Kekuatan yang muncul pada anak, yang mengeluarkannya dari keadaan anak-anak kepada kondisi laki-laki atau perempuan dewasa.
Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Menukar harta dengan harta lain untuk tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.
Tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan salat selama-lamanya.
Menyembunyikan dan menyamarkan. Di antara maknanya yang lain adalah menipu, mengelabui, khianat, dan mengurangi.
Harta yang engkau berikan untuk kemudian dikembalikan lagi padamu. Asal arti al-qarḍ adalah memotong.
At-Tarāḍī artinya saling rida antara dua pihak. Keridaan adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan dalam melakukannya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.
Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
At-Tafrīṭ artinya kelalaian dan penelantaran. Dikatakan, "Farraṭa fī asy-syai`i" artinya melalaikan sesuatu dan menelantarkannya hingga luput dan tidak mendatangkan hasil sebagaimana yang seharusnya. Asal artinya ialah menghilangkan sesuatu dari tempatnya. Juga bermakna meremehkan dan mengakhirkan.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Al-Aḥbās adalah bentuk jamak dari kata hibs, yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk menyumbat aliran air, seperti batu dan sebagainya. Makna asalnya adalah wakaf. Al-iḥbās - berarti mewakafkan dan menyerahkan sesuatu.
Syuf'ah artinya menggabungkan atau mengumpulkan, dan bisa juga bermakna memiliki.
At-Tauṡīq (dokumentasi) artinya menguatkan dan mengukuhkan sesuatu. Asal artinya ialah pengukuhan dan peneguhan. Sedangkan makna al-waṡīqah ialah sesuatu yang digunakan untuk mengukuhkan dan menetapkan suatu hal berupa pesan dan sebagainya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Āriyah artinya istilah dari pemberian pinjaman, juga bermakna barang pinjaman yang manfaatnya dipergilirkan di antara manusia. Asal katanya dari at-ta'āwur yang artinya saling mengganti dan bergilir.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Ar-Raḍā' ialah menghisap payudara. Bisa juga berarti minum susu dari payudara.
Ar-Rifqu ialah kelembutan dan kehalusan. Antonim kata kasar dan keras. Juga berarti mudah, gampang. Asal artinya bermanfaat.
At-Tabżīr artinya memisah-misahkan dan menyebarkan. Dikatakan, "Bażartu al-ḥabba fī al-arḍi bażran," artinya aku menebarkan biji di tanah dan memisah-misahkannya. Segala yang engkau pisah-pisahkan dan rusak maka engkau telah men-tabżīr-kannya.
Tabarru' bermakna melakukan sesuatu secara suka rela, tanpa ada kewajiban melakukannya. Makna asalnya ialah kemenangan dan kesuksesan.
Ta'wīḍ artinya pembayaran al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Makna al-'iwaḍ ialah ganti rugi dan balasan yang sama.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Rahn bermakna tetap dan kekal. Ia juga bermakna menahan, menetap, dan konsisten.
Arbūn ialah seseorang membeli sesuatu dengan menyerahkan sebagian harganya terlebih dahulu. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.
An-Najsy dan an-najasy berarti mengobarkan sesuatu dan mengeluarkannya. Ada yang berpandangan, bahwa makna asal an-najsy adalah memuji dan menyanjung.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Gabn: penipuan dalam jual beli.
Al-Qimār artinya pertaruhan antara dua pihak yang mengandung resiko terhadap harta; karena memungkinkan adanya kerugian atau keuntungan lebih. Asal makna al-qimār diderivasikan dari kata al-qamar (bulan); karena di satu waktu bulan itu terus bertambah hingga menjadi bulan purnama dan di waktu yang lain terus berkurang hingga menjadi bulan sabit. Demikian juga harta yang dipertaruhkan dalam perjudian.
Kāfil artinya penjamin. Kafīl juga memiliki arti orang yang menanggung kebutuhan orang lain.
