Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Al-Qasam artinya sumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Al-Ḥinṡu artinya dosa yang besar, kesalahan. Juga memiliki makna melanggar sumpah dan membatalkannya. Dikatakan, "Ḥaniṡa fī yamīnihi" artinya dia melanggar (sumpah)nya dan melakukan dosa di dalamnya serta tidak menepatinya. Kebalikannya menepati (sumpah).
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Al-Aimān adalah bentuk jamak dari kata yamīn yang berarti sumpah. Makna asal al-yamīn adalah kekuatan dan kemampuan. Dari arti inilah sumpah disebut yamīn; karena orang yang bersumpah menguatkan dan menegaskan apa yang diinginkannya dengan sumpah. Di antara arti al-yamīn lainnya adalah: perjanjian, kesepakatan dan arah yang berlawanan dengan kiri.
Kaffārah berasal dari kata al-kufr yang bermakna menutup dan menyembunyikan. Ia dinamakan demikian karena kaffārah menutupi dosa dan menghapusnya sehingga seakan-akan dosa tersebut sama sekali tidak dilakukan.
Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.
Mengendalikan lisan dengan cara tidak banyak bersumpah dan tidak menyelisihinya jika bersumpah, serta membayar kafarat (denda) ketika menyelisihi sumpah.
Kedatangan sesuatu setelah sesuatu yang lain tanpa ada jeda dan tidak putus.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.
Waktu di mana anda berada saat ini, yang memisahkan antara waktu lampau dan waktu yang akan datang.
Organ yang menghubungkan antara kepala dengan badan.
Budak yang status budaknya sempurna, di dalam dirinya tidak terdapat satupun sebab-sebab kemerdekaan dan asumsi-asumsinya, baik ia laki-laki atau perempuan.
Menguatkan subtansi lafal yang disebutkan pertama dengan lafal yang disebutkan kedua.
Tindakan bersumpah oleh masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi di pengadilan bahwa masing-masing menafikan pendapat rekannya dan menetapkan pendapat dirinya.
Penggunaan kata sesuai dengan makna aslinya.