Al-Fiqh artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqh ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqh juga bermakna pemahaman.
Kumpulan pendapat hasil ijtihad yang dipilih seorang imam tertentu dan diikuti oleh para pengikutnya.
Pendapat yang memiliki dalil yang kuat, atau yang dipegang oleh banyak orang atau lainnya di kalangan para ulama mazhab fikih.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.