Nama kota Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menjadi tempat tujuan beliau ketika hijrah dari Mekah, beliau tinggal dan wafat di kota ini.
Masa suci wanita dari darah haid dan nifas.
Menyiramkan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh, baik diniatkan untuk menghilangkan hadas besar atau mandi sunah, maupun tanpa niat itu.
Salat-salat yang Allah syariatkan sebagai tambahan bagi salat-salat wajib.
Salat yang dikerjakan di waktu antara salat Isya dan salat Fajar, dan sebagai penutup salat malam.
Pelaksanaan salat secara berjamaah.
Niat dalam melaksanakan salah satu dari ibadah haji atau umrah.
Menjelaskan perkataan dan mengalihbahasakannya dari satu bahasa ke bahasa lain.
Bulan kesembilan dalam bulan-bulan tahun hijriah.
Pujian Allah kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- di hadapan para malaikat yang didekatkan.
Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu yang sekarang atau yang akan datang dengan menggunakan lafal yang khusus atau lafal yang bisa menggantikannya.
Setiap ucapan yang mengandung pengagungan dan kecintaan kepada Allah.
Salat-salat sunah yang dilaksanakan sebelum atau sesudah salat fardu.
Lafal yang diucapkan setelah membaca surah Al-Fātiḥah dan selepas berdoa, maknanya: Ya Allah, kabulkanlah (permohonan kami)!
Waktu-waktu yang ditentukan secara syariat untuk pelaksanaan salat.
Taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan ucapan dan perbuatan baik ketika mereka masih hidup maupun setelah meninggal.
Ucapan penghormatan yang diucapkan oleh seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya yang muslim dan juga ketika berpisah dengannya.
Menghilangkan sesuatu yang menghalangi kesahan salat berupa hadas dan najis.
Permohonan ampunan dari seorang hamba kepada Rabb-nya dari dosa-dosanya dan memohon penjagaan dari dampak-dampak negatifnya.
Tindakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta-harta tertentu dengan sifat tertentu untuk kelompok manusia tertentu.
Pemberian yang dikeluarkan seseorang dari hartanya guna mendekatkan diri dan mencari pahala dari Allah -Ta'ālā-.
Arah yang kaum muslimin salat menghadap kepadanya.
Tempat di bumi yang digunakan untuk mengubur mayat.
Tindakan meratakan air di tubuh mayat dengan cara yang disyariatkan.
Nama bagi jin kafir yang diciptakan dari api.
Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Meletakkan jenazah di dalam kubur dan menimbunnya dengan tanah.
Sedekah dari jenis bahan makanan yang diwajibkan setelah selesai Ramadan.
Menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau yang terbuat dari keduanya atau yang berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Datang ke kubur orang Islam dengan tujuan mendoakan mereka serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka dan mengingat akhirat.
Hari kesepuluh dari bulan Muharam.
Mengiringi jenazah, membawanya ke tempat ia disalatkan dan menguburkannya.
Salat lima waktu yang wajib dikerjakan setiap satu hari satu malam, yaitu; Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh.
Hal-hal yang haram dikerjakan oleh orang yang sedang berihram dengan ibadah haji atau umrah.
Memakai air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu dengan niat beribadah.
Salat dua rakaat yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan tata cara khusus.
Salat dua rakaat yang dikerjakan setelah dua khotbah pada waktu zuhur di hari Jumat.
Mendoakan dan menyalati jenazah dengan tata cara khusus.
Salat yang disyariatkan sebagai tambahan bagi salat wajib.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Yaitu mengalirkan darah hewan dengan tata cara tertentu.
Ucapan orang yang salat, "Rabbanā wa lakal-ḥamdu (Wahai Tuhan kami! Bagi-Mulah segala pujian)" saat berdiri tegak setelah rukuk.
Beribadah kepada Allah -Ta’ālā- dengan merendahkan kepala dan membungkukkan punggung dengan cara khusus dalam ibadah salat.
Sujud dua kali yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menambal kekurangan yang terjadi di dalam salatnya karena ragu-ragu, lupa, dan semacamnya.
Menutup bagian tubuh yang tidak pantas tampak dan menyebabkan malu bila terlihat, khususnya di dalam salat, seperti kemaluan dan semacamnya.
Tenang dan diamnya anggota badan hingga setiap organ tubuh berada di posisinya di semua rukun salat yang bersifat gerakan (fi'liyyah) selama jangka waktu tertentu.
Bagian dari anggota badan yang harus ditutup, dan kalau terbuka menimbulkan rasa malu, seperti kubul dan dubur.
Tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan salat selama-lamanya.
Mengunjungi Masjidilharam di Mekah kapan saja sepanjang tahun untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Tindakan seorang mukalaf dalam meninggalkan salat wajib secara sengaja, lupa, atau malas-malasan hingga waktunya yang telah ditentukan secara syariat habis.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Salat dan zikir sunah di malam hari.
Al-Kusūf adalah maṣdar dari fi'il "kasafa". Makna asal al-kasf adalah berubah dan beralih pada kondisi yang tidak disukai. Dari sini diambil istilah "kusūf asy-syams wal-qamar" (gerhana matahari dan bulan), yakni apabila matahari dan bulan tertutup, cahaya keduanya hilang dan berubah hitam.
Apa yang digunakan wanita untuk menutupi tubuhnya berupa baju, jubah panjang, kerudung dan semacamnya.
Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Bangsa Arab yang tinggal di bādiyah (pedalaman gurun). Bādiyah ialah padang pasir terbuka nan luas, di sana terdapat padang rumput dan sumber air. Ada juga yang berpendapat, mereka adalah orang yang tinggal di bādiyah meskipun non-Arab. Sedangkan at-ta'arrub artinya tinggal di pedalaman gurun bersama orang-orang badui.
Al-Fiṭr (berbuka) ialah lawan dari kata ṣaum (puasa). Dikatakan, "Afṭara aṣ-ṣā`im", artinya: orang yang puasa telah makan dan minum. Makna asal al-fiṭr ialah membelah dan membuka.
Qur` atau qar` -dibaca dengan huruf qāf yang damah atau fatah- artinya waktu. Dari sini, haid dan suci dinamakan "qur`un". Kata ini juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan; karena berkumpulnya darah di rahim wanita.
Saf adalah garis lurus yang ada pada benda apa pun. Makna asal aṣ-ṣaff (saf) dan at-taṣfīf (pensafan) ialah menyamakan segala sesuatu dalam satu garis lurus.
Ṣafā adalah jamak dari ṣafāh, yaitu batu yang lebar, halus, dan keras yang tidak bisa menumbuhkan apa pun. Asalnya dari kata aṣ-ṣafā` yang bermakna bersih.
Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim -'alaihi as-salām- setelah selesai tawaf.
Salat yang dilakukan dengan cara khusus karena sebab sakit.
Al-Istijmār artinya istinja dan membersihkan dengan al-jimār, yaitu batu-batu kecil.
At-Tarjī' artinya pengulangan. Bisa juga berarti mengulangi bacaan.
Al-Janāzah artinya orang yang mati. Al-Janāzah juga bisa bermakna kasur yang digunakan untuk membawa mayat. Berasal dari kata at-tajnīz, yang berarti menyiapkan dan menyediakan.
Sebongkah batu yang warnanya cenderung hitam, bentuknya bulat telur, terletak di dasar bangunan Kakbah di sudut tenggaranya.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Waswasah adalah suara dan ucapan yang samar. Di antara arti al-waswasah adalah bisikan hati tentang sesuatu yang tidak bermanfaat, keburukan, dan pikiran buruk.
Al-Mawāqīt merupakan bentuk jamak dari kata "mīqāt". Ia bermakna: waktu atau tempat yang ditentukan untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Segala sesuatu yang saya tentukan baginya suatu waktu atau tempat; maka berarti saya telah menjadikan mikat baginya.
Siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok mulut. Juga berarti al-istiyāk, yaitu menggosok. Kata siwāk berasal dari "as-sauk", artinya miring dan bergerak.
Orang yang berada di depan orang-orang yang salat, untuk dijadikan panutan dan diikuti dalam salat.
