Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya, serta kadar bagian untuk setiap ahli waris.
Setiap harta atau suatu hak yang ditinggalkan seseorang setelah wafat.
Al-Qatl (pembunuhan) artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.
Al-Irṡ adalah apa yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya berupa harta dan semacamnya. Makna asal al-irṡ adalah perpindahan sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Tempat terbentuknya janin di perut ibu. Ar-Raḥim juga berarti kekerabatan dan hubungan keluarga. Dikatakan, "Bainahumā raḥim", artinya di antara keduanya ada kekerabatan dan hubungan keluarga.
Rahn bermakna tetap dan kekal. Ia juga bermakna menahan, menetap, dan konsisten.
Al-'Asyīrah artinya keluarga dekat seseorang. Berasal dari kata al-mu'āsyarah yang artinya bercampur dan menyatu. Al-'Asyīrah juga bisa berarti sekelompok dari kerabat seseorang yang disatukan oleh satu perkara.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus (ganda), atau yang tidak memiliki kedua-duanya.
Suatu instansi yang menyimpan harta umum milik kaum muslimin.
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Hubungan nasab yang mengaitkan seseorang dengan lainnya.
Keluarga seseorang dan kerabatnya dari pihak bapak.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Anak-anak seseorang, baik laki-laki maupun wanita dan terus ke bawah.
Setiap orang yang tidak memiliki bagian warisan tertentu, di mana ia mewarisi seluruh harta apabila sendirian, atau mendapatkan sisa warisan setelah semua aṣḥābul furūḍ mengambil jatahnya, ataupun tidak mendapatkan warisan apapun apabila semua harta warisan habis terbagi (untuk aṣḥābul furūḍ)
Janin yang ada di perut wanita (betina).
Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).
Seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah.
Para lelaki yang menjadi sebab biologis lahirnya seseorang.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.
Sebuah kasus dalam pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari tujuh belas perempuan, yaitu: 3 istri, 2 nenek, 4 saudara perempuan seibu dan 8 saudara perempuan kandung atau sebapak.
Sebuah istilah untuk kasus dalam ilmu Faraid (pembagian warisan) di mana bilangan pokoknya berubah dari 24 menjadi 27.
Istilah untuk salah satu pembahasan ilmu waris yang terdiri dari suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua orang saudari seibu atau lebih.
Membulatkan pecahan yang terjadi antara bagian ahli waris dan jumlah penerimanya.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Permohonan pembatalan transaksi.
Segala yang dapat didengar oleh indra telinga.
Setiap anak perempuan yang memiliki nasab kepada orang yang meninggal melalui anak laki-lakinya meskipun sudah jauh ke bawah. Jadi istilah ini mencakup putri anak laki-laki, putri anak laki-laki dari anak laki (putri cucu laki-laki), dan seterusnya.
Laki-laki yang lahir dari jalur nasab.
Perpindahan bagian seorang ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena ia meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan.
Al-Jadd adalah ayah bapak dan ayah ibu sampai seterusnya ke atas garis keturunan.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.
Jatah dan bagian ahli waris dari pembagian harta warisan.
Tenggelam dan turunnya seseorang ke dalam air; di mana ia tidak dapat keluar darinya.
Anak dari anak.
Keberadaan roh di tubuh.
Anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Orang asing yang tidak memiliki keluarga besar, kemudian ia bergabung dengan satu keluarga besar sehingga mengganggap dirinya bagian dari mereka.
Anak-anak, dan keturunan dari anak-anak tersebut dan terus ke bawah.
Kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Bentuk kasus ini adalah ahli waris terdiri dari suami atau istri dan kedua orang tua.