Akad antara laki-laki dengan perempuan yang melegalkan masing-masing menikmati yang lain menurut yang disyariatkan.
Masa suci wanita dari darah haid dan nifas.
Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu yang sekarang atau yang akan datang dengan menggunakan lafal yang khusus atau lafal yang bisa menggantikannya.
Hari kesepuluh dari bulan Muharam.
Alat-alat bermain dan bermusik seperti seruling dan semisalnya.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Apa yang digunakan wanita untuk menutupi tubuhnya berupa baju, jubah panjang, kerudung dan semacamnya.
Qur` atau qar` -dibaca dengan huruf qāf yang damah atau fatah- artinya waktu. Dari sini, haid dan suci dinamakan "qur`un". Kata ini juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan; karena berkumpulnya darah di rahim wanita.
Al-Ifk ialah kedustaan. Ia berasal dari kata al-afk, artinya: membalik dan memalingkan. Di antara maknanya yang lain yaitu dosa, kebohongan, fitnah, dan kebatilan.
Al-Istijmār artinya istinja dan membersihkan dengan al-jimār, yaitu batu-batu kecil.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Ahl artinya kerabat dan famili. Dikatakan, "Waṣala ahlahu", artinya: ia menyambung kerabatnya. Makna "Ahlur-rajul": istri dan orang paling khusus dengan laki-laki tersebut. Dan makna "Ahlusy-syai`": hal-hal yang menyertai dan memiliki kekhususan dengan sesuatu tersebut.
Iḥdād bermakna menolak dan meninggalkan. Ia merupakan maṣdar yang berasal dari kata "aḥadda". Contoh penggunaannya dalam kalimat: "Aḥaddatil-mar`ah 'alā zaujihā", artinya: wanita itu tidak memakai perhiasan dan sejenisnya yang biasa ia gunakan untuk mempercantik dirinya sepeninggal suaminya. Asal katanya adalah al-ḥadd yang bermakna: larangan dan pembatas antara dua hal.
Al-Iḥlāl (tahalul) ialah kebalikan dari ihram. Yakni, kondisi dibolehkannya seseorang untuk melakukan hal-hal yang yang diharamkan atas orang yang berihram berupa larangan-larangan dalam haji. Makna asalnya adalah membuka sesuatu.
Al-Isbāl berarti menjuraikan. Makna asal al-isbāl adalah melepaskan sesuatu dari atas ke bawah dan dengan lurus memanjang mengikuti benda.
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Al-Usrah diambil dari kata Asara yaitu suku seseorang, kerabat dekatnya, dan keluarganya. Arti sebenarnya Al-Asr adalah kekuatan.
Al-Gaḍab adalah marah dan murka. Dikatakan gaḍiba 'alaihi, yagḍabu: apabila dia marah dan murka. Antonim kata Ar-Riḍā (rela). Asal makna Al-Gaḍab adalah kuat dan keras. Al-Gaḍab (marah) bagi makhluk adalah perubahan emosi yang terjadi ketika darah jantung bergolak untuk menuntut balas.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
Namṣ ialah mencabut bulu. Juga didefinisikan: mencabut dan mencukur bulu wajah.
Menjaga dan memelihara sesuatu. Arti asalnya adalah mendekap sesuatu ke dalam al-ḥiḍn, yaitu daerah di bawah ketiak. Dan al-Ḥāḍinah berarti penjaga.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Waktu dikabulkannya doa oleh Allah -Ta’ālā- pada hari Jumat.
Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Ar-Raḍā' ialah menghisap payudara. Bisa juga berarti minum susu dari payudara.
Ar-Rifqu ialah kelembutan dan kehalusan. Antonim kata kasar dan keras. Juga berarti mudah, gampang. Asal artinya bermanfaat.
At-Tabżīr artinya memisah-misahkan dan menyebarkan. Dikatakan, "Bażartu al-ḥabba fī al-arḍi bażran," artinya aku menebarkan biji di tanah dan memisah-misahkannya. Segala yang engkau pisah-pisahkan dan rusak maka engkau telah men-tabżīr-kannya.