Asy-Syafā'ah artinya meminta sesuatu untuk orang lain. Juga bisa berarti tambahan, bergabung dengan orang lain dan bersekutu dengannya
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
As-Sulṭān artinya penguasa dan pemerintah. Berasal dari kata as-salāṭah, yaitu kuat, kokoh, dan berkuasa. As-Sulṭān juga bisa berarti khalifah, pemimpin, hakim, hujah dan bukti.
Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-An'ām adalah bentuk jamak dari kata na'am. Al-An'ām adalah unta, sapi dan kambing. Kata ini seringkali diungkapkan untuk unta. Asal kata ini dari at-tana'-'um yang berarti bersenang-senang dan bersuka ria.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Saling terikat dan menyatu. Lawan katanya adalah al-inqiṭā` (terputus) dan al-infiṣāl (terpisah). Dikatakan, "Ittaṣala bi qaumin" artinya ia menikahi seorang dari suatu kaum dan menjalin ikatan dengan mereka.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Al-Uḍḥiyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.
Air yang salah satu sifatnya (bau, rasa, dan warnanya) berubah karena kemasukan benda najis.
Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa seperti makan, minum, jimak dan semacamnya.
Iḥtilām bermakna mimpi melakukan jimak atau sejenisnya dalam tidur, baik yang bermimpi tersebut mengeluarkan air mani atau tidak. Iḥtilām juga bermakna berakal dan balig.
Makna asalnya adalah: berkumpul, tertahan, dan terhalang. Contoh kalimatnya: "Aḥṣārahu al-maraḍ", artinya: penyakitnya menghalangi dirinya dari melakukan safar. Di antara maknanya adalah terhalangnya jemaah haji dari menyempurnakan manasik haji karena sakit dan semacamnya.
Al-Iḥlāl (tahalul) ialah kebalikan dari ihram. Yakni, kondisi dibolehkannya seseorang untuk melakukan hal-hal yang yang diharamkan atas orang yang berihram berupa larangan-larangan dalam haji. Makna asalnya adalah membuka sesuatu.
Al-Isbāl berarti menjuraikan. Makna asal al-isbāl adalah melepaskan sesuatu dari atas ke bawah dan dengan lurus memanjang mengikuti benda.
Istikhlāf artinya menjadikan seseorang sebagai pengganti. Misalnya dikatakan, "Istakhlafa fulānun fulānan fī mālihi", artinya: ia menjadikan si fulan sebagai pengganti dirinya dalam mengurus hartanya. Makna asalnya ialah menentukan pengganti dari sesuatu. Pengganti (al-khalaf) artinya tukaran dan balasan.
Al-Istirjā' artinya meminta kembali. Di antara makna al-istirjā' yang lain adalah ucapan "innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn".
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Tahajjud artinya bangun malam setelah tidur. Asal katanya dari al-hujūd, yang bermakna tidur malam.
Iḍṭibā' artinya memasukkan pakaian dan selendang dari bawah tangan kanan lalu diletakkan di atas lengan kiri dan pundak kiri sehingga tampaklah pundak kanannya.
Ta'ziyah: menghibur dan menganjurkan orang lain agar bersabar. Makna al-'azā' ialah kesabaran. Juga di antara makna lainnya ialah memberikan hiburan dan penyabaran.
As-Safar makna aslinya: tersingkap dan terbuka. Di antara maknanya yang lain adalah menempuh suatu jarak.
Mengikuti dan mencontoh sesuatu, serta mengerjakan seperti yang ia kerjakan.
At-Tagyīr artinya pengubahan dan penghilangan. At-Tagyīr juga berarti penggantian. Asal artinya ialah menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Juga bermakna berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya.
Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
At-Tamyīz artinya menjauhkan dan mengeluarkan sesuatu. Bisa juga bermakna menjauhkan, memisahkan, membedakan antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Melaksanakan salat-salat yang telah lewat waktunya.
Aṣ-Ṣūrah artinya bentuk dan tampilan. Bisa juga berarti sifat. Segala yang diambil dan dipindah dari asalnya disebut ṣūrah.
Namṣ ialah mencabut bulu. Juga didefinisikan: mencabut dan mencukur bulu wajah.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Kota Al-Quds di Palestina yang meliputi Masjidil Aqṣa al-Mubarak.
Al-Ḥauqalah adalah ucapan "lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh".
Ar-Ramal artinya mempercepat jalan dan berlari-lari kecil sembari menggerak-gerakkan kedua pundak dan memperpendek langkah-langkahnya. Kadar ar-ramal ini di atas berjalan dan di bawah berlari.
Melempar jumlah tertentu dari kerikil kecil ke dalam bak jamrah di Mina pada hari naḥar dan hari-hari tasyriq.
Waktu dikabulkannya doa oleh Allah -Ta’ālā- pada hari Jumat.
As-Sā`imah ialah binatang ternak yang merumput. Dinamakan demikian karena binatang ini memakan rumput yang dibolehkan. Asal arti as-saum ialah pergi mencari sesuatu
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Tongkat, dinding dan lainnya yang diletakkan di depan orang yang salat untuk mencegah orang lain lewat di hadapannya.
At-Taṭhīr bermakna pembersihan dan penyucian. Juga dimaknai pemurnian dan pembebasan.
At-Ta'jīl ialah penyegeraan dan pelaksanaan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Ar-Rukn artinya dasar atau sisi. Arkān segala sesuatu adalah sisi-sisinya dan dasar-dasarnya yang menjadi sandaran dan penopangnya. Ar-Rukn juga berarti tiang dan pilar sesuatu. Kata ar-rukn berasal dari ar-rakn, yang berarti kuat dan kokoh.
At-Tawarruk artinya bertumpu pada al-warik. Al-Warik adalah organ tubuh di atas paha. Dikatakan, "Qa'ada mutawarrikan", artinya ia duduk bertumpu pada salah satu dari dua pangkal pahanya. At-Tawarruk juga diungkapkan dengan arti berbaring.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
At-Tayammun artinya memulai pekerjaan dengan tangan kanan, kaki kanan dan sisi kanan. Juga diungkapkan dengan arti mencari al-yumn, yakni berkah dan tambahan kebaikan.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Aż-Żimmiy adalah nisbah kepada kata aż-żimmah, maknanya orang yang mempunyai aż-żimmah. Yang dimaksud dengan aż-żimmah adalah perjanjian dan jaminan keamanan.
Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.
Mengerjakan salat di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Āyah (ayat) artinya tanda dan ciri khas. Dari makna inilah asal penamaan ayat dalam Al-Qur`ān, karena ayat merupakan tanda pembatas antara kalam Allah yang sebelumnya dan yang setelahnya. Ayat juga bermakna sejumlah huruf, mukjizat (tanda-tanda kebesaran Allah), dalil, bukti, perkara yang menakjubkan, dan pelajaran.
Waktu-waktu yang mana Allah tidak menyukai adanya salat di waktu tersebut.
Al-Mażyu atau al-mażiy artinya cairan lembut dan putih yang keluar dari kemaluan saat bercumbu dan mencium atau saat mengkhayal.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.
Minbar artinya tempat yang tinggi. Ia berasal dari kata an-nabr, yaitu tingginya sesuatu dari tanah.
An-Nifās artinya kelahiran. Berasal dari kata at-tanfīs, yaitu keluar dari rongga. Kemudian kata an-nifās digunakan untuk darah yang keluar karena melahirkan.
Al-Jimār adalah bentuk jamak dari jamrah, yaitu kerikil dan batu kecil. Juga bisa berarti tempat melempar dan berkumpulnya batu-batu.
Menunaikan salat Zuhur bersama Asar, dan Magrib bersama Isya dengan didahulukan atau diakhirkan pada waktu salah satunya.
Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Salat yang dilaksanakan dengan cara tertentu di waktu sedang takut, seperti waktu musuh datang, atau musuh memeranginya atau semisalnya.
Ihlāl artinya talbiah. Asal maknanya ialah mengeraskan suara ketika melihat hilal. Lalu ia banyak digunakan dalam bahasa, sehingga setiap orang yang mengeraskan suaranya dijuluki "muhill" dan "mustahill" (orang yang mengeraskan suara). Sehingga juga dikatakan, "Ahalla bil-ḥajj", artinya: ia mengeraskan suaranya ketika membaca talbiah.
