Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
At-Tarāḍī artinya saling rida antara dua pihak. Keridaan adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan dalam melakukannya.
Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.
Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Arbūn ialah seseorang membeli sesuatu dengan menyerahkan sebagian harganya terlebih dahulu. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.
Manfa'ah: faedah. Apa pun yang diambil faedahnya dari sesuatu maka disebut manfaat. Lawan dari manfaat adalah al-maḍarrah (bahaya). Makna asal an-naf' (manfaat) dalam bahasa adalah kebaikan dan setiap apa yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di antara makna manfaat juga adalah maslahat dan buah.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.
Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.
Al-Qabūl: menyambut dan mengambil sesuatu dengan kerelaan. Ia juga bermakna persetujuan.
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Al-Fuḍūliy ialah orang yang melakukan sesuatu yang tidak berguna. Ia dinisbahkan pada kata al-fuḍūl, yaitu bentuk jamak dari al-faḍl, artinya kelebihan. Dari makna ini, orang yang melakukan sesuatu yang bukan urusannya dinamakan fuḍūliy karena telah melewati dan melampaui batas.
Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.
Semua harta selain uang.
Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.
Mengulurkan kedua tangan dalam salat saat berdiri dan tidak menyedekapkan keduanya.
Apa yang diminta oleh penjual sebagai ganti barangnya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Hilang kepintaran dan tidak cerdas.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Tanda yang digunakan untuk mengetahui jumlah harga dalam jual beli.
Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.
Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Sesuatu yang jauh, tak terlihat secara langsung.
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Tetap dan terlaksananya transaksi serta tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Transaksi legal yang pelaksanaan dan penyempurnaannya ditangguhkan karena berkaitan dengan hak orang lain.
Tempat berkumpul melakukan transaksi jual beli.
Menjual sesuatu dengan harga belinya yang pertama, tanpa tambahan dan pengurangan.
Seseorang melakukan jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai jual beli.
Tidak mengetahui barang dagangan, harganya atau yang lainnya.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Kotoran yang keluar dari manusia.
Segela sesuatu yang biasanya mematikan atau memberi mudarat jika diminum, dimakan atau dimasukkan ke dalam perut.
Sesuatu yang menunjukkan sifat dan hakikat sesuatu.
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
Meminta kembali sesuatu setelah berpindah ke tangan orang lain.
Sutra yang terurai sebelum ulat keluar dari kepompong.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Memilih melangsungkan transaksi dan menerimanya tanpa paksaan.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Menerima dan mengambil sesuatu sehingga bisa dipergunakannya.
Keadaan sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.
Menguasai dan memperoleh sesuatu.
Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.
Bagian dalam barang yang dimiliki bersama dari segala sesuatu, sedikit ataupun banyak.
Lafal dan ungkapan yang menunjukkan keinginan orang yang berbicara dan jenis perbuatannya, seperti jual beli dan sebagainya.