Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.
Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.
Menjual kurma muda yang masih di atas pohon dalam bentuk taksiran dengan kurma yang sudah dipetik dalam bentuk takaran.
Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.
Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
Anak sapi jika sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua.
Melambungnya harga barang-barang.
Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat dia akan mengembalikan uang harganya ketika barang jualan itu dikembalikan kepadanya.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Permohonan untuk menguatkan dan menetapkan hak dengan media tertentu dengan tujuan menjaganya.
Meminta kembali sesuatu setelah berpindah ke tangan orang lain.
Mengambil sesuatu setelah tahu ukurannya dengan timbangan.
Keberangkatan dan perpindahan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah.
Bulu penutup yang tumbuh dan menutupi kulit burung.
Jumlah dan ukuran sesuatu, baik berupa timbangan, takaran, bilangan atau semacamnya.
Tanah berikut bangunan dan udara yang ada di atasnya.
Binatang tanah yang kecil dan yang berbisa.