Usaha seorang ulama dalam mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan hukum syariat yang bersifat furuk dari dalil-dalinya.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Orang yang mengupayakan seluruh kemampuannya untuk meraih sesuatu. Makna al-ijtihād ialah mengupayakan kemampuan dan tenaga dalam amalan apa pun. Ia berasal dari kata al-jahd, yaitu: kesulitan dan keletihan. Di antara makna al-mujtahid ialah orang yang memiliki misi, orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang sungguh-sungguh.
Al-Fiqh artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqh ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqh juga bermakna pemahaman.
Ijtihad yang diterima secara syar'i yang syarat-syaratnya telah terpenuhi, baik yang umum maupun yang khusus.
Para ulama yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan penggalian hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.
Pengetahuan yang akal perlu berpikir, merenung, dan menyimpulkan untuk mendapatkannya.