Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Jalan yang terang dalam agama berupa akidah, hukum-hukum fikih, dan adab.
Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
Al-Uṣūl bentuk jamak aṣl, yaitu bagian bawah sesuatu. Makna asal kata al-aṣl adalah fondasi yang di atasnya dibangun sesuatu. Al-Aṣl juga berarti yang pertama, murni, dan asal.
Aṡ-Ṡabāt artinya diam dan tetap. Asal maknanya ialah kelanggengan dan penegakan. Kebalikannya hilang dan terputus. Juga digunakan pada makna istikamah dan berpegang teguh.
Ṡawābit: jamak dari ṡābit, ia bermakna tetap dan berkesinambungan. Asal makna aṡ-ṡubūt ialah berkesinambungannya sesuatu. Adapun makna aṡ-ṡawābit ialah segala sesuatu yang tetap dan berkelanjutan serta benar.
Kebutuhan yang mendesak. Al-Iḍṭirār artinya kebutuhan mendesak pada sesuatu. Asal kalimat aḍ-ḍarūrah ialah aḍ-ḍarar yang bermakna kesempitan dan kesulitan. Lawan katanya: manfaat dan kelapangan. Kata aḍ-ḍarūrah juga bermakna lain seperti kesusahan, kesengaraan dan kemiskinan.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Berbagai cara dan sarana untuk sampai kepada tujuan-tujuan yang mengandung berbagai kemaslahatan dan kerusakan.
Berbagai maslahat yang ketiadaannya dapat membuat seorang mukalaf kesulitan untuk memikulnya, dan ketiadaan maslahat-maslahat tersebut tidak sampai menimbulkan kebinasaan dalam urusan agama atau akhirat.