Mengatur barisan-barisan salat hingga bersambung dan lurus, tidak bengkok dan tanpa ada ruang kosong.
Tabarru' bermakna melakukan sesuatu secara suka rela, tanpa ada kewajiban melakukannya. Makna asalnya ialah kemenangan dan kesuksesan.
Hibah: memberi tanpa imbalan. Kata hibah juga digunakan untuk pemberian itu sendiri. Kata al-hibah berasal dari kata al-wahb, yaitu menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, baik harta ataupun selain harta. Al-Hibah juga berarti sumbangan, pemberian, sedekah, dan anugerah.
Memindahkan sesuatu menjadi milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.
Aṭiyyah: nama untuk sesuatu yang diberikan. Ia berasal dari kata al-'aṭwu yang bermakna mengambil.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Sesuatu yang diberikan berupa binatang atau tanah untuk dimanfaatkan hasilnya lalu dikembalikan setelah selang beberapa waktu.
Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.
Al-Irfāq yakni memberi manfaat bangunan kepada orang lain.
Wadah yang terbuat dari kulit, kain, dan semacamnya untuk menyimpan barang-barang.
Menerima hibah.
Tindakan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain berupa harta atau semacamnya sebagai imbalan kepadanya.
Seseorang meminta kembali barang pemberiannya setelah diberikan.
Mendermakan dan menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dimilikinya.