Tambahan yang disyaratkan tanpa adanya kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasannya. Demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Jua beli yang dilarang oleh syariat.
Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Īnah artinya meminjam dan berhutang. Ia juga bisa bermakna menjual atau membeli dengan penundaan pembayaran di waktu mendatang. Ia berasal dari kata 'ain yang berarti uang, atau berasal dari kata i'ānah (membantu).
Al-Qimār artinya pertaruhan antara dua pihak yang mengandung resiko terhadap harta; karena memungkinkan adanya kerugian atau keuntungan lebih. Asal makna al-qimār diderivasikan dari kata al-qamar (bulan); karena di satu waktu bulan itu terus bertambah hingga menjadi bulan purnama dan di waktu yang lain terus berkurang hingga menjadi bulan sabit. Demikian juga harta yang dipertaruhkan dalam perjudian.
Nuqūd: jamak dari naqd yang berarti mata uang dari emas atau sejenisnya yang menjadi alat transaksi. Makna asal an-naqd ialah pembedaan dan penyingkapan, dan juga bisa bermakna penyegeraan, lawan kata dari penundaan.
Mencari al-wariq. Kalimat "at-tijārah mūriqatun lil-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.
Jual beli uang dengan uang baik sama jenis dan sifatnya atau berbeda.
Menjual sesuatu yang pada asalnya ditakar, ditimbang atau dihitung secara global tanpa ada takaran, timbangan atau hitungan.
Barter nilai (harga) sebagian dengan sebagian yang lain, seperti dirham, dinar, dan uang kertas.
Apa yang dapat diketahui dengan cara mencicipinya dengan lidah seperti rasa manis dan pahit.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.
Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.
Sesuatu yang tidak diketahui resikonya.
Tempat berkumpul melakukan transaksi jual beli.
Bagian otot lunak yang terletak di antara kulit dan tulang
Penggunaan pangan yang menjadi penopang dan penjaga tubuh berupa makanan di mana ketiadaannya bisa membinasakan.
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
Biji gandum.
Buah pohon kurma.
Logam berwarna merah agak kecoklatan dan bisa ditempa. Barang ini digunakan dalam pembuatan kabel, pipa, bejana, dan sebagainya.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
Sesuatu yang mencakup satuan-satuan yang banyak dan berbeda-beda macamnya.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Minuman yang dicampuri anggur kering dan semacamnya tanpa dimasak, lalu disaring dan diminum.
Setiap barang yang memiliki kesamaan di pasar tanpa ada perbedaan yang perlu diperhitungkan, di mana perbedaan tersebut tidak menyebabkan perbedaan harga.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.
Sesuatu yang mencakup berbagai hal yang serupa dalam satu sifat dan semacamnya.
Buah anggur yang masih segar.