Sesuatu yang diminta oleh pemilik syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Perintah pembuat syariat untuk melakukan sesuatu dengan perintah yang tidak mengharuskan.
Permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara harus.
Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.
Perintah agama untuk meninggalkan sebuah perbuatan yang bersifat harus ditinggalkan.
Menyimpang dan belok menjauh dari kebenaran dengan sengaja atau tidak sengaja.
Jalan yang terang dalam agama berupa akidah, hukum-hukum fikih, dan adab.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Semua yang diizinkan oleh agama untuk dikerjakan atau ditinggalkan.
Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.
At-Tarkhīṣ artinya meringankan dan memudahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menurunkan dan mengurangi.
Al-Adab adalah akhlak yang baik dan perilaku yang mulia. Makna asalnya adalah seruan; karena perilaku ini mengajak manusia kepada hal-hal yang terpuji dan menyatukan mereka di atasnya.
Al-Iṡm artinya dosa. Ada yang menyatakan, ia adalah dosa yang pelakunya layak mendapat siksa. Dikatakan, "Aṡima fulān", artinya: polan berdosa dan melakukan keburukan atau kesalahan. Asal kata ini menunjukkan arti lambat dan terlambat.
Al-Bāṭil adalah isim fā'il dari kata "baṭala asy-syai`u yabṭulu buṭlan wa buṭlānan", artinya adalah antonim kata benar dan sah. Asal kata ini menunjukkan perginya sesuatu dan sebentarnya masa menetapnya.
At-Ta'jīl ialah penyegeraan dan pelaksanaan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.
Uzur ialah dalih yang dapat dijadikan sebagai alasan. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan celaan disebut uzur. Asal makna użur: menghilangkan sesuatu dari diri.
Farḍ bermakna pemutusan. Juga bisa bermakna pengharusan dan penentuan.
Naskh bermakna penghapusan dan pemindahan. Sedangkan makna at-tanāsukh ialah perpindahan. Makna asal naskh ialah mengangkat sesuatu dari tempatnya lalu meletakkan yang lain di tempat tersebut. Di antara makna naskh secara bahasa ialah pemindahan, penggantian, pengubahan, pembatalan, dan penetapan.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Mencegah, menghardik dan melarang. Dari sini diambil kata an-nuhyah yang berarti akal; karena akal mampu menghalangi pelakunya dari perbuatan yang buruk. Lawan kata an-nahyu adalah al-amru (perintah). Asal kata an-nahyu adalah al-intihā`, yaitu berhenti pada batas yang sudah diketahui. An-Nahy juga berarti tiba dan sampai. An-Nihāyah artinya ujung dan batas. Juga di antara makna an-nahyu adalah mengharamkan, menolak dan memalingkan.
Hal yang dibenci dan buruk. Lawan katanya al-maḥbūb (yang dicintai). Al-Karāhah bermakna benci dan buruk. Sedangkan makrūh bermakna hal yang dibenci oleh seseorang dan mempersulitnya. Di antara maknanya yang lain ialah mustahil, tertolak, sulit, dan keras.
Al-Fasād artinya rusak dan cacat. Lawan al-fasād ialah aṣ-ṣalāḥ (baik) dan aṣ-ṣiḥḥah (sah). Makna asal al-fasād ialah keluar dari keseimbangan.
Kemudahan dan keringanan. Jamaknya: rukhaṣ. Makna aslinya ialah lembut dan lunak. Lawan katanya: keras. Di antara makna lainnya ialah izin dan memaafkan.
Boleh dan izin. Lawan katanya: larangan. Asal makna katanya ialah berjalan, memotong sesuatu, dan menyeberang. Sedangkan makna al-majāz ialah jalur dan jalan. Di antara makna al-jawāz ialah terlaksana, sah, kemungkinan (terjadi), maaf, dan keringanan.
Al-Ḥaẓr: larangan. lawan katanya: boleh. Sedangkan makna asalnya menunjukkan pelarangan.
Al-Masyrū'iyyah: nama penisbahan pada kata masyrū', yang bermakna hal yang jelas dan tampak. Makna asal asy-syar'u ialah penjelasan dan pemaparan.
Balasan suatu amalan, baik amalan baik ataupun buruk, serta balasan yang kembali pada orang baik lantaran adanya perbuatan baiknya, dan balasan yang kembali pada orang buruk lantaran perbuatan buruknya.
Al-Iḍṭirār: kebutuhan darurat. Aḍ-Ḍarūrah: kebutuhan yang sangat mendesak. Jamaknya ḍarūrāt. Asal kata al-iḍṭirār ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan.
