Kekuatan yang muncul pada anak, yang mengeluarkannya dari keadaan anak-anak kepada kondisi laki-laki atau perempuan dewasa.
Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.
Insting pemahaman yang diberikan Allah untuk membedakan manusia dari semua hewan, dan kewajiban agama gugur ketika insting ini tidak ada.
Al-Iṡm artinya dosa. Ada yang menyatakan, ia adalah dosa yang pelakunya layak mendapat siksa. Dikatakan, "Aṡima fulān", artinya: polan berdosa dan melakukan keburukan atau kesalahan. Asal kata ini menunjukkan arti lambat dan terlambat.
At-Tamyīz artinya menjauhkan dan mengeluarkan sesuatu. Bisa juga bermakna menjauhkan, memisahkan, membedakan antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Perkara yang membebanimu.
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Al-Masyaqqah: kesulitan, beban, keletihan, penderitaan, dan kesusahan.
As-Safāhah artinya kebodohan. Lawan katanya adalah al-ḥilm (santun) dan ar-rusyd (kedewasaan dalam berpikir). Makna asal as-safāhah adalah ringan, gerakan dan kecerobohan. Dikatakan pula, makna asalnya adalah condong dan goncang (tidak tenang). Dari sinilah, orang yang tidak cerdas disebut safīh; karena ketidak tenangannya.
Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).
Pesan-pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik dengan perintah atau pemberian pilihan.
Kemampuan atas sesuatu. Lawan katanya ialah kelemahan. Asal kata al-istiṭā'ah dari aṭ-ṭau' yang bermakna mengikuti dan mengabulkan. Di antara makna al-istiṭā'ah lainnya ialah kesanggupan, kebolehan, kelapangan dan kekuatan.
Khaṭa`: kekhilafan, ketergelinciran dan segala yang tidak disengajai oleh seseorang. Makna asalnya ialah menyimpang dari tujuan. Lawan katanya: benar dan sengaja. Di antara makna al-khaṭa` lainnya ialah dosa, maksiat dan kesalahan ucapan.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Memberikan kebebasan memilih antara beberapa hal kepada mukalaf.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Memikul perkara yang menyusahkan diri.
Keadaan-keadaan yang menghalangi seseorang sehingga mempengaruhi kelayakannya dalam menunaikan kewajiban, baik dengan menghilangkannya atau menguranginya.
Penunaian suatu perbuatan dari seorang mukalaf yang cukup untuk menggugurkan permintaan melakukannya lagi.
Segala sesuatu yang bersumber dari manusia, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.
Kurangnya akal dalam diri seseorang yang mendorongnya mengerjakan perbuatan yang membahayakannya, padahal ia tahu kejelekannya.
Setiap lafal yang diucapkan lisan baik sempurna atau tidak.
Cacat akal yang menimbulkan lemah berpikir dan tidak mampu membedakan.