Akad antara laki-laki dengan perempuan yang melegalkan masing-masing menikmati yang lain menurut yang disyariatkan.
Tujuan dan hikmah-hikmah yang diperhatikan dalam penetapan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang bertujuan untuk merealisasikan kepentingan manusia.
Al-Ifk ialah kedustaan. Ia berasal dari kata al-afk, artinya: membalik dan memalingkan. Di antara maknanya yang lain yaitu dosa, kebohongan, fitnah, dan kebatilan.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Al-Usrah diambil dari kata Asara yaitu suku seseorang, kerabat dekatnya, dan keluarganya. Arti sebenarnya Al-Asr adalah kekuatan.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Ar-Rifqu ialah kelembutan dan kehalusan. Antonim kata kasar dan keras. Juga berarti mudah, gampang. Asal artinya bermanfaat.
An-Nusyūz berasal dari kata an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi dari permukaan tanah. Dikatakan, "Nasyazat al-mar`atu bi zaujihā wa 'alā zaujihā - hiya nāsyiz wa nāsyizah", artinya: wanita itu merasa tinggi dari suaminya, murka padanya, dan tidak menaatinya, dan wanita ini disebut nāsyiz dan nāsyizah.
Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Melakukan penjagaan terhadap sesuatu. Al-Qayyim artinya yang melaksanakan penjagaan dan pemeliharaan terhadap sesuatu. Namun lafal al-qiwām lebih luas (dari al-qayyim), artinya adalah yang bertanggung jawab terhadap adanya maslahat, pengaturan, dan pembinaan. Al-Qiwāmah juga berarti perbaikan dan pemeliharaan. Qiwām asy-syai` artinya pondasi dan pilar sesuatu. Al-Qiwāmah berasal dari kata al-qiyām, artinya berdiri tegak.
Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.
Waṡaniy ialah penisbahan kepada al-waṡan (berhala) yaitu patung-patung dan bebatuan yang disembah. Al-Waṡaniyah (paganisme) ialah penyembahan terhadap patung-patung dan bebatuan. Al-Waṡan (berhala) juga mencakup patung replika dan salib. Asal kata al-waṡan dari al-waṡn yang bermakna terus-menerus dan tetap. Ia juga bisa bermakna kekuatan dan kuantitas.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang dengannya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.
Al-'Azl: menyingkirkan dan menjauhkan. Ia juga bermakna mengeluarkan sperma di luar vagina ketika melakukan jimak agar wanita tidak hamil.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-Gairah artinya emosi dan marah pada sesuatu. Berasal dari kata at-tagayyur, artinya berubah. Sebab hati mengalami perubahan dan bergolak.
Tindakan suami membagi waktu untuk istri-istrinya jika berjumlah dua orang atau lebih.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Tindakan untuk meraih karakter 'iffah (kesucian diri), yaitu terhindar dari berbagai perbuatan buruk. Makna asalnya ialah kesucian dan kebersihan dari sesuatu. Di antara maknanya yang lain ialah menjaga diri dan mengurangi.
Majnūn: orang yang akalnya hilang dan rusak. Makna al-junūn dan al-jinnah ialah hilangnya akal. Asal maknanya ialah tersembunyi dan tertutup.
Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
‘Aḍl artinya melarang dan menahan. Dikatakan, "'Aḍala ar-rajulu al-mar`ata" artinya seseorang melarang wanita menikah secara zalim. Juga, "'Aḍalahā 'an az-zauji" artinya dia menghalanginya menikah. Arti asal 'aḍl ialah kasar, keras, dan kuat.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Merusak (kecintaan) hati seorang wanita terhadap suaminya.
Sakit yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadarannya akibat pingsan yang menimpanya.
Segala hal yang terjadi antara dua orang berupa interaksi, tindakan atau keakraban.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Perempuan yang menjadi milik tuannya.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Menghilangkan selaput dara dan kegadisan wanita dengan hubungan intim, atau tindak kejahatan dan sebagainya.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Mencari tahu tentang nasib dan keberuntungan dengan menggunakan anak panah dan yang semisalnya.
Semua ungkapan yang mengandung makna keinginan untuk melamar atau lainnya.
Mengurusi orang sakit dengan memberikan perawatan dan pengobatan sesuai petunjuk dokter dan aturan profesi sebagai perawat.
Persetujuan orang yang meminta untuk melakukan apa yang diminta darinya baik dengan perbuatan, ucapan atau isyarat dan semacamnya.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Salah seorang istri-istri lelaki yang memiliki lebih dari satu istri.