Salat yang dilaksanakan dalam safar dengan tata cara tertentu.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Berhentinya darah haid wanita disebabkan lanjut usia.
Cairan yang keluar dari lelaki atau wanita yang menjadi cikal bakal anak. Al-Istimnā' artinya tindakan mengeluarkan air mani. Al-Maniy berasal dari kata al-man-yu, yaitu menyiram dan mengalirkan. Ada yang berpendapat, asal kata al-maniy adalah al-man-yu yang berarti menetapkan. Cairan lelaki dinamakan mani karena air itu dialirkan dan ditumpahkan, atau karena anak ditetapkan dan diciptakan darinya.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Tangisan dengan suara keras. An-Nā`iḥah artinya wanita yang menangis. An-Niyāḥah juga berarti pekikan dan teriakan. Makna asal at-tanāwuḥ adalah saling berhadapan. Tangisan para wanita pada masa jahiliah dinamakan "niyāḥah", karena mereka dahulu saling berhadapan satu sama lain lalu menangisi mayat.
Wiṡāl: mengikat atau bersambung. Misalnya dikatakan, "Wāṡala baina asy-syai`ain", artinya: ia mengikat atau menyambung antara dua hal. Makna al-ittiṡāl ialah saling menghubungi atau mengikat, lawan kata dari al-inqiṭā' (terputus) dan al-insfiṡāl (terpisah). Asal makna al-wiṡāl ialah menggabungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga ia bergantung padanya. Ia juga bisa bermakna berlebihan, sampai, terus-menerus, mengikuti, dan bersilih.
Nā`iḥah: isim fā'il dari kata "an-nauḥ" yang bermakna tangisan dengan suara tinggi seperti mengerang dengan penuh sedih dan teriakan. Makna asal "at-tanāwuḥ" ialah saling berjumpa. Sehingga ratapan wanita disebut sebagai niyāḥah karena mereka saling berjumpa terlebih dahulu lalu menangis dan meratap bersama.
Hari ke-11, 12 dan 13 dari bulan Zulhijah.
Bentuk jamak dari kata "tarwīḥah", artinya istirahat, yakni mencari kenyamanan. At-Tarāwīḥ juga bermakna salat yang mengandung istirahat. Engkau bisa mengatakan, "Rawwaḥa ar-rajulu bi al-qaum", yaitu orang itu salat tarawih bersama kaumnya. Kata at-tarāwīh berasal dari "ar-rauḥ" yang artinya keluasan dan kelapangan. Dikatakan, "Arāḥa al-insānu", apabila seseorang merasa lapang dan longgar. Dinamakan salat "tarwiḥah" di bulan Ramadan; karena istirahat yang dilakukan oleh jamaah setiap kali selesai melaksanakan salat empat rakaat.
Menggerak-gerakkan air dalam mulut. Makna asal maḍmaḍah ialah bergerak di bagian dalam sesuatu. Ia juga bermakna mencuci.
Bentuk jamak dari kata ma'bad, artinya tempat ibadah yang berupa ketaatan dan mendekatkan diri. Makna asal ibadah ialah merendahkan diri, lemah lembut, tunduk, dan patuh.
Tempat adanya kubur. Al-Qabr (kubur) ialah tempat pemakaman, berupa lubang yang di dalamnya diletakkan jenazah. Setiap tempat yang di dalamnya jenazah disembunyikan dinamakan kubur, meskipun di laut. Al-Qabr juga bermakna memakamkan jenazah dalam tanah. Makna asal al-qabr ialah kesamaran dan tersembunyi, dan makna "arḍ qabūr" ialah tanah yang samar. Ia dinamakan al-qabr karena tempat itu menjadi penyembunyian jenazah.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-'Arabiyyah artinya bahasa yang diucapkan oleh bangsa Arab, yaitu satu bangsa dari manusia. Lawan katanya: al-'ajam (bangsa Ajam/non-Arab). Ia berasal dari kata at-ta'rīb yang berarti menjelaskan, menerangkan, dan mengungkapkan.
Membiarkan sebagian orang kafir dalam kekufuran mereka dan menjaga nyawa serta harta mereka dengan syarat mereka membayar jizyah (upeti) dan mematuhi hukum-hukum Islam.
Al-Qitāl: saling menyerang dan memerangi. Makna asal al-qatl: mematikan atau membunuh, yaitu memisahkan ruh dari jasad.
Al-Qulfah: kulit kemaluan yang menutupi kepala zakar. Al-Qulfah inilah yang dipotong dari kemaluan anak laki-laki. Ia berasal dari kata al-qalf, yaitu mencabut sesuatu dari akar-akarnya. Dikatakan, "Qalafa aẓ-ẓufra", artinya ia mencabut kuku secara keseluruhan.
Al-Gīlah artinya tipuan dan kelalaian. Dikatakan, "Qutila fulān gīlatan", artinya fulan dibunuh dalam kondisi lalai. Makna asal al-igtiyāl adalah mengambil sesuatu dari arah yang tidak disadari.
Al-Qā`id adalah orang yang berada di depan orang lain, yang mengarahkannya dalam perjalanannya, baik ia memegang tangannya atau kendali kendaraannya. Kebalikannya adalah as-sā`iq (yang menggiring). Al-Qā`id bisa juga berarti pemimpin pasukan.
Al-Qaza' adalah bentuk jamak dari qaza'ah, yaitu segumpal awan. Al-Qaza' juga berarti mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Makna asalnya adalah bercerai berai.
Al-Qunūt, masdar dari verba "qanata". Ia bermakna ketaatan. Asal maknanya ialah menetapi ketaatan disertai ketundukan. Ada yang menyatakan bahwa maknanya ialah berdiri lama.
At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Al-Ḥamd artinya pujian dan sanjungan. Anda mengatakan, "Ḥamidtu ar-rajula 'alā syajā'atihi - aḥmaduhu - ḥamdan", artinya: aku memuji orang itu dan menyanjungnya karena keberaniannya. Kebalikannya adalah aż-żamm (mencela). Al-Ḥamd bisa pula berarti berterima kasih/bersyukur.
Negeri bangsa Arab dan tempat tinggal mereka.
Menyaksikan hilal dengan menggunakan mata setelah terbenam matahari pada tanggal 29 dari bulan sebelumnya oleh orang yang informasinya dapat dipercaya dan kesaksiannya diterima.
Setiap puasa yang Allah -Ta’ālā- syariatkan sebagai tambahan atas puasa yang wajib.
Mengeluarkan kencing atau kotoran melalui jalur keluar yang normal atau jalur yang menggantikannya.
Al-Miskīn artinya orang yang tidak memiliki apa-apa. Dikatakan pula, orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupinya. Al-Miskīn juga bisa berarti orang yang hina, yang tunduk, dan yang lemah. Ia berasal dari kata as-sukūn yang berarti tenang dan tetap.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Laḥd: ceruk yang berada di sisi lubang kubur. Makna asal ilḥād ialah miring dan menyimpang dari sesuatu. Setiap benda yang miring dari posisi tengah maka ia dinamakan mulḥid.
Al-Iḥtiḍār: kondisi menjelang kematian dengan munculnya tanda-tandanya.
Al-Ḥadaṡ adalah sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua saluran pembuangan, yakni kemaluan atau dubur. Asalnya dari kata al-ḥudūṡ, yaitu terjadi dan menjadi baru.
Berlebih-lebihan dalam sesuatu. Makna asal al-isrāf adalah melampaui batas dalam segala hal. Kebalikannya adalah al-qaṣd dan al-i'tidāl (sederhana dan seimbang). Al-Isrāf juga berarti mubazir. Dan al-musrif adalah orang yang mubazir. Arti lain al-isrāf secara bahasa adalah melalaikan, meremehkan, merusak, menyia-nyiakan, menghamburkan, menghancurkan, berlebihan, dan memotong.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Bermain-main dengan sesuatu yang sia-sia dan tidak penting, serta melakukan perbuatan yang tidak ada manfaatnya.
