berkelanjutan serta benar.
Al-Jadal ialah membantah dengan kuat. Al-Mujādalah dan al-jidāl artinya perdebatan dan pertentangan. Dikatakan, "Jādalahu" artinya mendebatnya, menentangnya. Juga bermakna mengalahkan. Al-Jadal berasal dari kata al-jadlu, artinya kuat dan keras. Debat dinamakan al-jadal karena di dalamnya terkandung tindakan memperlihatkan kekuatan dan kekerasan.
Apa-apa yang menentukan keberadaan sesuatu dan ia termasuk di dalamnya, seperti perkara-perkara yang menentukan absahnya keyakinan.
Ḥaqq: tetap atau sabit. Lawannya: batil. Ia juga dimaknai sebagai wajib dan harus. Juga digunakan dengan makna hal yang tegas dan meyakinkan.
Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).
Sesuatu yang disepakati oleh seluruh ulama besar di Madinah atau sebagian besar mereka pada masa sahabat, tabiin, atau tābi'uttabiin, baik dasarnya adalah riwayat ataupun ijtihad.
Tersebar dan meratanya suatu perkara yang tidak terelakkan, di mana seorang mukalaf sulit untuk menjauhi dan menghindarinya.
Dalīl: tanda sesuatu, yakni sesuatu yang dijadikan sebagai petunjuk. Ia juga bermakna: petunjuk. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah: yang membimbing pada sesuatu dan mengarahkan padanya.
Ḥadīṡ: ucapan yang diperbincangkan. Asalnya dari al-ḥadāṡah yang bermakna baru. Dikatakan, "Ḥadaṡa asy-syai`", artinya: hal itu ada setelah sebelumnya tidak ada. Makna al-ḥadīṡ ialah hal yang baru. Lawannya: al-qadīm (hal yang lama).
Sunan: jalan, biografi -baik yang baik ataupun yang buruk-, tabiat, wajah, dan tujuan.
Mengikuti, menyusuri, meneladani dan mencontoh.
Iftā`: menjawab pertanyaan. Dikatakan, "Aftaituhu fatwā wa futyā", artinya: saya memberinya jawaban terkait pertanyaannya. Ia juga bermakna: menjelaskan hal yang samar. Dikatakan, "Aftāhu fil-amri", artinya: ia menjelaskan perkara itu padanya.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
Ijtihad yang diterima secara syar'i yang syarat-syaratnya telah terpenuhi, baik yang umum maupun yang khusus.
Pesan-pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik dengan perintah atau pemberian pilihan.
Adillah: jamak dari dalīl yang bermakna yang mengarahkan pada tujuan. Asal makna at-tadlīl ialah menjelaskan sesuatu dengan ciri-cirinya. Di antara makna ad-dalīl lainnya ialah tanda, indikator, penunjuk dan asal.
Sumber-sumber syariat Islam yang tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam mengambil dalil darinya, yaitu Alquran, Sunah, ijmak, dan Qiyās.
Meminta fatwa. Yaitu menjelaskan dan menafsirkan sesuatu. Al-Fatwā berasal dari kata al-futuwwah, yang berarti kekuatan. Al-Fatā artinya pemuda yang masih belia dan kuat. Al-Istiftā` juga berarti meminta penjelasan, bertanya, berkonsultasi dan jajak pendapat (menyelidiki).
Kemampuan atas sesuatu. Lawan katanya ialah kelemahan. Asal kata al-istiṭā'ah dari aṭ-ṭau' yang bermakna mengikuti dan mengabulkan. Di antara makna al-istiṭā'ah lainnya ialah kesanggupan, kebolehan, kelapangan dan kekuatan.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba berupa permintaan, pemberian pilihan atau penetapan.
Dalil-dalil yang ditetapkan lewat pengamatan, pendapat dan ijtihad.
Ilmu untuk mengetahui dalil-dalil fikih yang umum, tata cara mengambil hukum darinya dan kriteria mujtahid serta sifatnya.
Tindakan memenangkan dan mengutamakan. Asal katanya “ar-rujḥān”, artinya berat dan tambahan. At-Tarjīḥ artinya tindakan menjadikan sesuatu lebih utama dan lebih dominan. Tarjīḥ juga memiliki makna menjadikan condong, menguatkan, dan mengedepankan.
