Menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau yang terbuat dari keduanya atau yang berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Nama satu ukuran tertentu, yaitu sama dengan satu dari dua puluh empat bagian (1/24).
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Mengenakan cincin di jari tangan.
Memasang kalung di leher.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Al-Miṡqāl dalah satuan ukuran berat yang setara dengan 72 biji jelai yang besarnya sedang dan setara dengan 4,24 gram.
Batu mulia yang memiliki ragam warna yang digunakan untuk perhiasan.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.