Taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan ucapan dan perbuatan baik ketika mereka masih hidup maupun setelah meninggal.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-Qitāl: saling menyerang dan memerangi. Makna asal al-qatl: mematikan atau membunuh, yaitu memisahkan ruh dari jasad.
Al-Qā`id adalah orang yang berada di depan orang lain, yang mengarahkannya dalam perjalanannya, baik ia memegang tangannya atau kendali kendaraannya. Kebalikannya adalah as-sā`iq (yang menggiring). Al-Qā`id bisa juga berarti pemimpin pasukan.
Negeri bangsa Arab dan tempat tinggal mereka.
Ṭā'ūn (penyakit taun): penyakit yang tersebar luas dan wabah yang merusak rasa dan tubuh. Istilah ini juga digunakan dengan makna kematian dengan sebab wabah.
Menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang.
Setiap orang yang ditangkap oleh pihak musuh, baik di ketika perang atau tidak.
Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Kepemimpinan tertinggi di dalam sebuah negara.
Musuh dari kalangan kafir yang tidak memiliki perjanjian dan hak perlindungan dari kaum muslimin.
Perintah seorang pemimpin atau wakilnya kepada salah satu atau beberapa orang dari rakyatnya untuk berangkat jihad.
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Tempat yang biasa digunakan oleh para biarawan untuk mengasingkan diri dan konsentrasi beribadah.
Pemberian tambahan saham kepada prajurit di luar bagiannya dari harta rampasan perang.
Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Bulan ketujuh dari tahun qamariyah.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.
Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Kekuatan yang mampu mencegah dan melindungi, seperti tentara atau militer.
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.
Anjuran dan motivasi untuk memerangi musuh di jalan Allah Ta'alā.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Setiap harta dan sesuatu yang dapat dimanfaatkan, yang menjadi milik kaum muslimin dari orang kafir tanpa (melalui) pertempuran.
Meminta pertolongan dan bantuan dari orang lain dalam memerangi musuh.
Kemenangan kaum muslimin dan pendudukan mereka atas negeri-negeri orang kafir dengan penguasaan dan kekuatan.
Manuver prajurit di hadapan musuhnya seolah ia mundur, namum kemudian berbalik menyerang.
Tindakan segera menuntaskan pembunuhan orang yang telah terluka.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Seseorang yang menyerahkan diri kepada musuh untuk menjadi tawanan mereka.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Mendatangi musuh dan memeranginya di malam hari tanpa diketahui.
Orang yang melakukan penjagaan dan pengawasan.
Para prajurit bantuan yang dikirim oleh pemimpin kepada para pejuang untuk memperkuat mereka dalam melawan musuhnya.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Mempersiapkan seorang pejuang dengan harta, senjata, dan sebagainya, serta mengutusnya untuk memerangi musuh.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Membebaskan dan menyelamatkan para tawanan dari tangan musuh.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Perjanjian damai yang dibuat oleh imam atau wakilnya bersama non-muslim untuk tidak melakukan perang dengan imbalan ataupun tanpa imbalan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.