Izin - إذْنٌ

Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia

Wasiat - وِصَايَةٌ

Permintaan seseorang pada orang lain agar melakukan hal tertentu saat ia tidak ada. Makna al-waṡiyyah ialah perkara yang diwasiatkan. Ia berasal dari kata "al-īṡā`" yang bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di antara makna al-wiṡāyah yang lain ialah pengharusan dan penegasan.

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia

Kebebasan - بَراءَةٌ

Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia Rusia

Pangkal - أَصِيلٌ

Seseorang yang diwakili oleh orang lain untuk melakukan sesuatu demi kemaslahatannya dan segala dampak perbuatan tersebut kembali kepadanya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Spanyol Urdu Indonesia Rusia

Jaminan - ضَمَانَة

Segala sesuatu yang dijadikan seseorang untuk menjaga haknya agar tidak hilang.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Spanyol Urdu Indonesia Bosnia Rusia

Konsekuensi - تَبِعَةٌ

Apa yang menjadi hasil tindakan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Spanyol Urdu Indonesia Bosnia Rusia

Kepemimpinan - زَعامَةٌ

Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.

Diterjemahkan ke: Indonesia

Wali - وَلِيٌّ

Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Mewakili, Merepresentasikan - نِيَابَةٌ

Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Menunda - نَساءٌ

Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.

Diterjemahkan ke: Indonesia