Al-Ijrām artinya melakukan dosa. Dikatakan, "Ajrama ar-rajulu" apabila seseorang mengerjakan dosa atau melakukan tindak kriminal. Al-Jurm dan al-jarīmah artinya dosa. Al-Ijrām juga bisa berarti sewenang-wenang dan zalim. Berasal dari kata al-jarm, artinya memotong. Dikatakan pula, mengerjakan.
Al-Iḥbāṭ artinya membatalkan dan merusak. Asal kata al-Iḥbāṭ dari al-ḥabaṭ, yakni binatang makan hingga perutnya membesar dan mati.
Azm: mengikat hati pada sesuatu. Asal maknanya ialah memutuskan dan memotong. Di antara maknanya yang lain: sabar, keras, yakin, sungguh-sungguh, dan wajib.
Ḥaqq: tetap atau sabit. Lawannya: batil. Ia juga dimaknai sebagai wajib dan harus. Juga digunakan dengan makna hal yang tegas dan meyakinkan.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Pesan-pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik dengan perintah atau pemberian pilihan.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba berupa permintaan, pemberian pilihan atau penetapan.
Kemampuan atas sesuatu. Lawan katanya ialah kelemahan. Asal kata al-istiṭā'ah dari aṭ-ṭau' yang bermakna mengikuti dan mengabulkan. Di antara makna al-istiṭā'ah lainnya ialah kesanggupan, kebolehan, kelapangan dan kekuatan.
Khaṭa`: kekhilafan, ketergelinciran dan segala yang tidak disengajai oleh seseorang. Makna asalnya ialah menyimpang dari tujuan. Lawan katanya: benar dan sengaja. Di antara makna al-khaṭa` lainnya ialah dosa, maksiat dan kesalahan ucapan.
Syarat: sesuatu yang wajib ada. Makna "al-isytirāṭ" ialah pensyaratan atau pengharusan. Sedangkan "asy-syaraṭ" bermakna tanda.
Kebutuhan yang mendesak. Al-Iḍṭirār artinya kebutuhan mendesak pada sesuatu. Asal kalimat aḍ-ḍarūrah ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan. Kata aḍ-ḍarūrah juga bermakna lain seperti kesusahan, kesengaraan dan kemiskinan.
Kemauan dan tujuan yang bulat. Al-'Azīmah juga bermakna fardu, keharusan dan kewajiban. Makna al-'azm ialah mewajibkan, mengharuskan dan menekankan. Asal makna al-'azm ialah memastikan dan memutuskan. Al-'Azīmah juga bermakna ijtihad (kesungguhan), kesabaran, kekuatan dan kekerasan.
Antonim dari saleh atau baik. Ia bermakna batal, binasa, sirna dan berubah menjadi buruk.
Hal yang diizinkan dan boleh. Lawan katanya: hal terlarang. Makna asal al-ibāḥah ialah lapangnya sesuatu. Di antara makna lain mubāḥ secara etimologi ialah hal yang tampak, yang dimudahkan, yang halal dan yang mutlak.
Terlaksananya perbuatan sesuai dengan syariat sehingga memunculkan efek-efeknya.
Mengharuskan orang lain melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
Habisnya waktu tertentu secara syar'i untuk idah wanita yang diceraikan.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Memaksa seseorang agar melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, seperti menjual sesuatu.
Tidak adanya kepastian dampak (hukum) yang dimaksud dari ucapan atau perbuatan yang disebabkan karena menyalahi syar'i.
Sesuatu yang secara syar'i diperintahkan untuk dikerjakan namun tanpa ada celaan bagi orang yang meninggalkannya.
Tempat keberadaan sesuatu menurut dugaan yang kuat.
Menjaga diri dari terperosok ke dalam larangan atau meninggalkan perintah ketika ada kesamaran.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Segala yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk dilakukan atau dilanggar.
Mengontrol sesuatu dan mencegah terjadinya kerusakan dan kekacauan padanya.
Mengungkapkan dalil untuk menetapkan sesuatu atau meniadakannya.
Keadaan-keadaan yang menghalangi seseorang sehingga mempengaruhi kelayakannya dalam menunaikan kewajiban, baik dengan menghilangkannya atau menguranginya.
Lafal yang mencakup semua yang masuk di dalamnya menurut satu kondisi.
Penunaian suatu perbuatan dari seorang mukalaf yang cukup untuk menggugurkan permintaan melakukannya lagi.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Al-Ittikhāż adalah mengoleksi atau menggunakan sesuatu, seperti mengoleksi bejana emas atau perak untuk hiasan dan semacamnya.
Meletakkan sesuatu di setelah posisinya yang telah ditentukan secara syariat.
Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk yang lain, atau syarat, atau penghalang, atau keberadaan perbuatan dianggap sah atau batal, atau keringanan, atau penunaian, atau qaḍa` dan lain sebagainya.