Ḍamān artinya membiayai dengan sesuatu. Ia juga bermakna: denda (ganti rugi) dan konsisten dengan sesuatu. Asal maknanya ialah memindahkan sesuatu pada sesuatu yang lain yang bisa mencakupinya.
Ta'wīḍ artinya pembayaran al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Makna al-'iwaḍ ialah ganti rugi dan balasan yang sama.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Orang yang mencuri harta orang lain dengan paksa dan penganiayaan secara sembunyi-sembunyi.
Bagian bumi yang kering.
Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.