Muṣāharah: kekerabatan pernikahan. Adapun makna aṣ-hār ialah kerabat suami atau istri. Ia berasal dari kata aṣ-ṣahr yang bermakna dekat.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Nikāḥ asy-Syigār adalah seseorang menikahkan putrinya atau wanita lain yang ia menjadi walinya (dengan seorang lelaki), dengan syarat (lelaki tersebut) harus menikahkan putrinya atau orang yang di bawah kewaliannya dengan dirinya, baik dengan mahar atau tidak.
Setiap perkawinan yang disebutkan pengharaman atau pemakruhannya dalam Al-Qur`ān atau Sunnah yang sahih.
Tindakan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat menghalalkannya untuk mantan suaminya yang pertama.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Meminta tolong kepada orang lain saat ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.