Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
Batāt artinya memutuskan. Biasanya pada perkara yang tak akan terulang lagi dikatakan, "Lā af'aluhul-battah" (saya tidak akan melakukannya sama sekali selamanya). Segala sesuatu yang Anda lakukan dan selesaikan, maka artinya Anda telah meninggalkannya selamanya. Batāt juga bermakna keharusan.
Seorang wanita yang dicerai mempercantik diri untuk suaminya dan menampilkan diri padanya, agar suami berhasrat merujuknya.