Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.
Aib: kekurangan, keburukan, dan segala yang menyelisihi fitrah yang suci.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Hak dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya selama keduanya masih berkumpul di tempat transaksi.
Al-Gisysy artinya menampakan sesuatu dan menyembunyikan yang sebaliknya. Lawan kata al-gisysy adalan an-nuṣḥ (menginginkan kebaikan untuk orang lain). Asal kata al-gisysy dari al-gasyasy, yang artinya air keruh yang tidak jernih.
Gabn: penipuan dalam jual beli.
Al-Faskh artinya menghapus, mengangkat, membatalkan, dan melepas. Di antara makna lainnya ialah menyatakan batal.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Iqālah: pembatalan dan penghapusan. Asal maknanya ialah menghilangkan hal yang dibenci. Ada yang berpendapat bahwa ia berasal dari kata al-qaul (ucapan) karena iqālah ini menghapus ucapan sebelumnya. Ada juga yang berpendapat bahwa asalnya dari al-qailūlah yaitu istirahat di siang hari; karena ia mengistirahatkan atau memberhentikan pihak lain. Di antara makna iqālah secara etimologi ialah menjatuhkan, memutuskan, melepaskan, membatalkan, meninggalkan dan mengganti.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.
Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.
Penetapan harga sesuatu dengan pertimbangan adanya manfaat yang dibolehkan secara syar'i.
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi jual-beli atau melanjutkannya ketika penjual menipunya dengan menampakkan seakan-akan hewan yang dijual memiliki banyak air susu.
Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.
Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.
Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Melambungnya harga barang-barang.
Menjual sesuatu dengan harga belinya yang pertama, tanpa tambahan dan pengurangan.
Jual beli dengan syarat apabila penjual mengembalikan harga maka pembeli mengembalikan barang kepadanya.
Sampainya sesuatu pada tingkatan yang tinggi dari segi kualitas dan nilai karena dibuat secara cermat atau lainnya.
Kebinasaan dan azab yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka Jahanam pada hari Kiamat.
Menginginkan sesuatu disertai antusiasme dan minat kuat kepadanya.
Memperindah sesuatu dan menampakkannya dengan bentuk yang berbeda dari bentuk aslinya.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Permohonan pembatalan transaksi.
Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
Penjual memperlihatkan keselamatan barang dagangannya dari cacat kepada pembeli.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Air liur saat mengalir dari mulut.
Menyembunyikan sesuatu dan diam tidak menjelaskannya.
Orang yang salah satu bola matanya berwarna hitam dan lainnya biru.
Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.