Nama kota Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menjadi tempat tujuan beliau ketika hijrah dari Mekah, beliau tinggal dan wafat di kota ini.
Niat dalam melaksanakan salah satu dari ibadah haji atau umrah.
Hal-hal yang haram dikerjakan oleh orang yang sedang berihram dengan ibadah haji atau umrah.
Yaitu mengalirkan darah hewan dengan tata cara tertentu.
Mengunjungi Masjidilharam di Mekah kapan saja sepanjang tahun untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Perkara yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tegas.
Apa yang digunakan wanita untuk menutupi tubuhnya berupa baju, jubah panjang, kerudung dan semacamnya.
Ṣafā adalah jamak dari ṣafāh, yaitu batu yang lebar, halus, dan keras yang tidak bisa menumbuhkan apa pun. Asalnya dari kata aṣ-ṣafā` yang bermakna bersih.
Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim -'alaihi as-salām- setelah selesai tawaf.
Sebongkah batu yang warnanya cenderung hitam, bentuknya bulat telur, terletak di dasar bangunan Kakbah di sudut tenggaranya.
Al-Mawāqīt merupakan bentuk jamak dari kata "mīqāt". Ia bermakna: waktu atau tempat yang ditentukan untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Segala sesuatu yang saya tentukan baginya suatu waktu atau tempat; maka berarti saya telah menjadikan mikat baginya.
Al-Uḍḥiyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.
Makna asalnya adalah: berkumpul, tertahan, dan terhalang. Contoh kalimatnya: "Aḥṣārahu al-maraḍ", artinya: penyakitnya menghalangi dirinya dari melakukan safar. Di antara maknanya adalah terhalangnya jemaah haji dari menyempurnakan manasik haji karena sakit dan semacamnya.
Al-Iḥlāl (tahalul) ialah kebalikan dari ihram. Yakni, kondisi dibolehkannya seseorang untuk melakukan hal-hal yang yang diharamkan atas orang yang berihram berupa larangan-larangan dalam haji. Makna asalnya adalah membuka sesuatu.
Iḍṭibā' artinya memasukkan pakaian dan selendang dari bawah tangan kanan lalu diletakkan di atas lengan kiri dan pundak kiri sehingga tampaklah pundak kanannya.
At-Tagyīr artinya pengubahan dan penghilangan. At-Tagyīr juga berarti penggantian. Asal artinya ialah menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Juga bermakna berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya.
Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.
Ar-Ramal artinya mempercepat jalan dan berlari-lari kecil sembari menggerak-gerakkan kedua pundak dan memperpendek langkah-langkahnya. Kadar ar-ramal ini di atas berjalan dan di bawah berlari.
Melempar jumlah tertentu dari kerikil kecil ke dalam bak jamrah di Mina pada hari naḥar dan hari-hari tasyriq.
Kota Al-Quds di Palestina yang meliputi Masjidil Aqṣa al-Mubarak.
Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.
Al-Jimār adalah bentuk jamak dari jamrah, yaitu kerikil dan batu kecil. Juga bisa berarti tempat melempar dan berkumpulnya batu-batu.
Ihlāl artinya talbiah. Asal maknanya ialah mengeraskan suara ketika melihat hilal. Lalu ia banyak digunakan dalam bahasa, sehingga setiap orang yang mengeraskan suaranya dijuluki "muhill" dan "mustahill" (orang yang mengeraskan suara). Sehingga juga dikatakan, "Ahalla bil-ḥajj", artinya: ia mengeraskan suaranya ketika membaca talbiah.
Hari ke-11, 12 dan 13 dari bulan Zulhijah.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Ṭawāf: berputar mengelilingi sesuatu.
Al-Fawāt ialah mendahului dan tidak mendapatkan sesuatu. Asal kata Al-Fawāt menunjukkan lawan dari mendapatkan sesuatu. Kata ini juga berarti hilang dan selesainya sesuatu.
Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.
Menumpahkan dan mengalirkan. Ia juga bermakna: menyeret, mendorong, menyebar, memperbanyak dan menyebarluaskan.
Setiap perkataan yang melampaui batas hingga dicap jelek dan dicela.
Hewan-hewan yang biasanya mengganggu manusia.
Tanda-tanda yang ditancapkan di tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i untuk memberitahukan batas-batas wilayah tanah haram Makah dan Madinah.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Satu putaran di sekitar Ka'bah, dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi atau berjalan satu kali dari Ṣafa ke Marwa atau sebaliknya.
Anggota tubuh yang letak panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu paling bawah, dan lebarnya di antara kedua daun telinga.
Munculnya cahaya fajar dengan sangat jelas tanpa keraguan.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Orang yang datang ke Makkah yang tempat tinggalnya berada diluar miqat-miqat makani Tanah Haram.
Memotong ujung-ujung rambut kepala.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Setiap asap yang membumbung dari zat-zat cair ketika suhu panasnya tinggi.
Memburu hewan liar secara alami, tidak ada yang memiliki, dan tidak dapat disembelih dengan menggunakan alat penyembelihan biasa, disertai niat berburu.
Tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu dan ia melarang didekati.
Pakaian berjahit yang menutupi pusar, dua lutut dan wilayah di antara keduanya.
Parfum dan segala sesuatu yang memiliki aroma harum lagi sedap.
Meninggalkan amalan-amalan ibadah haji dan tidak menyempurnakannya.
Pakaian yang digunakan untuk menutup bagian atas tubuh.
Bulan kedua belas dari bulan-bulan tahun hijriah, yang datang setelah Zulkaidah.