Al-Murāja'ah artinya pengembalian. Ia merupakan bentuk masdar dari verba rāja'a. Dikatakan, "Rāja'a fulanan fi amrihi", artinya: dia mengembalikan perkaranya pada si polan dan bermusyawarah dengannya. Juga: "Rāja'a Zaujatahu", artinya: ia mengembalikan (merujuk) istrinya setelah jatuh talak. Asal katanya dari ar-raj'u (kembali), yaitu lawan kata pergi.
An-Nusyūz berasal dari kata an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi dari permukaan tanah. Dikatakan, "Nasyazat al-mar`atu bi zaujihā wa 'alā zaujihā - hiya nāsyiz wa nāsyizah", artinya: wanita itu merasa tinggi dari suaminya, murka padanya, dan tidak menaatinya, dan wanita ini disebut nāsyiz dan nāsyizah.
Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Batāt artinya memutuskan. Biasanya pada perkara yang tak akan terulang lagi dikatakan, "Lā af'aluhul-battah" (saya tidak akan melakukannya sama sekali selamanya). Segala sesuatu yang Anda lakukan dan selesaikan, maka artinya Anda telah meninggalkannya selamanya. Batāt juga bermakna keharusan.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Melakukan penjagaan terhadap sesuatu. Al-Qayyim artinya yang melaksanakan penjagaan dan pemeliharaan terhadap sesuatu. Namun lafal al-qiwām lebih luas (dari al-qayyim), artinya adalah yang bertanggung jawab terhadap adanya maslahat, pengaturan, dan pembinaan. Al-Qiwāmah juga berarti perbaikan dan pemeliharaan. Qiwām asy-syai` artinya pondasi dan pilar sesuatu. Al-Qiwāmah berasal dari kata al-qiyām, artinya berdiri tegak.
Kāfil artinya penjamin. Kafīl juga memiliki arti orang yang menanggung kebutuhan orang lain.
Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.
Waṡaniy ialah penisbahan kepada al-waṡan (berhala) yaitu patung-patung dan bebatuan yang disembah. Al-Waṡaniyah (paganisme) ialah penyembahan terhadap patung-patung dan bebatuan. Al-Waṡan (berhala) juga mencakup patung replika dan salib. Asal kata al-waṡan dari al-waṡn yang bermakna terus-menerus dan tetap. Ia juga bisa bermakna kekuatan dan kuantitas.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Kain penutup wajah yang dipakai wanita untuk menutup wajahnya. Asal katanya menunjukkan makna terbuka pada sesuatu.
As-Sufūr: tersingkap, tampak, dan jelas. Dikatakan, "Safarat al-mar`ah - sufūran", artinya: wanita itu menyingkap wajahnya. Dari makna ini, al-irtiḥāl (perjalanan) disebut sebagai safar; karena perjalanan itu menyingkap hakikat akhlak setiap orang.
Al-'Irḍ: kemuliaan dan kehormatan. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah segala hal yang dengannya seorang insan dipuji atau dicela.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Al-'Azl: menyingkirkan dan menjauhkan. Ia juga bermakna mengeluarkan sperma di luar vagina ketika melakukan jimak agar wanita tidak hamil.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-'Aqīqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya bayi. Al-'Aqīqah berasal dari kata al-'aqq yang artinya merobek/membelah.
Al-Qulfah: kulit kemaluan yang menutupi kepala zakar. Al-Qulfah inilah yang dipotong dari kemaluan anak laki-laki. Ia berasal dari kata al-qalf, yaitu mencabut sesuatu dari akar-akarnya. Dikatakan, "Qalafa aẓ-ẓufra", artinya ia mencabut kuku secara keseluruhan.
Al-Gairah artinya emosi dan marah pada sesuatu. Berasal dari kata at-tagayyur, artinya berubah. Sebab hati mengalami perubahan dan bergolak.