Kemuliaan yang melekat pada diri dan orang tua.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Menetapnya suami bersama istrinya di satu tempat di sebagian besar malam.
Wanita yang tidak bisa melahirkan, dan laki-laki yang tidak bisa memiliki keturunan.
Permohonan hadir untuk menyantap makanan yang disediakan dalam rangka pernikahan.
Wanita yang selaput daranya belum hilang oleh sesuatu.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Kondisi yang menghalangi reproduksi pada lelaki dan wanita.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Nikāḥ asy-Syigār adalah seseorang menikahkan putrinya atau wanita lain yang ia menjadi walinya (dengan seorang lelaki), dengan syarat (lelaki tersebut) harus menikahkan putrinya atau orang yang di bawah kewaliannya dengan dirinya, baik dengan mahar atau tidak.
Setiap perkawinan yang disebutkan pengharaman atau pemakruhannya dalam Al-Qur`ān atau Sunnah yang sahih.
Orang-orang yang tidak memiliki pasangan hidup baik dari kalangan laki-laki maupun wanita, baik sebelumnya pernah menikah atau tidak.
Wanita yang tidak memiliki suami, baik suaminya meninggal atau ia diceraikan.
Melambungnya harga barang-barang.
Memerdukan suara untuk bersenang-senang.
Menikahi wanita dan menggaulinya.
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Tindakan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat menghalalkannya untuk mantan suaminya yang pertama.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).
Menunaikan hak-hak dan adab-adab kepada orang lain saat berinteraksi dengan mereka dan menahan gangguan darinya.
Orang yang belum dikhitan.
Kegembiraan dan kelapangan jiwa karena memperoleh manfaat untuk pribadi atau untuk orang lain.
Tindakan menimpakan keburukan kepada orang lain terkait diri, harta, ataupun kehormatannya, baik dengan lisan ataupun fisik.
Meninggalkan zina dan apa yang dikategorikan sebagai zina, serta meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepadanya.
Berkumpulnya orang dalam kematian untuk memberi belasungkawa.
Lamanya seorang wanita tinggal bersama keluarganya setelah mencapai usia menikah atau setelah tahu maslahat dirinya dan belum menikah.
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Gadis perawan yang tidak mau berbicara dan terus diam ketika dimintai izin dalam masalah pernikahannya.
Berubahnya rambut yang berwarna hitam menjadi putih.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Tawa ringan tanpa diiringi suara.
Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.
Syufr al-Farj adalah daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya.
Aroma busuk dan bau tidak sedap yang berubah pada mulut.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Memakai sesuatu yang dapat memperindah diri berupa pakaian, perhiasan atau penampilan; agar tampil elok dan indah.
Memberikan jasa pembantu pada orang lain; agar melayani seluruh kebutuhannya dan memperhatikan keperluan-keperluannya.
Menyetubuhi wanita baik istri ataupun hamba sahaya perempuan.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Orang-orang asing yang tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka.
Kemaluan wanita
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Persetubuhan yang dilakukan suami pada istrinya.
Menikahkan seorang wanita tanpa menyebut jumlah mahar saat akad.
Tersumbatnya kemaluan wanita di mana tidak mungkin dapat disetubuhi.
Selaput yang terdapat di vagina wanita.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.
Sesuatu yang dilemparkan secara terpisah-pisah ketika pesta-pesta kegembiraan seperti permen, uang atau lainnya.
Melihat sesuatu dengan mata.
Sepotong daging yang tumbuh di antara kulit dan daging karena disebabkan penyakit.
Setiap makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan.
Makanan yang dibuat untuk pengembara ketika dia datang dari safar dan semacamnya.
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Kecondongan hati suami kepada istri dan kasih sayangnya kepadanya.
Istilah untuk barang-barang yang disiapkan guna keperluan wanita saat diantarkan kepada suaminya.
Kerabat suami, seperti bapaknya, saudaranya, dan pamannya.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.
Laki-laki tidur bersama istrinya dalam satu pakaian.
Orang fakir dan lemah yang tidak memiliki harta.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Zaman yang memiliki batas tertentu.
Cacat akal yang menimbulkan lemah berpikir dan tidak mampu membedakan.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Makanan yang dibuat oleh seseorang dan dia mengundang orang lain untuk menyantapnya.
Orang yang seluruh penglihatannya hilang dari kedua matanya.