Khaṭa`: kekhilafan, ketergelinciran dan segala yang tidak disengajai oleh seseorang. Makna asalnya ialah menyimpang dari tujuan. Lawan katanya: benar dan sengaja. Di antara makna al-khaṭa` lainnya ialah dosa, maksiat dan kesalahan ucapan.
Syarat: sesuatu yang wajib ada. Makna "al-isytirāṭ" ialah pensyaratan atau pengharusan. Sedangkan "asy-syaraṭ" bermakna tanda.
Kebutuhan yang mendesak. Al-Iḍṭirār artinya kebutuhan mendesak pada sesuatu. Asal kalimat aḍ-ḍarūrah ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan. Kata aḍ-ḍarūrah juga bermakna lain seperti kesusahan, kesengaraan dan kemiskinan.
Nama yang dinisbahkan pada al-'āmmah (masyarakat awam). Jamaknya: 'awāmm, yaitu mayoritas manusia. Asal kata al-'āmmiy dari al-'umūm yang bermakna global dan mencakupi. Ada yang menyatakan ia berasal dari al-'amā (kebutaan), lawan dari penglihatan, sehingga al-'āmmiy bisa juga bermakna orang yang tidak melihat jalannya.
Para ulama yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan penggalian hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Kemauan dan tujuan yang bulat. Al-'Azīmah juga bermakna fardu, keharusan dan kewajiban. Makna al-'azm ialah mewajibkan, mengharuskan dan menekankan. Asal makna al-'azm ialah memastikan dan memutuskan. Al-'Azīmah juga bermakna ijtihad (kesungguhan), kesabaran, kekuatan dan kekerasan.
Antonim dari saleh atau baik. Ia bermakna batal, binasa, sirna dan berubah menjadi buruk.
Hal yang diizinkan dan boleh. Lawan katanya: hal terlarang. Makna asal al-ibāḥah ialah lapangnya sesuatu. Di antara makna lain mubāḥ secara etimologi ialah hal yang tampak, yang dimudahkan, yang halal dan yang mutlak.
Orang yang diperintahkan melakukan hal yang menyulitkannya.
Menimpakan bahaya/gangguan kepada pihak lain secara sengaja tanpa sebab syar'i.
Terlaksananya perbuatan sesuai dengan syariat sehingga memunculkan efek-efeknya.
Bimbang antara suci dengan tidak, baik tingkat kemungkinan keduanya sama atau salah satunya lebih kuat dari yang lain.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Mengharuskan orang lain melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
Habisnya waktu tertentu secara syar'i untuk idah wanita yang diceraikan.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Seseorang yang membasahi sekujur tubuhnya dengan air saat mandi.
Al-Qarīnah adalah bukti nyata yang dijadikan petunjuk atas perkara yang samar.
Memaksa seseorang agar melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, seperti menjual sesuatu.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Tidak adanya kepastian dampak (hukum) yang dimaksud dari ucapan atau perbuatan yang disebabkan karena menyalahi syar'i.
Sesuatu yang mungkin mengantarkan kepada perkara yang dicari secara informatif dengan pandangan yang sahih.
Sesuatu yang secara syar'i diperintahkan untuk dikerjakan namun tanpa ada celaan bagi orang yang meninggalkannya.
Berbagai cara dan sarana untuk sampai kepada tujuan-tujuan yang mengandung berbagai kemaslahatan dan kerusakan.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Tempat keberadaan sesuatu menurut dugaan yang kuat.
Sesuatu yang dianggap lemah dari dua dalil atau dua pendapat yang bertentangan, dan mengamalkan yang lainnya lebih utama.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Menjaga diri dari terperosok ke dalam larangan atau meninggalkan perintah ketika ada kesamaran.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Galabah aẓ-Ẓann adalah lebih kuatnya salah satu sisi dari sisi lain secara mutlak yang karenanya sisi lain tersebut dibuang.
Memberikan kebebasan memilih antara beberapa hal kepada mukalaf.
Sifat yang nyata dan terukur yang memiliki relevansi dengan hukum syariat, di mana ada dan tidak adanya hukum tersebut beredar bersamanya.
