Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.
‘Aḍl artinya melarang dan menahan. Dikatakan, "'Aḍala ar-rajulu al-mar`ata" artinya seseorang melarang wanita menikah secara zalim. Juga, "'Aḍalahā 'an az-zauji" artinya dia menghalanginya menikah. Arti asal 'aḍl ialah kasar, keras, dan kuat.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Salah seorang istri-istri lelaki yang memiliki lebih dari satu istri.
Kemuliaan yang melekat pada diri dan orang tua.
Wanita yang selaput daranya belum hilang oleh sesuatu.
Gadis perawan yang tidak mau berbicara dan terus diam ketika dimintai izin dalam masalah pernikahannya.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.