Mikat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya selain penduduk Madinah, terletak di selatan Madinah Nabawiah sejauh enam mil.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya yang bersambung dengan dada dalam keadaan berdiri.
Serangga-serangga kecil.
Satu lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah, namun tidak termasuk bagian dari kedua tempat tersebut.
Hari ke-10 dari bulan Zulhijah, yaitu hari raya terbesar.
Hari ke-9 dari bulan Zulhijah.
Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.
Mengambil bekal air dan membawanya untuk di minum, atau menyiram dan semacamnya.
Memberikan kebebasan memilih antara beberapa hal kepada mukalaf.
Miring ke salah satu sisi pada saat berjalan disebabkan cacat pada kaki.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma yang sudah dikunyah dan semacamnya sampai rasa manisnya masuk ke dalam rongga mulutnya.
Anjuran dan motivasi untuk memerangi musuh di jalan Allah Ta'alā.
Bentuk tunggal kata ganam (domba), baik jenis biri-biri ataupun kambing.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Pincang yang ringan dan sedikit.
Binatang yang disembelih di awal bulan Rajab dengan tujuan ibadah.
Bulu yang tumbuh di kulit unta dan kelinci.
Bulu yang tumbuh di kulit domba.
Usaha seseorang untuk tampil lebih indah dan menarik.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Indra pendeteksi aroma dengan perantaraan hidung.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Syawal adalah bulan yang datang setelah bulan Ramadan.
Binatang ternak yang telinganya robek memanjang.
Menghidupkan dan memakmurkan Baitulharam secara terus-menerus dengan ibadah haji dan umrah tanpa henti.
Binatang yang tercipta tanpa dua telinga atau memiliki telinga kecil.
Tanaman hijau, berbatang keras, berdaun lebat, memiliki aroma wangi dan ditanam di pemakaman serta tempat lainnya.
Tindakan seseorang melepaskan kain yang dijahit saat ihram.
Memotong rumput dan mengumpulkannya dengan menggunakan sebuah alat atau semacamnya untuk dimiliki.
Mengumpulkan apa yang bisa digunakan untuk menyalakan api berupa cabang pohon, dahan dan rantingnya dengan niat memilikinya.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Melihat sesuatu dengan tujuan untuk menyeleksinya.
Menyentuh Ḥajar Aswad dengan tangan atau menciumnya dengan mulut.
Menumpahkan cairan dan menuangkannya dari atas ke bawah.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Istilah dalam mazhab Hanafi yang menunjuk dua orang imam, yatiu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.
Ular berekor pendek
Penyelesaian manasik haji dan umrah yang dilakukan oleh seorang hamba setelah ia memulainya.
Pohon yang memiliki banyak dahan, berbatang panjang, dan berdaun kecil, buahnya tidak bisa dimakan.
Dua orang pekerja atau lebih bersekutu dalam satu pekerjaan secara bersamaan dengan syarat upah dibagi antara mereka berdua.
Memasang kalung di leher.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Menghilangkan bulu badan dengan menggunakan batu kapur yang dicampur dengan air dan dinamakan an-nūrah.
Bagian-bagian rambut apabila sebagiannya terkepang dengan sebagian yang lain.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Melontar kerikil dan sebagainya dengan ujung-ujung jari jemari.
Tumbuhan jenis rempah-rempah berwarna kuning yang memiliki aroma wangi dan rasa khas.
Istilah untuk harta yang diberikan jamaah haji kepada pengawal sebagai imbalan atas jasa penjagaan dan perlindungannya di tengah perjalanan.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Mencabut bulu dan semacamnya yang ada di tubuh.
Keluar dari rumah dengan tujuan melaksanakan salat hari raya.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
Burung berwarna hitam yang termasuk jenis burung yang sangat buruk.
Songkok yang dikenakan di atas kepala dan dililitkan sorban di atasnya.
Tulang yang lebar terletak di belakang bahu yang menghubungkan antara lengan dengan tubuh.
Kain, cadar atau semacamnya yang dipergunakan untuk menutupi mulut atau hidung.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Jarak yang ditempuh seseorang di siang atau malam hari dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan yang membawa beban. Ukurannya sama dengan 24 mil, atau kurang lebih setara 44.352 meter.
Gelap di penghujung malam ketika bercampur dengan cahaya pagi.
Serangga yang bisa terbang dan memiliki sengatan yang menyakitkan.
Unta, sapi dan kambing.
Kambing yang berbulu.
Meletakan dua bibir di atas sesuatu karena dorongan syahwat atau pengagungan dan semacamnya.
Setiap barang yang memiliki kesamaan di pasar tanpa ada perbedaan yang perlu diperhitungkan, di mana perbedaan tersebut tidak menyebabkan perbedaan harga.
Bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
Keberangkatan dari Muzdalifah ke Mina dalam ibadah haji selepas tengah malam.
Sengaja memanfaatkan suatu naungan.
Melakukan sesuatu pada waktunya yang paling dekat.
Binatang ternak yang diciptakan tidak bertanduk.
Perban atau semacamnya yang digunakan untuk membalut luka, baik disertai obat ataupun tidak.
Wadah kecil yang dibuat dari kulit untuk menyimpan air dan lainnya.
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang di pundak, kepala dan punggungnya di atas pakaian yang lain dan tanpa lekuk potongan serta tidak berjahit.
Tempat yang tinggi di Mina, di mana para jamaah haji melempar jamrah pada hari ke-10 bulan Zulhijah.
Lemah penglihatan disertai air mata sering keluar.
Orang yang seluruh penglihatannya hilang dari kedua matanya.
Sapi atau domba yang diciptakan tanpa memiliki tanduk.