Mengalihkan lafal dari makna yang lahir kepada makna lain yang berbeda dengannya.
Mengambil kebiasaan-kebiasaan baik yang pantas, dan menghindari yang kotor yang ditolak oleh akal sehat.
Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.
Lafal yang maksudnya masih samar, sehingga perlu dijelaskan dan diterangkan oleh lafal lainnya.
Al-Burhān adalah bukti yang pasti yang memberi pengetahuan, dan dalil yang membuat kebenaran menjadi tampak.
Menjelaskan maksud perkataan dan menghilangkan kesamaran yang ada di dalamnya.
Hadis Āḥād harus diterima, diyakini kandungannya dan diamalkan apabila memenuhi syarat-syarat hadis sahih.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Tindakan yang benar dalam semua ucapan, perbuatan dan tujuan.
Mempersepsikan sesuatu dan mengetahuinya seperti keadaannya yang sebenarnya dengan cara memikirkan dan merenungkan.
Kata yang lafalnya sama, namun memiliki beberapa makna.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Memisahkan diri dari kelompok kaum muslimin dengan keluar dari ijmak (konsensus) para ulama dan menentang yang hak dan benar.
Makna yang melekat pada zat.
Pengamatan dan perenungan untuk menghasilkan kebenaran dalam suatu hal dan mengetahui sesuatu yang lebih utama berdasarkan dugaan kuat.
Hukum-hukum yang bersumber dari akal, baik penetapan ataupun penafian.
Mengontrol sesuatu dan mencegah terjadinya kerusakan dan kekacauan padanya.
Segala yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk dilakukan atau dilanggar.
Memikul perkara yang menyusahkan diri.
Mengungkapkan dalil untuk menetapkan sesuatu atau meniadakannya.
Kebimbangan di antara dua perkara jika salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
Keadaan-keadaan yang menghalangi seseorang sehingga mempengaruhi kelayakannya dalam menunaikan kewajiban, baik dengan menghilangkannya atau menguranginya.
Lafal yang mencakup semua yang masuk di dalamnya menurut satu kondisi.
Penunaian suatu perbuatan dari seorang mukalaf yang cukup untuk menggugurkan permintaan melakukannya lagi.
Segala sesuatu yang bersumber dari manusia, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.
Berbagai maslahat yang ketiadaannya dapat membuat seorang mukalaf kesulitan untuk memikulnya, dan ketiadaan maslahat-maslahat tersebut tidak sampai menimbulkan kebinasaan dalam urusan agama atau akhirat.
Kumpulan kaidah-kaidah dan konsep-konsep rasional untuk mengatur cara berpikir dalam mengetahui makna-makna dan menyimpulkannya dengan cara yang benar.
Kaidah yang bersifat universal dan umum yang digunakan untuk mengetahui tata cara menyimpulkan hukum syar'i dari dalil-dalil yang terperinci.
Kasus personal adalah peristiwa dan kejadian yang hukumnya berlaku khusus pada orang tertentu dan tidak mencakup selain dirinya.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Kedatangan sesuatu setelah sesuatu yang lain tanpa ada jeda dan tidak putus.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.
Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.
Putus asa dari kebaikan.
Kesamaran dan ketidakjelasan.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Al-Ittikhāż adalah mengoleksi atau menggunakan sesuatu, seperti mengoleksi bejana emas atau perak untuk hiasan dan semacamnya.
Mengutarakan perkataan yang mengandung beragam makna.
Lafal yang meliputi hal tertentu atau yang memiliki sifat tambahan atas hakikat jenisnya.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Keputusan hakim menunda penjatuhan vonis dalam satu kasus karena sebab tertentu, seperti pertentangan antar dalil atau menolak mafsadah.
Segala sesuatu yang tidak terpisah dari asalnya.
Menyimpulkan sebab dari hukum yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak.
Menghilangkan semua sifat yang tidak berpengaruh sebagai sebab hukum dan membiarkan semua sifat yang berpengaruh.
Setiap lafal yang dibuat untuk menunjukkan sesuatu yang terbatas.
Akhir sesuatu yang terletak di antara dua tepi.
Kedatangan sesuatu di luar posisi sebenarnya atau kebiasaannya, baik dalam hal waktu atau tempat.
