Taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan ucapan dan perbuatan baik ketika mereka masih hidup maupun setelah meninggal.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Aż-Żimmiy adalah nisbah kepada kata aż-żimmah, maknanya orang yang mempunyai aż-żimmah. Yang dimaksud dengan aż-żimmah adalah perjanjian dan jaminan keamanan.
Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Bentuk jamak dari kata ma'bad, artinya tempat ibadah yang berupa ketaatan dan mendekatkan diri. Makna asal ibadah ialah merendahkan diri, lemah lembut, tunduk, dan patuh.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-Qitāl: saling menyerang dan memerangi. Makna asal al-qatl: mematikan atau membunuh, yaitu memisahkan ruh dari jasad.
Al-Gīlah artinya tipuan dan kelalaian. Dikatakan, "Qutila fulān gīlatan", artinya fulan dibunuh dalam kondisi lalai. Makna asal al-igtiyāl adalah mengambil sesuatu dari arah yang tidak disadari.
Al-Qā`id adalah orang yang berada di depan orang lain, yang mengarahkannya dalam perjalanannya, baik ia memegang tangannya atau kendali kendaraannya. Kebalikannya adalah as-sā`iq (yang menggiring). Al-Qā`id bisa juga berarti pemimpin pasukan.
Membiarkan sebagian orang kafir dalam kekufuran mereka dan menjaga nyawa serta harta mereka dengan syarat mereka membayar jizyah (upeti) dan mematuhi hukum-hukum Islam.
Negeri bangsa Arab dan tempat tinggal mereka.
Aż-Żull artinya lemah dan hina. Lawan katanya ialah al-'izz (mulia) dan al-quwwah (kuat). Makna asal aż-żull ialah lembut dan mudah. Aż-Żull bisa berarti tunduk dan menurut.
Irhāb: mengganggu dan membuat takut. Asalnya dari ar-rahbah yang bermakna takut. Ia juga bermakna ancaman, peringatan, dan menakut-nakuti.
Al-Wafā`: menjaga janji. Lawannya: ingkar janji. Asal maknanya ialah sempurna dan lengkap.
Ṭā'ūn (penyakit taun): penyakit yang tersebar luas dan wabah yang merusak rasa dan tubuh. Istilah ini juga digunakan dengan makna kematian dengan sebab wabah.
Tindakan seseorang menyalahi apa yang dijanjikannya kepada orang lain untuk dilaksanakannya.
Menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang.
Setiap orang yang ditangkap oleh pihak musuh, baik di ketika perang atau tidak.
Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Musuh dari kalangan kafir yang tidak memiliki perjanjian dan hak perlindungan dari kaum muslimin.
Perintah seorang pemimpin atau wakilnya kepada salah satu atau beberapa orang dari rakyatnya untuk berangkat jihad.
Kepemimpinan tertinggi di dalam sebuah negara.
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Tempat yang biasa digunakan oleh para biarawan untuk mengasingkan diri dan konsentrasi beribadah.
Pemberian tambahan saham kepada prajurit di luar bagiannya dari harta rampasan perang.
Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Tinggal di perbatasan dengan niat siap siaga untuk jihad.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Bulan ketujuh dari tahun qamariyah.
Harta yang setiap tahun diwajibkan oleh negara Islam kepada orang-orang ahli Kitab sebagai imbalan perlindungan terhadap mereka.
Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.
Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Kekuatan yang mampu mencegah dan melindungi, seperti tentara atau militer.
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.
Anjuran dan motivasi untuk memerangi musuh di jalan Allah Ta'alā.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Melawan musuh dan berusaha mengalahkannya dalam peperangan.
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Gelar di kalangan kaum Nasrani yang diberikan kepada orang di atas pendeta dan di bawah uskup agung.
Keteguhan dan kekuatan hati yang mendorong untuk maju menghadapi bahaya pada saat dibutuhkan.
Setiap harta dan sesuatu yang dapat dimanfaatkan, yang menjadi milik kaum muslimin dari orang kafir tanpa (melalui) pertempuran.
Kemenangan kaum muslimin dan pendudukan mereka atas negeri-negeri orang kafir dengan penguasaan dan kekuatan.
Meminta pertolongan dan bantuan dari orang lain dalam memerangi musuh.
Manuver prajurit di hadapan musuhnya seolah ia mundur, namum kemudian berbalik menyerang.
Tindakan segera menuntaskan pembunuhan orang yang telah terluka.
Berubahnya rambut yang berwarna hitam menjadi putih.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Seseorang yang menyerahkan diri kepada musuh untuk menjadi tawanan mereka.
Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Meninggikan sebuah bangunan di atas bangunan lain.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Mendatangi musuh dan memeranginya di malam hari tanpa diketahui.
Orang yang melakukan penjagaan dan pengawasan.
Para prajurit bantuan yang dikirim oleh pemimpin kepada para pejuang untuk memperkuat mereka dalam melawan musuhnya.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Sabuk khusus yang diikatkan orang kafir zimi pada pinggangnya.
Mempersiapkan seorang pejuang dengan harta, senjata, dan sebagainya, serta mengutusnya untuk memerangi musuh.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Membebaskan dan menyelamatkan para tawanan dari tangan musuh.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Perjanjian damai yang dibuat oleh imam atau wakilnya bersama non-muslim untuk tidak melakukan perang dengan imbalan ataupun tanpa imbalan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.