Al-Luqaṭah adalah nama sesuatu yang Anda dapati tergeletak di atas tanah lalu Anda memungutnya. Asalnya dari kata al-laqṭ, yakni mengambil sesuatu dari atas tanah.
Manfa'ah: faedah. Apa pun yang diambil faedahnya dari sesuatu maka disebut manfaat. Lawan dari manfaat adalah al-maḍarrah (bahaya). Makna asal an-naf' (manfaat) dalam bahasa adalah kebaikan dan setiap apa yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di antara makna manfaat juga adalah maslahat dan buah.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Hibah: memberi tanpa imbalan. Kata hibah juga digunakan untuk pemberian itu sendiri. Kata al-hibah berasal dari kata al-wahb, yaitu menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, baik harta ataupun selain harta. Al-Hibah juga berarti sumbangan, pemberian, sedekah, dan anugerah.
Permintaan seseorang pada orang lain agar melakukan hal tertentu saat ia tidak ada. Makna al-waṡiyyah ialah perkara yang diwasiatkan. Ia berasal dari kata "al-īṡā`" yang bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di antara makna al-wiṡāyah yang lain ialah pengharusan dan penegasan.
Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Permainan dengan menetapkan barang taruhan dalam segala sesuatu. Ada yang berpendapat bahwa segala sesuatu yang mengandung qimār (kerugian salah satu pihak) adalah judi, meskipun permainan kacang-kacangan yang dilakukan oleh anak-anak. Asal kata "maisir" bisa jadi dari al-yusr (kemudahan) karena ia mengandung pengambilan harta secara mudah, atau bisa jadi dari at-tajzi`ah atau al-iqtisām (pembagian).
Nāẓir: isim fā'il dari kata "an-naẓar" yang bermakna berpikir dan merenung tentang sesuatu. Makna asalnya ialah memperhatikan sesuatu dengan seksama dan memandangnya dengan mata kepala. Lalu makna ini meluas sehingga menjadi membolak-balikan pandangan untuk mengetahui dan melihat hakikat sesuatu.
Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Tempat adanya kubur. Al-Qabr (kubur) ialah tempat pemakaman, berupa lubang yang di dalamnya diletakkan jenazah. Setiap tempat yang di dalamnya jenazah disembunyikan dinamakan kubur, meskipun di laut. Al-Qabr juga bermakna memakamkan jenazah dalam tanah. Makna asal al-qabr ialah kesamaran dan tersembunyi, dan makna "arḍ qabūr" ialah tanah yang samar. Ia dinamakan al-qabr karena tempat itu menjadi penyembunyian jenazah.
Al-'Azl: menyingkirkan dan menjauhkan. Ia juga bermakna mengeluarkan sperma di luar vagina ketika melakukan jimak agar wanita tidak hamil.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Al-Qāṣir artinya orang yang tidak mampu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah tidak sampai pada akhir sesuatu. Al-Qāṣir bisa pula berarti orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang idiot dan orang gila.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Hal yang diwasiatkan, berupa harta atau selainnya. Asal maknanya menunjukkan tindakan menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Al-Qasam artinya sumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.
Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.
At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Keluarga, kerabat, dan orang-orang yang dekat dari segi nasab
Al-Ḥinṡu artinya dosa yang besar, kesalahan. Juga memiliki makna melanggar sumpah dan membatalkannya. Dikatakan, "Ḥaniṡa fī yamīnihi" artinya dia melanggar (sumpah)nya dan melakukan dosa di dalamnya serta tidak menepatinya. Kebalikannya menepati (sumpah).
