Tindakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta-harta tertentu dengan sifat tertentu untuk kelompok manusia tertentu.
Pemberian yang dikeluarkan seseorang dari hartanya guna mendekatkan diri dan mencari pahala dari Allah -Ta'ālā-.
Sedekah dari jenis bahan makanan yang diwajibkan setelah selesai Ramadan.
Menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau yang terbuat dari keduanya atau yang berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Salat dua rakaat yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan tata cara khusus.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-An'ām adalah bentuk jamak dari kata na'am. Al-An'ām adalah unta, sapi dan kambing. Kata ini seringkali diungkapkan untuk unta. Asal kata ini dari at-tana'-'um yang berarti bersenang-senang dan bersuka ria.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
As-Sā`imah ialah binatang ternak yang merumput. Dinamakan demikian karena binatang ini memakan rumput yang dibolehkan. Asal arti as-saum ialah pergi mencari sesuatu
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Al-Miskīn artinya orang yang tidak memiliki apa-apa. Dikatakan pula, orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupinya. Al-Miskīn juga bisa berarti orang yang hina, yang tunduk, dan yang lemah. Ia berasal dari kata as-sukūn yang berarti tenang dan tetap.
Aż-Żull artinya lemah dan hina. Lawan katanya ialah al-'izz (mulia) dan al-quwwah (kuat). Makna asal aż-żull ialah lembut dan mudah. Aż-Żull bisa berarti tunduk dan menurut.
Menangani perkara-perkara anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya dan berusaha mewujudkan kemaslahatannya, baik dalam urusan dunia maupun agama, demi mencari pahala dari Allah -Ta’ālā-.
Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.
Semua harta selain uang.
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam memiliki sesuatu atau mengelolanya.
Mendesak dalam meminta sedekah kepada orang lain.
Suatu instansi yang menyimpan harta umum milik kaum muslimin.
Anak unta yang genap berusia setahun dan masuk tahun kedua.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Unta atau kambing yang memiliki air susu.
Unta betina jika telah genap berusia 1 tahun dan belum genap 2 tahun.
Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.
Nama tumbuhan yang muncul dari penebaran benih di tanah.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Dua orang atau lebih memiliki bagian dari binatang ternak yang dibagi di antara keduanya secara merata, seperti sepertiga atau seperempat.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Rasa sakit dan nyeri saat kelahiran.
Keluarga seseorang yang ia beri nafkah.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Tindakan menahan harta dan menyimpannya untuk dimanfaatkan, bukan dikomersialkan.
Nama satu ukuran tertentu, yaitu sama dengan satu dari dua puluh empat bagian (1/24).
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Izin pengambilan manfaat dari harta untuk selama-lamanya dan mempertahankan pokoknya untuk berbagai bentuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-.
Tambahan yang diperoleh dari pokok yang dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Adanya harta dan kelebihannya dari kebutuhan dasar hingga mencapai batas wajib zakat.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Setiap penyakit menahun yang menghalangi penderitanya bekerja mencari nafkah.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Bentuk tunggal kata ganam (domba), baik jenis biri-biri ataupun kambing.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Harta yang terpendam di dalam bumi.
Mengenakan cincin di jari tangan.
Menaksir tanaman, buah-buahan dan semacamnya dengan menggunakan dugaan kuat.
Penggunaan pangan yang menjadi penopang dan penjaga tubuh berupa makanan di mana ketiadaannya bisa membinasakan.
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
Binatang ternak yang telinganya robek memanjang.
Suatu durasi waktu dari masa yang berkisar dua belas bulan secara hitungan Kamariah (Rotasi bulan).
Meminta jawaban dari suatu pernyataan.
Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.
Meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang.
Kewajiban membayar sepersepuluh dari harta milik kalangan kafi zimi yang digunakan untuk berdagang apabila mereka berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam wilayah kekuasaan Islam.
Biji gandum.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Tindakan petugas amil zakat yang merugikan muzaki dengan mengambil ternak yang paling bagus, bukan yang sedang.
Memasang kalung di leher.
Buah pohon kurma.
Memotong tanaman dari tanah.
Setiap hewan yang berkaki empat, baik binatang darat maupun laut.
Harta hilang yang tidak diharapkan kembali lagi kepada pemiliknya.
Unta berusia tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Tumbuhan jenis rempah-rempah berwarna kuning yang memiliki aroma wangi dan rasa khas.
Kawanan unta yang berjumlah antara 3 sampai 10 ekor.
Orang-orang yang ditempatkan oleh imam (pemimpin) di jalan dan perbatasan untuk memungut bea cukai dari harta yang dibawa melintas oleh para pedagang.
Memelihara binatang ternak dengan memberinya makan dan mencegahnya dari ancaman bahaya.
Keterikatan janin dengan induknya dalam hukum penyembelihan karena ia bagian dari induk tersebut.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Satuan ukuran untuk menimbang barang-barang.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Sesuatu yang mencakup satuan-satuan yang banyak dan berbeda-beda macamnya.
Pengetahuan mendalam tentang sesuatu dan rincian detailnya.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Melintasi tempat tanpa berhenti.
Tempat-tempat yang biasa digunakan unta untuk diam dan duduk, baik menetap atau sekedar untuk minum dan semacamnya.
Al-Miṡqāl dalah satuan ukuran berat yang setara dengan 72 biji jelai yang besarnya sedang dan setara dengan 4,24 gram.
Jenis batu mulia yang berwarna sangat hijau dan keras.
Batu mulia yang memiliki ragam warna yang digunakan untuk perhiasan.
Unta, sapi dan kambing.
Kambing yang berbulu.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Melakukan satu pekerjaan tertentu secara terus-menerus untuk mencari penghidupan.
Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.
Pegawai yang ditugaskan pemimpin atau wakilnya untuk mengambil (zakat) harta yang nampak dari orang yang wajib menunaikannya.
Saling masuki di antara bagian-bagian sesuatu dan berkumpul di satu tempat.
Binatang ternak yang diciptakan tidak bertanduk.
Anak-anak, dan keturunan dari anak-anak tersebut dan terus ke bawah.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.
Setiap pekerjaan tangan atau dengan alat yang dilakukan oleh manusia untuk menciptakan berbagai hal hingga ia menjadi mahir dan pekerjaan itu menjadi profesinya.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja, seperti sapi pembajak dan sebagainya.
Sapi atau domba yang diciptakan tanpa memiliki tanduk.