Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).
Permintaan seseorang pada orang lain agar melakukan hal tertentu saat ia tidak ada. Makna al-waṡiyyah ialah perkara yang diwasiatkan. Ia berasal dari kata "al-īṡā`" yang bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di antara makna al-wiṡāyah yang lain ialah pengharusan dan penegasan.
Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.
Seseorang yang diwakili oleh orang lain untuk melakukan sesuatu demi kemaslahatannya dan segala dampak perbuatan tersebut kembali kepadanya.
Segala sesuatu yang dijadikan seseorang untuk menjaga haknya agar tidak hilang.
Apa yang menjadi hasil tindakan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.
Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.