Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan pria dan wanita.
Semua ungkapan yang mengandung makna keinginan untuk melamar atau lainnya.
Kemuliaan yang melekat pada diri dan orang tua.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Menetapnya suami bersama istrinya di satu tempat di sebagian besar malam.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Wanita yang tidak memiliki suami, baik suaminya meninggal atau ia diceraikan.
Tawa ringan tanpa diiringi suara.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Menyetubuhi wanita baik istri ataupun hamba sahaya perempuan.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Melihat sesuatu dengan mata.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.