Sesuatu yang memiliki banyak bagian yang saling terpisah dengan batasan-batasan yang jelas. Makna asal al-faṣl adalah memisahkan sesuatu dari yang lain. Al-Mufaṣṣal juga berarti yang dijelaskan, yang dipotong-potong, yang dibagi-bagi, yang dibatasi.
Aṭ-Ṭuma`nīnah artinya ketenangan. Dikatakan, "Iṭma`anna ar-rajulu iṭmi`nānan wa ṭuma`nīnatan" artinya orang itu tenang dan tidak gelisah. Lawan kata aṭ-ṭuma`nīnah ialah al-iḍṭirāb (goncang) dan al-qalaq (gelisah). Makna asal aṭ-ṭuma`nīnah ialah tegak dan kokoh.
Al-Khusyū' adalah kehadiran hati dan perasaan takut kepada Allah sebagai bentuk cinta dan pengagungan kepada-Nya, ketenangan anggota badan, dan disertai ketundukan kepada kebenaran secara lahir dan batin.
Aż-Żull artinya lemah dan hina. Lawan katanya ialah al-'izz (mulia) dan al-quwwah (kuat). Makna asal aż-żull ialah lembut dan mudah. Aż-Żull bisa berarti tunduk dan menurut.
Irhāb: mengganggu dan membuat takut. Asalnya dari ar-rahbah yang bermakna takut. Ia juga bermakna ancaman, peringatan, dan menakut-nakuti.
Al-Wafā`: menjaga janji. Lawannya: ingkar janji. Asal maknanya ialah sempurna dan lengkap.
At-Takbīr: mengagungkan. Makna asal al-kibar adalah keagungan. At-Takbīr bisa juga berarti mengabarkan tentang sesuatu bahwa sesuatu ini besar, seperti ucapan Anda "Allāhu akbar (Allah itu Mahabesar)".
Ṭawāf: berputar mengelilingi sesuatu.
Ṭā'ūn (penyakit taun): penyakit yang tersebar luas dan wabah yang merusak rasa dan tubuh. Istilah ini juga digunakan dengan makna kematian dengan sebab wabah.
Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).
Al-'Īd artinya balik dan kembali berulang-ulang. Al-Īd adalah istilah untuk sebuah pertemuan massal yang terjadi secara berulang-ulang yang sesuai dengan kebiasaan mereka. Asal katanya dari al-'aud (kembali), yakni: seolah-olah mereka kembali pada hari itu. Ada yang mengatakan, ia berasal dari "al-'ādah (kebiasaan)"; karena mereka terbiasa dengannya.
Al-Fawāt ialah mendahului dan tidak mendapatkan sesuatu. Asal kata Al-Fawāt menunjukkan lawan dari mendapatkan sesuatu. Kata ini juga berarti hilang dan selesainya sesuatu.
Menangani perkara-perkara anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya dan berusaha mewujudkan kemaslahatannya, baik dalam urusan dunia maupun agama, demi mencari pahala dari Allah -Ta’ālā-.
Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.
Salah satu malam di bulan Ramadan yang pada malam itu ditetapkan apa yang akan terjadi pada tahun itu, dan di malam inilah dahulu Alquran diturunkan.
Berlindung dari keburukan. Asal arti isti'āżah ialah meminta al-‘auż, yaitu perlindungan, penjagaan, dan pemeliharaan. Sedangkan al-ma'āż artinya tempat berlindung, benteng.
Mengikuti, menyusuri, meneladani dan mencontoh.
Menumpahkan dan mengalirkan. Ia juga bermakna: menyeret, mendorong, menyebar, memperbanyak dan menyebarluaskan.
Tindakan seseorang menyalahi apa yang dijanjikannya kepada orang lain untuk dilaksanakannya.
Pasangan, yaitu semua bilangan yang dapat dibagi menjadi dua bagian yang sama rata, seperti dua dan sepuluh. Lawan katanya adalah al-witr (ganjil) dan al-fard (tunggal). Makna asal asy-syaf'u adalah menggabungkan sesuatu kepada selainnya. Asy-Syaf'u juga berarti tambahan dan kebersamaan.
Salat-salat yang sudah lewat waktunya tapi belum ditunaikan.
Banyak mengulang huruf fa` saat berbicara (gagap).
Setiap perkataan yang melampaui batas hingga dicap jelek dan dicela.
Hewan-hewan yang biasanya mengganggu manusia.
Orang yang tidak bisa berbicara bahasa Arab yang fasih meskipun orang Arab.
Semua harta selain uang.
Bahasa yang digunakan oleh bangsa Persia.
Tenggelamnya seluruh bulatan matahari di ufuk (barat).
Tanda-tanda yang ditancapkan di tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i untuk memberitahukan batas-batas wilayah tanah haram Makah dan Madinah.
Posisi duduk orang yang shalat dengan melipat telapak kaki kirinya seraya menghamparkan dan mendudukinya, menegakkan telapak kaki kanan seraya mengangkat tumit dan meletakan bagian dalam jari-jari kaki kanannya ke tanah sehingga ujung jari-jarinya mengarah ke kiblat.
Menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang.
Melaksanakan salat atau sebagiannya ketika orang yang salat meninggalkan pelaksanaannya di tempatnya yang telah ditentukan oleh syariat selagi waktu salat belum berakhir.
Memoleskan celak di kelopak mata untuk hiasan atau pengobatan.
Setiap orang yang ditangkap oleh pihak musuh, baik di ketika perang atau tidak.
Permukaan bumi, baik berupa debu atau selainnya.
Posisi duduk orang yang salat di atas kedua pantatnya dengan menarik lutut kanan ke sisi kanan dan telapak kaki kanan ke sisi kiri, dan kaki kiri dengan posisi sebaliknya.
Memohonkan rahmat untuk orang lain.
Tempat yang dikhususkan untuk buang hajat.
Bimbang antara suci dengan tidak, baik tingkat kemungkinan keduanya sama atau salah satunya lebih kuat dari yang lain.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Satu putaran di sekitar Ka'bah, dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi atau berjalan satu kali dari Ṣafa ke Marwa atau sebaliknya.
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam memiliki sesuatu atau mengelolanya.
Anggota tubuh yang letak panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu paling bawah, dan lebarnya di antara kedua daun telinga.
Mendesak dalam meminta sedekah kepada orang lain.
Tulang jari-jemari kedua tangan dan kedua kaki.
Sesuatu yang keluar begitu saja dari salah satu saluran buang air tanpa terkontrol.
Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.
Orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus (ganda), atau yang tidak memiliki kedua-duanya.
Suatu instansi yang menyimpan harta umum milik kaum muslimin.
Penutup yang terbuat dari wol atau semacamnya yang bukan kulit, dikenakan di telapak kaki hingga di atas mata kaki.
Menghilangkan najis dari baju, badan, atau tempat.
Bersuci yang dilakukan untuk amalan yang hukumnya sunah dan tidak wajib.
Orang yang tidak bisa membaca Al-Fātiḥah, baik dengan hafalan maupun dengan melihat ke mushaf, meskipun ia pandai membaca yang lainnya.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Berhentinya aliran darah.
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Anak unta yang genap berusia setahun dan masuk tahun kedua.
Bertumpunya seseorang di atas sesuatu dan bersandar kepadanya dengan salah satu sisi tubuhnya.
Musuh dari kalangan kafir yang tidak memiliki perjanjian dan hak perlindungan dari kaum muslimin.
Kepemimpinan tertinggi di dalam sebuah negara.
Mengisi seluruh malam atau sebagian besarnya dengan ibadah, seperti salat, zikir, membaca Alquran, dan yang semacamnya.
Mengulurkan kedua tangan dalam salat saat berdiri dan tidak menyedekapkan keduanya.
Air yang suci zatnya (dirinya) tapi tidak dapat mensucikan selainnya.
Air yang jumlahnya kurang dari dua qullah.
Air yang masih dalam bentuk aslinya, tidak tercampur sesuatu yang membuatnya menjadi terikat dengan nama lain.
Perintah seorang pemimpin atau wakilnya kepada salah satu atau beberapa orang dari rakyatnya untuk berangkat jihad.
Munculnya cahaya fajar dengan sangat jelas tanpa keraguan.
