Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.
Jual beli barang yang ditangguhkan dengan kriteria dalam tanggungan dengan harga di muka diterima di tempat transaksi.
Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.
Tindakan menggugurkan utang sebagai ganti dari utang yang lain.
Nama tumbuhan yang muncul dari penebaran benih di tanah.
Menyerahkan harta karena kasihan kepada orang yang akan memanfaatkannya dan orang itu akan mengembalikan gantinya atau yang serupa dengannya.
Sampainya sesuatu pada tingkatan yang tinggi dari segi kualitas dan nilai karena dibuat secara cermat atau lainnya.
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
Biji gandum.
Barang-barang yang dijual dengan ukuran hasta atau meter dan semacamnya.
Minimnya keberadaan sesuatu.
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Menerima dan mengambil sesuatu sehingga bisa dipergunakannya.
Apa saja yang jumlahnya menjadi jelas dengan menghitung dan membilangnya.
Menetapkan waktu tertentu di masa depan untuk menunaikan hak.
Emas dan perak yang ditambang sebelum dicetak menjadi dinar, dirham atau perhiasan.