Tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan salat selama-lamanya.
Al-Aḥbās adalah bentuk jamak dari kata hibs, yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk menyumbat aliran air, seperti batu dan sebagainya. Makna asalnya adalah wakaf. Al-iḥbās - berarti mewakafkan dan menyerahkan sesuatu.
Nāẓir: isim fā'il dari kata "an-naẓar" yang bermakna berpikir dan merenung tentang sesuatu. Makna asalnya ialah memperhatikan sesuatu dengan seksama dan memandangnya dengan mata kepala. Lalu makna ini meluas sehingga menjadi membolak-balikan pandangan untuk mengetahui dan melihat hakikat sesuatu.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Tempat adanya kubur. Al-Qabr (kubur) ialah tempat pemakaman, berupa lubang yang di dalamnya diletakkan jenazah. Setiap tempat yang di dalamnya jenazah disembunyikan dinamakan kubur, meskipun di laut. Al-Qabr juga bermakna memakamkan jenazah dalam tanah. Makna asal al-qabr ialah kesamaran dan tersembunyi, dan makna "arḍ qabūr" ialah tanah yang samar. Ia dinamakan al-qabr karena tempat itu menjadi penyembunyian jenazah.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Itrah: anak keturunan seseorang dari nasabnya. Ada yang menyatakan bahwa ia bermakna kerabat dan anggota kabilahnya yang terdekat dan terjauh. Asal makna al-'atr ialah bserpencar. Ia juga dimaknai: sumber sesuatu, serta kesangatan. Para kerabat dinamakan al-'itrah karena kerabat-kerabat biasanya nasabnya sudah berpencar dan kita sangat memperhatikan mereka dibandingkan orang lain.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Lokasi-lokasi tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.
Setiap harta yang dapat dialihkan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya tanpa ada kerusakan.
Izin pengambilan manfaat dari harta untuk selama-lamanya dan mempertahankan pokoknya untuk berbagai bentuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-.
Tambahan yang diperoleh dari pokok yang dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
Sekelompok manusia yang berasal dari satu garis keturunan yang bermuara kepada nenek moyang paling tinggi.
Orang yang mengurusi perkara orang yang dilarang mengelola hartanya dengan menjaga harta tersebut tanpa ada kewenangan membelanjakannya.
Pakaian yang dikenakan orang yang berperang untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.
Puing-puing bangunan yang ada setelah dirobohkan.
Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.
Memperbaiki benda-benda yang rusak.
Kebijakan pemimpin menentukan sesuatu dari Baitulmal untuk diberikan pada sebagian orang yang berhak menerimanya.
Al-Irfāq yakni memberi manfaat bangunan kepada orang lain.
Dinding yang dibangun di atas tanah.
Berhenti kerja dan berpangku tangan (tidak berusaha).
Melakukan pemugaran properti berupa menghidupkan lahan, merenovasi bangunan, dan lainnya yang dapat menjadikannya baik menurut kebiasaan.
Manfaat yang diperoleh penyewa wakaf setelah membayar sewa kepada pengurus wakaf untuk menggunakan tanah wakaf dengan kesepakatan ia memperoleh bagian yang jelas dari manfaat tersebut.
Menjual harta wakaf yang hasil atau buahnya sedikit atau tidak ada, lalu membelikan yang lebih baik hasil pemasukannya dan menjadikannya wakaf.
Anak dari anak.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.