Persengketaan. Bila dikatakan, "Ikhtalafa al-qaum", artinya: kaum tersebut saling bersengketa, setiap individu mereka berpendapat berbeda dengan yang lain. Ikhtilāf juga bermakna berselisih, berlawanan, dan bermusuhan. Lawan katanya ialah bersepakat dan sama. Di antara maknanya yang lain: beragam, berubah, dan berpecah belah.
Al-Jadal ialah membantah dengan kuat. Al-Mujādalah dan al-jidāl artinya perdebatan dan pertentangan. Dikatakan, "Jādalahu" artinya mendebatnya, menentangnya. Juga bermakna mengalahkan. Al-Jadal berasal dari kata al-jadlu, artinya kuat dan keras. Debat dinamakan al-jadal karena di dalamnya terkandung tindakan memperlihatkan kekuatan dan kekerasan.
Iftā`: menjawab pertanyaan. Dikatakan, "Aftaituhu fatwā wa futyā", artinya: saya memberinya jawaban terkait pertanyaannya. Ia juga bermakna: menjelaskan hal yang samar. Dikatakan, "Aftāhu fil-amri", artinya: ia menjelaskan perkara itu padanya.
Tindakan memenangkan dan mengutamakan. Asal katanya “ar-rujḥān”, artinya berat dan tambahan. At-Tarjīḥ artinya tindakan menjadikan sesuatu lebih utama dan lebih dominan. Tarjīḥ juga memiliki makna menjadikan condong, menguatkan, dan mengedepankan.
Ayat-ayat yang jelas dan terang dengan sendirinya tanpa perlu dikembalikan kepada nas-nas lainnya.
Pertentangan antara dua pendapat atau lebih yang sahih disertai adanya kemungkinan keduanya untuk dikompromikan.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Sesuatu yang mungkin mengantarkan kepada perkara yang dicari secara informatif dengan pandangan yang sahih.
Sesuatu yang dianggap lemah dari dua dalil atau dua pendapat yang bertentangan, dan mengamalkan yang lainnya lebih utama.
Kasus personal adalah peristiwa dan kejadian yang hukumnya berlaku khusus pada orang tertentu dan tidak mencakup selain dirinya.
Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Mengutarakan perkataan yang mengandung beragam makna.
Lafal yang meliputi hal tertentu atau yang memiliki sifat tambahan atas hakikat jenisnya.
Keputusan hakim menunda penjatuhan vonis dalam satu kasus karena sebab tertentu, seperti pertentangan antar dalil atau menolak mafsadah.
Menyimpulkan sebab dari hukum yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak.
Menghilangkan semua sifat yang tidak berpengaruh sebagai sebab hukum dan membiarkan semua sifat yang berpengaruh.