Mengabarkan hukum syariat tanpa mewajibkan penerapannya.
Usaha seorang ulama dalam mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan hukum syariat yang bersifat furuk dari dalil-dalinya.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Orang yang mengupayakan seluruh kemampuannya untuk meraih sesuatu. Makna al-ijtihād ialah mengupayakan kemampuan dan tenaga dalam amalan apa pun. Ia berasal dari kata al-jahd, yaitu: kesulitan dan keletihan. Di antara makna al-mujtahid ialah orang yang memiliki misi, orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang sungguh-sungguh.
Al-Fiqh artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqh ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqh juga bermakna pemahaman.
Iftā`: menjawab pertanyaan. Dikatakan, "Aftaituhu fatwā wa futyā", artinya: saya memberinya jawaban terkait pertanyaannya. Ia juga bermakna: menjelaskan hal yang samar. Dikatakan, "Aftāhu fil-amri", artinya: ia menjelaskan perkara itu padanya.
Ijtihad yang diterima secara syar'i yang syarat-syaratnya telah terpenuhi, baik yang umum maupun yang khusus.
Meminta fatwa. Yaitu menjelaskan dan menafsirkan sesuatu. Al-Fatwā berasal dari kata al-futuwwah, yang berarti kekuatan. Al-Fatā artinya pemuda yang masih belia dan kuat. Al-Istiftā` juga berarti meminta penjelasan, bertanya, berkonsultasi dan jajak pendapat (menyelidiki).
Nama yang dinisbahkan pada al-'āmmah (masyarakat awam). Jamaknya: 'awāmm, yaitu mayoritas manusia. Asal kata al-'āmmiy dari al-'umūm yang bermakna global dan mencakupi. Ada yang menyatakan ia berasal dari al-'amā (kebutaan), lawan dari penglihatan, sehingga al-'āmmiy bisa juga bermakna orang yang tidak melihat jalannya.
Para ulama yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan penggalian hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.
Tindakan yang benar dalam semua ucapan, perbuatan dan tujuan.
Memisahkan diri dari kelompok kaum muslimin dengan keluar dari ijmak (konsensus) para ulama dan menentang yang hak dan benar.
Pengamatan dan perenungan untuk menghasilkan kebenaran dalam suatu hal dan mengetahui sesuatu yang lebih utama berdasarkan dugaan kuat.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.
Tindakan seseorang yang tidak mampu menggali dalil dengan mengikuti pendapat orang yang perkataannya bukan merupakan hujah dalam masalah keyakinan.
Ilmu yang dihasilkan dari pengamatan (observasi) dan riset.
Pengetahuan yang akal perlu berpikir, merenung, dan menyimpulkan untuk mendapatkannya.