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Seseorang yang membasahi sekujur tubuhnya dengan air saat mandi.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Orang yang datang ke Makkah yang tempat tinggalnya berada diluar miqat-miqat makani Tanah Haram.
Menunda pelaksanaan salat zuhur dari awal waktunya ke akhir waktunya di saat cuaca sangat panas.
Memberitakan kematian seseorang.
Unta atau kambing yang memiliki air susu.
Unta betina jika telah genap berusia 1 tahun dan belum genap 2 tahun.
Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.
Mengeluarkan janin dan menggugurkannya dari rahim sebelum berbentuk sempurna dan selesainya masa kehamilan.
Waktu antara terbit fajar hingga terbit matahari.
Memotong ujung-ujung rambut kepala.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Tempat yang biasa digunakan oleh para biarawan untuk mengasingkan diri dan konsentrasi beribadah.
Pemberian tambahan saham kepada prajurit di luar bagiannya dari harta rampasan perang.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Sakit dan bengkak di bagian dalam pantat.
Setiap asap yang membumbung dari zat-zat cair ketika suhu panasnya tinggi.
Memburu hewan liar secara alami, tidak ada yang memiliki, dan tidak dapat disembelih dengan menggunakan alat penyembelihan biasa, disertai niat berburu.
Kemampuan menyimpan pengetahuan di otak dan mengungkapkannya kapan saja.
Anak yang masih dalam perut ibunya.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu dan ia melarang didekati.
Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Sesuatu yang dilihat oleh orang ketika tidur, dan biasanya menyenangkan..
Nama tumbuhan yang muncul dari penebaran benih di tanah.
Condongnya matahari dari tengah-tengah langit.
Merahasiakan aib orang lain dan tidak menampakkannya kepada orang banyak.
Penghujung malam menjelang Subuh.
Apa yang dapat diketahui dengan cara mencicipinya dengan lidah seperti rasa manis dan pahit.
Pakaian berjahit yang menutupi pusar, dua lutut dan wilayah di antara keduanya.
Parfum dan segala sesuatu yang memiliki aroma harum lagi sedap.
Membuat gambar, baik gambar timbul ataupun bukan, dengan tangan maupun dengan alat.
Dua orang atau lebih memiliki bagian dari binatang ternak yang dibagi di antara keduanya secara merata, seperti sepertiga atau seperempat.
Bulan kedua belas dari bulan-bulan tahun hijriah, yang datang setelah Zulkaidah.
Mikat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya selain penduduk Madinah, terletak di selatan Madinah Nabawiah sejauh enam mil.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Kelembaban yang ada pada vagina wanita.
Bulan ketujuh dari tahun qamariyah.
Salat yang dikerjakan secara khusus di malam Jumat pertama dari bulan Rajab atau di pertengahan Sya'ban.
Meninggalkan amalan-amalan ibadah haji dan tidak menyempurnakannya.
Memasukkan najis pada sesuatu yang suci.
Mengulangi lafal azan dan melakukannya dua kali.
Ucapan muazin untuk salat subuh, "aṣ-ṣalātu khairun min an-naūm" dua kali setelah mengucapkan, "ḥayya 'alā al-falāḥ".
Tindakan seseorang memisahkan dua orang yang duduk berdampingan agar ia bisa lewat diantara keduanya.
Mengalirkan air di antara jari-jemari tangan dan kaki saat membasuhnya, dan memasukkan jari-jemari yang basah dengan air di sela-sela jenggot.
Memasukkan jari-jemari tangan yang satu ke jari-jemari tangan yang lainnya.
Ar-Rātib adalah imam yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memimpin orang-orang yang menunaikan salat.
Tinggal di perbatasan dengan niat siap siaga untuk jihad.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Pakaian yang digunakan untuk menutup bagian atas tubuh.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Dua biji pelir.
Ruang di tembok arah kiblat masjid tempat imam berdiri saat memimpin salat.
Rasa sakit dan nyeri saat kelahiran.
Menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya yang bersambung dengan dada dalam keadaan berdiri.
Sesuatu yang secara syar'i diperintahkan untuk dikerjakan namun tanpa ada celaan bagi orang yang meninggalkannya.
Serangga-serangga kecil.
Satu lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah, namun tidak termasuk bagian dari kedua tempat tersebut.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Duduknya orang yang sedang salat di dalam salatnya di antara dua sujud.
Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan pasti untuk masa haidnya, atau wanita yang lupa akan hari-hari haidnya atau waktunya dan tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah lainnya.
Harta yang setiap tahun diwajibkan oleh negara Islam kepada orang-orang ahli Kitab sebagai imbalan perlindungan terhadap mereka.
Keluarga seseorang yang ia beri nafkah.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
Berbolak-baliknya roh di tenggorokan.
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.
Bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah.
Ibadah, baik ucapan ataupun perbuatan.
Tindakan menahan harta dan menyimpannya untuk dimanfaatkan, bukan dikomersialkan.
Nama satu ukuran tertentu, yaitu sama dengan satu dari dua puluh empat bagian (1/24).
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Satu jenis wewangian nabati (berasal dari tumbuhan), berwarna bening ke putih-putihan, keras dan bisa ditumbuk, aromanya wangi dan rasanya pahit.
Tulang yang berada di pergelangan telapak tangan yang berdekatan dengan ibu jari.
Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.
Hari ke-10 dari bulan Zulhijah, yaitu hari raya terbesar.
Hari ke-9 dari bulan Zulhijah.
Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.
Ucapan seseorang "Āmīn" setelah doa orang lain.
Sakit beresiko yang bersambung dengan kematian dan biasanya menyebabkan kematian, baik kematian terjadi karena sebabnya atau karena sebab lain di luar sakit, seperti dibunuh, tenggelam, terbakar atau lainnya.
Fase yang mendekati batas balig dalam usia manusia.
Izin pengambilan manfaat dari harta untuk selama-lamanya dan mempertahankan pokoknya untuk berbagai bentuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-.
Meninggikan sedikit bagian tengah kuburan dari tanah asalnya sedangkan kedua sisinya rendah hingga menjadi berbentuk segitiga atau limas (piramida).
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Mengambil bekal air dan membawanya untuk di minum, atau menyiram dan semacamnya.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Menyingsingkan lengan baju dari arah kedua tangan atau ujung pakaian bawah dari arah dua betis.
Periode janin di dalam perut ibunya ketika sudah menjadi gumpalan daging kecil.
Tempat keberadaan sesuatu menurut dugaan yang kuat.
Kekuatan yang mampu mencegah dan melindungi, seperti tentara atau militer.
Satu keadaan yang menimpa tubuh sehingga mengeluarkannya dari kondisi seimbang (normal) dan sehat.
Tambahan yang diperoleh dari pokok yang dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
Adanya harta dan kelebihannya dari kebutuhan dasar hingga mencapai batas wajib zakat.
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Setiap penyakit menahun yang menghalangi penderitanya bekerja mencari nafkah.
Organ tubuh yang berada di antara siku dan telapak tangan.
Keluarnya sesuatu yang membatalkan ṭaharah (wudu) dari badan tanpa disengaja ketika salat.
Miring ke salah satu sisi pada saat berjalan disebabkan cacat pada kaki.
Bulu yang tumbuh di antara bibir bawah dan dagu.
Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.
Memberikan kebebasan memilih antara beberapa hal kepada mukalaf.
Sesuatu yang menyelisihi yang benar tanpa kesengajaan.
Menyobek pembuluh darah untuk mengeluarkan darah dengan tujuan pengobatan.
Wanita tua yang sudah tidak haid, atau wanita tua yang sudah tidak berhasrat menikah.
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma yang sudah dikunyah dan semacamnya sampai rasa manisnya masuk ke dalam rongga mulutnya.
Anjuran dan motivasi untuk memerangi musuh di jalan Allah Ta'alā.
Persendian antara hasta dan telapak tangan.
Bentuk tunggal kata ganam (domba), baik jenis biri-biri ataupun kambing.
Berhenti di atas bumi (lantai) dalam keadaan berdiri tegak.
Selaput yang diciptakan bersama dengan janin dalam rahim untuk melindungi dan menjaganya.
Setiap kota besar yang dipimpin oleh seorang gubernur/wali kota yang menjalankan hukum dan menegakkan hudud.
