Indonesia Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
إذا طَلَّقَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ طَلاقاً غَيْرَ بائِنٍ، أيْ: رَجْعِيّاً بِأن طَلَّقَها طَلْقَةً واحِدَةً أو اثْنَتَيْنِ، فإِنَّ له العَوْدَةَ إلَيْها بِدونِ عَقْدٍ جَدِيدٍ ما دامَت في العِدَّةِ. وتَحْصُلُ الرَّجْعَةُ بِالقَوْلِ بِأن يَقُولَ لَها: لقد أَرْجَعْتُكِ. وتَحْصُلُ أيضاً بِالفِعْلِ كأن يُجامِعَها أو يُقَبِّلَها ونَحْو ذلك.
ولِلرَّجْعَةِ شُروطٌ وهي:
1- أن تكون المَرْأَةُ مَدْخُولاً بِها.
2- أن تكون الرَّجْعَةُ في طَلاقٍ رَجْعِيٍّ، وهو: أن يُطَلِّقَها مَرَّةً أو مَرَّتَيْنِ، وأمّا إذا طَلَّقَ زَوْجَتَهُ طَلاقاً بائِناً، سَواءً بَيْنُونَةً صُغْرَى؛ بأن انتَهَت عِدَّتُها في الطَّلاقِ الرَّجْعِيِّ دون أن يُراجِعَها، أو كُبْرَى؛ بأن يُطلِّقَها ثلاثاً فلا يَعُودُ إلَيْها إلّا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ.
3- أن تَقَعَ الرَّجْعَةُ في العِدَّةِ.
4- ألّا تكون الرَّجْعَةُ مُعَلَّقَةً بِشَيْءٍ لم يَقَعْ.
Indonesia Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak yang bukan bain, artinya talak raj'i (talak yang masih memungkinkan rujuk), yakni ia menceraikannya satu atau dua kali talak, maka ia boleh kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru selama istri masih dalam masa idah. Raj'ah (rujuk) dapat dilakukan dengan ucapan, yaitu suami berkata kepada istrinya, "Aku sudah merujukmu." Juga bisa dengan perbuatan, seperti menyetubuhinya atau menciumnya dan semacamnya.
Ar-Raj'ah (rujuk) memiliki beberapa syarat, yaitu:
1. Istri sudah pernah digauli.
2. Rujuk dilakukan dalam talak raj'i, yaitu suami menjatuhkan talak kepada istrinya satu atau dua kali. Adapun jika suami menceraikan istrinya dengan talak bain, baik bain kecil, yakni masa idah istri dalam talak raj'i selesai tanpa dirujuk oleh suami; atau bain besar, yakni suami mentalak istri tiga kali, maka suami tidak boleh merujuk istrinya kecuali dengan akad baru.
3. Rujuk terjadi dalam masa idah.
4. Rujuk tidak boleh disyaratkan dengan sesuatu yang tidak akan terjadi.
Indonesia Ar-Raj'ah artinya kembali. Antonimnya adalah aż-żahāb (pergi). Dari sini, tindakan suami merujuk istrinya dinamakan "raj'ah"; karena ia mengembalikan istrinya kepada dirinya.
يُطْلَق مُصْطَلَحُ (رَجْعَة) في العَقِيدَةِ، باب: الفِرَق والأَدْيانِ، ويُراد بِه: رَجْعَةُ الإِمامِ عند الشِّيعَةِ.
ويُطْلَق في كتاب أركان الإيمان، باب: الإيمان باليوم الآخِر، ويُراد بِه: البَعْثُ بعد المَوْتِ.
Proyek Ensiklopedia Istilah-istilah Islami dan Terjemahannya:
Ini adalah proyek terpadu guna menghasilkan terjemahan yang akurat, andal dan canggih untuk istilah-istilah yang berulang dalam konten Islami disertai dengan penjelasannya, sehingga bisa dipahami dengan sempurna, supaya makna terjemahannya yang benar bisa sampai kepada audiens yang dituju..
Tujuan:
Menyediakan referensi online gratis yang dapat dipercaya untuk terjemahan istilah-istilah Islam.
Menyediakan terjemahan dalam berbagai format elektronik untuk portal dan aplikasi elektronik.
Pengembangan terjemahan berkelanjutan dengan bantuan para mitra dan sukarelawan.
Keunggulan Ensiklopedia Ini:
Komprehensif.
Gratis.
Banyak Terjemahan.
Pengembangan Berkelanjutan.
Berkualitas.
Tahapan Pembuatan dan Pengembangan:
Membuat Ensiklopedia berbahasa Arab.
Penerjemahan Ensiklopedia ke berbagai bahasa.
Ketersediaan dan penerbitan Ensiklopedia secara elektronik.
Pengembangan Ensiklopedia secara berkelanjutan dan penerjemahannya.