Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.
Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Orang-orang asing yang tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka.
Zaman yang memiliki batas tertentu.