Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Adanya harta dan kelebihannya dari kebutuhan dasar hingga mencapai batas wajib zakat.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Harta hilang yang tidak diharapkan kembali lagi kepada pemiliknya.