Fāḥisyah: ucapan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Ia berasal dari kata al-fuḥsy yang bermakna keburukan dan kekejian. Di antara makna lainnya ialah zina.
Al-Furqah: al-iftirāq, ia bermakna perpisahan dan menjauh, lawan katanya ialah al-ittiṣāl (bersambung).
Tindakan suami membagi waktu untuk istri-istrinya jika berjumlah dua orang atau lebih.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Al-Qaza' adalah bentuk jamak dari qaza'ah, yaitu segumpal awan. Al-Qaza' juga berarti mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Makna asalnya adalah bercerai berai.
Al-Qasam artinya sumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.
Tindakan untuk meraih karakter 'iffah (kesucian diri), yaitu terhindar dari berbagai perbuatan buruk. Makna asalnya ialah kesucian dan kebersihan dari sesuatu. Di antara maknanya yang lain ialah menjaga diri dan mengurangi.
Keluarga, kerabat, dan orang-orang yang dekat dari segi nasab
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Al-Ikhtimār ialah perbuatan wanita menutup kepalanya dengan kerudung. Dikatakan, "Ikhtamarat al-mar`atu bil khimār" apabila wanita mengenakan kerudung. Al-Khimār ialah sesuatu yang digunakan oleh perempuan untuk menutup kepalahnya. Segala yang menutupi sesuatu disebut khimār.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Al-La'n: mengusir dan menjauhkan. Adapun laknat yang muncul dari makhluk artinya adalah cacian dan makian.
Ẓihār ialah ucapan suami kepada istrinya, "Engkau bagiku laksana punggung ibuku." Aẓ-Ẓihār diambil dari kata aẓ-ẓahru, artinya bagian atas sesuatu dan yang tampak. Kebalikannya al-baṭn (perut/bagian dalam).
‘Aḍl artinya melarang dan menahan. Dikatakan, "'Aḍala ar-rajulu al-mar`ata" artinya seseorang melarang wanita menikah secara zalim. Juga, "'Aḍalahā 'an az-zauji" artinya dia menghalanginya menikah. Arti asal 'aḍl ialah kasar, keras, dan kuat.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Merusak (kecintaan) hati seorang wanita terhadap suaminya.
Semua harta selain uang.
Memoleskan celak di kelopak mata untuk hiasan atau pengobatan.
Posisi duduk orang yang shalat dengan melipat telapak kaki kirinya seraya menghamparkan dan mendudukinya, menegakkan telapak kaki kanan seraya mengangkat tumit dan meletakan bagian dalam jari-jari kaki kanannya ke tanah sehingga ujung jari-jarinya mengarah ke kiblat.
Sifat yang dilekatkan pada seseorang sejak kelahirannya hingga mencapai usia balig sebagai mukallaf.
Sakit yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadarannya akibat pingsan yang menimpanya.
Segala hal yang terjadi antara dua orang berupa interaksi, tindakan atau keakraban.
Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Perempuan yang menjadi milik tuannya.
Mendesak dalam meminta sedekah kepada orang lain.
Menghilangkan selaput dara dan kegadisan wanita dengan hubungan intim, atau tindak kejahatan dan sebagainya.
Tulang jari-jemari kedua tangan dan kedua kaki.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Afiliasi seseorang kepada kerabatnya dari jalur bapak.
Habisnya waktu tertentu secara syar'i untuk idah wanita yang diceraikan.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Mencari tahu tentang nasib dan keberuntungan dengan menggunakan anak panah dan yang semisalnya.
Semua ungkapan yang mengandung makna keinginan untuk melamar atau lainnya.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Segala sesuatu yang digunakan seorang wanita untuk mempercantik diri pada tubuh atau pakaiannya.
Persetujuan orang yang meminta untuk melakukan apa yang diminta darinya baik dengan perbuatan, ucapan atau isyarat dan semacamnya.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Mengurusi orang sakit dengan memberikan perawatan dan pengobatan sesuai petunjuk dokter dan aturan profesi sebagai perawat.
Salah seorang istri-istri lelaki yang memiliki lebih dari satu istri.