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Itrah: anak keturunan seseorang dari nasabnya. Ada yang menyatakan bahwa ia bermakna kerabat dan anggota kabilahnya yang terdekat dan terjauh. Asal makna al-'atr ialah bserpencar. Ia juga dimaknai: sumber sesuatu, serta kesangatan. Para kerabat dinamakan al-'itrah karena kerabat-kerabat biasanya nasabnya sudah berpencar dan kita sangat memperhatikan mereka dibandingkan orang lain.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Al-Aimān adalah bentuk jamak dari kata yamīn yang berarti sumpah. Makna asal al-yamīn adalah kekuatan dan kemampuan. Dari arti inilah sumpah disebut yamīn; karena orang yang bersumpah menguatkan dan menegaskan apa yang diinginkannya dengan sumpah. Di antara arti al-yamīn lainnya adalah: perjanjian, kesepakatan dan arah yang berlawanan dengan kiri.
Al-Fuḍūliy ialah orang yang melakukan sesuatu yang tidak berguna. Ia dinisbahkan pada kata al-fuḍūl, yaitu bentuk jamak dari al-faḍl, artinya kelebihan. Dari makna ini, orang yang melakukan sesuatu yang bukan urusannya dinamakan fuḍūliy karena telah melewati dan melampaui batas.
Aṭiyyah: nama untuk sesuatu yang diberikan. Ia berasal dari kata al-'aṭwu yang bermakna mengambil.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Kaffārah berasal dari kata al-kufr yang bermakna menutup dan menyembunyikan. Ia dinamakan demikian karena kaffārah menutupi dosa dan menghapusnya sehingga seakan-akan dosa tersebut sama sekali tidak dilakukan.
Iqālah: pembatalan dan penghapusan. Asal maknanya ialah menghilangkan hal yang dibenci. Ada yang berpendapat bahwa ia berasal dari kata al-qaul (ucapan) karena iqālah ini menghapus ucapan sebelumnya. Ada juga yang berpendapat bahwa asalnya dari al-qailūlah yaitu istirahat di siang hari; karena ia mengistirahatkan atau memberhentikan pihak lain. Di antara makna iqālah secara etimologi ialah menjatuhkan, memutuskan, melepaskan, membatalkan, meninggalkan dan mengganti.
Penangguhan, pengakhiran, dan penundaan. Lawan katanya adalah at-ta'jīl (menyegerakan). Al-Inẓār berasal dari kata an-naẓar, yaitu merenungkan dan melihat sesuatu. Al-Inẓār juga mengandung arti berhati-hati, menanti-nanti, dan menunggu-nunggu.
Al-Qisṭ -dengan mengkasrahkan huruf qāf- bermakna adil. Sedangkan al-qasṭ -dengan memfatahkan huruf qāf- bermakna lalim dan zalim. Al-Qisṭ juga bermakna bagian dan nasib (peruntungan). Jamaknya ialah aqsāṭ.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
Menandai dan menjelaskan. Lawan katanya: menjahilkan dan menyamarkan. Makna al-ma'rifah ialah pengetahuan dan pemahaman. Asal katanya dari al-'urf yang bermakna diam dan tenang. Di antara makna at-ta'rīf yang lain ialah membedakan dan menentukan atau membatasi.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Menimpakan bahaya/gangguan kepada pihak lain secara sengaja tanpa sebab syar'i.
Semua harta selain uang.
Sifat yang dilekatkan pada seseorang sejak kelahirannya hingga mencapai usia balig sebagai mukallaf.
Jual beli uang dengan uang baik sama jenis dan sifatnya atau berbeda.
Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Jual beli barang yang ditangguhkan dengan kriteria dalam tanggungan dengan harga di muka diterima di tempat transaksi.
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam memiliki sesuatu atau mengelolanya.
Perempuan yang menjadi milik tuannya.
Orang yang berhak menggabungkan bagian saham tetangganya atau rekannya ke dalam miliknya.
Mengambil harta untuk dimanfaatkan dengan syarat harus dikembalikan dalam jumlah yang sama setelah beberapa waktu.
Kerjasama dalam mengelola sesuatu di antara dua orang atau lebih.
