Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Persengketaan. Bila dikatakan, "Ikhtalafa al-qaum", artinya: kaum tersebut saling bersengketa, setiap individu mereka berpendapat berbeda dengan yang lain. Ikhtilāf juga bermakna berselisih, berlawanan, dan bermusuhan. Lawan katanya ialah bersepakat dan sama. Di antara maknanya yang lain: beragam, berubah, dan berpecah belah.
Sesuatu yang disepakati oleh seluruh ulama besar di Madinah atau sebagian besar mereka pada masa sahabat, tabiin, atau tābi'uttabiin, baik dasarnya adalah riwayat ataupun ijtihad.
Adillah: jamak dari dalīl yang bermakna yang mengarahkan pada tujuan. Asal makna at-tadlīl ialah menjelaskan sesuatu dengan ciri-cirinya. Di antara makna ad-dalīl lainnya ialah tanda, indikator, penunjuk dan asal.
Dalil-dalil yang ditetapkan lewat pengamatan, pendapat dan ijtihad.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Sesuatu yang mungkin mengantarkan kepada perkara yang dicari secara informatif dengan pandangan yang sahih.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Hukum-hukum yang bersumber dari akal, baik penetapan ataupun penafian.
Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.
Sumber-sumber syariat Islam yang diperselisihkan oleh para ulama untuk dijadikan dalil, seperti ucapan sahabat, dan sebagainya.