Segala sesuatu yang menutup badan atau sebagiannya, baik terbuat dari kain wol, kulit, atau lainnya.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Mengambil sesuatu secara terang-terangan dengan cepat dan membawanya lari.
Melawan musuh dan berusaha mengalahkannya dalam peperangan.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Pohon bidara yang daunnya dicampur dengan air setelah ditumbuk, dan digunakan untuk membersihkan, berobat, dan sebagainya.
Awal waktu salat duha setelah terbit matahari, di saat cahayanya telah memancar penuh dan telah naik setinggi panjang tombak.
Gelar di kalangan kaum Nasrani yang diberikan kepada orang di atas pendeta dan di bawah uskup agung.
Tidur ringan dan sejenak tanpa menghabiskan banyak waktu.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Orang yang belum dikhitan.
Menurunkan kepala dalam salat dan mencondongkannya ke tanah.
Pincang yang ringan dan sedikit.
Waktu setelah hilangnya warna merah (di ufuk barat) hingga akhir sepertiga malam yang pertama.
Ayat-ayat tertentu dalam Alquran al-Karīm yang ketika membaca atau mendengarkannya disunahkan untuk sujud kepada Allah.
Tempat-tempat dalam Alquran al-Karīm yang disunahkan untuk bersujud ketika membaca atau mendengarnya.
Menyembunyikan kejahatan pada orang lain dan menampakkan kebaikan padanya, serta menggunakan makar dan tipu daya dalam bersikap kepada orang lain.
Kebimbangan di antara dua perkara jika salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
Keteguhan dan kekuatan hati yang mendorong untuk maju menghadapi bahaya pada saat dibutuhkan.
Binatang yang disembelih di awal bulan Rajab dengan tujuan ibadah.
Setiap harta dan sesuatu yang dapat dimanfaatkan, yang menjadi milik kaum muslimin dari orang kafir tanpa (melalui) pertempuran.
Harta yang terpendam di dalam bumi.
Berkumpulnya orang dalam kematian untuk memberi belasungkawa.
Meminta pertolongan dan bantuan dari orang lain dalam memerangi musuh.
Kain yang dililitkan melingkar di kepala.
Kemenangan kaum muslimin dan pendudukan mereka atas negeri-negeri orang kafir dengan penguasaan dan kekuatan.
Tertawa dengan suara keras dan berlebihan sehingga bisa didengar oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Lafal-lafal yang tersusun yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang bisa dipahami.
Bagian otot lunak yang terletak di antara kulit dan tulang
Bulu yang tumbuh di kulit unta dan kelinci.
Nama untuk sekumpulan tulang yang ada di atas pangkal tulang paha pada pantat manusia.
Bulu yang tumbuh di kulit domba.
Posisi orang yang meletakkan bagian samping tubuhnya di atas tanah.
Usaha seseorang untuk tampil lebih indah dan menarik.
Manuver prajurit di hadapan musuhnya seolah ia mundur, namum kemudian berbalik menyerang.
Ijtihad orang yang salat untuk mengetahui bilangan rakaat yang sudah dilaksanakannya dengan menggunakan dugaan kuat (saat lupa).
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Kotoran yang keluar dari manusia.
Bagian-bagian yang terpisah dari yang lain dari seluruh tubuh manusia atau hewan.
Mengenakan cincin di jari tangan.
Menaksir tanaman, buah-buahan dan semacamnya dengan menggunakan dugaan kuat.
Penggunaan pangan yang menjadi penopang dan penjaga tubuh berupa makanan di mana ketiadaannya bisa membinasakan.
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
Tempat keluar feses/tinja manusia.
Makmum tidak membaca ayat di belakang imam dalam salat jahriyyah.
Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.
Tindakan segera menuntaskan pembunuhan orang yang telah terluka.
Segala bahan cair dan meleleh yang diminum tanpa dikunyah, baik halal ataupun haram.
Berubahnya rambut yang berwarna hitam menjadi putih.
Suatu ukuran masa yang mencakup siang dan malamnya.
Setiap wadah yang disiapkan untuk dipakai, baik untuk bersuci, makan, minum, atau lainnya.
Memalingkan wajah atau tubuh atau keduanya ke kanan atau ke kiri.
Segala sesuatu yang menutup tubuh atau sebagiannya, berupa wol, kulit, atau yang lain.
Ruas-ruas dan sendi-sendi yang terdapat di punggung jari-jari telapak tangan.
At-Taṡāub adalah seseorang membuka mulutnya tanpa sengaja; karena kantuk, malas atau semacamnya.
Tempat yang digunakan untuk mandi dengan air.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Wanita yang sudah balig
Indra pendeteksi aroma dengan perantaraan hidung.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Syawal adalah bulan yang datang setelah bulan Ramadan.
Waktu yang terbentang antara terbenamnya matahari hingga terbit fajar.
Sesuatu yang keluar dari dada atau lubang hidung seseorang berupa lendir atau dahak.
Al-Wuḍū` al-Mujaddad (wudu yang diperbaharui) adalah wudu yang dilakukan sebagai tambahan atas wudu sebelumnya tanpa dipisahkan oleh hadas di antara keduanya.
Al-Wuḍū` al-Mandūb adalah wudu yang disyariatkan untuk suatu ibadah, di mana ibadah tersebut tetap sah bila dilakukan tanpa adanya wudu itu.
Menyisir rambut, membersihkan dan merapikannya.
Menghinakan dan merendahkan sesuatu, tidak menjaga dan memuliakannya.
Binatang ternak yang telinganya robek memanjang.
Menghidupkan dan memakmurkan Baitulharam secara terus-menerus dengan ibadah haji dan umrah tanpa henti.
Bersandar dan bertumpu pada sesuatu.
Menetapkan batasan waktu terkait masa berlakunya mengusap dua sepatu bagi orang yang menetap atau musafir.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Bahan-bahan yang dibubuhkan ke tanah untuk menyuburkannya dan menopang pertumbuhan tanaman.
Suatu durasi waktu dari masa yang berkisar dua belas bulan secara hitungan Kamariah (Rotasi bulan).
Meminta jawaban dari suatu pernyataan.
Binatang yang tercipta tanpa dua telinga atau memiliki telinga kecil.
Seekor binatang yang hidup di darat dan laut termasuk jenis hewan melata, tubuhnya terbalut oleh kotak tulang keras.
Menghilangkan hadas atau najis dengan menggunakan air yang menghalangi seseorang salat.
Wadah makanan dan minuman.
Berdiri dan bergeraknya kemaluan laki-laki karena dorongan syahwat.
Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.
Aroma busuk dan bau tidak sedap yang berubah pada mulut.
Tanaman hijau, berbatang keras, berdaun lebat, memiliki aroma wangi dan ditanam di pemakaman serta tempat lainnya.
Memakai sesuatu yang dapat memperindah diri berupa pakaian, perhiasan atau penampilan; agar tampil elok dan indah.
Air yang sebagian sifatnya atau seluruhnya berubah karena terlalu lama diam di suatu tempat tanpa bercampur dengan sesuatu yang mengubahnya.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Tindakan seseorang melepaskan kain yang dijahit saat ihram.
Seseorang yang mengubah pengucapan suatu huruf menjadi huruf lain karena gangguan pada lisannya.
Air yang keluar dari sesuatu karena aktifitas pencucian
Memotong rumput dan mengumpulkannya dengan menggunakan sebuah alat atau semacamnya untuk dimiliki.
Cairan transparan tanpa rasa, aroma, dan warna, yang menjadi sumber kehidupan segala yang tumbuh, yang memancar dari tanah atau turun dari langit.
Mengumpulkan apa yang bisa digunakan untuk menyalakan api berupa cabang pohon, dahan dan rantingnya dengan niat memilikinya.
Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.
Hasrat dan kebutuhan kepada wanita.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Menumpahkan cairan dan menuangkannya dari atas ke bawah.
Meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang.
Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi keabsahan salat berupa hadas dan najis dengan menggunakan air atau penggantinya, seperti debu dan semacamnya.
Air yang mengalir ke tempat rendah atau rata.
Air yang berubah salah satu sifatnya atau lebih karena bercampur sesuatu yang suci.