Kemuliaan yang melekat pada diri dan orang tua.
Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Menetapnya suami bersama istrinya di satu tempat di sebagian besar malam.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Tempat khusus untuk tinggalnya istri bersama suaminya disebabkan akad nikah.
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Ad-Da'wā adalah ucapan yang digunakan seseorang untuk menuntut penetapan suatu hak yang harus ditunaikan orang lain.
Segala sesuatu yang dipakai manusia untuk menolak sakit atau menjaga kesehatannya.
Pakaian berjahit yang menutupi pusar, dua lutut dan wilayah di antara keduanya.
Wanita yang tidak bisa melahirkan, dan laki-laki yang tidak bisa memiliki keturunan.
Parfum dan segala sesuatu yang memiliki aroma harum lagi sedap.
Kelembaban yang ada pada vagina wanita.
Tanda yang digunakan untuk mengetahui jumlah harga dalam jual beli.
Wanita yang selaput daranya belum hilang oleh sesuatu.
Mengulangi lafal azan dan melakukannya dua kali.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Pakaian yang digunakan untuk menutup bagian atas tubuh.
Rasa sakit dan nyeri saat kelahiran.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Keluarga seseorang yang ia beri nafkah.
Kondisi yang menghalangi reproduksi pada lelaki dan wanita.
Tindakan menahan harta dan menyimpannya untuk dimanfaatkan, bukan dikomersialkan.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Nikāḥ asy-Syigār adalah seseorang menikahkan putrinya atau wanita lain yang ia menjadi walinya (dengan seorang lelaki), dengan syarat (lelaki tersebut) harus menikahkan putrinya atau orang yang di bawah kewaliannya dengan dirinya, baik dengan mahar atau tidak.
Setiap perkawinan yang disebutkan pengharaman atau pemakruhannya dalam Al-Qur`ān atau Sunnah yang sahih.
Penolakan melakukan sumpah yang diperintahkan secara syar'i.
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Kesaksian-kesaksian yang terjadi antara suami dan istri terhadap diri mereka dikuatkan dengan sumpah dan disertai laknat dari suami dan kemurkaan dari istri.
Orang-orang yang tidak memiliki pasangan hidup baik dari kalangan laki-laki maupun wanita, baik sebelumnya pernah menikah atau tidak.
Wanita yang tidak memiliki suami, baik suaminya meninggal atau ia diceraikan.
Periode janin di dalam perut ibunya ketika sudah menjadi gumpalan daging kecil.
Bersikap ramah kepada orang lain agar akrab tanpa menyakiti dan menghina.
Melambungnya harga barang-barang.
Memerdukan suara untuk bersenang-senang.
Setiap penyakit menahun yang menghalangi penderitanya bekerja mencari nafkah.
Menikahi wanita dan menggaulinya.
Menuduh orang yang memelihara kehormatan dirinya melakukan zina tanpa bukti
Menghentikan bayi dari susu ibunya.
Wanita tua yang sudah tidak haid, atau wanita tua yang sudah tidak berhasrat menikah.
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Pendidikan dan hukuman ringan yang diberikan oleh wali -selain hakim- terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya dengan tujuan untuk memperbaikinya.
Kesepakatan dua pihak yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk memutuskan pertengkaran dan pertikaian di antara mereka.
Tindakan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat menghalalkannya untuk mantan suaminya yang pertama.
Mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma yang sudah dikunyah dan semacamnya sampai rasa manisnya masuk ke dalam rongga mulutnya.
Janin yang ada di perut wanita (betina).
Segala sesuatu yang menutup badan atau sebagiannya, baik terbuat dari kain wol, kulit, atau lainnya.
Selaput yang diciptakan bersama dengan janin dalam rahim untuk melindungi dan menjaganya.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Merubah rupa sehingga tidak lagi berada dalam keadaannya yang menyerupai penciptaan Allah -Ta'ālā-.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Empat ayat dalam surah An-Nūr yang berisi hukum-hukum li'ān antara suami istri.
Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).
Menunaikan hak-hak dan adab-adab kepada orang lain saat berinteraksi dengan mereka dan menahan gangguan darinya.
Perempuan yang membantu wanita hamil ketika melahirkan dan yang mengambil bayi saat keluar.
Orang yang belum dikhitan.
Kegembiraan dan kelapangan jiwa karena memperoleh manfaat untuk pribadi atau untuk orang lain.
Tindakan menimpakan keburukan kepada orang lain terkait diri, harta, ataupun kehormatannya, baik dengan lisan ataupun fisik.
Meninggalkan zina dan apa yang dikategorikan sebagai zina, serta meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepadanya.
Memutuskan dan menghentikan anak menyusu.
Berkumpulnya orang dalam kematian untuk memberi belasungkawa.
Wanita yang ditalak suaminya dengan talak bā`in yang tidak bisa rujuk lagi.
Kain yang dililitkan melingkar di kepala.
Lamanya seorang wanita tinggal bersama keluarganya setelah mencapai usia menikah atau setelah tahu maslahat dirinya dan belum menikah.
Bulu yang tumbuh di kulit unta dan kelinci.
Bulu yang tumbuh di kulit domba.
Usaha seseorang untuk tampil lebih indah dan menarik.
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Para lelaki yang menjadi sebab biologis lahirnya seseorang.
Mengenakan cincin di jari tangan.
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
Gadis perawan yang tidak mau berbicara dan terus diam ketika dimintai izin dalam masalah pernikahannya.
Menerima klaim orang yang mentalak istrinya dengan menggunakan lafal yang jelas berdasarkan niat.
Berubahnya rambut yang berwarna hitam menjadi putih.
Suatu ukuran masa yang mencakup siang dan malamnya.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Segala sesuatu yang menutup tubuh atau sebagiannya, berupa wol, kulit, atau yang lain.
Tawa ringan tanpa diiringi suara.
Wanita yang sudah balig
Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.
Menyisir rambut, membersihkan dan merapikannya.
Syufr al-Farj adalah daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya.
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
Keluarnya janin dari perut ibunya dan putus hubungan dengannya sebelum mencapai kesempurnaan.
Aroma busuk dan bau tidak sedap yang berubah pada mulut.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Memakai sesuatu yang dapat memperindah diri berupa pakaian, perhiasan atau penampilan; agar tampil elok dan indah.
Lelaki yang di wajahnya tidak ada bulu, padahal sudah berlalu masa kemunculan jenggotnya.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Tindakan seseorang melepaskan kain yang dijahit saat ihram.
Memberikan jasa pembantu pada orang lain; agar melayani seluruh kebutuhannya dan memperhatikan keperluan-keperluannya.
Hasrat dan kebutuhan kepada wanita.
Seorang wanita yang dicerai mempercantik diri untuk suaminya dan menampilkan diri padanya, agar suami berhasrat merujuknya.
Menyetubuhi wanita baik istri ataupun hamba sahaya perempuan.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Bejana yang dipakai untuk minum dan semacamnya.
Orang-orang asing yang tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka.
Sutra yang terurai sebelum ulat keluar dari kepompong.
Kemaluan wanita
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Persetubuhan yang dilakukan suami pada istrinya.
Memasang kalung di leher.
Pemisahan antara suami istri dengan cerai, pembatalan nikah (fasakh) atau sebagainya.
Menikahkan seorang wanita tanpa menyebut jumlah mahar saat akad.
Batu hitam kemerah-merahan, yang ditumbuk dan dibuat celak untuk mata.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Berhenti kerja dan berpangku tangan (tidak berusaha).
Tanaman yang digunakan untuk meredakan rasa sakit dan membius anggota tubuh.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Kain yang tenunannya dicampurkan antara bahan sutera dan lainnya, seperti wol, katun, dan sebagainya.
Ujung pakaian paling bawah dari sisi belakang yang dekat dengan tanah.
