Sampainya sesuatu pada tingkatan sempurna dan lengkap.
Segala sesuatu yang diyakini manusia dengan keyakinan yang kuat dengan mengikatkan hati padanya dan menjadikannya sebagai mazhab (prinsip hidup).
Melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dengan niat ketaatan, baik perintah atau larangan itu berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan.
Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.
Kata yang berpola "istif'ālun" dari verba: "anbaṭa al-mā`a - inbāṭan", artinya: ia mengeluarkan air. Asal katanya adalah an-nabaṭ, artinya air yang pertama kali keluar dari sumur saat digali.
Uzur ialah dalih yang dapat dijadikan sebagai alasan. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan celaan disebut uzur. Asal makna użur: menghilangkan sesuatu dari diri.
Ar-Rukn artinya dasar atau sisi. Arkān segala sesuatu adalah sisi-sisinya dan dasar-dasarnya yang menjadi sandaran dan penopangnya. Ar-Rukn juga berarti tiang dan pilar sesuatu. Kata ar-rukn berasal dari ar-rakn, yang berarti kuat dan kokoh.
Farḍ bermakna pemutusan. Juga bisa bermakna pengharusan dan penentuan.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Al-'Arabiyyah artinya bahasa yang diucapkan oleh bangsa Arab, yaitu satu bangsa dari manusia. Lawan katanya: al-'ajam (bangsa Ajam/non-Arab). Ia berasal dari kata at-ta'rīb yang berarti menjelaskan, menerangkan, dan mengungkapkan.
Al-'Ilm: al-ma'rifah (pengetahuan). Lawan katanya: al-jahl (kebodohan). Di antara makna lainnya ialah pemahaman dan keyakinan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Jahl: antonim dari ilmu. Di antara makna lainnya: bego dan suka melakukan hal yang dungu.
Apa-apa yang menentukan keberadaan sesuatu dan ia termasuk di dalamnya, seperti perkara-perkara yang menentukan absahnya keyakinan.
Dalīl: tanda sesuatu, yakni sesuatu yang dijadikan sebagai petunjuk. Ia juga bermakna: petunjuk. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah: yang membimbing pada sesuatu dan mengarahkan padanya.
Iftā`: menjawab pertanyaan. Dikatakan, "Aftaituhu fatwā wa futyā", artinya: saya memberinya jawaban terkait pertanyaannya. Ia juga bermakna: menjelaskan hal yang samar. Dikatakan, "Aftāhu fil-amri", artinya: ia menjelaskan perkara itu padanya.
Habisnya waktu tertentu secara syar'i untuk idah wanita yang diceraikan.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Seseorang yang membasahi sekujur tubuhnya dengan air saat mandi.
Al-Qarīnah adalah bukti nyata yang dijadikan petunjuk atas perkara yang samar.
Memaksa seseorang agar melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, seperti menjual sesuatu.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Sesuatu yang mungkin mengantarkan kepada perkara yang dicari secara informatif dengan pandangan yang sahih.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Galabah aẓ-Ẓann adalah lebih kuatnya salah satu sisi dari sisi lain secara mutlak yang karenanya sisi lain tersebut dibuang.
Mengalihkan lafal dari makna yang lahir kepada makna lain yang berbeda dengannya.
Lafal yang maksudnya masih samar, sehingga perlu dijelaskan dan diterangkan oleh lafal lainnya.
Al-Burhān adalah bukti yang pasti yang memberi pengetahuan, dan dalil yang membuat kebenaran menjadi tampak.
Menjelaskan maksud perkataan dan menghilangkan kesamaran yang ada di dalamnya.
Mempersepsikan sesuatu dan mengetahuinya seperti keadaannya yang sebenarnya dengan cara memikirkan dan merenungkan.
Makna yang melekat pada zat.
Kata yang lafalnya sama, namun memiliki beberapa makna.
Mengontrol sesuatu dan mencegah terjadinya kerusakan dan kekacauan padanya.