Air yang berjatuhan dari anggota tubuh ketika bersuci dari hadas.
Air suci yang hangat karena pengaruh terik matahari.
Melihat sesuatu dengan tujuan untuk menyeleksinya.
Menerangi dan menyinari dengan lampu.
Air yang tidak diyakini kenajisannya atau kesuciannya oleh seorang mukalaf.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Menyentuh Ḥajar Aswad dengan tangan atau menciumnya dengan mulut.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Perasaan ragu yang dominan dan sering menimpa seseorang dalam ibadahnya.
Seseorang yang menyerahkan diri kepada musuh untuk menjadi tawanan mereka.
Mengusap atau membasuh bagian-bagian anggota wudu dalam bersuci secara menyeluruh.
Memulai salat dari awal lagi setelah terputus karena sebab tertentu yang menghalanginya untuk disempurnakan, seperti hadas atau semacamnya.
Tindakan seseorang membantu orang lain, contohnya orang sakit, dengan menjadikannya mampu bertumpu pada sesuatu.
Anggota tubuh yang nampak, yaitu yang keluar menjulur dari ujung telapak tangan atau kaki.
Kewajiban membayar sepersepuluh dari harta milik kalangan kafi zimi yang digunakan untuk berdagang apabila mereka berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam wilayah kekuasaan Islam.
Melaksanakan salat sunah setelah salat Tarawih.
Meninggikan sebuah bangunan di atas bangunan lain.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Bejana yang dipakai untuk minum dan semacamnya.
Biji gandum.
Batu bata yang dibakar untuk digunakan sebagai bahan bangunan.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.
Tanah yang naik dan lebih tinggi dari sekelilingnya, seperti bukit kecil.
Ular berekor pendek
Mendapatkan awal khutbah Jumat bersama imam.
Merubah huruf dengan huruf lain atau harakat dengan harakat lain saat membaca Alquran dalam salat.
Wadah yang memiliki gagang dan belalai tempat jalan tertuangnya cairan.
Putus asa dari kebaikan.
Menyampaikan sesuatu yang mengandung penjelasan dan pemahaman.
Al-Ittikhāż adalah mengoleksi atau menggunakan sesuatu, seperti mengoleksi bejana emas atau perak untuk hiasan dan semacamnya.
Tindakan meletakan debu di atas sesuatu untuk tujuan membersihkan atau lain sebagainya.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Penyelesaian manasik haji dan umrah yang dilakukan oleh seorang hamba setelah ia memulainya.
Sesuatu yang masih tersisa setelah najis dibersihkan berupa warna, bau atau rasa.
Pohon yang memiliki banyak dahan, berbatang panjang, dan berdaun kecil, buahnya tidak bisa dimakan.
Batu hitam kemerah-merahan, yang ditumbuk dan dibuat celak untuk mata.
Air pahit lagi sangat asin yang tak bisa dimanfaatkan untuk minum, mengairi tanaman atau lainnya.
Tindakan petugas amil zakat yang merugikan muzaki dengan mengambil ternak yang paling bagus, bukan yang sedang.
Dahsyatnya panas darah haid.
Tindakan seseorang menjaga dan menghindarkan diri dari terkena najis di tubuh, pakaian atau tempat yang ia pakai untuk salat.
Dua orang pekerja atau lebih bersekutu dalam satu pekerjaan secara bersamaan dengan syarat upah dibagi antara mereka berdua.
Memasang kalung di leher.
Buah pohon kurma.
Segala yang dapat didengar oleh indra telinga.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Menghilangkan bulu badan dengan menggunakan batu kapur yang dicampur dengan air dan dinamakan an-nūrah.
Bagian-bagian rambut apabila sebagiannya terkepang dengan sebagian yang lain.
Memotong tanaman dari tanah.
Setiap hewan yang berkaki empat, baik binatang darat maupun laut.
Mendatangi musuh dan memeranginya di malam hari tanpa diketahui.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Kotak tempat diletakkannya mayat dan dikuburkan di dalamnya untuk satu keperluan dan kemaslahatan.
Tanaman pertanian dari rumpun terong-terongan yang digunakan untuk merokok dan semacamnya.
Harta hilang yang tidak diharapkan kembali lagi kepada pemiliknya.
Unta berusia tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Kain yang tenunannya dicampurkan antara bahan sutera dan lainnya, seperti wol, katun, dan sebagainya.
Setiap asap yang membumbung tinggi saat sesuatu terbakar.
Melontar kerikil dan sebagainya dengan ujung-ujung jari jemari.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Jenis pakaian yang ditenun dari sutra alami.
Ujung wajah yang terletak di bawah mulut tempat tumbuh jenggot.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Kotoran selain manusia, baik binatang yang memiliki kuku atau tidak, seperti unta dan domba.
Cairan berwarna merah yang mengalir di dalam urat nadi manusia dan hewan.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Menghias sesuatu dan mendekorasinya menggunakan ukiran dan pewarna, seperti dinding masjid dan lainnya.
Tumbuhan jenis rempah-rempah berwarna kuning yang memiliki aroma wangi dan rasa khas.
Malam terakhir dalam setiap bulan.
Orang-orang yang ditempatkan oleh imam (pemimpin) di jalan dan perbatasan untuk memungut bea cukai dari harta yang dibawa melintas oleh para pedagang.
Menepukkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar.
Istilah untuk harta yang diberikan jamaah haji kepada pengawal sebagai imbalan atas jasa penjagaan dan perlindungannya di tengah perjalanan.
Binatang darat yang najis lagi jelek rupa serta termasuk binatang mamalia.
Kotoran (sisa makanan) yang keluar dari burung.
Ujung serban yang menjulur di atas leher.
Kawanan unta yang berjumlah antara 3 sampai 10 ekor.
Ujung pakaian paling bawah dari sisi belakang yang dekat dengan tanah.
Bagian tertinggi dari badan yang meliputi; dua mata, mulut, hidung dan dua telinga.
Rumah-rumah dan tempat-tempat tingal di sekitar kota.
Memelihara binatang ternak dengan memberinya makan dan mencegahnya dari ancaman bahaya.
Organ yang menghubungkan antara kepala dengan badan.
Orang yang melakukan penjagaan dan pengawasan.
Bahan yang tersisa dari benda yang terbakar setelah terbakar.
Menjual harta wakaf yang hasil atau buahnya sedikit atau tidak ada, lalu membelikan yang lebih baik hasil pemasukannya dan menjadikannya wakaf.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.
Keterikatan janin dengan induknya dalam hukum penyembelihan karena ia bagian dari induk tersebut.
Keluar dari rumah dengan tujuan melaksanakan salat hari raya.
Orang yang naik di atas punggung hewan tunggangan dan sejenisnya.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Satuan ukuran untuk menimbang barang-barang.
Peralihan dalam salat dari satu rukun kepada rukun berikutnya, atau dari satu niat kepada niat lainnya.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Para prajurit bantuan yang dikirim oleh pemimpin kepada para pejuang untuk memperkuat mereka dalam melawan musuhnya.
Orang yang hilang keseimbangan berpikirnya akibat marah atau lainnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang diucapkannya.
Kantong yang menempel di hati, berisi zat-zat yang membantu untuk mencerna bahan-bahan berlemak.
Air najis yang dibuang kandung kemih ke keluar tubuh.
Mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan saat istinja`.
Mencabut bulu dan semacamnya yang ada di tubuh.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Air mani laki-laki yang merupakan asal ciptaan anak, dan keluar dengan syahwat.
Melihat sesuatu dengan mata.
Keadaan sesuatu yang tampak.
Selaput tubuh hewan.
Sesuatu yang mencakup satuan-satuan yang banyak dan berbeda-beda macamnya.
Pakaian lembut yang ditenun dari benang-benang alami yang halus yang dihasilkan oleh ulat sutra.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
Pengetahuan mendalam tentang sesuatu dan rincian detailnya.
Tindakan hati-hati yang dilakukan wanita di masa datang bulan.
Sesuatu yang tersisa dari tanah yang halus atau abu.
Burung berwarna hitam yang termasuk jenis burung yang sangat buruk.
