Menggabungkan dan mengikutkan. Makna asal al-qiyās adalah mengukur sesuatu dengan selainnya. Al-Qiyās juga berarti menyerupakan dan menyamakan. Juga di antara makna al-qiyās adalah mempertimbangkan, menyamakan dan tepat.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
Sumber-sumber syariat Islam yang tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam mengambil dalil darinya, yaitu Alquran, Sunah, ijmak, dan Qiyās.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Sifat yang nyata dan terukur yang memiliki relevansi dengan hukum syariat, di mana ada dan tidak adanya hukum tersebut beredar bersamanya.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Mengambil kebiasaan-kebiasaan baik yang pantas, dan menghindari yang kotor yang ditolak oleh akal sehat.
Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.
Menghilangkan semua sifat yang tidak berpengaruh sebagai sebab hukum dan membiarkan semua sifat yang berpengaruh.
Setiap kata yang dirangkai untuk membentuk analogi, baik kecil atau besar.
Hasil dan buah dari sesuatu.
Kias yang tidak layak untuk diambil hukumnya.
Kondisi kias (analogi) yang berseberangan dengan nas atau ijmak (konsensus).