Suatu instansi yang menyimpan harta umum milik kaum muslimin.
Afiliasi seseorang kepada kerabatnya dari jalur bapak.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Mengulurkan kedua tangan dalam salat saat berdiri dan tidak menyedekapkan keduanya.
Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.
Apa yang diminta oleh penjual sebagai ganti barangnya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.
Seseorang yang diwakili oleh orang lain untuk melakukan sesuatu demi kemaslahatannya dan segala dampak perbuatan tersebut kembali kepadanya.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya, baik berupa buah-buahan, harta benda, dan sebagainya.
Unta atau kambing yang memiliki air susu.
Tindakan menggugurkan hak atau harta yang ada dalam tanggungan orang lain.
Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.
Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Tetapnya sebuah hak atas seseorang, seperti utang dan sebagainya.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Tindakan menggugurkan utang sebagai ganti dari utang yang lain.
Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.
Setiap benda yang ditembakkan, baik terbuat dari batu, besi atau semacamnya.
Mengobati binatang dan hewan dari berbagai penyakit.
Menjual sesuatu yang pada asalnya ditakar, ditimbang atau dihitung secara global tanpa ada takaran, timbangan atau hitungan.
Transaksi jual beli yang dikaitkan dengan melontarkan dan melemparkan batu.
Barter nilai (harga) sebagian dengan sebagian yang lain, seperti dirham, dinar, dan uang kertas.
Menjual kurma muda yang masih di atas pohon dalam bentuk taksiran dengan kurma yang sudah dipetik dalam bentuk takaran.
Tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu dan ia melarang didekati.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Segala sesuatu yang dijadikan seseorang untuk menjaga haknya agar tidak hilang.
Imbalan yang diberikan kepada pemenang lomba.
Nama tumbuhan yang muncul dari penebaran benih di tanah.
Apa yang dapat diketahui dengan cara mencicipinya dengan lidah seperti rasa manis dan pahit.
Perlombaan antara dua orang atau lebih terhadap suatu hal untuk saling mengalahkan.
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi jual-beli atau melanjutkannya ketika penjual menipunya dengan menampakkan seakan-akan hewan yang dijual memiliki banyak air susu.
Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Tanda yang digunakan untuk mengetahui jumlah harga dalam jual beli.
Orang yang tinggal di kota dan desa besar menangani penjualan barang orang lain yang tinggal di pedalaman atau pendatang meskipun bukan penduduk pedalaman.
Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.
Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.
Apa yang menjadi hasil tindakan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.
Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.
Ar-Rātib adalah imam yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memimpin orang-orang yang menunaikan salat.
Lokasi-lokasi tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.
Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Sesuatu yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Menanam pohon di tanah supaya tumbuh.
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Perjanjian yang menghapus pertikaian antara dua pihak dengan cara berkompromi.
Sesuatu yang tidak diketahui resikonya.
Ibadah, baik ucapan ataupun perbuatan.
Membayar hutang dan menyerahkannya kepada pemiliknya.
Orang yang mencuri harta orang lain dengan paksa dan penganiayaan secara sembunyi-sembunyi.
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Setiap harta yang dapat dialihkan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya tanpa ada kerusakan.
Sesuatu yang diberikan berupa binatang atau tanah untuk dimanfaatkan hasilnya lalu dikembalikan setelah selang beberapa waktu.
Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.
Memberikan kepemilikan manfaat tertentu dengan ganti imbalan tertentu untuk masa yang telah ditetapkan.
Menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan imbalan berupa bagian yang menyeluruh dari hasilnya, seperti separuh, seperempat dan semacamnya.
Izin pengambilan manfaat dari harta untuk selama-lamanya dan mempertahankan pokoknya untuk berbagai bentuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-.
Menyerahkan harta karena kasihan kepada orang yang akan memanfaatkannya dan orang itu akan mengembalikan gantinya atau yang serupa dengannya.
