Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Hal yang diwasiatkan, berupa harta atau selainnya. Asal maknanya menunjukkan tindakan menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Keluarga, kerabat, dan orang-orang yang dekat dari segi nasab
Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".
Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.
Tindakan menggugurkan utang sebagai ganti dari utang yang lain.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Sakit beresiko yang bersambung dengan kematian dan biasanya menyebabkan kematian, baik kematian terjadi karena sebabnya atau karena sebab lain di luar sakit, seperti dibunuh, tenggelam, terbakar atau lainnya.
Sekelompok manusia yang berasal dari satu garis keturunan yang bermuara kepada nenek moyang paling tinggi.
Al-Irfāq yakni memberi manfaat bangunan kepada orang lain.
Akad antara budak dengan pemiliknya atas sejumlah harta yang dibayarkan dengan angsuran oleh budak kepada tuannya sebagai ganti memerdekakan dirinya.
Saling dorong-mendorong memperebutkan satu tempat atau lainnya.
Seseorang mengangkat orang lain untuk menggantikan posisinya setelah wafat dalam mengambil tindakan dan menjaga kepentingan-kepentingannya.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.
Ayat ke-180 dari surah al-Baqarah yang di dalamnya Allah menyebutkan tentang wasiat bagi ahli waris.