Setiap harta atau suatu hak yang ditinggalkan seseorang setelah wafat.
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
Rahn bermakna tetap dan kekal. Ia juga bermakna menahan, menetap, dan konsisten.
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).
Sebuah istilah untuk kasus dalam ilmu Faraid (pembagian warisan) di mana bilangan pokoknya berubah dari 24 menjadi 27.
Sebuah kasus dalam pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari tujuh belas perempuan, yaitu: 3 istri, 2 nenek, 4 saudara perempuan seibu dan 8 saudara perempuan kandung atau sebapak.
Istilah untuk salah satu pembahasan ilmu waris yang terdiri dari suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua orang saudari seibu atau lebih.
Membulatkan pecahan yang terjadi antara bagian ahli waris dan jumlah penerimanya.
Permohonan pembatalan transaksi.
Jatah dan bagian ahli waris dari pembagian harta warisan.
Orang asing yang tidak memiliki keluarga besar, kemudian ia bergabung dengan satu keluarga besar sehingga mengganggap dirinya bagian dari mereka.
Kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Bentuk kasus ini adalah ahli waris terdiri dari suami atau istri dan kedua orang tua.