Al-Murāja'ah artinya pengembalian. Ia merupakan bentuk masdar dari verba rāja'a. Dikatakan, "Rāja'a fulanan fi amrihi", artinya: dia mengembalikan perkaranya pada si polan dan bermusyawarah dengannya. Juga: "Rāja'a Zaujatahu", artinya: ia mengembalikan (merujuk) istrinya setelah jatuh talak. Asal katanya dari ar-raj'u (kembali), yaitu lawan kata pergi.
Wanita yang ditalak suaminya dengan talak bā`in yang tidak bisa rujuk lagi.
Seorang wanita yang dicerai mempercantik diri untuk suaminya dan menampilkan diri padanya, agar suami berhasrat merujuknya.