Mengungkapkan dalil untuk menetapkan sesuatu atau meniadakannya.
Kebimbangan di antara dua perkara jika salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
Lafal yang mencakup semua yang masuk di dalamnya menurut satu kondisi.
Kumpulan kaidah-kaidah dan konsep-konsep rasional untuk mengatur cara berpikir dalam mengetahui makna-makna dan menyimpulkannya dengan cara yang benar.
Kasus personal adalah peristiwa dan kejadian yang hukumnya berlaku khusus pada orang tertentu dan tidak mencakup selain dirinya.
Kedatangan sesuatu setelah sesuatu yang lain tanpa ada jeda dan tidak putus.
Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.
Kesamaran dan ketidakjelasan.
Mengutarakan perkataan yang mengandung beragam makna.
Lafal yang meliputi hal tertentu atau yang memiliki sifat tambahan atas hakikat jenisnya.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Menyimpulkan sebab dari hukum yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak.
Setiap lafal yang dibuat untuk menunjukkan sesuatu yang terbatas.
Akhir sesuatu yang terletak di antara dua tepi.
Kedatangan sesuatu di luar posisi sebenarnya atau kebiasaannya, baik dalam hal waktu atau tempat.
Meletakkan sesuatu di setelah posisinya yang telah ditentukan secara syariat.
Makna yang ditunjukkan oleh lafal tanpa diungkapkan oleh pembicara.
Menggunakan perkataan yang mengandung dua makna; salah satunya benar dan yang lainnya batil dengan tujuan memenangkan yang batil.
Pengetahuan yang didapatkan sejak awal di dalam jiwa tanpa perlu berargumen dan berpikir.
Ketergantungan keberadaan sesuatu pada eksistensi dirinya sendiri, baik dengan perantara atau tanpa perantara.
Lafal-lafal yang mengandung makna yang benar dan yang batil, di mana tidak diketahui makna (yang sebenarnya) kecuali setelah dirinci dan dijelaskan.
Sesuatu yang tidak mungkin ada di alam nyata, dan bisa jadi dapat diasumsikan pikiran.
Mengetahui sesuatu dengan salah satu panca indra, seperti merasa terjadinya salah satu pembatal kesucian melalui penciuman, sentuhan atau semacamnya.
Faktor yang melahirkan keberadaan sesuatu atau menjadi sebab tercapainya sesuatu yang lain.
Setiap kata yang dirangkai untuk membentuk analogi, baik kecil atau besar.
Penunjukan lafal terhadap makna di luar objeknya yang tidak dapat dipisahkan.
Menafsirkan lafal dengan sebagian maksudnya atau dengan sebagian maknanya.
Menafsirkan suatu lafal dengan semua makna yang ditunjukkannya.
Ilmu yang dihasilkan dari pengamatan (observasi) dan riset.
Lafal yang tersusun dari dua kata atau lebih yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang berfaidah.
Kata yang lafalnya berbeda namun maknanya sama.
Bersatunya dua hal dalam suatu makna.
Perkara-perkara dan pendahuluan-pendahuluan yang muncul dalam diri seseorang dari aspek kekuatan logikanya tanpa suatu sebab yang mengharuskan membenarkannya.
Perbedaan dan kontradiksi antar kata dan yang dinamai.
Beragam nama untuk satu pemilik nama.
Adanya gambaran sesuatu dalam pikiran dan pemahaman substansinya tanpa menetapkan ketiadaan atau keberadaannya.
Penggunaan kata sesuai dengan makna aslinya.
Lafal yang mengandung dua makna atau lebih, salah satunya lebih menonjol.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.
Sesuatu yang secara sendirinya mengandung kemungkinan benar dan dusta.
Pengetahuan yang akal perlu berpikir, merenung, dan menyimpulkan untuk mendapatkannya.
Lafal yang berbeda dengan lainnya, baik dalam sisi penamaan maupun makna, seperti lafal al-insān (manusia) dengan lafal al-faras (kuda).