Hasil dan manfaat sesuatu.
Meletakkan sesuatu di setelah posisinya yang telah ditentukan secara syariat.
Makna yang ditunjukkan oleh lafal tanpa diungkapkan oleh pembicara.
Menggunakan perkataan yang mengandung dua makna; salah satunya benar dan yang lainnya batil dengan tujuan memenangkan yang batil.
Butuh pada sesuatu yang ketiadaannya dapat mengakibatkan kesulitan dan bahaya.
Pengetahuan yang didapatkan sejak awal di dalam jiwa tanpa perlu berargumen dan berpikir.
Tindakan seseorang yang tidak mampu menggali dalil dengan mengikuti pendapat orang yang perkataannya bukan merupakan hujah dalam masalah keyakinan.
Faktor yang melahirkan keberadaan sesuatu atau menjadi sebab tercapainya sesuatu yang lain.
Ketergantungan keberadaan sesuatu pada eksistensi dirinya sendiri, baik dengan perantara atau tanpa perantara.
Hasil dan buah dari sesuatu.
Penunjukan lafal terhadap makna di luar objeknya yang tidak dapat dipisahkan.
Menafsirkan lafal dengan sebagian maksudnya atau dengan sebagian maknanya.
Lafal-lafal yang mengandung makna yang benar dan yang batil, di mana tidak diketahui makna (yang sebenarnya) kecuali setelah dirinci dan dijelaskan.
Sesuatu yang tidak mungkin ada di alam nyata, dan bisa jadi dapat diasumsikan pikiran.
Menafsirkan suatu lafal dengan semua makna yang ditunjukkannya.
Mengetahui sesuatu dengan salah satu panca indra, seperti merasa terjadinya salah satu pembatal kesucian melalui penciuman, sentuhan atau semacamnya.
Suatu kaidah komprehensif yang membawahi berbagai permasalahan cabang yang serupa dalam satu bab.
Ilmu yang dihasilkan dari pengamatan (observasi) dan riset.
Setiap kata yang dirangkai untuk membentuk analogi, baik kecil atau besar.
Kata yang lafalnya berbeda namun maknanya sama.
Bersatunya dua hal dalam suatu makna.
Kurangnya akal dalam diri seseorang yang mendorongnya mengerjakan perbuatan yang membahayakannya, padahal ia tahu kejelekannya.
Lafal yang tersusun dari dua kata atau lebih yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang berfaidah.
Penggunakan kata bukan untuk makna aslinya karena suatu 'alāqah (korelasi) disertai adanya suatu qarīnah (indikator).
Penggunaan kata sesuai dengan makna aslinya.
Setiap lafal yang diucapkan lisan baik sempurna atau tidak.
Perkara-perkara dan pendahuluan-pendahuluan yang muncul dalam diri seseorang dari aspek kekuatan logikanya tanpa suatu sebab yang mengharuskan membenarkannya.
Perbedaan dan kontradiksi antar kata dan yang dinamai.
Cacat akal yang menimbulkan lemah berpikir dan tidak mampu membedakan.
Beragam nama untuk satu pemilik nama.
Adanya gambaran sesuatu dalam pikiran dan pemahaman substansinya tanpa menetapkan ketiadaan atau keberadaannya.
Lafal yang mengandung dua makna atau lebih, salah satunya lebih menonjol.
Kias yang tidak layak untuk diambil hukumnya.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.
Kondisi kias (analogi) yang berseberangan dengan nas atau ijmak (konsensus).
Sesuatu yang secara sendirinya mengandung kemungkinan benar dan dusta.
Sumber-sumber syariat Islam yang diperselisihkan oleh para ulama untuk dijadikan dalil, seperti ucapan sahabat, dan sebagainya.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk yang lain, atau syarat, atau penghalang, atau keberadaan perbuatan dianggap sah atau batal, atau keringanan, atau penunaian, atau qaḍa` dan lain sebagainya.
Pengetahuan yang akal perlu berpikir, merenung, dan menyimpulkan untuk mendapatkannya.
Lafal yang berbeda dengan lainnya, baik dalam sisi penamaan maupun makna, seperti lafal al-insān (manusia) dengan lafal al-faras (kuda).