Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Taisīr: memudahkan, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain. Ia berasal dari kata al-yusr yang bermakna: mudah dan tunduk. Lawannya ialah sulit dan susah. Asal katanya menunjukkan makna terbukanya sesuatu dan keringanannya. Ia juga bisa bermakna meringankan, menyederhanakan, dan melapangkan.
Tersebar dan meratanya suatu perkara yang tidak terelakkan, di mana seorang mukalaf sulit untuk menjauhi dan menghindarinya.
Menimpakan bahaya/gangguan kepada pihak lain secara sengaja tanpa sebab syar'i.
Bimbang antara suci dengan tidak, baik tingkat kemungkinan keduanya sama atau salah satunya lebih kuat dari yang lain.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Galabah aẓ-Ẓann adalah lebih kuatnya salah satu sisi dari sisi lain secara mutlak yang karenanya sisi lain tersebut dibuang.
Kebimbangan di antara dua perkara jika salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
Kaidah yang bersifat universal dan umum yang digunakan untuk mengetahui tata cara menyimpulkan hukum syar'i dari dalil-dalil yang terperinci.
Segala sesuatu yang tidak terpisah dari asalnya.
Hasil dan manfaat sesuatu.
Butuh pada sesuatu yang ketiadaannya dapat mengakibatkan kesulitan dan bahaya.
Suatu kaidah komprehensif yang membawahi berbagai permasalahan cabang yang serupa dalam satu bab.