Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Menyembunyikan dan menyamarkan. Di antara maknanya yang lain adalah menipu, mengelabui, khianat, dan mengurangi.
An-Najsy dan an-najasy berarti mengobarkan sesuatu dan mengeluarkannya. Ada yang berpandangan, bahwa makna asal an-najsy adalah memuji dan menyanjung.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Setiap benda yang ditembakkan, baik terbuat dari batu, besi atau semacamnya.
Menjual sesuatu yang pada asalnya ditakar, ditimbang atau dihitung secara global tanpa ada takaran, timbangan atau hitungan.
Transaksi jual beli yang dikaitkan dengan melontarkan dan melemparkan batu.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Orang yang tinggal di kota dan desa besar menangani penjualan barang orang lain yang tinggal di pedalaman atau pendatang meskipun bukan penduduk pedalaman.
Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.
Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.
Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Sesuatu yang tidak diketahui resikonya.
Menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan imbalan berupa bagian yang menyeluruh dari hasilnya, seperti separuh, seperempat dan semacamnya.
Alat musik dari kayu berbentuk pipa yang memiliki beberapa lobang dan dua lobang tempat meniup sehingga mengeluarkan suara.
Perbuatan mengurangi sesuatu dalam jual beli secara zalim.
Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).
Jatah air yang dikhususkan untuk dimanfaatkan mengairi tanah dan semacamnya.
Sesuatu yang dikeluarkan oleh sebagian binatang betina seperti burung dan ikan yang akan menetas menjadi anak-anaknya.
Malam terakhir dalam setiap bulan.
Binatang darat yang najis lagi jelek rupa serta termasuk binatang mamalia.
Binatang jinak, suka menggonggong, najis dan termasuk binatang yang bertaring.
Sesuatu yang hilang selain hewan, seperti manusia dan harta benda.
Mengawinkan binatang pejantan dengan betinanya, atau sperma binatang pejantan.