Menambah harga barang oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan transaksi dimiliki oleh orang yang membayar harga paling tinggi.
Sakit beresiko yang bersambung dengan kematian dan biasanya menyebabkan kematian, baik kematian terjadi karena sebabnya atau karena sebab lain di luar sakit, seperti dibunuh, tenggelam, terbakar atau lainnya.
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
Alat musik dari kayu berbentuk pipa yang memiliki beberapa lobang dan dua lobang tempat meniup sehingga mengeluarkan suara.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Keluarnya seseorang dari perbudakan dan penghambaan menuju kebebasan.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Melambungnya harga barang-barang.
Tambahan yang diperoleh dari pokok yang dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
Memerdukan suara untuk bersenang-senang.
Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.
Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.
Transaksi legal yang pelaksanaan dan penyempurnaannya ditangguhkan karena berkaitan dengan hak orang lain.
Sekelompok manusia yang berasal dari satu garis keturunan yang bermuara kepada nenek moyang paling tinggi.
Keterampilan menunggang kuda, mengendarai dan mengendalikannya.
Tempat berkumpul melakukan transaksi jual beli.
Orang yang mengurusi perkara orang yang dilarang mengelola hartanya dengan menjaga harta tersebut tanpa ada kewenangan membelanjakannya.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Ucapan yang berasal dari penjual atau sesuatu yang menggantikan ucapan seperti tulisan, isyarat, dan semisalnya yang menunjukkan kerelaan.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat dia akan mengembalikan uang harganya ketika barang jualan itu dikembalikan kepadanya.
Seseorang melakukan jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai jual beli.
Menjual sesuatu dengan harga belinya yang pertama, tanpa tambahan dan pengurangan.
Jual beli dengan syarat apabila penjual mengembalikan harga maka pembeli mengembalikan barang kepadanya.
Tidak mengetahui barang dagangan, harganya atau yang lainnya.
Sampainya sesuatu pada tingkatan yang tinggi dari segi kualitas dan nilai karena dibuat secara cermat atau lainnya.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.
Permohonan untuk menguatkan dan menetapkan hak dengan media tertentu dengan tujuan menjaganya.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Pengkhianatan terhadap sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Mengendalikan lisan dengan cara tidak banyak bersumpah dan tidak menyelisihinya jika bersumpah, serta membayar kafarat (denda) ketika menyelisihi sumpah.
Menggugurkan utang dengan imbalan utang.
Harta yang terpendam di dalam bumi.
Menginginkan sesuatu disertai antusiasme dan minat kuat kepadanya.
Bagian otot lunak yang terletak di antara kulit dan tulang
Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).
Kotoran yang keluar dari manusia.
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
Menaksir tanaman, buah-buahan dan semacamnya dengan menggunakan dugaan kuat.
Penggunaan pangan yang menjadi penopang dan penjaga tubuh berupa makanan di mana ketiadaannya bisa membinasakan.
Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
Bagian bumi yang kering.
Kedatangan sesuatu setelah sesuatu yang lain tanpa ada jeda dan tidak putus.
Tempat yang digunakan untuk mandi dengan air.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Setiap wadah yang disiapkan untuk dipakai, baik untuk bersuci, makan, minum, atau lainnya.
Jatah air yang dikhususkan untuk dimanfaatkan mengairi tanah dan semacamnya.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Bahan-bahan yang dibubuhkan ke tanah untuk menyuburkannya dan menopang pertumbuhan tanaman.
Puing-puing bangunan yang ada setelah dirobohkan.
Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.
Sesuatu yang menunjukkan sifat dan hakikat sesuatu.
Memperbaiki benda-benda yang rusak.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Kompensasi yang diberikan sebagai imbalan jasa.
Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.
Keputusan hakim mengenai kedewasaan umur seseorang berdasarkan kecakapannya dalam mengatur harta, kemampuan untuk mengembangkannya, serta mengatasi permasalahannya.