Tenggelam dan turunnya seseorang ke dalam air; di mana ia tidak dapat keluar darinya.
Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.
Genangan air hujan yang terkumpul setelah banjir.
Suara hadas dalam perut dan gerakannya untuk keluar.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Songkok yang dikenakan di atas kepala dan dililitkan sorban di atasnya.
Tidur siang hari, atau istirahat siang hari meskipun tidak disertai tidur.
Perbuatan anjing menjulurkan lidahnya ke air dan semacamnya.
Organ tubuh yang menjadi tempat pertemuan tulang pundak dan ujung lengan.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Tulang yang lebar terletak di belakang bahu yang menghubungkan antara lengan dengan tubuh.
Yaum as-Sabt (hari Sabtu) adalah hari ketujuh dan terakhir dari rangkaian hari-hari dalam sepekan.
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.
Melintasi tempat tanpa berhenti.
Tempat-tempat yang biasa digunakan unta untuk diam dan duduk, baik menetap atau sekedar untuk minum dan semacamnya.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Lafal dan suara yang sama-sama dikenal, yang digunakan oleh setiap kaum untuk mengungkapkan maksud-maksud mereka dan berbeda-beda sesuai perbedaan lingkungan.
Ketidakmampuan orang dalam mengeluarkan beberapa huruf Arab dari makhrajnya, baik dengan menghilangkan huruf atau menggantinya atau mengulanginya.
Al-Miṡqāl dalah satuan ukuran berat yang setara dengan 72 biji jelai yang besarnya sedang dan setara dengan 4,24 gram.
Kain, cadar atau semacamnya yang dipergunakan untuk menutupi mulut atau hidung.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Wanita yang siklus menstruasinya berhenti dan tidak tahu penyebab berhentinya.
Mengalirnya air mata karena rasa takut, sedih dan sejenisnya.
Mengusap anggota-anggota tubuh karena basah dengan tisu dan semacamnya.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Wadah yang bagian dalam atau luarnya dilapisi aspal.
Jarak yang ditempuh seseorang di siang atau malam hari dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan yang membawa beban. Ukurannya sama dengan 24 mil, atau kurang lebih setara 44.352 meter.
Gelap di penghujung malam ketika bercampur dengan cahaya pagi.
Jenis batu mulia yang berwarna sangat hijau dan keras.
Sabuk khusus yang diikatkan orang kafir zimi pada pinggangnya.
Serangga yang bisa terbang dan memiliki sengatan yang menyakitkan.
Batu mulia yang memiliki ragam warna yang digunakan untuk perhiasan.
Residu (sisa) makanan yang keluar dari dubur manusia.
Meletakan dua bibir di atas sesuatu karena dorongan syahwat atau pengagungan dan semacamnya.
Makanan dan minuman yang keluar dari lambung melalui mulut.
Unta, sapi dan kambing.
Kambing yang berbulu.
Zat cair yang tidak bisa menetap sendiri.
Mengangkat apa yang menutupi sesuatu, seperti menanggalkan.
Setiap tempat yang di atasnya didirikan bangunan-bangunan dan orang-orang menjadikannya sebagai tempat menetap dan tempat tinggal mereka.
Setiap barang yang memiliki kesamaan di pasar tanpa ada perbedaan yang perlu diperhitungkan, di mana perbedaan tersebut tidak menyebabkan perbedaan harga.
Saluran tempat air mengalir turun atau rata.
Air beku yang meluncur deras dari awan berbentuk butiran-butiran kecil.
Kondisi udara ketika suhu panas menurun di bawah normal.
Satuan untuk mengukur jarak yang jauhnya adalah 4 farsakh, sedang 1 farsakh = 3 mil.
Tidak berhias, dan mengenakan pakaian yang dianggap hina.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.
Makanan yang dikonsumsi di waktu isya, mulai dari penghujung siang dan awal malam.
Istilah untuk barang-barang yang disiapkan guna keperluan wanita saat diantarkan kepada suaminya.
Membalik serban dengan menjadikan yang sebelah kanan ke sebelah kiri, dan sebaliknya.
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
Lubang di wajah yang berfungi untuk bicara, makan, dan minum.
Binatang jinak, suka menggonggong, najis dan termasuk binatang yang bertaring.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Laki-laki tidur bersama istrinya dalam satu pakaian.
Melakukan satu pekerjaan tertentu secara terus-menerus untuk mencari penghidupan.
Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.
Wanita yang disukai jiwa para lelaki dan mereka ingin menjimaknya dan semacamnya terlepas berapa pun usianya.
Berpindah dengan bertumpu pada kaki dengan cepat, namun lebih lambat dari berlari.
Pegawai yang ditugaskan pemimpin atau wakilnya untuk mengambil (zakat) harta yang nampak dari orang yang wajib menunaikannya.
Merendahkan suara ketika membaca dan semacamnya, dan tidak mengeraskannya.
Bagian bawah telapak kaki manusia yang tidak menyentuh tanah ketika digunakan berjalan kaki.
Keberangkatan dari Muzdalifah ke Mina dalam ibadah haji selepas tengah malam.
Kulit, baik yang sudah disamak ataupun yang belum disamak.
Tempat kosong yang tidak ada sesuatu di dalamnya.
Saling masuki di antara bagian-bagian sesuatu dan berkumpul di satu tempat.
Sengaja memanfaatkan suatu naungan.
Wadah kecil yang dibuat dari kulit untuk menyimpan air dan lainnya.
Mengetahui sesuatu dengan salah satu panca indra, seperti merasa terjadinya salah satu pembatal kesucian melalui penciuman, sentuhan atau semacamnya.
Melakukan sesuatu pada waktunya yang paling dekat.
Ujung-ujung kelopak mata yang ditumbuhi bulu mata dan bertemu pada saat dipejamkan.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Tindakan seseorang meletakkan pakaiannya di atas kepala atau pundaknya dan membiarkan ujungnya jatuh di kedua sisinya tanpa mengangkat salah satunya, sedangkan di bawahnya terdapat kain yang menutup auratnya.
Oang yang kehilangan manfaat dari salah satu organnya secara total dan permanen.
Mendapatkan tujuan yang dimaksud dari perkataan atau perbuatan.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.
Organ yang menghubungkan antara kepala dan tubuh.
Mempersiapkan seorang pejuang dengan harta, senjata, dan sebagainya, serta mengutusnya untuk memerangi musuh.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Menuangkan cairan yang ada dalam wadah ke anggota tubuh.
Binatang ternak yang diciptakan tidak bertanduk.
Uap tebal yang cepat menyebar, menyelimuti permukaan bumi dan menghalangi pandangan.
Perban atau semacamnya yang digunakan untuk membalut luka, baik disertai obat ataupun tidak.
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang di pundak, kepala dan punggungnya di atas pakaian yang lain dan tanpa lekuk potongan serta tidak berjahit.
Cairan transparan yang dikeluarkan tubuh disebabkan panas, atau sakit, dan semacamnya.
Tempat yang tinggi di Mina, di mana para jamaah haji melempar jamrah pada hari ke-10 bulan Zulhijah.
Lafal yang tersusun dari dua kata atau lebih yang dibuat untuk mengungkapkan makna yang berfaidah.
Anak-anak, dan keturunan dari anak-anak tersebut dan terus ke bawah.
Membebaskan dan menyelamatkan para tawanan dari tangan musuh.
Makmum yang mendapatkan (rakaat) pertama salat jamaah lalu tertinggal satu atau beberapa rakaat.
Ujung hidung yang lunak.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.
Setiap pekerjaan tangan atau dengan alat yang dilakukan oleh manusia untuk menciptakan berbagai hal hingga ia menjadi mahir dan pekerjaan itu menjadi profesinya.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.
Lemah penglihatan disertai air mata sering keluar.
Orang yang seluruh penglihatannya hilang dari kedua matanya.
Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja, seperti sapi pembajak dan sebagainya.
Sapi atau domba yang diciptakan tanpa memiliki tanduk.
Pandangan mata terhadap berbagai hal yang konkret.
Perjanjian damai yang dibuat oleh imam atau wakilnya bersama non-muslim untuk tidak melakukan perang dengan imbalan ataupun tanpa imbalan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.