At-Tijārah: aktifitas jual beli. Dan at-tājir ialah orang yang melakukan jual beli.
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam memiliki sesuatu atau mengelolanya.
Kerjasama dalam mengelola sesuatu di antara dua orang atau lebih.
Mengambil harta untuk dimanfaatkan dengan syarat harus dikembalikan dalam jumlah yang sama setelah beberapa waktu.
Tambahan yang diperoleh di atas modal dalam perdagangan.
Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.
Melambungnya harga barang-barang.
Uang logam yang memiliki cap pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
Jatah air yang dikhususkan untuk dimanfaatkan mengairi tanah dan semacamnya.
Dua orang pekerja atau lebih bersekutu dalam satu pekerjaan secara bersamaan dengan syarat upah dibagi antara mereka berdua.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
Menyerahkan modal kepada orang lain untuk digunakan berusaha dengan imbalan bagian (persentase) tertentu dari keuntungan.