Nama kota Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menjadi tempat tujuan beliau ketika hijrah dari Mekah, beliau tinggal dan wafat di kota ini.
Al-Mawāqīt merupakan bentuk jamak dari kata "mīqāt". Ia bermakna: waktu atau tempat yang ditentukan untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Segala sesuatu yang saya tentukan baginya suatu waktu atau tempat; maka berarti saya telah menjadikan mikat baginya.
Orang yang datang ke Makkah yang tempat tinggalnya berada diluar miqat-miqat makani Tanah Haram.
Bulan kedua belas dari bulan-bulan tahun hijriah, yang datang setelah Zulkaidah.
Mikat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya selain penduduk Madinah, terletak di selatan Madinah Nabawiah sejauh enam mil.
Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.
Setiap tempat di luar batas-batas tanah haram.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Syawal adalah bulan yang datang setelah bulan Ramadan.
Jarak yang ditempuh seseorang di siang atau malam hari dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan yang membawa beban. Ukurannya sama dengan 24 mil, atau kurang lebih setara 44.352 meter.