Tersumbatnya kemaluan wanita di mana tidak mungkin dapat disetubuhi.
Selaput yang terdapat di vagina wanita.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Orang yang hilang keseimbangan berpikirnya akibat marah atau lainnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang diucapkannya.
Sesuatu yang dilemparkan secara terpisah-pisah ketika pesta-pesta kegembiraan seperti permen, uang atau lainnya.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Melihat sesuatu dengan mata.
Sebuah permainan yang terdiri dari kotak, batu dan dua dadu, serta bergantung pada nasib. Dalam permainan ini, batu dipindah sesuai dadu yang keluar.
Pakaian lembut yang ditenun dari benang-benang alami yang halus yang dihasilkan oleh ulat sutra.
Sepotong daging yang tumbuh di antara kulit dan daging karena disebabkan penyakit.
Memintal bulu domba atau kapas dan sejenisnya menjadi benang.
Songkok yang dikenakan di atas kepala dan dililitkan sorban di atasnya.
Setiap makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan.
Makanan yang dibuat untuk pengembara ketika dia datang dari safar dan semacamnya.
Anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Wanita yang siklus menstruasinya berhenti dan tidak tahu penyebab berhentinya.
Segala sesuatu yang digunakan seseorang untuk bermain-main dan menghibur diri.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Terbuktinya nasab seorang anak dan digabungkannya dirinya pada orang yang dimungkinkan sebagai bapaknya; karena keberadaan salah satu di antara sebab-sebab pembuktian nasab, seperti pernikahan yang sah dan semacamnya.
Persendian antara telapak tangan dan lengan bawah.
Batu mulia yang memiliki ragam warna yang digunakan untuk perhiasan.
Mengangkat apa yang menutupi sesuatu, seperti menanggalkan.
Jumlah dan ukuran sesuatu, baik berupa timbangan, takaran, bilangan atau semacamnya.
Sesuatu yang diletakkan di mata atau dioleskan ke kelopak mata tidak berupa cairan untuk pengobatan, hiasan dan kecantikan.
Perdamaian antara suami istri untuk (melakukan) perceraian sebagai ganti istri menggugurkan haknya dari suami.
Kecondongan hati suami kepada istri dan kasih sayangnya kepadanya.
Tidak berhias, dan mengenakan pakaian yang dianggap hina.
Perbuatan wanita memakai perhiasan dari emas, perak, dan lainnya; atau tindakan memakaikan perhiasan kepadanya.
Istilah untuk barang-barang yang disiapkan guna keperluan wanita saat diantarkan kepada suaminya.
Kerabat suami, seperti bapaknya, saudaranya, dan pamannya.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.
Laki-laki tidur bersama istrinya dalam satu pakaian.
Orang yang diutus oleh pihak suami kepada istrinya untuk menyampaikan talak (cerai) kepadanya.
Pembuluh darah tersembunyi yang terletak di sisi leher dan menjadi titik bekam.
Orang fakir dan lemah yang tidak memiliki harta.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Mengetahui nasab dengan firasat dan memperhatikan organ-organ tubuh.
Zaman yang memiliki batas tertentu.
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang di pundak, kepala dan punggungnya di atas pakaian yang lain dan tanpa lekuk potongan serta tidak berjahit.
Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.
Tindakan seseorang meletakkan pakaiannya di atas kepala atau pundaknya dan membiarkan ujungnya jatuh di kedua sisinya tanpa mengangkat salah satunya, sedangkan di bawahnya terdapat kain yang menutup auratnya.
Sehelai kain tenunan lebar yang ditempeli dengan permata dan diselempangkan oleh wanita di antara pundak dan pinggangnya.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Cacat akal yang menimbulkan lemah berpikir dan tidak mampu membedakan.
Meyakini bahwa sifat-sifat Allah serupa dengan sifat makhluk, atau makhluk serupa dengan khalik.
Makanan yang dibuat oleh seseorang dan dia mengundang orang lain untuk menyantapnya.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.
Orang yang seluruh penglihatannya hilang dari kedua matanya.