Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj", baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.
Al-Qisṭ -dengan mengkasrahkan huruf qāf- bermakna adil. Sedangkan al-qasṭ -dengan memfatahkan huruf qāf- bermakna lalim dan zalim. Al-Qisṭ juga bermakna bagian dan nasib (peruntungan). Jamaknya ialah aqsāṭ.
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
Perempuan yang menjadi milik tuannya.
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.
Keluarnya seseorang dari perbudakan dan penghambaan menuju kebebasan.
Menggugurkan utang dengan imbalan utang.
Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.
Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Pelarian budak dari tuannya ke luar daerahnya; karena disengaja dan membangkang.
Organ yang menghubungkan antara kepala dengan badan.
Budak yang status budaknya sempurna, di dalam dirinya tidak terdapat satupun sebab-sebab kemerdekaan dan asumsi-asumsinya, baik ia laki-laki atau perempuan.
Akad antara budak dengan pemiliknya atas sejumlah harta yang dibayarkan dengan angsuran oleh budak kepada tuannya sebagai ganti memerdekakan dirinya.
Kekerabatan yang disebabkan hilangnya status budak dari seorang budak karena pembebasan.
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
Orang yang merdeka setelah sebelumnya berstatus sebagai budak yang dimiliki.