Indonesia Qaḍiyyah al-'Ain, juga dinamakan Ḥikāyatu 'Ain atau Wāqi'ah 'Ain adalah istilah hukum syariat yang berkaitan dengan orang tertentu dalam sebuah peristiwa yang hanya terjadi pada dirinya. Dengan demikian hukumnya tidak mencakup orang lain dan tidak seorang pun berhak untuk disamakan hukumnya dengan orang itu.
Kriteria penetapan hukum terhadap satu peristiwa yang termasuk kategori kasus personal adalah:
1. Adanya nas yang menunjukkan kekhususan peristiwa dan terdapat pernyataan yang jelas akan hal tersebut, seperti hadis Al-Barā` mengenai hukum berkurban dengan kambing yang telah genap berumur 2 tahun.
2. Adanya pernyataan yang jelas mengenai nama orang yang dikhususkan hukumnya.
3. Adanya pernyataan yang jelas mengenai tidak berlakunya hukum tersebut pada selain orang yang telah ditentukan.
Proyek Ensiklopedia Istilah-istilah Islami dan Terjemahannya:
Ini adalah proyek terpadu guna menghasilkan terjemahan yang akurat, andal dan canggih untuk istilah-istilah yang berulang dalam konten Islami disertai dengan penjelasannya, sehingga bisa dipahami dengan sempurna, supaya makna terjemahannya yang benar bisa sampai kepada audiens yang dituju..
Tujuan:
Menyediakan referensi online gratis yang dapat dipercaya untuk terjemahan istilah-istilah Islam.
Menyediakan terjemahan dalam berbagai format elektronik untuk portal dan aplikasi elektronik.
Pengembangan terjemahan berkelanjutan dengan bantuan para mitra dan sukarelawan.
Keunggulan Ensiklopedia Ini:
Komprehensif.
Gratis.
Banyak Terjemahan.
Pengembangan Berkelanjutan.
Berkualitas.
Tahapan Pembuatan dan Pengembangan:
Membuat Ensiklopedia berbahasa Arab.
Penerjemahan Ensiklopedia ke berbagai bahasa.
Ketersediaan dan penerbitan Ensiklopedia secara elektronik.
Pengembangan Ensiklopedia secara berkelanjutan dan penerjemahannya.