Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Menukar harta dengan harta lain untuk tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.
Menyembunyikan dan menyamarkan. Di antara maknanya yang lain adalah menipu, mengelabui, khianat, dan mengurangi.
At-Tarāḍī artinya saling rida antara dua pihak. Keridaan adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan dalam melakukannya.
Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Arbūn ialah seseorang membeli sesuatu dengan menyerahkan sebagian harganya terlebih dahulu. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.
An-Najsy dan an-najasy berarti mengobarkan sesuatu dan mengeluarkannya. Ada yang berpandangan, bahwa makna asal an-najsy adalah memuji dan menyanjung.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Gabn: penipuan dalam jual beli.
Manfa'ah: faedah. Apa pun yang diambil faedahnya dari sesuatu maka disebut manfaat. Lawan dari manfaat adalah al-maḍarrah (bahaya). Makna asal an-naf' (manfaat) dalam bahasa adalah kebaikan dan setiap apa yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di antara makna manfaat juga adalah maslahat dan buah.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Al-Fuḍūliy ialah orang yang melakukan sesuatu yang tidak berguna. Ia dinisbahkan pada kata al-fuḍūl, yaitu bentuk jamak dari al-faḍl, artinya kelebihan. Dari makna ini, orang yang melakukan sesuatu yang bukan urusannya dinamakan fuḍūliy karena telah melewati dan melampaui batas.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Iqālah: pembatalan dan penghapusan. Asal maknanya ialah menghilangkan hal yang dibenci. Ada yang berpendapat bahwa ia berasal dari kata al-qaul (ucapan) karena iqālah ini menghapus ucapan sebelumnya. Ada juga yang berpendapat bahwa asalnya dari al-qailūlah yaitu istirahat di siang hari; karena ia mengistirahatkan atau memberhentikan pihak lain. Di antara makna iqālah secara etimologi ialah menjatuhkan, memutuskan, melepaskan, membatalkan, meninggalkan dan mengganti.
Al-Qisṭ -dengan mengkasrahkan huruf qāf- bermakna adil. Sedangkan al-qasṭ -dengan memfatahkan huruf qāf- bermakna lalim dan zalim. Al-Qisṭ juga bermakna bagian dan nasib (peruntungan). Jamaknya ialah aqsāṭ.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Semua harta selain uang.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Mengulurkan kedua tangan dalam salat saat berdiri dan tidak menyedekapkan keduanya.
Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.
Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.
Apa yang diminta oleh penjual sebagai ganti barangnya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya, baik berupa buah-buahan, harta benda, dan sebagainya.
Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Setiap benda yang ditembakkan, baik terbuat dari batu, besi atau semacamnya.
Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.
Menjual sesuatu yang pada asalnya ditakar, ditimbang atau dihitung secara global tanpa ada takaran, timbangan atau hitungan.
Menjual kurma muda yang masih di atas pohon dalam bentuk taksiran dengan kurma yang sudah dipetik dalam bentuk takaran.
Transaksi jual beli yang dikaitkan dengan melontarkan dan melemparkan batu.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi jual-beli atau melanjutkannya ketika penjual menipunya dengan menampakkan seakan-akan hewan yang dijual memiliki banyak air susu.
Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Tanda yang digunakan untuk mengetahui jumlah harga dalam jual beli.
Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.
Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Orang yang tinggal di kota dan desa besar menangani penjualan barang orang lain yang tinggal di pedalaman atau pendatang meskipun bukan penduduk pedalaman.
Lokasi-lokasi tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.
Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.
Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.
Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Sesuatu yang tidak diketahui resikonya.
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Setiap harta yang dapat dialihkan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya tanpa ada kerusakan.
Melambungnya harga barang-barang.
Menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan imbalan berupa bagian yang menyeluruh dari hasilnya, seperti separuh, seperempat dan semacamnya.
Menambah harga barang oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan transaksi dimiliki oleh orang yang membayar harga paling tinggi.
Objek hukum yang diserupakan (musyabbah bih) atau yang dianalogikan (maqīs ‘alaih).
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Alat musik dari kayu berbentuk pipa yang memiliki beberapa lobang dan dua lobang tempat meniup sehingga mengeluarkan suara.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Transaksi legal yang pelaksanaan dan penyempurnaannya ditangguhkan karena berkaitan dengan hak orang lain.
Tempat berkumpul melakukan transaksi jual beli.
Ucapan yang berasal dari penjual atau sesuatu yang menggantikan ucapan seperti tulisan, isyarat, dan semisalnya yang menunjukkan kerelaan.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Seseorang melakukan jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai jual beli.
Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat dia akan mengembalikan uang harganya ketika barang jualan itu dikembalikan kepadanya.
Menjual sesuatu dengan harga belinya yang pertama, tanpa tambahan dan pengurangan.
Jual beli dengan syarat apabila penjual mengembalikan harga maka pembeli mengembalikan barang kepadanya.
Tidak mengetahui barang dagangan, harganya atau yang lainnya.
Sampainya sesuatu pada tingkatan yang tinggi dari segi kualitas dan nilai karena dibuat secara cermat atau lainnya.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Permohonan untuk menguatkan dan menetapkan hak dengan media tertentu dengan tujuan menjaganya.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Menggugurkan utang dengan imbalan utang.
Menginginkan sesuatu disertai antusiasme dan minat kuat kepadanya.
Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).
Kotoran yang keluar dari manusia.
Jatah air yang dikhususkan untuk dimanfaatkan mengairi tanah dan semacamnya.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Sesuatu yang menunjukkan sifat dan hakikat sesuatu.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
Mengumpulkan apa yang bisa digunakan untuk menyalakan api berupa cabang pohon, dahan dan rantingnya dengan niat memilikinya.
Meminta kembali sesuatu setelah berpindah ke tangan orang lain.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Permohonan pembatalan transaksi.
Sutra yang terurai sebelum ulat keluar dari kepompong.
Buah dari jenis pohon asam, buahnya seperti lemon yang besar, berwarna kuning keemasan dan harum aromanya.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
Penyerbukan pohon kurma
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Membatalkan akad setelah disahkan dan menggugurkan hukumnya serta konsekuensinya atas dasar suka sama suka.
Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Daftar yang di dalamnya tertulis spesifikasi barang yang ada di dalam kemasan seperti jumlah barang, jenis dan ukurannya.
Sesuatu yang dikeluarkan oleh sebagian binatang betina seperti burung dan ikan yang akan menetas menjadi anak-anaknya.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Malam terakhir dalam setiap bulan.
Binatang darat yang najis lagi jelek rupa serta termasuk binatang mamalia.
Penjual memperlihatkan keselamatan barang dagangannya dari cacat kepada pembeli.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Barang-barang yang dijual dengan ukuran hasta atau meter dan semacamnya.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Nama takaran resmi yang volumenya 12 ṣā', setara 33 liter atau 26 kg untuk takaran modern.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Menerima dan mengambil sesuatu sehingga bisa dipergunakannya.
Mengambil dan memberikan sesuatu dengan tangan.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Jumlah dan ukuran sesuatu, baik berupa timbangan, takaran, bilangan atau semacamnya.
Tanah berikut bangunan dan udara yang ada di atasnya.
Binatang tanah yang kecil dan yang berbisa.
Binatang jinak, suka menggonggong, najis dan termasuk binatang yang bertaring.
Menguasai dan memperoleh sesuatu.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Mengawinkan binatang pejantan dengan betinanya, atau sperma binatang pejantan.
Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.