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
Mengumpulkan apa yang bisa digunakan untuk menyalakan api berupa cabang pohon, dahan dan rantingnya dengan niat memilikinya.
Perbuatan seorang pengendara yang menaikkan orang lain di belakangnya.
Al-Irfāq yakni memberi manfaat bangunan kepada orang lain.
Meminta kembali sesuatu setelah berpindah ke tangan orang lain.
Kebijakan pemimpin menentukan sesuatu dari Baitulmal untuk diberikan pada sebagian orang yang berhak menerimanya.
Anak-anak panah biasa digunakan bangsa Arab di masa jahiliah untuk mengundi nasib; guna mengetahui yang baik dan yang buruk.
Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.
Meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.
Meminta waktu tambahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Meninggikan sebuah bangunan di atas bangunan lain.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Permohonan pembatalan transaksi.
Wadah yang terbuat dari kulit, kain, dan semacamnya untuk menyimpan barang-barang.
Biji gandum.
Waktu di mana anda berada saat ini, yang memisahkan antara waktu lampau dan waktu yang akan datang.
Pelarian budak dari tuannya ke luar daerahnya; karena disengaja dan membangkang.
Sutra yang terurai sebelum ulat keluar dari kepompong.
Buah dari jenis pohon asam, buahnya seperti lemon yang besar, berwarna kuning keemasan dan harum aromanya.
Penyerbukan pohon kurma
Kesamaran dan ketidakjelasan.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Menerima hibah.
Tindakan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain berupa harta atau semacamnya sebagai imbalan kepadanya.
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
Buah pohon kurma.
Membatalkan akad setelah disahkan dan menggugurkan hukumnya serta konsekuensinya atas dasar suka sama suka.
Dua orang pekerja atau lebih bersekutu dalam satu pekerjaan secara bersamaan dengan syarat upah dibagi antara mereka berdua.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Dinding yang dibangun di atas tanah.
Memotong tanaman dari tanah.
Berhenti kerja dan berpangku tangan (tidak berusaha).
Daftar yang di dalamnya tertulis spesifikasi barang yang ada di dalam kemasan seperti jumlah barang, jenis dan ukurannya.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Sesuatu yang dikeluarkan oleh sebagian binatang betina seperti burung dan ikan yang akan menetas menjadi anak-anaknya.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Malam terakhir dalam setiap bulan.
Melakukan pemugaran properti berupa menghidupkan lahan, merenovasi bangunan, dan lainnya yang dapat menjadikannya baik menurut kebiasaan.
Istilah untuk harta yang diberikan jamaah haji kepada pengawal sebagai imbalan atas jasa penjagaan dan perlindungannya di tengah perjalanan.
Manfaat yang diperoleh penyewa wakaf setelah membayar sewa kepada pengurus wakaf untuk menggunakan tanah wakaf dengan kesepakatan ia memperoleh bagian yang jelas dari manfaat tersebut.
Binatang darat yang najis lagi jelek rupa serta termasuk binatang mamalia.
Memelihara binatang ternak dengan memberinya makan dan mencegahnya dari ancaman bahaya.
Organ yang menghubungkan antara kepala dengan badan.
Menjual harta wakaf yang hasil atau buahnya sedikit atau tidak ada, lalu membelikan yang lebih baik hasil pemasukannya dan menjadikannya wakaf.
Penjual memperlihatkan keselamatan barang dagangannya dari cacat kepada pembeli.
Barang-barang yang dijual dengan ukuran hasta atau meter dan semacamnya.
Seseorang meminta kembali barang pemberiannya setelah diberikan.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Minimnya keberadaan sesuatu.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
Sesuatu yang mencakup satuan-satuan yang banyak dan berbeda-beda macamnya.
Akhir sesuatu yang terletak di antara dua tepi.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Memintal bulu domba atau kapas dan sejenisnya menjadi benang.
Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Minuman yang dicampuri anggur kering dan semacamnya tanpa dimasak, lalu disaring dan diminum.
Budak yang status budaknya sempurna, di dalam dirinya tidak terdapat satupun sebab-sebab kemerdekaan dan asumsi-asumsinya, baik ia laki-laki atau perempuan.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Akad antara budak dengan pemiliknya atas sejumlah harta yang dibayarkan dengan angsuran oleh budak kepada tuannya sebagai ganti memerdekakan dirinya.
Saling dorong-mendorong memperebutkan satu tempat atau lainnya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Kekerabatan yang disebabkan hilangnya status budak dari seorang budak karena pembebasan.
Apa yang dibuat penyewa dalam toko yang diwakafkan berupa hal-hal yang memiliki nilai dan menjadi miliknya.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Menerima dan mengambil sesuatu sehingga bisa dipergunakannya.
Mengambil dan memberikan sesuatu dengan tangan.
Hasil dan manfaat sesuatu.
Apa saja yang jumlahnya menjadi jelas dengan menghitung dan membilangnya.
Setiap lahan kosong yang terletak di antara rumah-rumah yang tidak ada bangunan di atasnya.
Batang anak panah tanpa bulu dan mata panah.
Jumlah dan ukuran sesuatu, baik berupa timbangan, takaran, bilangan atau semacamnya.
Tanah berikut bangunan dan udara yang ada di atasnya.
Menyerahkan modal kepada orang lain untuk digunakan berusaha dengan imbalan bagian (persentase) tertentu dari keuntungan.
Saluran tempat air mengalir turun atau rata.
Setiap barang yang memiliki kesamaan di pasar tanpa ada perbedaan yang perlu diperhitungkan, di mana perbedaan tersebut tidak menyebabkan perbedaan harga.
Seseorang mengangkat orang lain untuk menggantikan posisinya setelah wafat dalam mengambil tindakan dan menjaga kepentingan-kepentingannya.
Menebarkan biji di tanah untuk untuk ditanam.
Menetapkan waktu tertentu di masa depan untuk menunaikan hak.
Menguatkan subtansi lafal yang disebutkan pertama dengan lafal yang disebutkan kedua.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Binatang tanah yang kecil dan yang berbisa.
Anak dari anak.
Binatang jinak, suka menggonggong, najis dan termasuk binatang yang bertaring.
Melakukan satu pekerjaan tertentu secara terus-menerus untuk mencari penghidupan.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Saluran pembuangan air yang berada di atas tanah.
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
Menguasai dan memperoleh sesuatu.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.
Sungai kecil
Memanfaatkan cahaya lampu, matahari, api, atau lain sebagainya.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.
Mendapatkan tujuan yang dimaksud dari perkataan atau perbuatan.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Memaafkan orang lain disertai melupakan kesalahannya dan tidak mengungkapnya.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Sesuatu yang mencakup berbagai hal yang serupa dalam satu sifat dan semacamnya.
Orang yang merdeka setelah sebelumnya berstatus sebagai budak yang dimiliki.
Ayat ke-180 dari surah al-Baqarah yang di dalamnya Allah menyebutkan tentang wasiat bagi ahli waris.
Tindakan bersumpah oleh masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi di pengadilan bahwa masing-masing menafikan pendapat rekannya dan menetapkan pendapat dirinya.
Penggunaan kata sesuai dengan makna aslinya.
Mengelola tanah pertanian dengan menggali dan mencangkulnya sebagai persiapan untuk ditanami.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.
Membuat perhiasan dari emas dan perak untuk alat kecantikan dan perhiasan.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Mengawinkan binatang pejantan dengan betinanya, atau sperma binatang pejantan.
Buah anggur yang masih segar.
Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.
Setiap pekerjaan tangan atau dengan alat yang dilakukan oleh manusia untuk menciptakan berbagai hal hingga ia menjadi mahir dan pekerjaan itu menjadi profesinya.