Melindungi manusia pada darah, harta, dan kehormatannya.
Insting pemahaman yang diberikan Allah untuk membedakan manusia dari semua hewan, dan kewajiban agama gugur ketika insting ini tidak ada.
Al-Qatl (pembunuhan) artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.
Seseorang sengaja memukul orang lain dengan menggunakan alat yang biasanya tidak membunuh, tetapi membuatnya terbunuh.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
At-Taisīr artinya memberi kemudahan. Diambil dari kata al-yusr yang berarti lunak dan menurut. Antonimnya al-'usr dan al-masyaqqah (kesulitan dan kesusahan).
Melawan orang yang zalim dan mencegahnya dari berbuat sewenang-wenang pada jiwa, kehormatan atau harta tanpa alasan yang dibenarkan.
Al-Qiṣāṣ -dibaca dengan mengkasrah huruf Qāf- artinya menyerupai, menyamai dan menghukum dengan perbuatan yang sama. Dikatakan, "Iqtaṣṣa min 'aduwwihi", artinya ia melakukan pada musuh seperti yang dilakukan musuh pada dirinya. Berasal dari kata al-qaṣṣ, yaitu menyelidiki. Dikatakan pula, al-qaṣṣ artinya memotong.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukannya dan tanpa sengaja mengenai kurban, atau tanpa adanya kesengajaan terkait salah satu dari keduanya.
Al-Gīlah artinya tipuan dan kelalaian. Dikatakan, "Qutila fulān gīlatan", artinya fulan dibunuh dalam kondisi lalai. Makna asal al-igtiyāl adalah mengambil sesuatu dari arah yang tidak disadari.
Pelaku kejahatan sengaja mendatangi orang yang ia ketahui sebagai manusia yang darahnya dilindungi syariat, lalu ia membunuhnya dengan alat yang diperkirakan bisa mengakibatkan kematiannya.
Pembunuhan dengan cara tersembunyi dan penipuan.
Dosa, kriminal, dan kejahatan.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
Menghilangkan selaput dara dan kegadisan wanita dengan hubungan intim, atau tindak kejahatan dan sebagainya.
Tulang jari-jemari kedua tangan dan kedua kaki.
Anak unta yang genap berusia setahun dan masuk tahun kedua.
Luka yang mengenai kepala dan wajah manusia.
Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.
Tindakan dokter mengobati pasien dan menerapinya dari penyakit.
Unta betina jika telah genap berusia 1 tahun dan belum genap 2 tahun.
Mengeluarkan janin dan menggugurkannya dari rahim sebelum berbentuk sempurna dan selesainya masa kehamilan.
Luka di kepala yang memotong kulit dan merobek daging, namun tidak mengeluarkan darah.
Sisa nyawa dan nafas terakhir.
Melebarnya tempat dan dampak luka ke bagian lain.
Mencoba rasa sesuatu menggunakan lidah.
Anak yang masih dalam perut ibunya.
Kerabat seseorang dari jalur bapak yang membayar diatnya dalam pembunuhan yang tidak sengaja.
Apa yang menjadi hasil tindakan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.
Dua biji pelir.
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
Organ tubuh yang berada di antara siku dan telapak tangan.
Miring ke salah satu sisi pada saat berjalan disebabkan cacat pada kaki.
Bulu yang tumbuh di antara bibir bawah dan dagu.
Menindak pelaku kejahatan dengan semisal perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.
Nama untuk sekumpulan tulang yang ada di atas pangkal tulang paha pada pantat manusia.
Organ-organ yang nampak dan menempel dengan tubuh manusia.
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Penyakit yang menimpa organ tubuh, lalu organ tubuh ini rusak sedikit demi sedikit hingga penderitanya meninggal dunia.
Ruas-ruas dan sendi-sendi yang terdapat di punggung jari-jari telapak tangan.
Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.
Luka yang memecah tempurung kepala dan sampai ke selaput otak.
Daging bagian luar yang tampak di mulut.
Pangkal pelupuk mata yang ditumbuhi bulu.
Syufr al-Farj adalah daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Keluarnya janin dari perut ibunya dan putus hubungan dengannya sebelum mencapai kesempurnaan.
Lapisan kulit yang berada di bawah tulang (tengkorak) dan di atas otak.
Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.
Anggota tubuh yang nampak, yaitu yang keluar menjulur dari ujung telapak tangan atau kaki.
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
Orang yang tidak dapat berbicara dengan ucapan yang bisa dipahami, baik karena cacat bawaan atau karena suatu sebab lain.
Merusak sesuatu dengan menghancurkannya atau melenyapkan manfaatnya, baik dilakukan oleh binatang atau yang lainnya.
Segala yang dapat didengar oleh indra telinga.
Gigi selain gigi-gigi seri dan gigi taring.
Tulang kecil yang bengkok, termasuk bagian dari tulang rongga dada dan lambung.
Sesuatu yang tidak konsekuensi kisas, tebusan maupun ganti rugi harga terhadap seseorang.
Luka di kepala jika sudah mencapai otak.
Luka yang memunculkan darah tanpa mengalir dari tempatnya.
Bagian tertinggi dari badan yang meliputi; dua mata, mulut, hidung dan dua telinga.
Sobekan-sobekan di sisi luar badan yang terkadang menyebabkan kerusakan organ atau kehilangan nyawa.
Tali saraf yang bersambung ke otak dan memanjang sampai ke pangkal tulang ekor dengan melewati tulang belakang.
Air mani laki-laki yang merupakan asal ciptaan anak, dan keluar dengan syahwat.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.
Selaput tubuh hewan.
Keberadaan roh di tubuh.
Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.
Tulang keras yang terletak di hidung paling atas.
Luka di kepala atau wajah yang dapat mematahkan tulang dan menggesernya dari tempat asalnya.
Organ tubuh yang menjadi tempat pertemuan tulang pundak dan ujung lengan.
Persendian antara telapak tangan dan lengan bawah.
Tempat persambungan hasta dengan telapak tangan pada manusia.
Ketidakmampuan orang dalam mengeluarkan beberapa huruf Arab dari makhrajnya, baik dengan menghilangkan huruf atau menggantinya atau mengulanginya.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Pembunuhan dengan media perbuatan yang tak diizinkan.
Pembunuhan yang dilakukan orang yang bukan mukalaf.
Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.
Ujung-ujung kelopak mata yang ditumbuhi bulu mata dan bertemu pada saat dipejamkan.
Oang yang kehilangan manfaat dari salah satu organnya secara total dan permanen.
Orang asing yang tidak memiliki keluarga besar, kemudian ia bergabung dengan satu keluarga besar sehingga mengganggap dirinya bagian dari mereka.
Lelaki yang jenggotnya hanya tumbuh di dagu dan tidak tumbuh sampai pada kedua pipi.
Ujung hidung yang lunak.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.
Lemah penglihatan disertai air mata sering keluar.
Kehilangan penglihatan dari kedua mata.
Pandangan mata terhadap berbagai hal yang konkret.